logo-website
Rabu, 05 Agu 2026,  WIT
Berita Terbaru Lihat semua
Usai Tembak Mati 5 Pekerja, Botak Wanimbo Kirim Pesan Menohok Ke TNI dan Polri Papuanewsonline.com, Tolikara - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim pasukannya masih bertahan di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, usai insiden penembakan terhadap 5 pekerja bangunan pada 2-3 Agustus 2026 lalu.Klaim tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB per Selasa, 4 Agustus 2026, yang diterima dari pimpinan lapangan Botak Wanimbo dan diteruskan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Dalam rilis itu, TPNPB membantah narasi yang beredar di grup WhatsApp warga Tolikara yang menyebut pasukan mereka telah mundur dari Kanggime."Informasi yang beredar di grup WA yang menyatakan bahwa pasukan TPNPB telah meninggalkan wilayah Kanggime adalah informasi hoax atau tidak benar. Yang benar adalah kami masih berada di Kanggime untuk melakukan operasi," demikian kutipan laporan tersebut.Selain mengklarifikasi posisi pasukannya, Botak Wanimbo juga melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mereka curigai sebagai agen intelijen militer Indonesia. Menurut mereka, agen tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai sopir taksi, tukang ojek, penjual kios, ASN, hingga tukang bangunan di sepanjang koridor Jalan Trans Papua Wamena - Tolikara.TPNPB meminta seluruh aktivitas pembangunan jalan dan jembatan di wilayah operasinya dihentikan. Kelompok tersebut melontarkan ancaman eksekusi mati bagi pekerja yang tetap melanjutkan pembangunan.TPNPB menyebut aksi penembakan 5 pekerja di Tolikara pekan ini sebagai bentuk peringatan, baik kepada pekerja pendatang untuk meninggalkan wilayah operasi mereka, maupun kepada Orang Asli Papua agar tidak bekerja sama dengan aparat dalam proyek pembangunan.Di akhir rilis, TPNPB kembali menyuarakan tuntutan politiknya, yakni menolak pembangunan oleh pemerintah Indonesia dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan apa yang mereka sebut akar konflik Papua selama 64 tahun, termasuk tuntutan pengakuan terhadap deklarasi 1 Desember 1961. Mereka menyatakan konflik bersenjata akan terus berlanjut hingga PBB turun tangan.Siaran pers tersebut mencantumkan nama-nama pimpinan Markas Pusat TPNPB-OPM sebagai penanggung jawab, yaitu Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kasum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Hingga Selasa malam, 4 Agustus 2026, belum ada pernyataan resmi dari Kodam XVII/Cenderawasih, Polda Papua, maupun Satgas Damai Cartenz terkait situasi keamanan terkini di Kanggime dan ancaman terhadap pekerja Jalan Trans Papua.Penulis: HendrikEditor.  : Of 05 Agu 2026, 00:23 WIT
Pasar Burmeso Mamberamo Raya 12 Tahun Terbengkalai Ditelan Semak Papuanewsonline.com, Memberamo Raya, - Pasar Rakyat Burmeso, Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya yang dibangun menggunakan puluhan miliar rupiah APBD Tahun Anggaran 2011, kini terbengkalai dan rusak parah tanpa pernah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pasar sangat memprihatinkan. Seluruh area bangunan telah ditumbuhi semak belukar dan pohon-pohon besar. Akar pohon telah menjebol lantai, meretakkan dinding kios, dan merusak sistem drainase.Padahal, pasar tersebut digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru bagi warga Burmeso.Data dan penelusuran media ini di Memberamo Raya Selasa (4/8/2026)  menunjukkan pasar ini tidak pernah difungsikan secara optimal sejak dibangun, bahkan telah ditelantarkan selama hampir 12 tahun.Dana Rakyat Dinilai TerbuangKondisi ini memicu kekecewaan publik. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya lalai dalam mengelola aset daerah yang bersumber dari uang rakyat."Dana rakyat sudah habis besar untuk bangun pasar ini, tapi tidak pernah dipakai. Sekarang sudah ditumbuhi pohon besar dan bangunannya rusak. Apakah pemerintah tidak melihat? Seolah tertidur membiarkan aset ini hancur," ujar salah seorang warga Burmeso.Warga menegaskan, pasar tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, tempat mama-mama Papua berjualan hasil kebun, ikan, dan kebutuhan pokok sehingga perputaran uang tetap berada di Burmeso.Dua Desakan PublikAtas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya untuk tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan.Ada dua desakan utama1. Audit dan Transparansi Anggaran: Publik meminta Pemda membuka secara terang berapa total anggaran yang telah dihabiskan untuk pembangunan Pasar Burmeso dan menjelaskan alasan mengapa aset tersebut tidak pernah difungsikan.2. Keputusan Tegas dan Konkret: Pemerintah diminta segera mengambil langkah pasti terkait nasib pasar, apakah akan segera dioperasionalkan, direvitalisasi, atau dilakukan perbaikan total sebelum kerusakan semakin parah dan kerugian daerah semakin besar.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya terkait nasib Pasar Rakyat Burmeso.Penulis: HendrikEditor.  : Of 04 Agu 2026, 23:33 WIT
Mutasi AKP Rian Oktaria Ujian Akuntabilitas Polri di Tengah Vonis HAM Serius Komnas HAM Papuanewsonline.com, Mimika - Rotasi jabatan di tubuh Polres Mimika pada 7 Februari 2026 menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab Propam Polda Papua Tengah.Apakah  layak  seorang perwira yang telah dinyatakan Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius dipindahkan ke jabatan yang lebih strategis?Perwira tersebut adalah AKP Rian Oktaria, S.I.K. Dari Kasat Reskrim Polres Mimika, ia dimutasi menjadi Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Bersamaan dengan itu, Kapolsek Mimika Baru dan Kasat Narkoba juga diganti dalam rangka dinamika organisasi.Di atas kertas, itu rotasi biasa. Di mata publik pers, itu promosi yang melukai rasa keadilan.FAKTA YANG DITETAPKAN KOMNAS HAMKasus ini bukan dugaan liar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi tertanggal 22 Desember 2025.Komnas HAM menyatakan AKP Rian Oktaria bersama anggotanya melakukan persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3-4 Oktober 2025 di Mimika.Hasil pemantauan lapangan Komnas HAM 10 Oktober 2025 mengungkap pola intimidasi dan kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan, pemanggilan paksa tanpa surat perintah sah, serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.Analisis hukumnya tajam1. Pelanggaran hak atas rasa aman Pasal 30 dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang HAM.2. Pelanggaran hak atas proses hukum yang adil. 3. Pelanggaran hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech.Komnas HAM menegaskan tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur, tapi mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.Rekomendasinya tegas Kapolda Papua Tengah wajib mengawasi ketat pemeriksaan Propam agar profesional, transparan dan akuntabel, memberikan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi korban berupa permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.LPSK juga diminta memberi perlindungan saksi. Sengketa pers, kata Komnas HAM, harus lewat Dewan Pers, bukan kriminalisasi.Fakta krusialPara korban menolak penyelesaian kekeluargaan. Mereka meminta kasus diproses hukum demi efek jera dan evaluasi serius institusi kepolisian di Polres Mimika.SISI PERS: INI BUKAN MUTASI, INI HADIAHBagi komunitas pers Papua, mutasi ini dibaca sebagai pengabaian rekomendasi Komnas HAM.Indonesia Police Watch (IPW) menilai rekomendasi Komnas HAM adalah dasar kuat untuk pemeriksaan intensif. IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui Sidang Kode Etik.  Argumen pers tajam dan terukur:Pertama, soal preseden. Jika seorang Kasat yang divonis Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis justru bergeser ke Ditreskrimsus Polda - direktorat yang menangani kejahatan siber, ujaran kebencian, dan perlindungan profesi khusus - maka pesan yang sampai ke jurnalis di lapangan adalah mengintimidasi jurnalis tidak berkonsekuensi karir.Kedua, soal pemulihan korban. Sampai rekomendasi Komnas HAM keluar, tidak ada catatan pemulihan yang dijalankan tidak ada permintaan maaf terbuka, tidak ada kompensasi, tidak ada layanan psikologis seperti diminta Komnas HAM. Mutasi justru terjadi.Ketiga, soal kebebasan pers di Papua. Komnas HAM sendiri menyebut kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua. Memindahkan terduga pelaku ke Polda tanpa sanksi terbuka akan memperlebar jarak antara aparat dan jurnalis.SISI POLRI: ROTASI UNTUK PEMBINAAN DAN MEMUDAHKAN PROPAMPolri memiliki narasi prosedural yang berbeda, dan ini harus dicatat secara akurat.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam amanat sertijab menegaskan mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang harus disikapi dengan kesiapan, tanggung jawab dan loyalitas.Dalam logika pembinaan Polri, ada tiga alasan yang biasanya mendasari mutasi seperti ini:1. Ps bukan promosi definitif. Jabatan Ps Kasubdit V Ditreskrimsus berarti Pelaksana Sementara. Sifatnya belum definitif. Dalam banyak kasus, penarikan perwira yang bermasalah dari Polres ke Polda justru untuk memudahkan Propam Polda mengambil alih pemeriksaan, karena Komnas HAM sendiri mencatat Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa atas arahan Kapolda.2. Asas praduga tak bersalah. Sampai Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, seorang anggota dianggap belum bersalah secara etik. Mutasi bukan untuk menghukum, tapi untuk menjaga objektivitas di Polres Mimika yang menjadi locus delicti.3. Kebutuhan organisasi. Ditreskrimsus Polda Papua Tengah yang baru dimekarkan membutuhkan perwira reskrim berpengalaman. Dari sisi manajemen SDM, Kasat Reskrim yang dinilai berhasil di bidang reserse umum wajar ditarik ke Polda.Namun, Polri juga terikat pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Karir bagi anggota yang sedang dalam proses dugaan pelanggaran HAM berat idealnya tidak masuk dalam daftar promosi jabatan strategis sebelum ada putusan etik yang berkekuatan tetap.TITIK TAJAM: APA YANG HARUS DILIHAT PUBLIK SEKARANG?Berita ini bukan soal suka atau tidak suka pada satu perwira. Ini soal standar.Jika Propam Polda Papua Tengah dalam waktu dekat menggelar Sidang KKEP secara terbuka, menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Komnas HAM, dan menjalankan pemulihan korban, maka mutasi 7 Februari itu bisa dijelaskan sebagai langkah administratif untuk pembinaan.Jika tidak ada sidang etik, tidak ada sanksi, dan jabatan Ps berubah menjadi definitif, maka mutasi itu akan tercatat sebagai preseden buruk pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis tidak menghalangi karir di Polri.Publik Papua kini menunggu satu dokumen hasil Sidang Kode Etik AKP Rian Oktaria. Itu yang akan menentukan apakah mutasi ini rotasi biasa, atau promosi yang mencederai rasa keadilan pers.Penulis: RedaksiEditor: OF 04 Agu 2026, 22:12 WIT
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun, Ayahnya 4 Tahun Papuanewsonline.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana 7 tahun penjara dan ayah kandungnya, HM Kunang, dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di persidangan.Rincian TuntutanSelain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa:• Ade Kuswara Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan. • HM Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar.   Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan awal yang menyebutkan total suap yang diterima keduanya mencapai Rp12,4 miliar.  Dalam dakwaan yang dibacakan pada 4 Mei 2026, JPU merinci aliran dana terdiri dari Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai commitment fee untuk puluhan paket pekerjaan di Dinas Cipta Karya, Dinas SDA Bina Marga dan dinas lainnya, serta Rp1 miliar dari pihak lain yang dikelola melalui HM Kunang.  Modus Ijon ProyekKPK menyebut kasus ini menggunakan modus ijon proyek, di mana uang suap diminta dan diterima sebelum proyek dianggarkan atau dikerjakan, khususnya untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya.  Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita indikasi penerimaan awal sebesar Rp9,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp12,4 miliar dalam penyidikan.  Keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hal Memberatkan dan MeringankanDalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa:Memberatkan: telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Meringankan: keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (OF) 04 Agu 2026, 21:44 WIT
Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli Pasang Sasi Adat Tolak Aktivitas PT BBA di Kei Besar Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, menggelar ritual sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).Pemasangan sasi dilakukan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah ulayat marga mereka. Bagi masyarakat Kei, sasi atau yang dalam tradisi lokal disebut Hawear bukan sekadar tradisi pelarangan. Dalam masyarakat Kei, daun kelapa putih atau janur digunakan sebagai simbol sasi atau larangan. Pelanggarannya dikenai sanksi adat yang disepakati melalui musyawarah adat.  Bagi Marga Rahawarin Matli, sasi tersebut merupakan simbol penegasan hak atas tanah adat sekaligus perlindungan terhadap wilayah warisan leluhur.Juru Bicara Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin, mengatakan kawasan yang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Desa Ohoirenan dan berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di sebelah utara."Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat," ujar Sahrudin.Konteks Penolakan di Kei BesarAksi sasi oleh Marga Rahawarin Matli menambah daftar penolakan masyarakat Kei Besar terhadap PT BBA. Sebelumnya, warga Desa Ohoiwait juga menggelar sasi sebagai bentuk perlawanan terhadap eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut.Komunitas Desa Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menggelar protes terhadap PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) karena perusahaan diduga membuka hutan dan merusak sasi adat tradisional Kei yang didirikan warga. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 dan dipimpin tetua adat setempat.  Di tingkat provinsi, penolakan juga disuarakan di depan Kantor Gubernur Maluku pada 16 Juni 2025. Massa yang menamakan diri Solidaritas Anak Maluku menentang aktivitas penambangan batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.  Isu perizinan menjadi sorotan. Dalam rapat Komisi II DPRD Maluku pada 11 Juni 2025, anggota Komisi II DPRD Maluku menegaskan bahwa kegiatan tambang PT Batu Licin tidak hanya ilegal tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. “Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” ujar Suleman dalam rapat tersebut.Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Batu Licin Beton Asphalt terkait pemasangan sasi oleh Marga Rahawarin Matli di Desa Larat.Masyarakat adat menegaskan akan mempertahankan sasi adat tersebut hingga ada kepastian hukum atas status tanah adat dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah yang mereka klaim. (OF) 04 Agu 2026, 21:32 WIT
Kejagung Belum Buka Seluruh Informasi Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Demi Jaga Proses Pembuktian Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menahan sejumlah informasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran proses penyidikan dan pembuktian.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. Namun, tidak semua materi penyidikan dapat dibuka saat ini."Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," ujar Anang di Jakarta, Selasa (4/8/2026).Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita. Termasuk di antaranya kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.Ia menegaskan, seluruh fakta yang relevan dengan perkara akan dibuka secara utuh pada tahap persidangan nanti.Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di sebuah rumah di kawasan Sentul City. Di dalam brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan jumlah jutaan, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Total temuan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp476 miliar.Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan, karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan yang berjalan. (OF) 04 Agu 2026, 21:30 WIT
Pilihan Redaksi
Usai Tembak Mati 5 Pekerja, Botak Wanimbo Kirim Pesan Menohok Ke TNI dan Polri Papuanewsonline.com, Tolikara - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim pasukannya masih bertahan di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, usai insiden penembakan terhadap 5 pekerja bangunan pada 2-3 Agustus 2026 lalu.Klaim tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB per Selasa, 4 Agustus 2026, yang diterima dari pimpinan lapangan Botak Wanimbo dan diteruskan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Dalam rilis itu, TPNPB membantah narasi yang beredar di grup WhatsApp warga Tolikara yang menyebut pasukan mereka telah mundur dari Kanggime."Informasi yang beredar di grup WA yang menyatakan bahwa pasukan TPNPB telah meninggalkan wilayah Kanggime adalah informasi hoax atau tidak benar. Yang benar adalah kami masih berada di Kanggime untuk melakukan operasi," demikian kutipan laporan tersebut.Selain mengklarifikasi posisi pasukannya, Botak Wanimbo juga melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mereka curigai sebagai agen intelijen militer Indonesia. Menurut mereka, agen tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai sopir taksi, tukang ojek, penjual kios, ASN, hingga tukang bangunan di sepanjang koridor Jalan Trans Papua Wamena - Tolikara.TPNPB meminta seluruh aktivitas pembangunan jalan dan jembatan di wilayah operasinya dihentikan. Kelompok tersebut melontarkan ancaman eksekusi mati bagi pekerja yang tetap melanjutkan pembangunan.TPNPB menyebut aksi penembakan 5 pekerja di Tolikara pekan ini sebagai bentuk peringatan, baik kepada pekerja pendatang untuk meninggalkan wilayah operasi mereka, maupun kepada Orang Asli Papua agar tidak bekerja sama dengan aparat dalam proyek pembangunan.Di akhir rilis, TPNPB kembali menyuarakan tuntutan politiknya, yakni menolak pembangunan oleh pemerintah Indonesia dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan apa yang mereka sebut akar konflik Papua selama 64 tahun, termasuk tuntutan pengakuan terhadap deklarasi 1 Desember 1961. Mereka menyatakan konflik bersenjata akan terus berlanjut hingga PBB turun tangan.Siaran pers tersebut mencantumkan nama-nama pimpinan Markas Pusat TPNPB-OPM sebagai penanggung jawab, yaitu Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kasum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Hingga Selasa malam, 4 Agustus 2026, belum ada pernyataan resmi dari Kodam XVII/Cenderawasih, Polda Papua, maupun Satgas Damai Cartenz terkait situasi keamanan terkini di Kanggime dan ancaman terhadap pekerja Jalan Trans Papua.Penulis: HendrikEditor.  : Of 05 Agu 2026, 00:23 WIT
Pasar Burmeso Mamberamo Raya 12 Tahun Terbengkalai Ditelan Semak Papuanewsonline.com, Memberamo Raya, - Pasar Rakyat Burmeso, Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya yang dibangun menggunakan puluhan miliar rupiah APBD Tahun Anggaran 2011, kini terbengkalai dan rusak parah tanpa pernah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pasar sangat memprihatinkan. Seluruh area bangunan telah ditumbuhi semak belukar dan pohon-pohon besar. Akar pohon telah menjebol lantai, meretakkan dinding kios, dan merusak sistem drainase.Padahal, pasar tersebut digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru bagi warga Burmeso.Data dan penelusuran media ini di Memberamo Raya Selasa (4/8/2026)  menunjukkan pasar ini tidak pernah difungsikan secara optimal sejak dibangun, bahkan telah ditelantarkan selama hampir 12 tahun.Dana Rakyat Dinilai TerbuangKondisi ini memicu kekecewaan publik. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya lalai dalam mengelola aset daerah yang bersumber dari uang rakyat."Dana rakyat sudah habis besar untuk bangun pasar ini, tapi tidak pernah dipakai. Sekarang sudah ditumbuhi pohon besar dan bangunannya rusak. Apakah pemerintah tidak melihat? Seolah tertidur membiarkan aset ini hancur," ujar salah seorang warga Burmeso.Warga menegaskan, pasar tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, tempat mama-mama Papua berjualan hasil kebun, ikan, dan kebutuhan pokok sehingga perputaran uang tetap berada di Burmeso.Dua Desakan PublikAtas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya untuk tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan.Ada dua desakan utama1. Audit dan Transparansi Anggaran: Publik meminta Pemda membuka secara terang berapa total anggaran yang telah dihabiskan untuk pembangunan Pasar Burmeso dan menjelaskan alasan mengapa aset tersebut tidak pernah difungsikan.2. Keputusan Tegas dan Konkret: Pemerintah diminta segera mengambil langkah pasti terkait nasib pasar, apakah akan segera dioperasionalkan, direvitalisasi, atau dilakukan perbaikan total sebelum kerusakan semakin parah dan kerugian daerah semakin besar.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya terkait nasib Pasar Rakyat Burmeso.Penulis: HendrikEditor.  : Of 04 Agu 2026, 23:33 WIT
Mutasi AKP Rian Oktaria Ujian Akuntabilitas Polri di Tengah Vonis HAM Serius Komnas HAM Papuanewsonline.com, Mimika - Rotasi jabatan di tubuh Polres Mimika pada 7 Februari 2026 menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab Propam Polda Papua Tengah.Apakah  layak  seorang perwira yang telah dinyatakan Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius dipindahkan ke jabatan yang lebih strategis?Perwira tersebut adalah AKP Rian Oktaria, S.I.K. Dari Kasat Reskrim Polres Mimika, ia dimutasi menjadi Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Bersamaan dengan itu, Kapolsek Mimika Baru dan Kasat Narkoba juga diganti dalam rangka dinamika organisasi.Di atas kertas, itu rotasi biasa. Di mata publik pers, itu promosi yang melukai rasa keadilan.FAKTA YANG DITETAPKAN KOMNAS HAMKasus ini bukan dugaan liar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi tertanggal 22 Desember 2025.Komnas HAM menyatakan AKP Rian Oktaria bersama anggotanya melakukan persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3-4 Oktober 2025 di Mimika.Hasil pemantauan lapangan Komnas HAM 10 Oktober 2025 mengungkap pola intimidasi dan kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan, pemanggilan paksa tanpa surat perintah sah, serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.Analisis hukumnya tajam1. Pelanggaran hak atas rasa aman Pasal 30 dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang HAM.2. Pelanggaran hak atas proses hukum yang adil. 3. Pelanggaran hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech.Komnas HAM menegaskan tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur, tapi mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.Rekomendasinya tegas Kapolda Papua Tengah wajib mengawasi ketat pemeriksaan Propam agar profesional, transparan dan akuntabel, memberikan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi korban berupa permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.LPSK juga diminta memberi perlindungan saksi. Sengketa pers, kata Komnas HAM, harus lewat Dewan Pers, bukan kriminalisasi.Fakta krusialPara korban menolak penyelesaian kekeluargaan. Mereka meminta kasus diproses hukum demi efek jera dan evaluasi serius institusi kepolisian di Polres Mimika.SISI PERS: INI BUKAN MUTASI, INI HADIAHBagi komunitas pers Papua, mutasi ini dibaca sebagai pengabaian rekomendasi Komnas HAM.Indonesia Police Watch (IPW) menilai rekomendasi Komnas HAM adalah dasar kuat untuk pemeriksaan intensif. IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui Sidang Kode Etik.  Argumen pers tajam dan terukur:Pertama, soal preseden. Jika seorang Kasat yang divonis Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis justru bergeser ke Ditreskrimsus Polda - direktorat yang menangani kejahatan siber, ujaran kebencian, dan perlindungan profesi khusus - maka pesan yang sampai ke jurnalis di lapangan adalah mengintimidasi jurnalis tidak berkonsekuensi karir.Kedua, soal pemulihan korban. Sampai rekomendasi Komnas HAM keluar, tidak ada catatan pemulihan yang dijalankan tidak ada permintaan maaf terbuka, tidak ada kompensasi, tidak ada layanan psikologis seperti diminta Komnas HAM. Mutasi justru terjadi.Ketiga, soal kebebasan pers di Papua. Komnas HAM sendiri menyebut kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua. Memindahkan terduga pelaku ke Polda tanpa sanksi terbuka akan memperlebar jarak antara aparat dan jurnalis.SISI POLRI: ROTASI UNTUK PEMBINAAN DAN MEMUDAHKAN PROPAMPolri memiliki narasi prosedural yang berbeda, dan ini harus dicatat secara akurat.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam amanat sertijab menegaskan mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang harus disikapi dengan kesiapan, tanggung jawab dan loyalitas.Dalam logika pembinaan Polri, ada tiga alasan yang biasanya mendasari mutasi seperti ini:1. Ps bukan promosi definitif. Jabatan Ps Kasubdit V Ditreskrimsus berarti Pelaksana Sementara. Sifatnya belum definitif. Dalam banyak kasus, penarikan perwira yang bermasalah dari Polres ke Polda justru untuk memudahkan Propam Polda mengambil alih pemeriksaan, karena Komnas HAM sendiri mencatat Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa atas arahan Kapolda.2. Asas praduga tak bersalah. Sampai Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, seorang anggota dianggap belum bersalah secara etik. Mutasi bukan untuk menghukum, tapi untuk menjaga objektivitas di Polres Mimika yang menjadi locus delicti.3. Kebutuhan organisasi. Ditreskrimsus Polda Papua Tengah yang baru dimekarkan membutuhkan perwira reskrim berpengalaman. Dari sisi manajemen SDM, Kasat Reskrim yang dinilai berhasil di bidang reserse umum wajar ditarik ke Polda.Namun, Polri juga terikat pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Karir bagi anggota yang sedang dalam proses dugaan pelanggaran HAM berat idealnya tidak masuk dalam daftar promosi jabatan strategis sebelum ada putusan etik yang berkekuatan tetap.TITIK TAJAM: APA YANG HARUS DILIHAT PUBLIK SEKARANG?Berita ini bukan soal suka atau tidak suka pada satu perwira. Ini soal standar.Jika Propam Polda Papua Tengah dalam waktu dekat menggelar Sidang KKEP secara terbuka, menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Komnas HAM, dan menjalankan pemulihan korban, maka mutasi 7 Februari itu bisa dijelaskan sebagai langkah administratif untuk pembinaan.Jika tidak ada sidang etik, tidak ada sanksi, dan jabatan Ps berubah menjadi definitif, maka mutasi itu akan tercatat sebagai preseden buruk pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis tidak menghalangi karir di Polri.Publik Papua kini menunggu satu dokumen hasil Sidang Kode Etik AKP Rian Oktaria. Itu yang akan menentukan apakah mutasi ini rotasi biasa, atau promosi yang mencederai rasa keadilan pers.Penulis: RedaksiEditor: OF 04 Agu 2026, 22:12 WIT
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun, Ayahnya 4 Tahun Papuanewsonline.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana 7 tahun penjara dan ayah kandungnya, HM Kunang, dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di persidangan.Rincian TuntutanSelain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa:• Ade Kuswara Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan. • HM Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar.   Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan awal yang menyebutkan total suap yang diterima keduanya mencapai Rp12,4 miliar.  Dalam dakwaan yang dibacakan pada 4 Mei 2026, JPU merinci aliran dana terdiri dari Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai commitment fee untuk puluhan paket pekerjaan di Dinas Cipta Karya, Dinas SDA Bina Marga dan dinas lainnya, serta Rp1 miliar dari pihak lain yang dikelola melalui HM Kunang.  Modus Ijon ProyekKPK menyebut kasus ini menggunakan modus ijon proyek, di mana uang suap diminta dan diterima sebelum proyek dianggarkan atau dikerjakan, khususnya untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya.  Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita indikasi penerimaan awal sebesar Rp9,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp12,4 miliar dalam penyidikan.  Keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hal Memberatkan dan MeringankanDalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa:Memberatkan: telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Meringankan: keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (OF) 04 Agu 2026, 21:44 WIT
Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli Pasang Sasi Adat Tolak Aktivitas PT BBA di Kei Besar Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, menggelar ritual sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).Pemasangan sasi dilakukan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah ulayat marga mereka. Bagi masyarakat Kei, sasi atau yang dalam tradisi lokal disebut Hawear bukan sekadar tradisi pelarangan. Dalam masyarakat Kei, daun kelapa putih atau janur digunakan sebagai simbol sasi atau larangan. Pelanggarannya dikenai sanksi adat yang disepakati melalui musyawarah adat.  Bagi Marga Rahawarin Matli, sasi tersebut merupakan simbol penegasan hak atas tanah adat sekaligus perlindungan terhadap wilayah warisan leluhur.Juru Bicara Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin, mengatakan kawasan yang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Desa Ohoirenan dan berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di sebelah utara."Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat," ujar Sahrudin.Konteks Penolakan di Kei BesarAksi sasi oleh Marga Rahawarin Matli menambah daftar penolakan masyarakat Kei Besar terhadap PT BBA. Sebelumnya, warga Desa Ohoiwait juga menggelar sasi sebagai bentuk perlawanan terhadap eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut.Komunitas Desa Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menggelar protes terhadap PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) karena perusahaan diduga membuka hutan dan merusak sasi adat tradisional Kei yang didirikan warga. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 dan dipimpin tetua adat setempat.  Di tingkat provinsi, penolakan juga disuarakan di depan Kantor Gubernur Maluku pada 16 Juni 2025. Massa yang menamakan diri Solidaritas Anak Maluku menentang aktivitas penambangan batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.  Isu perizinan menjadi sorotan. Dalam rapat Komisi II DPRD Maluku pada 11 Juni 2025, anggota Komisi II DPRD Maluku menegaskan bahwa kegiatan tambang PT Batu Licin tidak hanya ilegal tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. “Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” ujar Suleman dalam rapat tersebut.Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Batu Licin Beton Asphalt terkait pemasangan sasi oleh Marga Rahawarin Matli di Desa Larat.Masyarakat adat menegaskan akan mempertahankan sasi adat tersebut hingga ada kepastian hukum atas status tanah adat dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah yang mereka klaim. (OF) 04 Agu 2026, 21:32 WIT
Kejagung Belum Buka Seluruh Informasi Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Demi Jaga Proses Pembuktian Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menahan sejumlah informasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran proses penyidikan dan pembuktian.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. Namun, tidak semua materi penyidikan dapat dibuka saat ini."Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," ujar Anang di Jakarta, Selasa (4/8/2026).Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita. Termasuk di antaranya kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.Ia menegaskan, seluruh fakta yang relevan dengan perkara akan dibuka secara utuh pada tahap persidangan nanti.Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di sebuah rumah di kawasan Sentul City. Di dalam brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan jumlah jutaan, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Total temuan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp476 miliar.Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan, karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan yang berjalan. (OF) 04 Agu 2026, 21:30 WIT
Berita utama
Hukum & Kriminal
Politik & Pemerintahan
Pendidikan & Kesehatan Lihat semua
Diduga Keracunan MBG, 8 Anak di Distrik Depapre Dilarikan ke Puskesmas Papuanewsonline.com, Jayapura - Sebanyak delapan orang anak di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Depapre, Senin sore.Dalam video yang beredar, sejumlah anak terlihat terbaring lemas di atas ranjang perawatan Puskesmas. Beberapa anak tampak meringkuk menahan sakit, sementara yang lain muntah dan didampingi keluarga. Kondisi puskesmas terlihat ramai oleh orang tua dan warga yang mengantar anak-anak mereka.Seorang petugas di lokasi mengatakan, pasien terus berdatangan sejak sore hari."Kami mohon kepada seluruh masyarakat Distrik Depapre dan juga Kabupaten Jayapura secara khusus, ini anak-anak yang terkena keracunan MBG. Tolong supaya pemerintah bisa melihat hal ini karena ini pasien sudah ada tujuh, tujuh orang yang berdatangan terus ke Puskesmas Depapre," ujar perekam video."Tolong kepada pemerintah agar segera mengambil tindakan karena ini pasien terus berdatangan di sore hari untuk Distrik Depapre sudah delapan pasien masuk. Kami belum tahu dari berbagai kampung yang ada di Distrik Depapre," lanjutnya.Menurut data sementara di lapangan, korban merupakan anak-anak usia sekolah, mulai dari jenjang SD sampai SMP yang tersebar di beberapa kampung di Distrik Depapre.Hingga video ini direkam, tercatat delapan anak telah masuk dan dirawat di Puskesmas Depapre. Pihak puskesmas meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera mengambil tindakan dan melakukan investigasi terkait penyebab keracunan.Belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura maupun penyelenggara program MBG terkait dugaan kasus keracunan ini. (OF) 04 Agu 2026, 20:26 WIT
Wakapolri: Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo Resmi Bergabung Ke UBISA Papuanewsonline.com, Jakarta – Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, resmi bergabung sebagai bagian dari sivitas akademika Universitas Bima Sakapenta (UBISA), Senin (3/8/2026).Bergabungnya salah satu penggerak pengembangan Pusat Studi Kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. Menurutnya, kehadiran Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo di UBISA bukan hanya bentuk kepedulian terhadap pendidikan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi Polri dengan perguruan tinggi.“Saya mengucapkan selamat kepada Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo atas bergabungnya di Universitas Bima Sakapenta. Kehadiran beliau akan semakin memperkuat kolaborasi antara Polri dan dunia pendidikan tinggi serta memperluas jejaring Pusat Studi Kepolisian yang terus kita bangun bersama perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia,” ujar Wakapolri.Wakapolri mengatakan, Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo melalui perannya sebagai Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian telah menjadi salah satu motor penggerak dalam membangun jejaring akademik Polri. Hingga saat ini, pembentukan Pusat Studi Kepolisian telah didorong di 79 perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS) di berbagai daerah di Indonesia.Dari jumlah tersebut, 40 Pusat Studi Kepolisian telah beroperasi, 5 dalam tahap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan 34 lainnya dalam proses menuju pembentukan dan kerja sama.“Ini bukan sekadar soal jumlah. Yang lebih penting adalah bagaimana Pusat Studi Kepolisian menjadi ruang bertemunya pengalaman praktis kepolisian dengan kekuatan akademik kampus. Dari sana kita ingin lahir riset, inovasi dan rekomendasi berbasis ilmu pengetahuan yang dapat menjawab persoalan keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata Wakapolri.Menurut Wakapolri, jejaring tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem Police Science yang semakin terbuka dan kolaboratif. Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi mitra pendidikan, tetapi juga menjadi mitra strategis Polri dalam mengembangkan evidence-based policing dan menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital.Sementara itu, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo mengatakan keputusannya bergabung dengan UBISA dilandasi semangat untuk ikut mendukung perguruan tinggi yang sedang tumbuh dan berkembang.“Mendukung perguruan tinggi yang sedang bertumbuh bukan sekadar membantu sebuah institusi, melainkan ikut menanam benih masa depan bangsa. Perguruan tinggi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun peradaban. Di dalamnya lahir sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, inovasi, dan berbagai solusi bagi persoalan bangsa,” ujar Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo.Menurutnya, perguruan tinggi besar tidak lahir dalam waktu singkat. Dibutuhkan gotong royong, kepercayaan masyarakat, dedikasi para pendidik, dukungan pemerintah, serta kontribusi alumni dan mitra strategis agar sebuah kampus dapat tumbuh menjadi pusat keunggulan.Kehadiran Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo di UBISA diterima langsung oleh Ketua Yayasan Khafdilah, S.Kom., S.H., M.H., Sekretaris Yayasan Maylane Boni Abdillah, Rektor UBISA Drs. Agus Supriyadi, M.T., Wakil Rektor II Dra. Surtiati, M.Pd., jajaran Program Studi Hukum, serta sivitas akademika UBISA.Rektor UBISA Drs. Agus Supriyadi, M.T. menyambut kehadiran Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo dan berharap pengalaman serta jejaring akademiknya dapat memberikan energi baru bagi perkembangan universitas.“Selamat bergabung di Universitas Bima Sakapenta. Semoga kehadiran beliau menginspirasi sekaligus memperkuat langkah UBISA dalam melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, berbudi luhur, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Rektor UBISA.Dengan semangat “Mlesat Mabur Duwur, Nggayuh Adab Luhur”, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekosistem akademik UBISA, tetapi juga membuka ruang yang semakin luas bagi sinergi perguruan tinggi dengan Polri.Bagi Polri, berkembangnya jejaring Pusat Studi Kepolisian di berbagai kampus menjadi investasi jangka panjang untuk membangun kepolisian yang semakin berbasis ilmu pengetahuan, riset, inovasi, dan kebutuhan masyarakat.“Polri masa depan harus semakin dekat dengan ilmu pengetahuan. Kampus adalah mitra strategis kita. Semakin kuat kolaborasi Polri dan perguruan tinggi, semakin kuat pula fondasi transformasi Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Wakapolri. PNO-12 04 Agu 2026, 14:20 WIT
BPSDMP Wisuda 789 Lulusan PIP Makassar, Siapkan SDM Maritim Unggul untuk Transportasi Berkelanjutan Papuanewsonline.com, Makassar – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) mewisuda dan melepas 789 lulusan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Tahun 2026, Senin (3/8/2026).Prosesi wisuda berlangsung di Lapangan Upacara Kampus Terpadu PIP Makassar dan dipimpin langsung oleh Kepala BPSDMP, Suharto. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyiapkan perwira maritim yang profesional, berkarakter, serta siap menghadapi transformasi industri pelayaran menuju sistem transportasi yang aman, modern, dan berkelanjutan.Sebanyak 789 lulusan berasal dari Program Diploma IV, Diklat Pelaut Tingkat III Pembentukan, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), serta Diklat Peningkatan Ahli Nautika Tingkat (ANT) dan Ahli Teknika Tingkat (ATT) I hingga V.Para lulusan dinyatakan siap memasuki dunia kerja dan berkontribusi dalam mendukung pembangunan sektor transportasi nasional agar semakin kompetitif di tingkat global.Mengusung tema “Kolaborasi Inovatif Akademisi dan Industri dalam Mengembangkan Teknologi Pelayaran”, Kepala BPSDMP menegaskan bahwa sektor transportasi, khususnya industri maritim, tengah menghadapi perubahan yang berlangsung cepat.Digitalisasi, Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), otomasi, keamanan siber, efisiensi energi, hingga penerapan teknologi hijau telah menjadi bagian dari transformasi industri pelayaran dunia.Di sisi lain, meningkatnya tuntutan pengurangan emisi karbon menjadikan transportasi berkelanjutan sebagai arah pembangunan transportasi masa depan.Karena itu, lulusan PIP Makassar dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, mengutamakan keselamatan, serta menerapkan prinsip transportasi berkelanjutan dalam menjalankan tugas.“Transportasi masa depan tidak hanya harus lebih aman dan efisien. Transportasi juga harus memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Karena itu, SDM transportasi harus bisa mengikuti perkembangan teknologi, punya integritas, dan mampu menjalankan prinsip transportasi berkelanjutan untuk mendukung kemajuan sektor transportasi Indonesia,” ungkap Suharto.Ia juga berpesan kepada para lulusan, baik dari jalur Pola Pembibitan maupun jalur mandiri, untuk terus belajar, siap mengabdi sesuai kebutuhan bangsa, serta mampu menghadapi tantangan industri pelayaran nasional maupun internasional dengan menjunjung profesionalisme dan pengabdian.Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan serah terima aset tanah antara Pemerintah Kota Makassar dan PIP Makassar. Prosesi ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Irwan Bangsawan, yang mewakili Wali Kota Makassar.Penyerahan aset tersebut menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Perhubungan dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.PIP Makassar juga memperluas kemitraan strategis melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak.Kerja sama tersebut meliputi kolaborasi dengan PT Persaudaraan Sepak Bola Makassar, kerja sama akademik dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta nota kesepahaman dengan Sekolah Rakyat Menengah Pertama 23 Makassar.Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh 130 peserta didik Sekolah Rakyat sebagai simbol penguatan kolaborasi dalam memperluas akses terhadap pendidikan berkualitas.Penguatan sinergi dengan dunia usaha dan dunia industri juga dilakukan melalui perjanjian kerja sama tiga pihak antara PIP Makassar, May Maritim, dan IR Class.Kerja sama tersebut mencakup pembelajaran berbasis praktik industri, studi kasus, simulasi penilaian risiko, investigasi insiden, simulasi inspeksi SIRE 2.0, lokakarya audit, hingga pengembangan kepemimpinan.Melalui kolaborasi tersebut, lulusan diharapkan semakin siap menjawab kebutuhan industri maritim global.Selain prosesi wisuda, Kepala BPSDMP juga membuka Program Pendidikan dan Pelatihan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Pelatihan Maritime Anti-Corruption for Next Generation Seafarers yang diselenggarakan Asosiasi Program Studi Pelayaran Indonesia (APPI) di Auditorium PIP Makassar.Program tersebut diikuti 75 taruna yang terdiri dari 30 taruna PIP Makassar, 30 taruna Politeknik Pelayaran Barombong, dan 15 taruna Politeknik Maritim AMI Makassar.Pelatihan tersebut bertujuan menanamkan nilai integritas, transparansi, dan budaya antikorupsi kepada calon pelaut sebagai bagian dari pembentukan karakter, profesionalisme, serta tata kelola maritim yang bersih dan berintegritas.Melalui penyelenggaraan wisuda, penguatan kemitraan dengan pemerintah, dunia pendidikan, dan industri, serta pembinaan karakter, BPSDMP terus memperkuat komitmennya dalam menghasilkan lulusan vokasi transportasi yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.Upaya tersebut diharapkan mampu melahirkan insan transportasi yang profesional, berintegritas, serta siap mendukung terwujudnya sistem transportasi Indonesia yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan. (OF) 04 Agu 2026, 11:30 WIT
Belum Ada Gedung Permanen, Sekolah Rakyat Mimika Tidak Terima Murid Baru Tahun Ini Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan tidak akan membuka penerimaan peserta didik baru untuk Sekolah Rakyat pada tahun ajaran 2026/2027. Keputusan ini diambil lantaran fasilitas pendidikan yang bersifat permanen belum tersedia, sehingga kapasitas gedung sementara yang digunakan saat ini belum memadai untuk menampung siswa tambahan.Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan saat ini kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di gedung sementara Wisma Atlet.“Tahun ini kami tidak merekrut murid baru karena belum memiliki fasilitas yang layak. Sekolah ini masih bersifat sementara, jadi penerimaan siswa baru baru akan dilakukan setelah gedung permanen selesai dibangun,” tegasnya di Timika, Senin (3/8/2026).Saat ini terdapat sekitar 60 siswa yang menempuh pendidikan, terdiri dari 30 siswa jenjang SMP dan 30 siswa jenjang SMA.Pemerintah daerah senantiasa memantau perkembangan belajar serta kondisi siswa secara berkala, termasuk jika ada perubahan jumlah siswa.Terkait pembangunan gedung permanen, Bupati menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Tugas Pemkab Mimika hanya sebatas menyiapkan lahan seluas 8,2 hektare di Kampung Iwaka, tenaga pendidik, serta calon peserta didik. “Kami tidak mengurus pembangunan fisiknya, itu ranah pusat. Semoga prosesnya berjalan cepat,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Mimika Emelia Samara menyebut persiapan lokasi terus dimatangkan, termasuk merelokasi bangunan yang masih berdiri di lahan bekas asrama tersebut.Penulis: JidEditor: OF 03 Agu 2026, 21:13 WIT
UGM Bekali Tim Ekspedisi Patriot Jelang Bertugas ke Papua dan Maluku Utara Papuanewsonline.com, Yogyakarta – Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada menggelar pembekalan menyeluruh bagi Tim Ekspedisi Patriot 2026 sebelum diterjunkan ke kawasan transmigrasi di Papua Selatan dan Maluku Utara. Kegiatan yang berlangsung 23 Juli 2026 ini diikuti alumni UGM serta mitra dari berbagai perguruan tinggi lain guna mematangkan kesiapan tugas.Materi yang diberikan meliputi kesehatan mental, keselamatan kerja, manajemen risiko, hingga pemahaman sosial budaya setempat. Peserta juga berdiskusi langsung dengan perwakilan pemerintah daerah agar program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Selain teori, mereka dilatih menghadapi situasi darurat dan menerima perlengkapan kesehatan untuk mendukung tugas di lapangan.Ketua Tim Muklis menilai persiapan ini sangat lengkap dan mendasar. “Kami tidak hanya dibekali ilmu, tapi juga simulasi nyata dan perlengkapan yang mendukung kelancaran serta keselamatan kerja nanti,” ujarnya.Tri Nuryati yang akan bertugas di Muting, Merauke, menyambut baik materi yang disajikan karena dinilai sangat relevan dengan tantangan yang bakal dihadapi.Bima Aditya pun berharap seluruh anggota tim mampu menyerap manfaat pembekalan ini sepenuhnya. “Kami ingin menjadi pelita yang memberi manfaat bagi sesama, sebagaimana pepatah urip iku urup. Semoga pengabdian ini membawa perubahan nyata bagi masyarakat setempat,” harapnya.UGM berharap bekal yang diterima menjadikan tim lebih siap, tangguh, dan mampu membangun program pemberdayaan yang berkelanjutan.Penulis: JidEditor: OF 02 Agu 2026, 14:32 WIT
Seni & Budaya Lihat semua
Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli Pasang Sasi Adat Tolak Aktivitas PT BBA di Kei Besar Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, menggelar ritual sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).Pemasangan sasi dilakukan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah ulayat marga mereka. Bagi masyarakat Kei, sasi atau yang dalam tradisi lokal disebut Hawear bukan sekadar tradisi pelarangan. Dalam masyarakat Kei, daun kelapa putih atau janur digunakan sebagai simbol sasi atau larangan. Pelanggarannya dikenai sanksi adat yang disepakati melalui musyawarah adat.  Bagi Marga Rahawarin Matli, sasi tersebut merupakan simbol penegasan hak atas tanah adat sekaligus perlindungan terhadap wilayah warisan leluhur.Juru Bicara Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin, mengatakan kawasan yang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Desa Ohoirenan dan berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di sebelah utara."Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat," ujar Sahrudin.Konteks Penolakan di Kei BesarAksi sasi oleh Marga Rahawarin Matli menambah daftar penolakan masyarakat Kei Besar terhadap PT BBA. Sebelumnya, warga Desa Ohoiwait juga menggelar sasi sebagai bentuk perlawanan terhadap eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut.Komunitas Desa Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menggelar protes terhadap PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) karena perusahaan diduga membuka hutan dan merusak sasi adat tradisional Kei yang didirikan warga. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 dan dipimpin tetua adat setempat.  Di tingkat provinsi, penolakan juga disuarakan di depan Kantor Gubernur Maluku pada 16 Juni 2025. Massa yang menamakan diri Solidaritas Anak Maluku menentang aktivitas penambangan batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.  Isu perizinan menjadi sorotan. Dalam rapat Komisi II DPRD Maluku pada 11 Juni 2025, anggota Komisi II DPRD Maluku menegaskan bahwa kegiatan tambang PT Batu Licin tidak hanya ilegal tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. “Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” ujar Suleman dalam rapat tersebut.Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Batu Licin Beton Asphalt terkait pemasangan sasi oleh Marga Rahawarin Matli di Desa Larat.Masyarakat adat menegaskan akan mempertahankan sasi adat tersebut hingga ada kepastian hukum atas status tanah adat dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah yang mereka klaim. (OF) 04 Agu 2026, 21:32 WIT
Ratusan Warga Gunakan Perahu Tradisional Sambut Gubernur Apolo Safanpo di Kampung Warse Papuanewsonline.com, Merauke – Ratusan warga Kampung Warse, Distrik Jetsy, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, menyambut meriah kunjungan kerja Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo bersama Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, Sabtu (1/8/2026) pagi.Pantauan di lokasi, penyambutan berlangsung di perairan sekitar Kampung Warse. Ratusan warga menggunakan perahu tradisional menjemput speedboat yang ditumpangi Gubernur Apolo dan Bupati Thomas.Iring-iringan perahu warga mengapit kiri dan kanan speedboat rombongan. Warga tampak berdiri sambil mendayung, mengawal speedboat hingga tiba di bibir Kampung Warse.Setibanya di Warse, prosesi adat penyambutan dilanjutkan. Gubernur Apolo bersama Bupati Thomas dipersilakan turun dari speedboat ke salah satu perahu tradisional. Selanjutnya, perahu tersebut dipikul bersama-sama oleh warga di atas bahu menuju lokasi pertemuan.Dalam tatap muka dengan warga, Gubernur Apolo menegaskan kehadiran Provinsi Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dimekarkan pemerintah pusat pada tahun 2022 dan telah menjalani masa persiapan selama dua tahun."Sudah satu tahun Papua Selatan masuk pemerintahan definitif," kata Gubernur Apolo.Ia menjelaskan, kehadiran provinsi baru tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan, baik infrastruktur sarana-prasarana maupun pembangunan sumber daya manusia (SDM).Gubernur berharap kunjungan ke Kampung Warse dapat mempererat tali persaudaraan antara pemerintah provinsi dengan masyarakat di wilayah pesisir Asmat. Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan agar warga terus mendorong anak-anak untuk bersekolah.Kunjungan ke Kampung Warse ini merupakan rangkaian agenda kerja Gubernur Apolo di Kabupaten Asmat. Sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026), Gubernur menyerahkan hibah dermaga beserta terminal penyeberangan Ewer-Agats di Kali Aswet sebagai pintu masuk melalui akses Jalan KAMSA menuju Lapangan Terbang Ewer. (OF) 02 Agu 2026, 23:34 WIT
Lomba Paduan Suara Perdana PKK Mimika, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Cinta Tanah Air Papuanewsonline.com, Mimika – Tim Penggerak PKK Kabupaten Mimika untuk pertama kalinya menggelar Lomba Paduan Suara dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Grand Tembaga, Minggu (2/8/2026), dibuka langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Mimika, Ny. Suzy Rettob, dan dihadiri Penasihat TP PKK Provinsi Papua Tengah Ny. Martina serta jajaran pengurus se-Daerah.Dalam sambutannya, Ny. Suzy menyampaikan apresiasi mendalam atas persiapan yang matang dari seluruh peserta. “Kita setiap hari terjun melayani masyarakat, namun tetap mampu menghayati dan menyajikan harmoni lagu dengan sangat baik. Luar biasa semangat kalian meski ini baru pertama kali digelar di tingkat kabupaten,” ujarnya bangga.Sebanyak 14 tim turut ambil bagian, terdiri atas empat perwakilan tingkat kabupaten dan sepuluh dari jajaran distrik. Kegiatan ini bukan sekadar ajang bertanding, melainkan sarana menumbuhkan rasa cinta tanah air serta mempererat persaudaraan antaranggota PKK. Ia juga mengapresiasi kehadiran para kepala distrik yang mendukung langsung tim daerahnya.Ny. Suzy mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas. “Kemenangan adalah hal yang wajar, namun yang terpenting adalah usaha dan persiapan yang sudah kalian curahkan. Dewan juri yang ditunjuk adalah tenaga profesional yang akan menilai secara objektif,” tegasnya diselingi candaan ringan yang mencairkan suasana.Penulis: JidEditor: OF 02 Agu 2026, 22:58 WIT
BUMDes Nawaripi Jaya Bangun Goa Maria Permanen, Perkuat Wisata Rohani Paieve Mil 21 Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kampung Nawaripi Jaya membangun Goa Maria permanen berbahan batu di kawasan Kampung Wisata Paieve Merah Putih, Mil 21, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.Pembangunan fasilitas wisata rohani ini menjadi terobosan BUMDes dalam memperkuat sektor wisata rohani sekaligus mendorong kemandirian ekonomi kampung.Direktur BUMDes Kampung Nawaripi Jaya, Rafael Tarekeyau, menyebut pembangunan sepenuhnya dibiayai dari hasil pengelolaan unit usaha milik BUMDes, tanpa bergantung pada Dana Desa.Sumber pendapatan berasal dari tiga unit usaha produktif, yakni pengelolaan kolam ikan, penjualan air galon, dan retribusi wisata rohani Goa Maria Mil 21. Keuntungan dari ketiga unit usaha tersebut diinvestasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur wisata yang lebih permanen dan representatif.Progres pembangunan saat ini terus dipantau. Pada Jumat (1/8), Pendamping Dana Desa Kabupaten Mimika dan Distrik Wania, Yosep Yeuyanan dan Siti Yaurwarin, bersama Direktur BUMDes Rafael Tarekeyau turun langsung meninjau lokasi pembangunan.Sesuai perencanaan, pembangunan Goa Maria permanen tersebut ditargetkan rampung dan siap beroperasi pada Mei 2027. Fasilitas ini diharapkan menjadi destinasi wisata rohani unggulan baru bagi umat dan peziarah, baik dari Mimika maupun dari luar daerah.Terpisah, Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja BUMDes.“Desa kita telah mampu mengembangkan usaha milik desa dan kini mampu melakukan terobosan untuk membangun Kampung Wisata Paieve Merah Putih,” ujar Norman.Ia menilai, kemampuan BUMDes membiayai pembangunan dari hasil usaha sendiri merupakan bukti nyata desa dapat berdikari secara ekonomi apabila dikelola dengan manajemen yang baik dan berkelanjutan.Norman berharap, kehadiran Goa Maria permanen tidak hanya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan wisata Paieve.Keberhasilan BUMDes Nawaripi Jaya ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika dalam mengoptimalkan potensi lokal melalui pengelolaan badan usaha milik kampung yang inovatif dan berorientasi jangka panjang. (OF) 01 Agu 2026, 12:26 WIT
Festival Tari Kreasi Tanimbar Lampyore 2026 Berjalan Sukses Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Ketua Panitia Festival Tari Kreasi Tanimbar Lampyore 2026, MATEUS LONDAR, S.ST.Par., yang akrab dipanggil MALO menyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih yang mendalam kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar beserta seluruh jajarannya.Dukungan pengamanan dari pihak Kepolisian berpadu sinergis dengan dukungan fasilitas dari Pemerintah Pusat, sehingga festival seni tahunan yang digelar pada, Sabtu (25/07/26) malam ini dapat berjalan dengan sukses, aman, dan kondusif.Kegiatan festival yang menjadi wadah kreativitas ini tentunya berhasil terselenggara berkat dukungan yang penuh dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Dana Indonesiana, serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).Sinergi lintas sektor yang terhubung ini tentunya membuktikan komitmen yang kuat dalam mendorong pemajuan kebudayaan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) salah satunya seperti di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Selain menjadi panggung pelestarian budaya, festival ini juga diselenggarakan secara khusus untuk membantu menggeliatkan sektor perekonomian para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kota Saumlaki dan sekitarnya."Saya atas nama Panitia MATEUS LONDAR (MALO) dan seluruh Masyarakat penikmat seni mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan dukungan Bapak Kapolres AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., dalam kegiatan Festival Tari Kreasi Tanimbar Lampyore 2026," ujar MALO dalam keterangan resminya pada, Minggu (26/07/27).Menurut MALO, kehadiran Personel Polres Kepulauan Tanimbar di lokasi acara berhasil menciptakan atmosfer yang sangat kondusif. Rasa aman dan nyaman yang dihadirkan Aparat keamanan membuat para seniman muda Daerah dapat mengeksplorasi karya Mereka secara maksimal di atas panggung."Terima kasih telah menghadirkan rasa aman dan nyaman selama kegiatan berlangsung. Panggung ini membuat para seniman muda Tanimbar dapat berkarya dan menampilkannya dengan penuh semangat. Dukungan Bapak Kapolres sangat berarti bagi tumbuh kembangnya kreativitas generasi muda di Daerah ini" lanjutnya.Di akhir penyataannya, MALO berharap agar kolaborasi yang positif antara Kementerian, Lembaga pendanaan, pelaku seni, Masyarakat, beserta institusi Polri dapat terus terjaga demi kelestarian warisan leluhur, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar."Semoga Polri semakin dicintai Masyarakat dan terus menjadi pelindung serta mitra terbaik dalam menjaga kelestarian tradisi dan budaya lokal, salam hormat Bapak Kapolres” pungkas MALO. PNO-12 27 Jul 2026, 09:16 WIT
Video Lainnya
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT