Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun, Negara Selamatkan 2,37 Juta Hektare Hutan
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan kepada negara di kompleks Kejaksaan Agung RI
Papuanewsonline.com - 13 Mei 2026, 23:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah
dalam memperkuat penertiban kawasan hutan serta menyelamatkan aset dan kekayaan
negara yang selama ini dikuasai secara tidak semestinya. Pemerintah menilai
upaya ini penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional
secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan
masyarakat kini menuntut bukti nyata dari kerja pemerintah dalam memberantas
praktik penyalahgunaan kekayaan negara dan penegakan hukum di sektor sumber
daya alam.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa
rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Bapak Presiden.
Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari proses penyelamatan aset negara yang telah berjalan. Hingga saat ini, total nilai aset dan kekayaan negara yang berhasil diamankan disebut mencapai sekitar Rp40 triliun.

Menurut Presiden Prabowo, hasil dari penyelamatan aset
tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas
pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk renovasi sekolah serta
perbaikan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.
Pemerintah berharap pengembalian aset negara dapat
memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan
kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di daerah-daerah yang
masih membutuhkan perhatian pembangunan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi
kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan Agung,
Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK yang dinilai berhasil bekerja sama mengamankan
aset negara dalam jumlah besar.
Ia menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam
merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Secara tegas, Presiden juga menyatakan pemerintah akan terus
berjuang menghentikan praktik korupsi dan berbagai bentuk perampasan kekayaan
negara yang merugikan masyarakat dan masa depan bangsa.
Langkah penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset ini dinilai menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan tata kelola negara yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. (GF)