logo-website
Jumat, 20 Mar 2026,  WIT

TPNPB Kecam Penangkapan Warga di Tambrauw, Desak Pemerintah Hentikan Operasi Militer

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyoroti penangkapan lebih dari 10 warga sipil di Tambrauw usai insiden pembunuhan dua pihak yang disebut agen intelijen, serukan penghentian operasi militer serta perlindungan terhadap masyarakat sipil di wilayah konf

Papuanewsonline.com - 19 Mar 2026, 20:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Situasi mencekam di salah satu kampung di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, pada 18 Maret 2026, saat aparat melakukan operasi pasca-insiden keamanan.

Papuanewsonline.com, Tambrauw - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyampaikan kecaman terhadap tindakan aparat militer Indonesia yang melakukan penangkapan terhadap lebih dari 10 warga sipil di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, pada 17 hingga 18 Maret 2026. Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dirilis pada 19 Maret 2026.


Penangkapan ini disebut terjadi setelah TPNPB Kodap XXXIII Ru Mana Tambrauw melakukan tindakan terhadap dua orang yang mereka sebut sebagai agen intelijen militer. Kedua individu tersebut diklaim memiliki amunisi dan alat komunikasi berupa handy talky (HT) di wilayah yang disebut sebagai zona konflik.

"TPNPB telah mengeksekusi mati dua agen intelijen militer yang terbukti memiliki amunisi dan HT di wilayah konflik. Namun, aparat militer Indonesia malah menangkap warga sipil yang tidak bersalah," kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM, dalam siaran persnya.

TPNPB kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya untuk segera membebaskan warga sipil yang ditangkap. Mereka juga meminta agar operasi militer di kampung-kampung dihentikan guna menghindari dampak lebih luas terhadap masyarakat.


Selain itu, TPNPB menyatakan akan memberikan jaminan keamanan bagi warga sipil yang melarikan diri ke hutan akibat operasi militer yang berlangsung. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya rasa takut di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh adanya tindakan kekerasan terhadap warga yang ditangkap. Disebutkan bahwa aparat melakukan penyiksaan, termasuk mengikat tangan dan menutup mata warga sipil yang diamankan.

TPNPB menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, mereka meminta agar praktik-praktik tersebut segera dihentikan.

Lebih lanjut, TPNPB juga meminta aparat militer untuk tidak melakukan penembakan di wilayah kampung. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik.

TPNPB turut meminta agar warga sipil yang saat ini mengungsi di hutan dapat kembali ke rumah mereka dengan aman. Mereka menekankan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari.

Dalam penutup pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Mereka juga menyerukan perhatian dari masyarakat internasional terhadap kondisi di Papua Barat serta mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan operasi militer di wilayah tersebut.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE