Papuanewsonline.com
Berita Terbaru
Lihat semua
Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas”
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas.
Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu.
Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan.
“Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika.
Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya.
Situasi Sempat Kacau
Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas.
Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat.
“Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar
Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut.
Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum.
“Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan.
“Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya.
Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa.
Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi.
Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran.
Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas.
Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut?
Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Penulis. : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 04:47 WIT
Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel, 8 Orang Diperiksa dan 31 Dokumen Diamankan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Boven Digoel kini masuk Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke DR. Paris Manalu, SH.MH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan." Benar, Penyidikan perkara ini, sebelumnya merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026," Ungkap Paris Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Rabu (25/2/2026).Kata Paris dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa delapan orang, dan sejumlah dokumen diamankan." Delapan orang telah diperiksa dan 31 dokumen terkait perkara ini, diamankan untuk kepentingan penyidikan," Tegasnya.Paris mengatakan dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan." Penyidik menemukan aliran dana kepada Mantan Bupati Y.W melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM)," Ucapnya.Paris Manalu menjelaskan Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan." Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif," Sorotnya.Lanjut Paris bahwa setelah naik penyidikan melalui hasil ekspose, maka pihaknya akan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut." Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.Diketahui dalam pusaran skandal korupsi BUMD Tahun anggaran 2024 ini ini, ikut menyeret sosok mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Penulis: AbimEditor. : Galang Fadila
26 Feb 2026, 04:40 WIT
Mantan Bupati Hengky Yaluwo Terseret Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Mantan Bupati Boven
Digoel Hengky Yaluwo disebut ikut terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven
Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus
ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan hingga
penyidikan, yang dilakukan Penyidik
Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp
910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati Hengky Yaluwo dan D.W selaku
Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan.Penyidik Kejari Merauke menemukan aliran dana kepada Mantan
Bupati Hengky Yaluwo melalui transfer
dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
maupun Surat Perintah Membayar (SPM).Apakah mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo Juga Jadi
Tersangka? Publik akan menanti kelanjutan penyidikan perkara ini, karena
setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, maka penyidik pasti telah
mengantongi calon tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu menyebutkan
dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima Mmedia ini, Rabu (25/2/2026)."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 02:24 WIT
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana,
Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional,
dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai
unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim
Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023,
sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur
Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama
jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak
ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan
aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar
Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol
Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi,
penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen
pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah
Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini
melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus
Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat
Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan
pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2)
terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan
BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran,"
Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan
perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki
unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua
tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang
ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga
mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas
"lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3
KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 00:33 WIT
Polres Malra Pastikan Kematian Karyawati di Pulau Lik Akibat Sakit, Bukan Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati perempuan bernama Veronika Rahanyanat dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kondisi medis serius, bukan karena tindakan kekerasan.Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar di Langgur, Rabu (25/2/2026) pukul 11.00 WIT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” ujar AKBP Rian Suhendi.Korban Sakit Sejak Masih BekerjaDari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari.Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.Lebam dan Bibir Bengkak Bukan Akibat KekerasanPenyidik memastikan bahwa tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan. Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.Sementara itu, terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi tersebut tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ.Komitmen Transparansi dan AkuntabilitasKapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.“Kami memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Kami juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. PNO-12
25 Feb 2026, 20:14 WIT
"1994 Untuk Negeri", Wujud Soliditas dan Sinergitas Lintas Matra TNI–Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup kembali ditunjukkan jajaran TNI–Polri. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, melaksanakan penanaman simbolis bibit pohon mahoni dalam kegiatan bertajuk “1994 Untuk Negeri” yang digelar di Markas Komando Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/2/2026) sore.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan pengabdian Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Tahun 1994 sebagai wujud kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Acara penanaman pohon yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIT ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Dato Rusman Sutan Nurdin, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, Wadankoderal IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi, Kasrem 151/Binaiya Kolonel Inf Gatot Heru Buana, serta Liaison Officer TNI AL – Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo.Program “1994 Untuk Negeri” menegaskan komitmen para alumni Akabri 1994 yang kini mengabdi di berbagai institusi strategis TNI dan Polri untuk terus berkontribusi positif di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas pertahanan dan keamanan, tetapi juga lewat aksi nyata di bidang sosial dan lingkungan.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tanggung jawab moral para perwira alumni Akabri yang telah ditempa untuk mengabdi sepanjang hayat.“Sebagai alumni Akabri 1994, kami ingin meninggalkan jejak pengabdian yang nyata. Menanam pohon adalah simbol kehidupan, keberlanjutan, dan harapan untuk masa depan negeri,” ujar Kapolda.Penanaman bibit pohon mahoni dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Maluku bersama para pejabat TNI yang hadir. Momentum ini mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas matra TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kepentingan nasional.Kapolda juga menegaskan bahwa isu lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan nasional. Kerusakan lingkungan, menurutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.“Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Ketahanan nasional tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang keberlanjutan alam dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.Pohon mahoni yang ditanam di lingkungan Mako Polda Maluku diharapkan menjadi simbol pertumbuhan, kekuatan, serta keberlanjutan sinergi TNI–Polri dalam pengabdian kepada rakyat.Kegiatan penanaman berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan berjalan aman serta kondusif. Melalui gerakan “1994 Untuk Negeri”, para alumni Akabri 1994 menegaskan komitmen untuk terus hadir, berkontribusi, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, sekaligus menjaga bumi Maluku tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang. PNO-12
25 Feb 2026, 19:58 WIT
Pilihan Redaksi
Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas”
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas.
Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu.
Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan.
“Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika.
Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya.
Situasi Sempat Kacau
Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas.
Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat.
“Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar
Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut.
Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum.
“Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan.
“Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya.
Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa.
Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi.
Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran.
Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas.
Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut?
Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Penulis. : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 04:47 WIT
Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel, 8 Orang Diperiksa dan 31 Dokumen Diamankan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Boven Digoel kini masuk Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke DR. Paris Manalu, SH.MH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan." Benar, Penyidikan perkara ini, sebelumnya merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026," Ungkap Paris Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Rabu (25/2/2026).Kata Paris dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa delapan orang, dan sejumlah dokumen diamankan." Delapan orang telah diperiksa dan 31 dokumen terkait perkara ini, diamankan untuk kepentingan penyidikan," Tegasnya.Paris mengatakan dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan." Penyidik menemukan aliran dana kepada Mantan Bupati Y.W melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM)," Ucapnya.Paris Manalu menjelaskan Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan." Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif," Sorotnya.Lanjut Paris bahwa setelah naik penyidikan melalui hasil ekspose, maka pihaknya akan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut." Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.Diketahui dalam pusaran skandal korupsi BUMD Tahun anggaran 2024 ini ini, ikut menyeret sosok mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Penulis: AbimEditor. : Galang Fadila
26 Feb 2026, 04:40 WIT
Mantan Bupati Hengky Yaluwo Terseret Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Mantan Bupati Boven
Digoel Hengky Yaluwo disebut ikut terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven
Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus
ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan hingga
penyidikan, yang dilakukan Penyidik
Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp
910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati Hengky Yaluwo dan D.W selaku
Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan.Penyidik Kejari Merauke menemukan aliran dana kepada Mantan
Bupati Hengky Yaluwo melalui transfer
dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
maupun Surat Perintah Membayar (SPM).Apakah mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo Juga Jadi
Tersangka? Publik akan menanti kelanjutan penyidikan perkara ini, karena
setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, maka penyidik pasti telah
mengantongi calon tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu menyebutkan
dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima Mmedia ini, Rabu (25/2/2026)."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 02:24 WIT
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana,
Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional,
dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai
unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim
Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023,
sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur
Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama
jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak
ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan
aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar
Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol
Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi,
penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen
pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah
Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini
melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus
Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat
Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan
pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2)
terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan
BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran,"
Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan
perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki
unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua
tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang
ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga
mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas
"lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3
KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 00:33 WIT
Polres Malra Pastikan Kematian Karyawati di Pulau Lik Akibat Sakit, Bukan Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati perempuan bernama Veronika Rahanyanat dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kondisi medis serius, bukan karena tindakan kekerasan.Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar di Langgur, Rabu (25/2/2026) pukul 11.00 WIT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” ujar AKBP Rian Suhendi.Korban Sakit Sejak Masih BekerjaDari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari.Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.Lebam dan Bibir Bengkak Bukan Akibat KekerasanPenyidik memastikan bahwa tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan. Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.Sementara itu, terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi tersebut tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ.Komitmen Transparansi dan AkuntabilitasKapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.“Kami memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Kami juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. PNO-12
25 Feb 2026, 20:14 WIT
"1994 Untuk Negeri", Wujud Soliditas dan Sinergitas Lintas Matra TNI–Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup kembali ditunjukkan jajaran TNI–Polri. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, melaksanakan penanaman simbolis bibit pohon mahoni dalam kegiatan bertajuk “1994 Untuk Negeri” yang digelar di Markas Komando Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/2/2026) sore.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan pengabdian Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Tahun 1994 sebagai wujud kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Acara penanaman pohon yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIT ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Dato Rusman Sutan Nurdin, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, Wadankoderal IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi, Kasrem 151/Binaiya Kolonel Inf Gatot Heru Buana, serta Liaison Officer TNI AL – Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo.Program “1994 Untuk Negeri” menegaskan komitmen para alumni Akabri 1994 yang kini mengabdi di berbagai institusi strategis TNI dan Polri untuk terus berkontribusi positif di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas pertahanan dan keamanan, tetapi juga lewat aksi nyata di bidang sosial dan lingkungan.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tanggung jawab moral para perwira alumni Akabri yang telah ditempa untuk mengabdi sepanjang hayat.“Sebagai alumni Akabri 1994, kami ingin meninggalkan jejak pengabdian yang nyata. Menanam pohon adalah simbol kehidupan, keberlanjutan, dan harapan untuk masa depan negeri,” ujar Kapolda.Penanaman bibit pohon mahoni dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Maluku bersama para pejabat TNI yang hadir. Momentum ini mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas matra TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kepentingan nasional.Kapolda juga menegaskan bahwa isu lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan nasional. Kerusakan lingkungan, menurutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.“Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Ketahanan nasional tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang keberlanjutan alam dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.Pohon mahoni yang ditanam di lingkungan Mako Polda Maluku diharapkan menjadi simbol pertumbuhan, kekuatan, serta keberlanjutan sinergi TNI–Polri dalam pengabdian kepada rakyat.Kegiatan penanaman berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan berjalan aman serta kondusif. Melalui gerakan “1994 Untuk Negeri”, para alumni Akabri 1994 menegaskan komitmen untuk terus hadir, berkontribusi, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, sekaligus menjaga bumi Maluku tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang. PNO-12
25 Feb 2026, 19:58 WIT
Berita utama
Hukum & Kriminal
Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Tag Berita
Pendidikan & Kesehatan
Lihat semua
Jenguk Korban dan Minta Maaf, Kapolda Maluku: Oknum Brimob Diproses Hukum Tanpa Kompromi
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. PROF. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menunjukkan komitmen langsung institusi Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara dengan menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT, di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan meninggalnya adik korban.Kapolda hadir langsung sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, sekaligus penegasan bahwa negara tidak abai terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Kapolda meninjau kondisi medis korban, berdialog dengan tim dokter, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.Dalam suasana haru, Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menurut Kapolda, proses pidana tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, proses sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan, dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk selalu memahami batas kewenangan dalam bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.Selain penegakan hukum, Kapolda memastikan bahwa pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas. Ia meminta jajaran terkait untuk terus memantau kondisi kesehatan korban serta menjamin transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.Kapolda juga menegaskan komitmen membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban agar seluruh proses berjalan terbuka dan akuntabel.Kunjungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan, empati, dan tanggung jawab institusional atas peristiwa yang terjadi. Kegiatan berakhir pada pukul 14.25 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.Langkah tegas penegakan hukum serta pembenahan internal yang berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. PNO-12
24 Feb 2026, 20:20 WIT
Mulai Esok Senin MBG Kembali di Distribusikan, Ada Aturan Khusus Selama Puasa
Papuanewsonline.com, Papua – Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) untuk siswa sekolah akan kembali mulai dibagikan pada hari Senin
(23/2/2026). Aturan pelaksanaan selama bulan puasa Ramadhan 1447 H telah diatur
melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026, yang
ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada tanggal 12 Februari 2026.Pendistribusian MBG sempat dihentikan sementara selama libur
Imlek dan awal Ramadhan dari tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Bagi daerah dengan mayoritas penerima yang tidak menjalankan
puasa, pembagian akan tetap berjalan sesuai prosedur biasa. Sedangkan untuk
siswa yang berpuasa, akan diberikan paket makanan kemasan sehat yang dapat
dibawa pulang. Paket ini diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) atau dapur MBG resmi, serta dibungkus dalam tote bag khusus dengan dua
pilihan warna untuk mempermudah proses identifikasi dan distribusi.Menu MBG yang direkomendasikan selama bulan suci dirancang
agar tidak mudah basi, tidak terlalu pedas, dan aman dikonsumsi kapan saja.
Beberapa pilihan menu antara lain telur asin, abon olahan, dendeng kering
berkualitas, kurma sebagai pilihan tambahan, serta makanan khas lokal yang
sesuai standar gizi. Khusus untuk sekolah berasrama muslim, makanan akan
disajikan pada waktu berbuka puasa dengan penyesuaian jadwal pelayanan yang
disesuaikan dengan aktivitas ibadah siswa.Menjelang akhir Ramadhan, pada masa libur Idul Fitri dan
cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, program MBG dapat dibagikan
secara bundling untuk tiga hari sekaligus pada tanggal 17 Maret 2026. Terdapat tiga alternatif cara pembagian selama libur
sekolah: diantar ke sekolah dan diambil oleh orang tua atau wali murid, diambil
langsung di lokasi SPPG sesuai jadwal yang ditentukan, atau melalui pengantaran
langsung ke titik kumpul yang telah disepakati bersama. Penulis: Jid
Editor: GF
22 Feb 2026, 15:03 WIT
Kasus Malaria Tertinggi Di Wania, Puskesmas Berkolaborasi Dengan PTFI Dan TNI
Papuanewsonline.com, Timika – Kolaborasi antara Puskesmas
Wania, Malaria Control PT.Freeport Indonesia (PTFI), dan TNI digelar untuk
menangani kasus malaria yang mencapai angka tertinggi di Distrik Wania,
khususnya Kampung Nawaripi. Rapat koordinasi yang diselenggarakan bertujuan
sebagai respons terhadap data Percepatan Eliminasi Malaria Tahun 2025 dari Dinas
Kesehatan Mimika, yang mencatat Puskesmas Wania sebagai fasilitas kesehatan
dengan jumlah kasus positif terbanyak di kabupaten.Berdasarkan data analisis penyebaran kasus tahun 2025,
Puskesmas Wania telah melakukan pemeriksaan terhadap 139.083 orang dengan
temuan 19.314 kasus positif malaria dan tingkat keparahan (PR) sebesar 13,89
persen. Angka ini menjadi yang tertinggi secara kumulatif di
Kabupaten Mimika, sehingga membutuhkan tindakan cepat untuk mencegah penyebaran
lebih luas.Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah penanganan
dan pencegahan yang akan dilaksanakan secara terpadu. Di antaranya adalah kerja bakti rutin yang digelar satu
bulan dua kali pada hari Jumat, yang akan dilakukan kolaborasi dengan Puskesmas
Nawaripi, Malaria Control PT.FI, Pemerintah Distrik Wania, serta unsur
TNI/Polri dengan fokus pada wilayah RT 1 sampai RT 4 Kampung Nawaripi.Kegiatan yang direncanakan meliputi sosialisasi pencegahan
malaria oleh petugas kesehatan, pembersihan saluran air dan genangan air,
pemeriksaan darah secara berkala, penyemprotan ruangan, serta pemantauan sarang
nyamuk di lingkungan rumah warga. Pelaksanaan program dimulai pekan depan dengan pendampingan
langsung dari petugas kesehatan dan personel TNI.Serka Kasimirus Anitu menyampaikan bahwa kolaborasi ini
merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, PT.FI, dan TNI untuk
melindungi masyarakat serta memastikan upaya eliminasi malaria berjalan efektif
dan berkelanjutan. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 00:51 WIT
Bapenda Mimika Gelar Korvei Kebersihan, Ikuti Instruksi Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika telah melaksanakan kegiatan korvei kebersihan
lingkungan sesuai dengan instruksi dari Bupati Mimika Johannes Rettob. Kegiatan
ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (20/2/26), dimulai pukul 07.00 WIT
hingga selesai.Seluruh pegawai dan staf Bapenda Mimika turut serta aktif
dalam membersihkan lingkungan sekitar kantor Bapenda hingga sebagian ruas Jalan
Yos Sudarso. Mereka membersihkan halaman kantor dan area sekitarnya,
termasuk membuang sampah yang menumpuk di pinggir jalan dan saluran drainase.
Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menjaga kebersihan
wilayah Kabupaten Mimika.Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Kabupaten Mimika untuk
melaksanakan kerja bakti (korvei) kebersihan lingkungan secara serentak. Kegiatan digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli
Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga
kebersihan wilayah.Untuk memperkuat pelaksanaannya, Bupati telah mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 600.4.2.1/0128/2026 tentang pelaksanaan korvei tahun
2026. Dalam edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh pimpinan dan
staf OPD, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pelaku usaha, kepala distrik dan kelurahan,
serta satuan pendidikan untuk berpartisipasi aktif. Semua peserta korvei diimbau untuk bekerja sama menjaga
kebersihan demi menciptakan Mimika yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh
masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 00:16 WIT
Jatuhnya Pesawat Pelita Air Service: TNI AU Gerak Cepat Evakuasi Korban
Papuanewsonline.com, Nunukan - Sebuah pesawat milik Pelita
Air Service dengan nomor registrasi PK-PAA jatuh di Gunung Pa' Ramayo, Desa Pa
Bettung, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (19/2/2026). Pesawat
jenis Air Tractor AT-802 tersebut sedang menjalankan misi pengantaran bahan
bakar minyak (BBM) Satu Harga ke wilayah perbatasan.Pilot Pesawat Pelita Air Service, Kapten Hendrick L. Adam,
ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Danlanud Anang Busra, Marsma TNI
Andreas A. Dhewo, menjelaskan bahwa proses evakuasi berjalan lancar berkat
koordinasi lintas instansi."Sejak informasi awal diterima, jajaran TNI Angkatan
Udara melalui Lanud Anang Busra langsung berkoordinasi dengan AirNav, aparat
kewilayahan, serta masyarakat setempat untuk melakukan pencarian dan
evakuasi," ujarnya.Lokasi pesawat berhasil ditemukan pada pukul 13.25 WITA, dan
pilot ditemukan meninggal dunia pada pukul 14.33 WITA. Jenazah kemudian dibawa
ke RS Pratama Long Bawan untuk penanganan lebih lanjut.TNI AU akan terus mendukung proses penanganan
pascakecelakaan, termasuk koordinasi dengan instansi berwenang untuk keperluan
penyelidikan lebih lanjut. Penulis: Hend
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:14 WIT
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Wilayah Jawa Hingga Papua di Hari Pertama Puasa 1447 H
Papuanewsonline.com, Jakarta - Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa pada hari pertama puasa
Ramadhan 1447 H (19/02/2026), sejumlah wilayah Indonesia akan diguyur hujan
dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Potensi cuaca ekstrem ini muncul
akibat dinamika atmosfer yang terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia."Kita mengawasi perkembangan kondisi atmosfer yang
cukup signifikan, yang berpotensi menimbulkan hujan deras di banyak
daerah," ujar Prakirawan BMKG, Ira.Sistem cuaca yang menjadi penyebab utama adalah sirkulasi
siklonik yang terpantau di tiga lokasi utama, yaitu Samudera Hindia Barat Daya
Jawa Barat, Samudera Hindia Barat Aceh, serta Laut Maluku antara Sulawesi Utara
dan Pulau Halmahera. Seluruh sistem ini membentuk daerah konfergensi dan
konfluensi yang memanjang melintasi berbagai wilayah perairan, mulai dari
Samudera Hindia Barat Daya Banten hingga Selatan Jawa Barat, pesisir Barat
Aceh, serta dari pesisir Utara Sulawesi Utara hingga pesisir Barat Maluku
Utara."Daerah konferensi juga diperkirakan terbentuk di
berbagai lokasi lainnya seperti Laut Andaman, Bali, Nusa Tenggara, Laut
Arafuru, dan Papua Selatan," jelas Ira.Kondisi atmosfer tersebut meningkatkan potensi pertumbuhan
awan hujan di sekitar sirkulasi siklonik dan sepanjang daerah konfergensi atau
konfluensi. Kombinasi ini menyebabkan potensi cuaca cukup tinggi di beberapa
wilayah besar Indonesia."Kami mengimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan
terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Selatan," beber dia.Masyarakat diharapkan selalu mengikuti perkembangan cuaca
secara real-time melalui laman resmi dan media sosial BMKG untuk menghindari
dampak buruk yang mungkin terjadi. Penulis: Jid
Editor: GF
19 Feb 2026, 15:47 WIT
Seni & Budaya
Lihat semua
Ramadhan Penuh Makna, Polda Maluku Tebar Kepedulian Lewat Aksi Berbagi Takjil di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon – Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai hari keenam Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di Maluku. Polda Maluku kembali turun langsung ke tengah masyarakat melalui aksi berbagi takjil sebagai bagian dari penguatan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial Polri.Kegiatan yang digelar pada Selasa, (24 /2/2026) ini melibatkan tiga satuan kerja Polda Maluku, yakni Biro SDM, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), dan Bidang Hukum (Bid Kum). Aksi tersebut dilaksanakan serentak di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Ambon, menyasar masyarakat yang masih beraktivitas menjelang waktu berbuka puasa.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir dengan pendekatan yang humanis dan membumi, khususnya di momentum Ramadhan.“Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan dan kepedulian. Melalui kegiatan berbagi takjil ini, Polda Maluku ingin berbagi kebahagiaan sederhana sekaligus mempererat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat. Ini adalah wujud nyata Polri yang humanis dan peduli,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Secara teknis, Biro SDM Polda Maluku yang dipimpin Iptu Sumijo bersama 15 personel melaksanakan pembagian takjil di ruas Jalan A.M. Sangaji. Sementara itu, Dit Reskrimum Polda Maluku di bawah pimpinan Penata Tingkat I Maria Nari, S.H., bersama 15 personel membagikan takjil kepada pengguna jalan di Jalan Sultan Babullah. Adapun Bid Kum Polda Maluku yang dipimpin Pembina Mika Buyang, S.H., dengan 15 personel menyasar masyarakat di Jalan A.Y. Patty.Takjil yang dibagikan berupa paket makanan ringan berisi aneka kue, air mineral, kolak pisang, serta es pisang ijo. Sasaran kegiatan meliputi masyarakat yang masih dalam perjalanan, juru parkir, hingga warga yang membutuhkan.Kabid Humas Polda Maluku menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Polda Maluku Menyapa Masyarakat selama Ramadhan 1447 Hijriah, yang sejalan dengan agenda Corporate Social Responsibility (CSR) Polri dalam membangun kepercayaan publik.“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi sosial dan kemanusiaan,” tambahnya.Respons positif masyarakat terhadap kegiatan ini menjadi motivasi bagi Polda Maluku untuk terus menebar kebaikan dan menjaga semangat kebersamaan, sebagaimana slogan Kapolda Maluku, “Maluku Tarus Biking Bae, Basudara Tarus Biking Bae.”Melalui langkah-langkah sederhana namun bermakna ini, Polda Maluku menegaskan bahwa Ramadhan adalah momentum memperkuat nilai empati, solidaritas, dan persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat. PNO-12
25 Feb 2026, 10:31 WIT
Polda Maluku Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dengan Forkopimda Maluku dan stakeholder terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Minggu (22/2/2026).Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si bersama Pangdam XV/Pattimura, Dankodaeral Ambon, Sekda Maluku, dan Forkopimda lainnya hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat dan menjadi momentum merajut toleransi beragama di Maluku ini mengusung tema "Ramadhan membawa kita menjadi insan yang cinta kedamaian, bulan suci Ramadhan membawa kedamaian dan kesejukan untuk kemajuan basudara Maluku manise".Kapolda Maluku dalam sambutannya pertama-tama menyapa para Forkopimda bersama seluruh undangan yang hadir. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena telah bersama-sama menjaga kedamaian di tanah Para Raja-raja."Kita tau bahwa buka puasa bersama ini adalah bentuk silaturahmi dan kebersamaan antara Polri, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku," ungkapnya.Seperti diketahui, lanjut Kapolda, puasa memiliki hikmah yang sangat tinggi, dan bermakna bagi semua. Puasa memberikan pengendalian diri, mengendalikan hawa nafsu dan keinginan duniawi. "Puasa dalam bulan Ramadan juga akan meningkatkan ketakwaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh untuk melaksanakan ibadah puasa, ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memperkuat iman kita," ungkapnya.Lebih lanjut, Kapolda mengaku bulan puasa juga akan mengasah empati diri sehingga membuat merasakan kesulitan orang lain yang mungkin tidak beruntung. Selain itu, bulan puasa juga membersihkan jiwa dari dosa-dosa. "Kami berharap melalui puasa ini silaturahmi keimanan dan ketakwaan kita akan memberikan pengaruh terhadap perilaku kita baik perilaku dalam kehidupan sosial maupun dalam kehidupan di dalam pekerjaan kita," harapnya.PESAN UNTUK ANGGOTA POLRIKhusus kepada anggota Polri, Orang nomor 1 Polda Maluku menekankan pentingnya menjadikan hikmah puasa benar-benar dan sungguh-sungguh memperkuat Iman. Sehingga jiwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia benar-benar dilaksanakan dengan baik. "Puasa adalah bentuk pengawasan internal yang dibangun dalam diri kita sendiri. Selain itu tentu diharapkan toleransi yang terus kita bangun di Maluku ini untuk membawa kedamaian agar Maluku menjadi lebih maju lagi," pungkasnya. PNO-12
24 Feb 2026, 18:59 WIT
Warga Kampung Kaugapu Palang Jalan Poros Timika-Pomako, Lalu lintas Lumpuh Total
Papuanewsonline.com, Mimika – Warga Kampung Kaugapu, Distrik
Mimika Timur, Kabupaten Mimika melakukan aksi pemalangan jalan pada Jalan Poros
Timika – Pomako, membuat arus lalu lintas menuju Pelabuhan Pomako dan arah
sebaliknya lumpuh total. Aksi ini dilakukan dengan menempatkan batang pohon
besar di tengah jalan, membuat kendaraan tidak dapat melintas sama sekali.
(24/2/26)Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pemalangan
tersebut diduga dipicu oleh kematian seekor anjing peliharaan milik salah satu
warga. Hewan tersebut diduga mengalami kematian karena dipotong
ekor atau diracun oleh orang yang tidak dikenal. Kondisi ini membuat warga merasa tidak puas dan mengambil
langkah untuk menyampaikan protes dengan cara memblokir akses jalan utama.Dalam beberapa rekaman video yang beredar di tengah
masyarakat, terlihat jelas bahwa badan jalan ditutup menggunakan ranting pohon,
balok kayu, serta tumpukan batu. Bahkan bangkai anjing yang meninggal tersebut juga
ditempatkan di tengah jalan sebagai bentuk penanda protes dari warga. "Di lokasi ada kepala kampung yang berada di tempat
kejadian. Bangkai anjing juga diletakkan di tengah jalan, sehingga kendaraan
dari Pomako maupun dari Timika tidak bisa lewat sama sekali," ujar salah
seorang warga yang merekam situasi.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat
dikonfirmasi terkait insiden ini menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih
lanjut terlebih dahulu. "Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait
situasi yang terjadi," katanya. Hingga berita ini dipublikasikan, pemalangan masih
berlangsung dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut tetap terhenti tanpa
bisa dilalui kendaraan apa pun. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 17:24 WIT
Tempat Hiburan Malam Mimika Ditetapkan Jam Operasi Selama Ramadhan, Satpol PP Awasi Ketaatan
Papuanewsonline.com, Timika – Berdasarkan Peraturan Bupati
(Perbub) Mimika Nomor 7 Tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam seperti bar,
diskotik, kafe, klub malam, tempat hiburan biliar, dan sarana hiburan lainnya
diatur untuk beroperasi pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIT selama bulan Ramadhan
1447 Hijriah.Selain itu, para pedagang juga dilarang melakukan tindakan
penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan
mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat.Untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan
dengan baik, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika
membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tim ini telah menetapkan penanggung jawab khusus dan membagi
area patroli untuk mengawasi setiap wilayah di Kabupaten Mimika.Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen mengungkapkan
bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga membutuhkan
dukungan aktif dari masyarakat. "Kita sangat mengharapkan masukan dari masyarakat yang
memiliki informasi terkait pelanggaran, baik dari lingkungan RT/RW
masing-masing maupun data pendukung lainnya. Di era digital saat ini, semua
dapat dilaporkan secara transparan, jadi jika ada bukti atau dokumentasi
silakan segera hubungi kami," ujarnya (23/2/26).Pelanggaran terhadap instruksi yang telah ditetapkan akan
dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari
penutupan sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga tindakan pidana
jika diperlukan. "Sanksi yang diberikan jelas dan tegas. Kami akan
berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran
sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku," tambahnya. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 00:24 WIT
NU Mimika Gelar Kick Off Safari Ramadhan 1447 H, Ajak Jaga Harmoni Antarumat Beragama
Papuanewsonline.com, Timika – Pengurus Cabang Nahdlatul
Ulama (PCNU) Kabupaten Mimika menyelenggarakan kegiatan Kick Off Ramadhan 1447
Hijriah di Kantor PCNU Jalan Pattimura, Minggu (22/2/26). Kegiatan ini
bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan mengajak seluruh elemen masyarakat
menjaga keharmonisan antarumat beragama selama bulan suci.Dalam sambutannya, Ketua PCNU Mimika H. Imam Mulyadi
menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan untuk terlaksananya agenda
positif tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut di
tahun-tahun mendatang."Kita bisa menyelenggarakan acara sejenis di berbagai
distrik, bahkan dapat digabungkan dengan program pemerintah daerah seperti yang
telah kita lakukan di distrik Kokonao," ujarnya.Menurutnya, acara Kick Off Ramadhan menjadi momen krusial
untuk memperkuat rasa saling menghormati dan kedamaian di tengah keragaman
masyarakat Mimika."Bulan Ramadhan ini kita fokus pada ibadah, sementara
umat Kristen memasuki masa persiapan Paskah, dan tidak lama lagi kita akan
menyambut perayaan Nyepi. Semua ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya
kehidupan beragama di daerah kita," tuturnya. Bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
menjaga ketertiban dan ketenteraman, serta menghindari tindakan yang dapat
merusak nama baik diri maupun kelompok masing-masing.Ia menegaskan bahwa meskipun mungkin terdapat perbedaan
pandangan terhadap beberapa kebijakan, seluruh langkah yang diambil adalah demi
kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Mimika. "Kondisi keamanan di daerah kita pada dasarnya
kondusif. Informasi yang menyebutkan sebaliknya terkadang berkaitan dengan
kepentingan tertentu, bukan kondisi faktual yang ada di lapangan,"
jelasnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh
oleh berita yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait situasi di beberapa
wilayah yang telah mendapatkan penyelesaian.Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama (PDNU)
Kabupaten Mimika Imam Mawardi Maksum menjelaskan bahwa kegiatan Kick Off Sadari
Ramadhan merupakan kerja sama antara PCNU dan berbagai lembaga bawah naungan
PBNU. Safari Ramadhan yang akan berlangsung selama sebulan ke
depan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat solidaritas
antarwarga NU di Mimika. "Sebagian besar basis NU berada di distrik-distrik
pelosok, sehingga kegiatan ini menjadi wadah penting untuk bersatu dan menjalin
hubungan yang baik," ujarnya. Program ini memasuki tahun keenam
pelaksanaannya dan telah mendapatkan sambutan hangat dari seluruh lapisan
masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah
daerah dalam pembangunan sarana prasarana kantor PCNU yang kini telah mencapai
tahap penyelesaian lantai tiga, serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung
terlaksananya program Ramadhan tahun ini. Penulis: Jid
Editor: GF
22 Feb 2026, 23:09 WIT
Safari Ramadhan PCNU Mimika Masuk Tahun Ke-7, Target Sambangi 25 Masjid
Papuanewsonline.com, Timika – Kegiatan Safari Ramadhan yang
digelar oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mimika memasuki
tahun ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019. Awalnya berjalan
dengan skala kecil, kini kegiatan ini telah berkembang dan menjadi agenda
tahunan yang dinantikan masyarakat."Alhamdulillah, dari yang sederhana kami bisa sampai ke
tahun ke-7 dengan dukungan dari berbagai pihak," ujar Ketua PCNU Mimika
Imam Mawardi Maksum.Kegiatan yang akan berlangsung selama 25 hari ini memiliki
beberapa fokus utama, antara lain melakukan konsolidasi internal dan mempererat
silaturahmi antarwarga NU serta masyarakat luas. Selain itu, tim juga akan memberikan santunan kepada
anak-anak yatim di setiap lokasi kunjungan. "Saat ini santunan belum bisa menjangkau semua masjid
akibat keterbatasan kondisi lapangan, namun kami berharap ke depan bisa
memberikan manfaat secara merata ke seluruh Kabupaten Mimika," jelasnya.Rangkaian kegiatan akan dilakukan di berbagai wilayah,
termasuk Manasli, SP6, SP7, SP13, Maburjaya, SP3, SP2, serta beberapa daerah
lainnya dengan total target 25 masjid yang akan disambangi. Acara sahur bersama akan dilaksanakan di empat titik
berbeda, bekerja sama dengan anggota Ansor dan Banser yang menjadi bagian
penting dalam pelaksanaan program ini.Tim penyelenggara juga mengundang seluruh awak media untuk
turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. "Kami mengundang rekan-rekan media untuk bergabung,
bahkan makan bersama. Intinya, acara ini dibuat untuk mempererat tali
persaudaraan, tidak hanya bagi umat Muslim tetapi terbuka untuk semua yang
ingin merasakan kebersamaan," pungkasnya. Selain itu, ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap
pembangunan daerah dan pemerintahan yang sah, sesuai dengan ajaran para tokoh
dan pendahulu. Penulis: Jid
Editor: GF
22 Feb 2026, 23:03 WIT