logo-website
Selasa, 24 Feb 2026,  WIT
Berita Terbaru Lihat semua
DPRK Mimika Desak Hentikan Penyalahgunaan Minyakita, Bantuan Negara Harus Sampai Ke Masyarakat! Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengeluarkan desakan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bantuan pangan (Minyakita). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan praktik jual-beli komoditi bantuan pemerintah, bahkan ditemukan diperdagangkan melalui platform daring."Bantuan yang diberikan oleh negara harus tepat sasaran dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu," tegas Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau. (23/2/26) Ia menegaskan larangan mutlak terhadap oknum yang mengeksploitasi barang subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketua DPRK juga mengacu pada mekanisme distribusi yang perlu diperiksa lebih mendalam. "Saya belum bisa memastikan apakah penyaluran dilakukan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun jika ada pihak yang menampung lalu menjual kembali ke kios-kios, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," jelasnya.Primus berharap pihak penyelenggara tidak hanya fokus pada proses penyaluran semata, namun juga melakukan pemantauan langsung di lapangan. "Jangan sampai bantuan hanya diserahkan tanpa ada pengawasan berkelanjutan. Dinas terkait wajib melakukan evaluasi ulang terhadap jalur distribusi. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka kepala instansi yang bertanggung jawab harus menjadi objek penilaian yang ketat," tandasnya.Senada dengan itu, Andika Adrian Tie menyampaikan keprihatinan atas fenomena penyalahgunaan bantuan ini.Menurutnya, Minyakita merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) yang seharusnya meringankan beban ekonomi masyarakat."Sangat menyakitkan hati jika bantuan yang bertujuan kemanusiaan justru disalahgunakan. Kami dari Komisi II meminta Disperindag dan Bulog untuk mengawasi setiap tahap peredaran komoditi ini," ucap Andika. Selain pengawasan administratif, ia juga mengajak aparat penegak peraturan untuk terlibat aktif. "Kami menginginkan tindakan tegas yang konkret. Satpol PP sebagai garda terdepan di lapangan harus segera mengambil langkah untuk mencegah praktik ini berkembang," pungkasnya."Semoga dengan pengawasan yang lebih ketat, setiap tetes bantuan bisa sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkannya," tambah Andika dengan harapan tinggi.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:20 WIT
Kejari Mimika Terima Kembali Berkas Perkara Narkotika atas nama Tersangka “R.I” Dari Polres Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba dan Konter Intelijen (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I pada hari Senin (23/2/26).Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa proses pengiriman ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Januari 2026 dan Nomor P19: B-253/R.1.19/Enz.1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026.Pengiriman berkas dilakukan sekitar pukul 11.55 WIT dan diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika. Menurut Hempy, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Operasional Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Herry Setiabudi pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.30 WIT setelah memperoleh informasi tentang dugaan peredaran narkotika di salah satu homestay Cartensz di kawasan Jalan Kelimutu, Timika.Sekitar pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I dan A.A. Dari hasil pencarian di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2 potongan pipet sebagai alat takar atau penyimpanan, 1 dompet gantungan kunci hitam, uang tunai sebesar Rp3.450.000,- yang diduga hasil penjualan, beberapa unit telepon genggam, 1 jaket hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan 1 tas samping hitam.Dari hasil interogasi awal, tersangka R.I mengaku bahwa barang bukti narkotika miliknya dan diperjualbelikan, serta mengakui bahwa A.A sering membantunya dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di Kabupaten Mimika. Hempy menambahkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:18 WIT
Pendulang Emas Mimika Blokir Jalan, Polisi Lepaskan Gas Air Mata di Depan Toko Emas Papuanewsonline.com, Timika – Aparat kepolisian di Kabupaten Mimika berjuang keras mengendalikan massa mayoritas pendulang emas tradisional yang melakukan aksi blokade jalan di kawasan Gorong-gorong, Jalan Ahmad Yani, pada hari Senin (23/2/26) siang.Aksi ini dilakukan di depan toko emas di sekitar Pasar Gorong-gorong, membuat lalu lintas terganggu signifikan.Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa aparat kepolisian berusaha membubarkan massa yang memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan menghalangi akses kendaraan. Dalam upaya mengendurkan posisi massa yang mengamuk, pihak berwenang mengeluarkan gas air mata untuk mengendalikan situasi, sementara sebagian massa merespons dengan melemparkan batu ke arah petugas. Hingga malam hari, kedua belah pihak masih bersitegang di lokasi kejadian.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan sekitar 50 personel gabungan untuk mengamankan kawasan aksi. "Kami telah mengirimkan sekitar 50 personel gabungan untuk mengendalikan situasi dan menjaga keamanan di lokasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemilik toko emas terkait untuk menangani kondisi keamanan yang terjadi."Kita telah bekerja sama dengan beberapa pemilik toko emas, dan merencanakan untuk membuka kembali operasional toko besok," terangnya. Terkait adanya korban dalam insiden ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendapatkan gambaran yang jelas.Sampai malam hari, petugas kepolisian terus mendorong mundur kelompok yang melakukan kerusuhan dan melemparkan batu ke arah aparat.Aparat juga melakukan penyisiran di kawasan Jalan Bougenville dan Jalan Leo Mamiri depan Kantor PLN, dengan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan situasi. Beberapa orang telah diamankan dan dibawa ke tempat penyelidikan untuk diperiksa lebih lanjut.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:13 WIT
BPN Mimika “Cuci Tangan” Sengketa Tanah Helena Beanal vs PT Petresoa Tbk, Ada Apa? MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik. Pasalnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah beserta jajaranya, seakan mencuci tangan atas permasalan yang menjadi viral di publik.Terbukti, saat dikonfirmasi media ini, Senin (23/2/26), Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Mimika, justru terkesan melempar tanggung jawab.Kepala BPN Mimika, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha (Kassubag TU) Kantor Pertanahan, Gunawan Gultum, ketika dikonfirmasi, secara tegas menyatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.“Kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Untuk hal-hal seperti itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pihak yang tangani pengadaan tanah,” Ujar Gultum.Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, isu yang berkembang bukan perkara kecil.Dugaan perubahan status sertifikat dari SHGB atas nama PT Petrosi Tbk menjadi SHM atas nama Renoldo Nikabiai menjadi sorotan serius karena menyangkut legalitas hak atas tanah yang nilainya tidak sedikit.Namun ketika dimintai klarifikasi, Gunawan kembali menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab.“Kalau soal itu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Pimpinan kami sedang dinas luar. Kalau ingin konfirmasi secara resmi, silakan ajukan surat ke kantor, nanti akan kami jawab secara tertulis,” katanya.Alih-alih memberikan penjelasan substantif, ia menekankan tugasnya hanya sebatas memastikan operasional internal kantor berjalan lancar.“Saya di sini hanya memastikan operasional kantor berjalan baik, pegawai menerima gaji tepat waktu. Untuk substansi perkara seperti itu, saya tidak bisa menyampaikan benar atau tidak,” tegasnya.Pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa tidak ada satu pun pejabat di Kantor Pertanahan Mimika, yang bersedia berbicara terbuka terkait isu yang sedang menjadi perhatian publik luas.Di sisi lain, Gunawan menyebut tidak semua urusan tanah menjadi kewenangan langsung kantor pertanahan.Menurutnya, dalam hal pengadaan tanah, ranah tersebut biasanya berada di pemerintah daerah atau pihak pelaksana pengadaan tanah.“Tidak selamanya mengenai tanah itu urusannya langsung ke BPN. Untuk pengadaan tanah, itu biasanya urusan Pemda atau pihak pelaksana pengadaan,” jelasnya.Namun publik tentu bertanya, jika menyangkut perubahan status sertifikat, bukankah itu berada dalam domain administrasi pertanahan?Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Kantor Pertanahan terkait dugaan perubahan status sertifikat yang beredar.BPN mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan permintaan klarifikasi secara tertulis.Sementara itu, salah satu warga Mimika ketika diminta tanggapanya, menegaskan masyarakat menanti jawaban yang lebih terang dan terbuka dari BPN." Sebab dalam setiap polemik pertanahan, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan, " Sorot salah satu warga Mimika. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 03:44 WIT
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ? Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025, untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian, Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN, Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025, membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia,  sebagai pemilik tanah sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025, siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen  Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya, pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025, menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?, maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, ”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu tim,  tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 02:02 WIT
Bupati Boven Digoel Tekankan Pentingnya Silaturahmi di Bulan Ramadhan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel, Roni Omba, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Boven Digoel, terutama di Mindiptana, dalam acara buka puasa bersama di Masjid Al-Muhajirin Mindiptana, Senin (23/2/2026).Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan buka puasa bersama. "Marhaban ya Ramadhan, terima kasih Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan Bukbernya, semoga apa yang menjadi harapan pengurus, pemerintah dapat mengakomodir, termasuk permintaan masyarakat terkait jalan, sudah menjadi agenda kami," ujarnya.Roni Omba juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan di Mindiptana dan sekitarnya. "Kami juga mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak," katanya.Bupati juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Muslim di Mindiptana dan sekitarnya. "Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, yang penuh ampunan dan keberkahan. Momentum ini bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang mempererat silaturahmi, memperkuat kepedulian sosial, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.Acara buka puasa bersama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Bupati Roni Omba juga menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan program-program pembangunan di Boven Digoel. Penulis: Hend Editor: GF 24 Feb 2026, 00:45 WIT
Pilihan Redaksi
DPRK Mimika Desak Hentikan Penyalahgunaan Minyakita, Bantuan Negara Harus Sampai Ke Masyarakat! Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengeluarkan desakan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bantuan pangan (Minyakita). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan praktik jual-beli komoditi bantuan pemerintah, bahkan ditemukan diperdagangkan melalui platform daring."Bantuan yang diberikan oleh negara harus tepat sasaran dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu," tegas Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau. (23/2/26) Ia menegaskan larangan mutlak terhadap oknum yang mengeksploitasi barang subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketua DPRK juga mengacu pada mekanisme distribusi yang perlu diperiksa lebih mendalam. "Saya belum bisa memastikan apakah penyaluran dilakukan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun jika ada pihak yang menampung lalu menjual kembali ke kios-kios, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," jelasnya.Primus berharap pihak penyelenggara tidak hanya fokus pada proses penyaluran semata, namun juga melakukan pemantauan langsung di lapangan. "Jangan sampai bantuan hanya diserahkan tanpa ada pengawasan berkelanjutan. Dinas terkait wajib melakukan evaluasi ulang terhadap jalur distribusi. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka kepala instansi yang bertanggung jawab harus menjadi objek penilaian yang ketat," tandasnya.Senada dengan itu, Andika Adrian Tie menyampaikan keprihatinan atas fenomena penyalahgunaan bantuan ini.Menurutnya, Minyakita merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) yang seharusnya meringankan beban ekonomi masyarakat."Sangat menyakitkan hati jika bantuan yang bertujuan kemanusiaan justru disalahgunakan. Kami dari Komisi II meminta Disperindag dan Bulog untuk mengawasi setiap tahap peredaran komoditi ini," ucap Andika. Selain pengawasan administratif, ia juga mengajak aparat penegak peraturan untuk terlibat aktif. "Kami menginginkan tindakan tegas yang konkret. Satpol PP sebagai garda terdepan di lapangan harus segera mengambil langkah untuk mencegah praktik ini berkembang," pungkasnya."Semoga dengan pengawasan yang lebih ketat, setiap tetes bantuan bisa sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkannya," tambah Andika dengan harapan tinggi.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:20 WIT
Kejari Mimika Terima Kembali Berkas Perkara Narkotika atas nama Tersangka “R.I” Dari Polres Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba dan Konter Intelijen (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I pada hari Senin (23/2/26).Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa proses pengiriman ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Januari 2026 dan Nomor P19: B-253/R.1.19/Enz.1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026.Pengiriman berkas dilakukan sekitar pukul 11.55 WIT dan diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika. Menurut Hempy, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Operasional Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Herry Setiabudi pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.30 WIT setelah memperoleh informasi tentang dugaan peredaran narkotika di salah satu homestay Cartensz di kawasan Jalan Kelimutu, Timika.Sekitar pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I dan A.A. Dari hasil pencarian di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2 potongan pipet sebagai alat takar atau penyimpanan, 1 dompet gantungan kunci hitam, uang tunai sebesar Rp3.450.000,- yang diduga hasil penjualan, beberapa unit telepon genggam, 1 jaket hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan 1 tas samping hitam.Dari hasil interogasi awal, tersangka R.I mengaku bahwa barang bukti narkotika miliknya dan diperjualbelikan, serta mengakui bahwa A.A sering membantunya dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di Kabupaten Mimika. Hempy menambahkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:18 WIT
Pendulang Emas Mimika Blokir Jalan, Polisi Lepaskan Gas Air Mata di Depan Toko Emas Papuanewsonline.com, Timika – Aparat kepolisian di Kabupaten Mimika berjuang keras mengendalikan massa mayoritas pendulang emas tradisional yang melakukan aksi blokade jalan di kawasan Gorong-gorong, Jalan Ahmad Yani, pada hari Senin (23/2/26) siang.Aksi ini dilakukan di depan toko emas di sekitar Pasar Gorong-gorong, membuat lalu lintas terganggu signifikan.Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa aparat kepolisian berusaha membubarkan massa yang memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan menghalangi akses kendaraan. Dalam upaya mengendurkan posisi massa yang mengamuk, pihak berwenang mengeluarkan gas air mata untuk mengendalikan situasi, sementara sebagian massa merespons dengan melemparkan batu ke arah petugas. Hingga malam hari, kedua belah pihak masih bersitegang di lokasi kejadian.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan sekitar 50 personel gabungan untuk mengamankan kawasan aksi. "Kami telah mengirimkan sekitar 50 personel gabungan untuk mengendalikan situasi dan menjaga keamanan di lokasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemilik toko emas terkait untuk menangani kondisi keamanan yang terjadi."Kita telah bekerja sama dengan beberapa pemilik toko emas, dan merencanakan untuk membuka kembali operasional toko besok," terangnya. Terkait adanya korban dalam insiden ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendapatkan gambaran yang jelas.Sampai malam hari, petugas kepolisian terus mendorong mundur kelompok yang melakukan kerusuhan dan melemparkan batu ke arah aparat.Aparat juga melakukan penyisiran di kawasan Jalan Bougenville dan Jalan Leo Mamiri depan Kantor PLN, dengan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan situasi. Beberapa orang telah diamankan dan dibawa ke tempat penyelidikan untuk diperiksa lebih lanjut.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:13 WIT
BPN Mimika “Cuci Tangan” Sengketa Tanah Helena Beanal vs PT Petresoa Tbk, Ada Apa? MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik. Pasalnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah beserta jajaranya, seakan mencuci tangan atas permasalan yang menjadi viral di publik.Terbukti, saat dikonfirmasi media ini, Senin (23/2/26), Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Mimika, justru terkesan melempar tanggung jawab.Kepala BPN Mimika, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha (Kassubag TU) Kantor Pertanahan, Gunawan Gultum, ketika dikonfirmasi, secara tegas menyatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.“Kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Untuk hal-hal seperti itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pihak yang tangani pengadaan tanah,” Ujar Gultum.Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, isu yang berkembang bukan perkara kecil.Dugaan perubahan status sertifikat dari SHGB atas nama PT Petrosi Tbk menjadi SHM atas nama Renoldo Nikabiai menjadi sorotan serius karena menyangkut legalitas hak atas tanah yang nilainya tidak sedikit.Namun ketika dimintai klarifikasi, Gunawan kembali menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab.“Kalau soal itu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Pimpinan kami sedang dinas luar. Kalau ingin konfirmasi secara resmi, silakan ajukan surat ke kantor, nanti akan kami jawab secara tertulis,” katanya.Alih-alih memberikan penjelasan substantif, ia menekankan tugasnya hanya sebatas memastikan operasional internal kantor berjalan lancar.“Saya di sini hanya memastikan operasional kantor berjalan baik, pegawai menerima gaji tepat waktu. Untuk substansi perkara seperti itu, saya tidak bisa menyampaikan benar atau tidak,” tegasnya.Pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa tidak ada satu pun pejabat di Kantor Pertanahan Mimika, yang bersedia berbicara terbuka terkait isu yang sedang menjadi perhatian publik luas.Di sisi lain, Gunawan menyebut tidak semua urusan tanah menjadi kewenangan langsung kantor pertanahan.Menurutnya, dalam hal pengadaan tanah, ranah tersebut biasanya berada di pemerintah daerah atau pihak pelaksana pengadaan tanah.“Tidak selamanya mengenai tanah itu urusannya langsung ke BPN. Untuk pengadaan tanah, itu biasanya urusan Pemda atau pihak pelaksana pengadaan,” jelasnya.Namun publik tentu bertanya, jika menyangkut perubahan status sertifikat, bukankah itu berada dalam domain administrasi pertanahan?Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Kantor Pertanahan terkait dugaan perubahan status sertifikat yang beredar.BPN mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan permintaan klarifikasi secara tertulis.Sementara itu, salah satu warga Mimika ketika diminta tanggapanya, menegaskan masyarakat menanti jawaban yang lebih terang dan terbuka dari BPN." Sebab dalam setiap polemik pertanahan, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan, " Sorot salah satu warga Mimika. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 03:44 WIT
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ? Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025, untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian, Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN, Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025, membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia,  sebagai pemilik tanah sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025, siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen  Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya, pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025, menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?, maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, ”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu tim,  tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 02:02 WIT
Bupati Boven Digoel Tekankan Pentingnya Silaturahmi di Bulan Ramadhan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel, Roni Omba, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Boven Digoel, terutama di Mindiptana, dalam acara buka puasa bersama di Masjid Al-Muhajirin Mindiptana, Senin (23/2/2026).Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan buka puasa bersama. "Marhaban ya Ramadhan, terima kasih Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan Bukbernya, semoga apa yang menjadi harapan pengurus, pemerintah dapat mengakomodir, termasuk permintaan masyarakat terkait jalan, sudah menjadi agenda kami," ujarnya.Roni Omba juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan di Mindiptana dan sekitarnya. "Kami juga mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak," katanya.Bupati juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Muslim di Mindiptana dan sekitarnya. "Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, yang penuh ampunan dan keberkahan. Momentum ini bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang mempererat silaturahmi, memperkuat kepedulian sosial, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.Acara buka puasa bersama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Bupati Roni Omba juga menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan program-program pembangunan di Boven Digoel. Penulis: Hend Editor: GF 24 Feb 2026, 00:45 WIT
Berita utama
Hukum & Kriminal
Politik & Pemerintahan
Pendidikan & Kesehatan Lihat semua
Mulai Esok Senin MBG Kembali di Distribusikan, Ada Aturan Khusus Selama Puasa Papuanewsonline.com, Papua – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa sekolah akan kembali mulai dibagikan pada hari Senin (23/2/2026). Aturan pelaksanaan selama bulan puasa Ramadhan 1447 H telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada tanggal 12 Februari 2026.Pendistribusian MBG sempat dihentikan sementara selama libur Imlek dan awal Ramadhan dari tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Bagi daerah dengan mayoritas penerima yang tidak menjalankan puasa, pembagian akan tetap berjalan sesuai prosedur biasa. Sedangkan untuk siswa yang berpuasa, akan diberikan paket makanan kemasan sehat yang dapat dibawa pulang. Paket ini diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG resmi, serta dibungkus dalam tote bag khusus dengan dua pilihan warna untuk mempermudah proses identifikasi dan distribusi.Menu MBG yang direkomendasikan selama bulan suci dirancang agar tidak mudah basi, tidak terlalu pedas, dan aman dikonsumsi kapan saja. Beberapa pilihan menu antara lain telur asin, abon olahan, dendeng kering berkualitas, kurma sebagai pilihan tambahan, serta makanan khas lokal yang sesuai standar gizi. Khusus untuk sekolah berasrama muslim, makanan akan disajikan pada waktu berbuka puasa dengan penyesuaian jadwal pelayanan yang disesuaikan dengan aktivitas ibadah siswa.Menjelang akhir Ramadhan, pada masa libur Idul Fitri dan cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, program MBG dapat dibagikan secara bundling untuk tiga hari sekaligus pada tanggal 17 Maret 2026. Terdapat tiga alternatif cara pembagian selama libur sekolah: diantar ke sekolah dan diambil oleh orang tua atau wali murid, diambil langsung di lokasi SPPG sesuai jadwal yang ditentukan, atau melalui pengantaran langsung ke titik kumpul yang telah disepakati bersama.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 15:03 WIT
Kasus Malaria Tertinggi Di Wania, Puskesmas Berkolaborasi Dengan PTFI Dan TNI Papuanewsonline.com, Timika – Kolaborasi antara Puskesmas Wania, Malaria Control PT.Freeport Indonesia (PTFI), dan TNI digelar untuk menangani kasus malaria yang mencapai angka tertinggi di Distrik Wania, khususnya Kampung Nawaripi. Rapat koordinasi yang diselenggarakan bertujuan sebagai respons terhadap data Percepatan Eliminasi Malaria Tahun 2025 dari Dinas Kesehatan Mimika, yang mencatat Puskesmas Wania sebagai fasilitas kesehatan dengan jumlah kasus positif terbanyak di kabupaten.Berdasarkan data analisis penyebaran kasus tahun 2025, Puskesmas Wania telah melakukan pemeriksaan terhadap 139.083 orang dengan temuan 19.314 kasus positif malaria dan tingkat keparahan (PR) sebesar 13,89 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi secara kumulatif di Kabupaten Mimika, sehingga membutuhkan tindakan cepat untuk mencegah penyebaran lebih luas.Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah penanganan dan pencegahan yang akan dilaksanakan secara terpadu. Di antaranya adalah kerja bakti rutin yang digelar satu bulan dua kali pada hari Jumat, yang akan dilakukan kolaborasi dengan Puskesmas Nawaripi, Malaria Control PT.FI, Pemerintah Distrik Wania, serta unsur TNI/Polri dengan fokus pada wilayah RT 1 sampai RT 4 Kampung Nawaripi.Kegiatan yang direncanakan meliputi sosialisasi pencegahan malaria oleh petugas kesehatan, pembersihan saluran air dan genangan air, pemeriksaan darah secara berkala, penyemprotan ruangan, serta pemantauan sarang nyamuk di lingkungan rumah warga. Pelaksanaan program dimulai pekan depan dengan pendampingan langsung dari petugas kesehatan dan personel TNI.Serka Kasimirus Anitu menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, PT.FI, dan TNI untuk melindungi masyarakat serta memastikan upaya eliminasi malaria berjalan efektif dan berkelanjutan.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 00:51 WIT
Bapenda Mimika Gelar Korvei Kebersihan, Ikuti Instruksi Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika telah melaksanakan kegiatan korvei kebersihan lingkungan sesuai dengan instruksi dari Bupati Mimika Johannes Rettob. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (20/2/26), dimulai pukul 07.00 WIT hingga selesai.Seluruh pegawai dan staf Bapenda Mimika turut serta aktif dalam membersihkan lingkungan sekitar kantor Bapenda hingga sebagian ruas Jalan Yos Sudarso. Mereka membersihkan halaman kantor dan area sekitarnya, termasuk membuang sampah yang menumpuk di pinggir jalan dan saluran drainase. Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menjaga kebersihan wilayah Kabupaten Mimika.Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Kabupaten Mimika untuk melaksanakan kerja bakti (korvei) kebersihan lingkungan secara serentak. Kegiatan digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kebersihan wilayah.Untuk memperkuat pelaksanaannya, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.4.2.1/0128/2026 tentang pelaksanaan korvei tahun 2026. Dalam edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh pimpinan dan staf OPD, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pelaku usaha, kepala distrik dan kelurahan, serta satuan pendidikan untuk berpartisipasi aktif. Semua peserta korvei diimbau untuk bekerja sama menjaga kebersihan demi menciptakan Mimika yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 00:16 WIT
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Wilayah Jawa Hingga Papua di Hari Pertama Puasa 1447 H Papuanewsonline.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa pada hari pertama puasa Ramadhan 1447 H (19/02/2026), sejumlah wilayah Indonesia akan diguyur hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Potensi cuaca ekstrem ini muncul akibat dinamika atmosfer yang terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia."Kita mengawasi perkembangan kondisi atmosfer yang cukup signifikan, yang berpotensi menimbulkan hujan deras di banyak daerah," ujar Prakirawan BMKG, Ira.Sistem cuaca yang menjadi penyebab utama adalah sirkulasi siklonik yang terpantau di tiga lokasi utama, yaitu Samudera Hindia Barat Daya Jawa Barat, Samudera Hindia Barat Aceh, serta Laut Maluku antara Sulawesi Utara dan Pulau Halmahera. Seluruh sistem ini membentuk daerah konfergensi dan konfluensi yang memanjang melintasi berbagai wilayah perairan, mulai dari Samudera Hindia Barat Daya Banten hingga Selatan Jawa Barat, pesisir Barat Aceh, serta dari pesisir Utara Sulawesi Utara hingga pesisir Barat Maluku Utara."Daerah konferensi juga diperkirakan terbentuk di berbagai lokasi lainnya seperti Laut Andaman, Bali, Nusa Tenggara, Laut Arafuru, dan Papua Selatan," jelas Ira.Kondisi atmosfer tersebut meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar sirkulasi siklonik dan sepanjang daerah konfergensi atau konfluensi. Kombinasi ini menyebabkan potensi cuaca cukup tinggi di beberapa wilayah besar Indonesia."Kami mengimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Selatan," beber dia.Masyarakat diharapkan selalu mengikuti perkembangan cuaca secara real-time melalui laman resmi dan media sosial BMKG untuk menghindari dampak buruk yang mungkin terjadi. Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 15:47 WIT
Pasca Bencana, Wakapolda NTT Sambangi SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu Papuanewsonline.com, Sikka – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan kemanusiaan dengan hadir langsung di tengah masyarakat pascabencana. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Baskoro Tri Prabowo, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, Desa Bu Utara, Kecamatan Tana Wawo, Kabupaten Sikka, Senin (16/2/2026).Kegiatan berlangsung sejak pukul 07.53 WITA hingga 08.46 WITA. Setibanya di lokasi, Wakapolda NTT disambut secara adat. Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda NTT didampingi Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H., serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.Plt Kepala SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, Maria Astinoli, S.Pd, memaparkan kondisi sekolah yang mengalami kerusakan berat akibat hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada 22–25 Januari 2026. Bangunan sekolah roboh sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.Sebagai bentuk respons cepat, Polri mendirikan dua unit tenda Polri yang difungsikan sebagai ruang kelas darurat agar proses belajar mengajar bagi 52 siswa tetap dapat berjalan.Wakapolda NTT menegaskan bahwa kehadiran Polri merupakan harapan dari masyarakat dan pimpinan Polri agar seluruh jajaran lebih aktif turun ke lapangan dan hadir di tengah masyarakat.“Polri turut merasakan duka atas musibah yang dialami para guru dan siswa. Oleh karena itu, Polri hadir untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat,” ujar Wakapolda.Lebih lanjut, Wakapolda menekankan peran strategis Polri dalam mendukung program sosial pemerintah.“Saya bersama Kapolres dan pemerintah daerah diminta untuk lebih banyak turun melihat kondisi objektif di lapangan. Lakukan pendataan keluarga miskin ekstrem secara langsung, bantu verifikasi data, dan dampingi masyarakat agar bisa mengakses seluruh program bantuan pemerintah,” tegasnya.Menurutnya, Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek harus menjadi garda terdepan dalam memastikan kehadiran negara dirasakan masyarakat.“Polri harus menjadi jembatan kehadiran negara. Jangan sampai ada warga yang berhak menerima bantuan tetapi tidak mengetahui caranya atau kesulitan mengaksesnya,” tambah Wakapolda.Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda NTT juga menyerahkan bantuan pendidikan kepada SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu berupa: 1. 100 buah tas sekolah berisi buku dan alat tulis 2. 2 unit tenda Polri sebagai ruang kelas darurat 3. 4 lembar papan tulis lengkap dengan spidol dan penghapus 4. 100 unit meja dan kursi yang akan segera menyusul untuk disalurkanKegiatan ini turut dihadiri Camat Tana Wawo, petugas BPBD Kabupaten Sikka, Penjabat Kepala Desa Bu Utara, tokoh masyarakat, para guru, siswa SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, serta perwakilan masyarakat setempat.Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir, peduli, dan bergerak cepat dalam membantu masyarakat, khususnya dalam memastikan hak dasar anak-anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi meskipun berada dalam keterbatasan dan situasi bencana. PNO-12 19 Feb 2026, 15:15 WIT
Seni & Budaya Lihat semua
Tempat Hiburan Malam Mimika Ditetapkan Jam Operasi Selama Ramadhan, Satpol PP Awasi Ketaatan Papuanewsonline.com, Timika – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 7 Tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, kafe, klub malam, tempat hiburan biliar, dan sarana hiburan lainnya diatur untuk beroperasi pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIT selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.Selain itu, para pedagang juga dilarang melakukan tindakan penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat.Untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tim ini telah menetapkan penanggung jawab khusus dan membagi area patroli untuk mengawasi setiap wilayah di Kabupaten Mimika.Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen mengungkapkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. "Kita sangat mengharapkan masukan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait pelanggaran, baik dari lingkungan RT/RW masing-masing maupun data pendukung lainnya. Di era digital saat ini, semua dapat dilaporkan secara transparan, jadi jika ada bukti atau dokumentasi silakan segera hubungi kami," ujarnya (23/2/26).Pelanggaran terhadap instruksi yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari penutupan sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga tindakan pidana jika diperlukan. "Sanksi yang diberikan jelas dan tegas. Kami akan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku," tambahnya.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 00:24 WIT
NU Mimika Gelar Kick Off Safari Ramadhan 1447 H, Ajak Jaga Harmoni Antarumat Beragama Papuanewsonline.com, Timika – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mimika menyelenggarakan kegiatan Kick Off Ramadhan 1447 Hijriah di Kantor PCNU Jalan Pattimura, Minggu (22/2/26). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keharmonisan antarumat beragama selama bulan suci.Dalam sambutannya, Ketua PCNU Mimika H. Imam Mulyadi menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan untuk terlaksananya agenda positif tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang."Kita bisa menyelenggarakan acara sejenis di berbagai distrik, bahkan dapat digabungkan dengan program pemerintah daerah seperti yang telah kita lakukan di distrik Kokonao," ujarnya.Menurutnya, acara Kick Off Ramadhan menjadi momen krusial untuk memperkuat rasa saling menghormati dan kedamaian di tengah keragaman masyarakat Mimika."Bulan Ramadhan ini kita fokus pada ibadah, sementara umat Kristen memasuki masa persiapan Paskah, dan tidak lama lagi kita akan menyambut perayaan Nyepi. Semua ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya kehidupan beragama di daerah kita," tuturnya. Bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman, serta menghindari tindakan yang dapat merusak nama baik diri maupun kelompok masing-masing.Ia menegaskan bahwa meskipun mungkin terdapat perbedaan pandangan terhadap beberapa kebijakan, seluruh langkah yang diambil adalah demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Mimika. "Kondisi keamanan di daerah kita pada dasarnya kondusif. Informasi yang menyebutkan sebaliknya terkadang berkaitan dengan kepentingan tertentu, bukan kondisi faktual yang ada di lapangan," jelasnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait situasi di beberapa wilayah yang telah mendapatkan penyelesaian.Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama (PDNU) Kabupaten Mimika Imam Mawardi Maksum menjelaskan bahwa kegiatan Kick Off Sadari Ramadhan merupakan kerja sama antara PCNU dan berbagai lembaga bawah naungan PBNU. Safari Ramadhan yang akan berlangsung selama sebulan ke depan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat solidaritas antarwarga NU di Mimika. "Sebagian besar basis NU berada di distrik-distrik pelosok, sehingga kegiatan ini menjadi wadah penting untuk bersatu dan menjalin hubungan yang baik," ujarnya. Program ini memasuki tahun keenam pelaksanaannya dan telah mendapatkan sambutan hangat dari seluruh lapisan masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah dalam pembangunan sarana prasarana kantor PCNU yang kini telah mencapai tahap penyelesaian lantai tiga, serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya program Ramadhan tahun ini.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 23:09 WIT
Safari Ramadhan PCNU Mimika Masuk Tahun Ke-7, Target Sambangi 25 Masjid Papuanewsonline.com, Timika – Kegiatan Safari Ramadhan yang digelar oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mimika memasuki tahun ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019. Awalnya berjalan dengan skala kecil, kini kegiatan ini telah berkembang dan menjadi agenda tahunan yang dinantikan masyarakat."Alhamdulillah, dari yang sederhana kami bisa sampai ke tahun ke-7 dengan dukungan dari berbagai pihak," ujar Ketua PCNU Mimika Imam Mawardi Maksum.Kegiatan yang akan berlangsung selama 25 hari ini memiliki beberapa fokus utama, antara lain melakukan konsolidasi internal dan mempererat silaturahmi antarwarga NU serta masyarakat luas. Selain itu, tim juga akan memberikan santunan kepada anak-anak yatim di setiap lokasi kunjungan. "Saat ini santunan belum bisa menjangkau semua masjid akibat keterbatasan kondisi lapangan, namun kami berharap ke depan bisa memberikan manfaat secara merata ke seluruh Kabupaten Mimika," jelasnya.Rangkaian kegiatan akan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Manasli, SP6, SP7, SP13, Maburjaya, SP3, SP2, serta beberapa daerah lainnya dengan total target 25 masjid yang akan disambangi. Acara sahur bersama akan dilaksanakan di empat titik berbeda, bekerja sama dengan anggota Ansor dan Banser yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program ini.Tim penyelenggara juga mengundang seluruh awak media untuk turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. "Kami mengundang rekan-rekan media untuk bergabung, bahkan makan bersama. Intinya, acara ini dibuat untuk mempererat tali persaudaraan, tidak hanya bagi umat Muslim tetapi terbuka untuk semua yang ingin merasakan kebersamaan," pungkasnya. Selain itu, ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan daerah dan pemerintahan yang sah, sesuai dengan ajaran para tokoh dan pendahulu.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 23:03 WIT
Adidas Island Series Papua Resmi Dirilis, Desain Inspirasi Budaya Asli, Dukung Kearifan Lokal Papuanewsonline.com, Papua – Setelah merilis koleksi yang terinspirasi oleh pulau Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, Adidas Indonesia kini meluncurkan terbaru dari Island Series, yaitu SS26 Papua. Tanah Papua dengan keindahan alamnya dan keeratan hubungan antar masyarakat menjadi sumber inspirasi utama dalam pembuatan sepatu serta kaos edisi khusus untuk koleksi ini.Siluet Superstar menjadi fokus utama dalam koleksi Island Series SS26 Papua. Sepatu edisi terbatas ini dihiasi berbagai elemen khas Papua, mulai dari kombinasi warna krem dan cokelat yang mencerminkan warna tanah Papua, aksen rumbai yang mengingatkan pada tekstil tradisional daerah tersebut, hingga ikon burung Cendrawasih yang menghiasi bagian tumit. Sepatu ini juga dilengkapi dua pilihan tali sepatu berwarna putih dan cokelat untuk memberikan fleksibilitas gaya.Tak hanya pada sepatu, sentuhan khas Papua juga terlihat pada kemasan kotak sepatunya. Berbeda dengan kemasan standar Adidas Originals, kotak dari koleksi ini didesain dengan warna cokelat dan corak tradisional Papua yang menghiasi tiga garis khas merek, menjadikannya sebagai bagian dari koleksi yang patut disimpan. Selain itu, Adidas juga bekerja sama dengan Michael Yan Davis, seniman lokal Papua yang menjadi ilustrator untuk kaos dalam rangkaian ini, yang menjadi wujud cinta masyarakat asli Papua terhadap kampung halamannya.Koleksi kaos menghadirkan dua desain berbeda yang menggambarkan hubungan masyarakat Papua dengan budaya dan sesama.pertama bertajuk Connectedness menampilkan ilustrasi topeng yang menyatu dengan tubuh, menggambarkan kepercayaan suku Biak terkait nilai-nilai tradisi. Sedangkan desain Close-Knitted menampilkan gestur salam Kumbi khas suku pegunungan tengah Papua serta tarian Yop yang mewakili kehangatan dalam pergaulan. Koleksi Adidas Island Series SS26 Papua resmi dirilis pada 18 Februari 2026 melalui situs resmi adidas.co.id dan mitra ritel Adidas di seluruh Indonesia.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 17:41 WIT
KEJARI MIMIKA GELAR CERAMAH RAMADHAN, SOROT AKHLAK DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar ceramah rohani dan acara buka puasa bersama di Aula Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana pada hari Jumat (20/2/26). Kegiatan yang mengusung tema nasional "Ramadhan 1447 H, Memperkuat Integritas, Menebar Kebaikan, Menuju Insan Adhyaksa yang Bertaqwa" dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran pejabat struktural, pegawai tetap, dan tenaga honorer.Pemateri ceramah, Ustaz Najih Syahroni, S.Pd menekankan pentingnya tiga nilai utama yang harus menjadi landasan bagi setiap penegak hukum, yaitu kejujuran sebagai pondasi integritas, kesadaran menjaga lisan dan perbuatan agar tidak menyakiti orang lain, serta mempererat hubungan baik melalui silaturahmi yang hangat. "Silaturahmi yang terjalin dengan baik akan menciptakan suasana kerja yang harmonis dan solid, sehingga mendukung pencapaian tugas secara optimal," ujarnya dalam pemaparannya.Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejari untuk mengimplementasikan nilai-nilai Ramadhan dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.Ia menegaskan bahwa semangat integritas serta sikap suka menebar kebaikan harus terus tumbuh dan menjadi karakter utama bagi setiap insan adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz Najih, diikuti dengan buka puasa bersama dan shalat Maghrib secara berjemaah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari rangkaian kegiatan positif selama Ramadhan untuk memperkuat tali persaudaraan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat Mimika.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 01:00 WIT
Organisasi Sayap Golkar Beri Bantuan Al-Qur'an Untuk Tiga Yayasan Yatim Piatu Timika Papuanewsonline.com, Timika – Organisasi sayap Partai Golkar, Al-Hidayah, memberikan bantuan berupa Al-Qur’an kepada tiga yayasan yatim piatu di Timika. Pembagian bantuan dilakukan oleh pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Papua dan DPD Kabupaten Mimika di tiga lokasi panti asuhan, yaitu Panti Asuhan Bunda Mulia, Baiturasul, dan Al Furqon.Imran Ibrahim, salah satu pengurus DPD Partai Golkar Mimika, menjelaskan bahwa jumlah Al-Qur’an yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing panti. "Pembagian dilakukan sesuai dengan jumlah anak di setiap panti, dengan rincian 20, 30, dan 40 eksemplar," ujarnya. Menurutnya, pemberian Al-Qur’an ini merupakan bagian dari rangkaian aktivitas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan yang akan tiba.Pengurus lainnya, Paula Tunya, menambahkan bahwa Al-Hidayah adalah organisasi sayap Golkar yang terdiri dari ibu-ibu pengajian, dan kunjungan kasih ini merupakan salah satu program kerja mereka. "Selain memberikan Al-Qur’an, kami juga melakukan pengecekan kondisi dan kebutuhan yang kurang di setiap panti. Rencananya pada tanggal 1 Maret mendatang akan diberikan bantuan tambahan berupa sembako," ungkapnya.Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan mendetail terkait kebutuhan di ketiga panti asuhan. "Kami sedang mengumpulkan data agar bantuan sembako yang diberikan sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Di panti tersebut tidak hanya ada anak yatim, tetapi juga terdapat orang tua lansia yang membutuhkan perhatian," jelas Paula.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 15:42 WIT
Video Lainnya
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT