logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Dianu Omaleng: Kinerja APH Mimika Amburadul, Hukum Tak Boleh Tunduk Pada Uang Dan Kuasa Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh Pemuda dan Intelektual Mimika, Dianu Omaleng, menyoroti merosotnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mimika.Ia menilai kinerja penegakan hukum di daerah saat ini amburadul dan jauh dari rasa keadilan."Lembaga penegak hukum sejatinya benteng terakhir pencari keadilan, khususnya masyarakat kecil. Namun realita di Mimika hari ini menunjukkan krisis profesionalisme yang mendalam," ujar Dianu dalam rilis tertulis kepada papuanewsonline.com Jumat (7/8/2026).Perkara Dibiarkan Berlarut-larutDianu menyoroti menumpuknya perkara sengketa tanah warga dan dugaan tindak pidana korupsi yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa APH hanya bergerak cepat ketika ada aksi massa atau tekanan publik."Sikap pasif dan dugaan keberpihakan oknum APH kepada pemilik modal maupun pemegang kekuasaan telah melukai rasa keadilan. Hak-hak masyarakat kecil dan pemilik hak ulayat dikesampingkan," katanya.4 Tuntutan ke APH dan Lembaga PengawasDianu menyampaikan 4 sikap tegas dari unsur Tokoh Pemuda dan Intelektual Masyarakat Mimika:1. Hentikan Pembiaran PerkaraMenuntut Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, dan Polres Mimika bekerja profesional, transparan, dan tidak menunggu tekanan massa.2. Prioritaskan Sengketa Tanah dan KorupsiMendorong penyelesaian sengketa tanah rakyat secara adil dan bermartabat. Serta menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.3. Desak Pengawasan Lembaga NegaraMengimbau Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan KPK melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja APH di Mimika guna mencegah praktik transaksional.4. Ajak Masyarakat MengawalMengajak lembaga adat, tokoh agama, LSM, dan insan pers untuk terus menyuarakan kebenaran demi tegaknya hukum yang berkeadilan."Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan. Keadilan harus hadir dan dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali," pungkas Dianu Omaleng.Penulis: HendrikEditor: OF 07 Agu 2026, 20:52 WIT
Ratusan Warga Ugimba Mengungsi, TPNPB: Operasi Militer Demi Amankan Eksploitasi Emas Blok Wabu Papuanewsonline.com, Mimika – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis laporan Jumat (7/8/2026) bahwa ratusan warga sipil dari Distrik Ugimba terpaksa mengungsi ke dalam hutan hingga ke pusat Kota Sugapa, Intan Jaya, sejak 3 Agustus lalu. Pengungsian ini disebut terjadi imbas operasi gabungan udara dan darat yang digelar aparat militer, yang menurut pihak TPNPB bertujuan mengamankan rencana eksploitasi emas di Blok Wabu.Dalam operasi tersebut, disebutkan sembilan helikopter digunakan untuk mendaratkan pasukan di antaranya di halaman gereja, disertai pergerakan pasukan darat yang dikawal ketat dari udara. Warga yang terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, dan orang sakit terpaksa meninggalkan rumah karena penembakan yang terjadi sepanjang pergerakan pasukan. Sebagian baru tiba di Sugapa pada 5–7 Agustus, sementara sisanya masih bertahan di dalam hutan.TPNPB menegaskan operasi ini disiapkan untuk memindahkan pemilik hak ulayat dari wilayah yang rencananya akan dibuka untuk penambangan pada Agustus 2026. Pihaknya mendesak PBB segera membentuk tim investigasi independen guna menelaah situasi kemanusiaan dan konflik bersenjata yang melanda tanah Papua.Mengacu data pemantauan, tercatat lebih dari 125.931 warga sipil telah menjadi pengungsi internal dan belum memperoleh perlindungan serta bantuan yang layak. TPNPB meminta Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB turun tangan langsung agar hak hidup warga terjamin.Penulis: JidEditor: OF 07 Agu 2026, 20:49 WIT
TPNPB Tetapkan Seluruh Anggota BRIN dan BAPPERIDA/BRIDA Sebagai DPO, Siap Lakukan Penindakan Papuanewsonline.com, Mimika – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam Siaran Pers Ke-III tanggal 7 Agustus 2026 secara resmi menetapkan seluruh petugas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA/BRIDA), serta jajaran yang dipimpin Raden Agus Sampurna di Papua sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil karena dinilai terlibat mendukung eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan pemerintah pusat dan pihak luar.Pernyataan itu merujuk hasil penelitian enam bulan terakhir yang menemukan cadangan emas besar di wilayah perbatasan Tembagapura, Puncak, hingga Intan Jaya, serta temuan sekitar 8,1 juta ons emas di Blok Wabu. Hasil penelitian tersebut disebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memicu penempatan pasukan militer untuk mengamankan wilayah guna kegiatan eksploitasi.Atas dasar itu, TPNPB mengimbau seluruh pasukan di 36 Komando Daerah Pertahanan untuk menindak tegas anggota BRIN dan tim penelitian pemerintah yang beroperasi di wilayah Papua. Pihaknya menilai kegiatan tersebut merugikan masyarakat adat dan menjadi pemicu meningkatnya tekanan militer serta jatuhnya korban sipil.TPNPB juga mengajak seluruh masyarakat adat dari Sorong hingga Merauke untuk waspada dan menjaga hak ulayat. Mereka mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa persetujuan adat hanya akan memperparah penderitaan warga akibat pembatasan akses hidup dan kehadiran pasukan keamanan yang semakin ketat.Penulis: JidEditor: OF 07 Agu 2026, 20:46 WIT
Polda Maluku Utara Gagalkan Dugaan Penyelundupan Senjata Ke Papua, 3 Tersangka Ditangkap Papuanewsonline.com, Ternate - Polda Maluku Utara menggagalkan dugaan penyelundupan senjata api ilegal yang diduga akan dikirim ke wilayah Papua. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Halmahera Utara pada Kamis (6/8/2026).3 Tersangka dan Ratusan Amunisi DiamankanKapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Maluku Utara."Ini hasil kerja intelijen dan penyelidikan intensif. Dugaan kuat senjata ini akan dikirim ke Papua. Kami masih dalami jaringan dan tujuan akhirnya," tegas Irjen Arif Budiman kepada wartawan di Ternate, Kamis (6/8/2026).Dari tangan para tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC, petugas menyita sejumlah pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi. Rincian jenis dan jumlah senjata belum dirilis secara lengkap karena masih dalam proses penyidikan.Didalami Jaringan dan Jalur DistribusiSaat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, dan pihak penerima senjata di Papua.Polda Maluku Utara memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.Pengungkapan ini mendapat apresiasi karena dinilai berhasil mencegah potensi eskalasi konflik bersenjata di wilayah timur Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF 07 Agu 2026, 16:21 WIT
Febrie Adriansyah Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Diperiksa sebagai Tersangka TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (07/08/2026).Pantauan di lokasi, Febrie digiring petugas menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.Febrie yang kini menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dipinjam pakai oleh Kejaksaan Agung dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.[Kapuspenkum]"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," tegas Anang di Jakarta.Pemeriksaan oleh Tim 9 - tim penyidik khusus Kejagung - ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Adhyaksa tersebut.Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima permintaan bontah [bon tahanan] dari Kejagung untuk kebutuhan pemeriksaan FA.Mengenakan rompi pink yang identik dengan tahanan Kejaksaan, Febrie terlihat tertunduk saat digiring masuk ke mobil tahanan. Belum ada pernyataan apapun yang disampaikan kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan TPPU hari ini.Kasus ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seorang mantan Jampidsus harus berhadapan dengan institusinya sendiri sebagai tersangka pencucian uang.Editor: OF 07 Agu 2026, 16:17 WIT
Hari Ini, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (08/08/2026) hari ini.Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)yang menerima permintaan bantuan penahanan dari penyidik Kejaksaan Agung."Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA. Dijadwalkan siang ini," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.Permintaan fasilitas bontah (bon titipan tahanan) tersebut mengindikasikan Febrie Adriansyah yang saat ini berstatus tahanan di Rutan KPK akan dipinjam pakai oleh Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada hari ini.Langkah ini menjadi babak baru setelah kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut naik ke tahap penyidikan. Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pusaran pencucian uang terkait penanganan perkara saat masih menjabat sebagai Jampidsus.Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci konstruksi perkara TPPU dan aliran dana yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.KPK dan Kejagung menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan akan disampaikan perkembangan lebih lanjut usai pemeriksaan siang ini.Penulis: HendrikEditor: OF 07 Agu 2026, 16:14 WIT
TPNPB Keluarkan Perintah Tembak Mati Pilot dan Nakhoda Sipil yang Angkut Militer, Klaim Hukum Perang Papuanewsonline.com, Puncak - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [KOMNAS TPNPB] mengeluarkan siaran pers resmi berisi ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan dan pelayaran sipil di Papua.Dalam Siaran Pers Ke-II tertanggal Jumat, 7 Agustus 2026, yang ditandatangani Juru Bicara Sebby Sambom atas nama Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, TPNPB menyatakan akan memberlakukan "perintah tembak mati" terhadap pilot pesawat dan nakhoda kapal yang kedapatan mengangkut aparat militer Indonesia ke wilayah konflik di Papua.Ancaman tersebut, menurut siaran pers itu, tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas penerbangan/pelayaran, tetapi juga di luar jam kerja.TPNPB dalam rilisnya mengklaim temuan intelijennya, yang disebut PIS TPNPB, menemukan masih adanya pendoropan pasukan militer menggunakan maskapai sipil, dengan menyebut beberapa nama maskapai nasional seperti Smart Aviation, Susi Air, hingga beberapa operator komersial lain dan kapal laut.Dalih Hukum HumaniterDalam pernyataannya, TPNPB mendalilkan dua aturan hukum internasional yakni 1. Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil yang melarang penggunaan pesawat sipil untuk tujuan militer terselubung. 2. Larangan Perfidy dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), di mana penggunaan tanda-tanda sipil untuk misi militer dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. TPNPB juga menyinggung Common Article 3 Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II Tahun 1977 tentang perlindungan warga sipil, tenaga medis, dan kombatan yang menyerah.Atas dasar itu, TPNPB meminta aparat militer Indonesia tidak lagi menggunakan fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, gereja, dan rumah warga sebagai pos militer, serta tidak menyamar sebagai tenaga kesehatan atau guru.Ancaman Serang Fasilitas SipilPoin paling tajam dalam siaran pers tersebut adalah pernyataan bahwa TPNPB akan menyerang fasilitas sipil kapan saja jika ditemukan adanya aparat militer di dalamnya."Jika kami menemukan adanya keterlibatan aparat militer Indonesia maka semua fungsi sipil akan kami serang kapan saja karena semua fungsi sipil telah beralih fungsi," tulis rilis tersebut.TPNPB juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto dan jajaran TNI-Polri untuk menghormati hukum humaniter internasional di 36 Komando Daerah Pertahanan yang mereka klaim.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes TNI, Polri, maupun Kementerian Perhubungan terkait ancaman terhadap penerbangan sipil tersebut.Editor: OF 07 Agu 2026, 15:20 WIT
LETNAN KOMARUDIN: Harimau Yogya dari Kei di Balik Serangan Umum 1 Maret 1949 Papuanewsonline.com, Yogyakarta - Di balik dentuman Serangan Umum 1 Maret 1949, ada nama yang jarang disebut dalam buku-buku besar sejarah: Letnan Komarudin. Nama aslinya Eliyakim Teniwut, putra Ohoidertutu, Kepulauan Kei, Maluku Tenggara. Bukan orang Jawa, bukan jenderal, tapi prajurit lapangan yang ikut mempertaruhkan Republik saat Yogyakarta diduduki Belanda.Kisah Komarudin adalah bukti bahwa kemerdekaan Indonesia dipertahankan lintas suku dan pulau.Dari PETA Kalasan ke Laskar HizbullahEliyakim Teniwut menempuh pendidikan militer di masa pendudukan Jepang sebagai anggota Pembela Tanah Air [PETA] di Kalasan. Di sinilah ia mendapat dasar disiplin, taktik, dan kepemimpinan pasukan.Saat Jepang menyerah 1945, ia tidak kembali ke Kei. Seperti ribuan eks-PETA lainnya, ia memilih Republik. Catatan sejarah menyebut ia sempat bergabung dengan Laskar Hizbullah sebelum masuk dalam struktur resmi Tentara Republik di Yogyakarta.Komandan Peleton SWK 101 di Bawah SoehartoDalam struktur Wehrkreise III Yogyakarta, Komarudin tercatat sebagai Komandan Peleton pada Sub-Wehrkreis [SWK] 101, Brigade X di bawah Mayor Sardjono. Brigade ini berada dalam komando Letnan Kolonel Soeharto sebagai Komandan Wehrkreise III.Artinya, Komarudin bukan prajurit lepas. Ia berada dalam rantai komando resmi yang menyiapkan operasi besar untuk membantah propaganda Belanda bahwa Republik sudah mati setelah Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948.Saat itu Yogyakarta sebagai ibu kota Republik diduduki, Soekarno-Hatta ditangkap dan diasingkan. TNI memilih perang gerilya - bergerak dari desa ke desa, bergantung pada rakyat untuk logistik, informasi, dan perlindungan.Insiden 28 Februari: Salah Tanggal yang Jadi LegendaMenjelang Serangan Umum 1 Maret 1949, seluruh pasukan diperintahkan menyerang serentak pada 1 Maret pukul 06.00 WIB.Namun sehari sebelumnya, 28 Februari 1949, peleton Komarudin sudah lebih dulu menyerang kedudukan Belanda. Unsur kejutan hampir bocor.Komando menarik kembali pasukannya. Serangan utama tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 1 Maret 1949 dan berhasil menduduki Yogyakarta selama 6 jam sebelum pasukan ditarik mundur secara taktis.Kesalahan itu tidak pernah dicatat sebagai pengkhianatan, melainkan risiko klasik perang gerilya: komunikasi terbatas, tanpa radio modern, di bawah tekanan musuh.Mengapa Dijuluki Harimau Yogya?Di lapangan, Komarudin dikenal sebagai komandan yang selalu di depan. Gaya bertempur agresif itulah yang membuat anak buah dan warga menjulukinya "Harimau Yogya".Dari keberanian itu lahir legenda: kebal peluru. Cerita yang diwariskan eks-anak buahnya menyebut ia beberapa kali lolos dari tembakan jarak dekat.Secara historis, legenda kebal peluru adalah memori kultural yang umum di masa revolusi untuk menggambarkan prajurit pemberani. Fakta militer yang terverifikasi adalah: ia eks-PETA, komandan peleton SWK 101 Brigade X, dan terlibat langsung dalam rangkaian Serangan Umum 1 Maret 1949.Legenda boleh diperdebatkan, keberaniannya tidak. Panglima Besar Jenderal Soedirman sendiri disebut pernah memberikan apresiasi langsung atas keberanian Komarudin di medan gerilya.Makna Sejarah: Indonesia Bukan Milik Satu PulauKisah Komarudin memperluas perspektif keindonesiaan. Harimau Yogya itu bukan putra asli Yogyakarta. Ia putra Kei, dari ujung timur Nusantara, yang darahnya tertumpah untuk mempertahankan ibu kota Republik di Jawa.Ia adalah representasi nyata Sumpah Pemuda: bertumpah darah satu, tanah Indonesia."Komarudin mungkin pernah salah menghitung tanggal, tetapi tidak pernah salah memilih jalan: berdiri bersama Republik," ujar seorang sejarawan lokal Yogyakarta, Jumat (7/8/2026).Setelah masa revolusi, seperti banyak pejuang lapangan lainnya, Komarudin menjalani hidup jauh dari sorot kekuasaan. Namanya tak setenar jenderal-jenderal dalam buku sejarah, namun namanya tetap hidup dalam ingatan kolektif pelaku Serangan Umum.Serangan Umum 1 Maret 1949 bukan hanya soal siapa yang memimpin dari atas, tapi soal ribuan Komarudin lain yang berjalan dalam gelap, lapar, dan siap mati agar radio-radio dunia bisa menyiarkan: Republik Indonesia masih ada.Editor: OF 07 Agu 2026, 13:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT