logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.Tujuan Anggaran Dipertanyakan  Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar sesuai peruntukannya.Desakan Transparansi ke Diskominfo  Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK.Muncul Dugaan Ketidaksesuaian  Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut  "Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu konfirmasi.Kewenangan dan Rekomendasi BPK  BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif, hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran, penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah.Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika  Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.Belum Ada Klarifikasi Resmi  Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Jun 2026, 20:45 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay, S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan  Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat  Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika  Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi  Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan.  Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Jun 2026, 20:37 WIT
Serangan Drone di Intan Jaya Diklaim Hancurkan Permukiman Warga, Seorang Pemuda Terluka Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat Komite Nasional TPNPB mengeluarkan siaran pers yang menyebutkan telah menerima laporan dari Petugas Informasi dan Statistik (PIS) TPNPB di wilayah Sugapa terkait dugaan serangan drone yang dilakukan aparat militer Indonesia di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.Dalam laporan tersebut, TPNPB mengklaim serangan terjadi pada Senin (22/6/2026) di Kampung Balamai, Distrik Agisiga. Serangan itu disebut mengakibatkan kerusakan pada permukiman warga sipil serta menimbulkan korban luka.Menurut laporan yang diterima TPNPB, seorang pemuda bernama Makelon Majau mengalami luka-luka akibat ledakan bom yang terjadi di halaman rumah seorang warga. Selain itu, seekor anjing dilaporkan mati akibat dampak ledakan tersebut.TPNPB juga menyatakan bahwa operasi udara menggunakan drone dan helikopter militer berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sejumlah wilayah, yakni Distrik Hitadipa, Agisiga, dan Sugapa. Mereka mengklaim adanya korban jiwa dari kalangan warga sipil di Distrik Hitadipa, meskipun jumlah dan identitas korban belum dapat dipastikan.Kesulitan memperoleh informasi secara menyeluruh, menurut laporan tersebut, disebabkan oleh terputusnya jaringan telepon dan internet di sejumlah wilayah di luar pusat Kota Sugapa. Kondisi itu disebut menghambat proses pendataan terkait korban, kerusakan rumah warga, maupun dampak terhadap ternak dan harta benda masyarakat.Dalam siaran persnya, TPNPB turut menyampaikan dugaan bahwa operasi militer yang berlangsung di Intan Jaya berkaitan dengan kepentingan eksploitasi sumber daya alam di kawasan Blok Wabu. Mereka menilai operasi tersebut menyebabkan warga meninggalkan kampung-kampung mereka karena rasa takut terhadap serangan udara.TPNPB mengklaim bahwa setelah warga mengungsi, aparat keamanan mendirikan pos-pos militer di sejumlah wilayah yang ditinggalkan masyarakat. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan yang diterima organisasi tersebut dari lapangan.Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebut bahwa selama Mei hingga Juni 2026 telah terjadi sejumlah operasi udara yang melibatkan penggunaan drone dan helikopter militer di wilayah Intan Jaya. Mereka mengklaim serangan-serangan tersebut telah menyebabkan korban jiwa dan luka-luka dari kalangan warga sipil serta memicu peningkatan jumlah pengungsi.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh penggunaan senjata berat dalam operasi militer di wilayah tersebut telah berdampak pada fasilitas sipil, termasuk permukiman warga dan rumah ibadah. Mereka menyebut jumlah korban sipil yang terdampak dalam dua bulan terakhir mencapai lebih dari tujuh orang, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka berat.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan TPNPB mengenai dugaan serangan drone, jumlah korban, maupun kerusakan yang disebut terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. (GF) 23 Jun 2026, 20:30 WIT
Perkuat Pengawasan, Komisi I DPRK Mimika Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyimpangan Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah. Menurutnya, laporan yang disampaikan warga mengenai ketidaksesuaian program dengan hasil Musrenbang maupun rencana resmi pemerintah menjadi kendali publik yang sangat berharga demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.“Partisipasi warga adalah bagian penting agar setiap kegiatan berjalan sesuai tujuan. Laporan ini menjadi peringatan dini sekaligus bukti bahwa pembangunan benar-benar diawasi bersama,” ujarnya (23/6/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh elemen masyarakat.Alfian mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memperketat pengawasan internal melalui standar operasional yang jelas. Langkah ini dimaksudkan agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal, sebelum berkembang menjadi temuan resmi Inspektorat, BPK, atau BPKP. “Jangan biarkan masalah baru terdeteksi setelah menjadi kasus. Pengawasan dini dapat mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.Apabila laporan sudah masuk ke ranah hukum, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh dan objektif. “Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan. Namun jika tidak ditemukan bukti, kasus harus segera dihentikan agar pejabat tidak terus terbebani tuduhan yang tidak jelas,” jelasnya. Ia juga meminta BPK melakukan pemeriksaan berbasis fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen semata. Penulis: Jid Editor: GF 23 Jun 2026, 19:53 WIT
Perekonomian Mimika Turun Drastis, Berpotensi Pengaruhi Daya Beli Masyarakat Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika mencatat pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 mengalami penurunan sebesar 11,33 persen. Angka ini menjadi salah satu yang terendah secara nasional, dipicu oleh menyusutnya produksi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah dengan kontribusi lebih dari 80 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto.Kepala BPS Mimika, Dian Sudarmanto, menjelaskan bahwa besarnya dominasi sektor pertambangan membuat setiap perubahan kinerja PTFI berdampak langsung dan signifikan bagi kondisi ekonomi daerah. “Ketika ada penurunan atau perubahan pada tingkat produksi, dampaknya akan terasa menyeluruh di seluruh lini perekonomian Mimika,” ujarnya.Data menunjukkan penurunan produksi emas yang sangat tajam. Pada triwulan I 2025, produksi mencapai 284 ribu ton, namun pada periode yang sama tahun 2026 turun drastis menjadi hanya sekitar 92 ribu ton. Penurunan inilah yang menjadi faktor utama kontraksi ekonomi yang tercatat dalam laporan BPS.Dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor pertambangan, melainkan merambah ke sektor lain seperti konstruksi, perdagangan, hingga daya beli masyarakat. Menurunnya pendapatan perusahaan memengaruhi besaran upah dan tunjangan karyawan, yang pada akhirnya mengurangi tingkat konsumsi serta pendapatan usaha di sektor jasa dan perdagangan. Bahkan, kondisi ini berpotensi memengaruhi penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten ke depannya. Penulis: Jid Editor: GF 23 Jun 2026, 19:44 WIT
Tekan angka Kemiskinan dan Stunting, Mimika Raih Apresiasi Pemda Berprestasi Papuanewsonline.com, Jayapura – Kementerian Dalam Negeri menggelar ajang “Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Papua” di Hotel Suni Abepura, Jayapura, pada Senin (22/6/2026). Dalam kegiatan ini, pemerintah daerah berprestasi menerima insentif total Rp64 miliar sebagai bentuk apresiasi kinerja, dengan dana keseluruhan untuk enam wilayah regional mencapai Rp361 miliar dan cadangan sekitar Rp1 triliun.Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menyatakan pemberian ini bertujuan menciptakan persaingan sehat serta mendorong kepala daerah terus berinovasi melayani masyarakat.Penghargaan diberikan dalam empat kategori utama, yaitu Penurunan Tingkat Pengangguran, Creative Financing, Pengendalian Inflasi, serta Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting. Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang berhasil meraih dua predikat terbaik sekaligus, yakni peringkat pertama untuk kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting, serta kategori Creative Financing di tingkat kabupaten.Bupati Mimika Johannes Rettob menyambut baik penghargaan tersebut sebagai pengakuan objektif atas kerja nyata yang telah dijalankan. “Ini bukti kinerja yang terukur. Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik, meski masih ada ruang perbaikan. Tantangan terbesar selanjutnya adalah mempertahankan dan meningkatkan capaian ini di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran birokrasi dan masyarakat yang telah mendukung jalannya pembangunan. Dana insentif yang diterima akan dialokasikan melalui APBD, bukan dalam bentuk tunai langsung. “Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan program yang masih membutuhkan tambahan anggaran, terutama untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan program yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” jelasnya. Penulis: Jid Editor: GF 23 Jun 2026, 17:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT