logo-website
Sabtu, 09 Mei 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Timika, tepatnya di persimpangan Jalan Hasanuddin dengan Jalan WR Supratman, pada Sabtu pagi (9/5/2026). Sebuah mobil pickup yang berfungsi mengangkut pasokan air galon mengalami insiden tunggal hingga masuk ke parit dan terguling. Kejadian ini langsung menyita perhatian warga maupun pengendara yang sedang melintas di lokasi.Berdasarkan keterangan di lapangan, tidak ada korban jiwa maupun pihak yang terluka dalam peristiwa tersebut, pengemudi kendaraan dikabarkan selamat dan dalam keadaan sadar.Menurut keterangan Ilham, warga yang berada di lokasi, kendaraan tersebut bergerak dari arah Jalan WR Supratman dan hendak berbelok ke kanan menuju Jalan Hasanuddin Ujung. Namun, diduga pengemudi kehilangan kendali atas laju kendaraan, sehingga mobil meluncur masuk ke dalam parit dan akhirnya terguling miring ke samping. Kondisi lalu lintas pagi itu cukup padat, sehingga kejadian ini sempat menimbulkan keramaian sejenak.Setelah berbicara langsung dengan pengemudi, diketahui bahwa penyebab utama kejadian ini adalah keterbatasan kemampuan mengemudi.Lokasi kejadian yang merupakan pertigaan dan cukup ramai dilewati berbagai jenis kendaraan dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pengemudi yang belum mahir dalam mengendalikan kendaraan.Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan. Warga berharap agar setiap pengendara benar-benar memastikan memiliki keahlian yang memadai sebelum berkendara di jalan raya, apalagi melintasi persimpangan yang padat. “Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Mari selalu berhati-hati, patuhi aturan lalu lintas, dan pastikan keselamatan diri serta orang lain selalu menjadi prioritas utama di jalan,” harap warga.  Penulis: Jid Editor: GF 09 Mei 2026, 19:56 WIT
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun Papuanewsoline.com, Mimika - PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menyalurkan pembagian keuntungan bersih tahun 2025 kepada pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp4,8 triliun pada 8 April 2026. Penyetoran ini menjadikan total sumbangsih perusahaan bagi negara kini menembus angka Rp75 triliun. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menegaskan seluruh penyetoran dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab.“Dana ini kami harapkan benar-benar bermanfaat untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.Dari total nilai tersebut, Pemerintah Pusat menerima Rp1,92 triliun, Provinsi Papua Tengah mendapat Rp720,5 miliar, dan Kabupaten Mimika memperoleh porsi terbesar daerah yakni Rp1,2 triliun. Selain Mimika, tujuh kabupaten lain seperti Nabire, Paniai, hingga Intan Jaya masing-masing mendapatkan Rp137,2 miliar dengan akumulasi mencapai Rp960,4 miliar. Secara keseluruhan, dari Rp75 triliun kontribusi, Rp16,9 triliun berupa dividen untuk MIND ID, sedangkan Rp13,48 triliun disalurkan ke pemerintah daerah, di mana Rp10,6 triliun telah dibayarkan sepanjang 2025 lalu. Semoga dana ini mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Mimika dan wilayah lainnya.Tony Wenas menjelaskan nilai setoran berpotensi tumbuh seiring harga komoditas yang masih menguntungkan, meski saat ini produksi baru berjalan 40–50 persen. Kondisi ini terjadi pasca insiden di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave, dan pemulihan operasional masih berlangsung bertahap. Perusahaan menargetkan kembali berproduksi maksimal pada awal tahun 2028 mendatang. Ia berharap proses pemulihan berjalan lancar dan aman, sehingga target produksi tercapai dan manfaat ekonomi bagi Mimika serta seluruh rakyat Indonesia semakin besar di masa depan.Tak hanya menyetor ke kas negara, PTFI juga menyalurkan dana kemitraan dan pengembangan masyarakat sebesar Rp2 triliun sepanjang tahun 2025. Program sosial ini diagendakan berjalan terus hingga tahun 2041 dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun per tahun. “Bagi kami, keberhasilan perusahaan terlihat jelas saat taraf hidup masyarakat sekitar tambang semakin maju dan sejahtera,” tegas Tony. Penulis: Jid Editor: GF 09 Mei 2026, 19:52 WIT
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan, pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan, terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya. Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya. Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini, kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen kolektif. Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya. Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas terlarang,” ujar Hernowo. Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat,” katanya. Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya. Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang haram dan memperkuat pengawasan internal.   Penulis: Hendrik Editor: GF 09 Mei 2026, 19:42 WIT
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura Papuanewsoline.com, Mimika - Melalui siaran pers yang diluncurkan Jumat (8/5/2026), Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB lewat juru bicaranya, Sebby Sambom, menyatakan telah terjadi operasi militer yang dilakukan aparat sejak Kamis malam hingga Jumat pagi di kawasan Kali Kabur, Tembagapura. Menurut pernyataan itu, sasaran operasi adalah warga sipil yang mayoritas berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di sekitar area limbah tambang PT Freeport Indonesia. Pihak TPNPB mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kekerasan yang tidak beralasan terhadap warga biasa maupun anak-anak. Kami sangat prihatin mendengar kabar ini dan berharap kebenaran segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak.Dalam laporannya, TPNPB mengklaim sedikitnya lima warga sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang balita mengalami luka tembak di bagian bibir. Disebutkan pula masih ada korban luka maupun jenazah yang belum bisa dievakuasi karena wilayah tersebut berada di kendali aparat keamanan. Insiden ini juga memicu arus pengungsian besar-besaran, di mana warga berjalan kaki lewat jalur umum maupun hutan menuju Kimbeli dan Kota Timika hingga siang hari. Kami turut bersedih atas musibah yang menimpa warga dan mendoakan keselamatan bagi seluruh pengungsi yang sedang berjuang menyelamatkan diri.Merespons situasi ini, TPNPB meminta perhatian dunia internasional atas kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka secara khusus menyerukan keterlibatan organisasi seperti Palang Merah Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan menangani para pengungsi dan meredakan ketegangan. Menurut mereka, intervensi pihak luar sangat dibutuhkan agar warga sipil terlindungi dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Kami berharap seruan ini didengar, dan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau mereka yang terdampak agar penderitaan warga berkurang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi dari pihak TNI, pemerintah, maupun Kapendam XVII/Cenderawasih terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan TPNPB.  Penulis: JidEditor: GF 09 Mei 2026, 18:36 WIT
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital Papuanewsonline.com, Jayapura — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua bersama Polda Papua menggelar pertemuan strategis membahas berbagai persoalan hukum, keamanan, dan sosial di Tanah Papua. Pertemuan tersebut menghasilkan enam pokok pembahasan utama serta lima rekomendasi bersama yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.Pertemuan yang berlangsung di Jayapura itu mempertemukan jajaran pengurus BADKO HMI Tanah Papua dengan unsur Polda Papua, termasuk Kabid TIK dan Dirbinmas. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan aparat penegak hukum dalam membahas isu-isu strategis yang berkembang di Papua.Ketua Umum BADKO HMI Papua, Charli Lagefa, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan demokrasi di Tanah Papua. Ia menyebut mahasiswa tidak hanya hadir sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan."Kami tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan solusi. Stabilitas Papua butuh pendekatan humanis, dialogis, dan kolaborasi nyata dengan generasi muda," ujarnya.Dalam pembahasan pertama, BADKO HMI dan Polda Papua sepakat memperkuat sinergitas antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Komunikasi konstruktif dinilai penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan sosial-politik secara humanis dan dialogis.Isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam forum tersebut. BADKO HMI menyoroti maraknya aktivitas illegal mining di wilayah Papua Tengah, Keerom, Pegunungan Bintang, hingga kawasan perbatasan yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat adat.Selain itu, persoalan cyber crime dan penyebaran hoaks turut menjadi pembahasan penting. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi literasi digital bagi mahasiswa dan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian maupun provokasi digital yang berpotensi memicu konflik sosial.Dalam isu perlindungan hak masyarakat adat Papua, BADKO HMI menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan hak asasi manusia. Forum tersebut juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.Pembahasan lain menitikberatkan pada pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Papua. Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam meredam polarisasi sosial, sementara aparat keamanan didorong memperkuat pendekatan persuasif terhadap generasi muda.Di bidang pendidikan hukum, BADKO HMI dan Polda Papua menyepakati perlunya penguatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan pemuda. Program sosialisasi hukum, pendidikan anti-korupsi, anti-narkoba, hingga anti-kekerasan akan menjadi agenda bersama ke depan.Dari seluruh pembahasan tersebut, lahir lima rekomendasi utama. Salah satunya pembentukan Forum Koordinasi BADKO HMI Papua bersama Kabid TIK dan Dirbinmas Polda Papua yang akan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk mempercepat respons terhadap persoalan hukum dan sosial di Papua.Rekomendasi lainnya mencakup pemetaan wilayah rawan tambang ilegal, operasi edukasi anti-hoaks di kampus-kampus Papua, forum dialog keamanan dan demokrasi Papua, hingga pembentukan Sekolah Kader Sadar Hukum bagi mahasiswa dan pemuda.BADKO HMI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh rekomendasi tersebut. Evaluasi bersama antara mahasiswa dan Polda Papua direncanakan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang guna memastikan seluruh program berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Papua. (GF) 09 Mei 2026, 18:34 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi. Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua, memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua, maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban, dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend Editor: GF 09 Mei 2026, 11:07 WIT
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi undertable agar menang perkara,” ujarnya.Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang, maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan warga yang kami terima,” kata Hendra.Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun mendahului putusan,” ungkap Hendra.Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika. Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan.Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Penulis: Hendrik Editor: GF 08 Mei 2026, 09:43 WIT
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah Papuanewsonline.com, Papua Tengah - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Papua Tengah.Dukungan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Tanah Papua, Febri Setiawan Tansir, dalam pernyataan resminya yang diterima media, Rabu (7/5/2026). Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Papua.Febri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di tengah masyarakat, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga adat yang terdampak langsung.Selain itu, praktik tambang tanpa izin dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan. Aktivitas tersebut juga disebut membuka ruang terjadinya praktik korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional tambang ilegal.“Kami mengapresiasi ketegasan Gubernur Meki Nawipa untuk menutup dan menindak seluruh tambang ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan ekologis dan masa depan generasi Papua,” tegasnya.Dalam pernyataannya, BADKO HMI Tanah Papua juga menyampaikan empat tuntutan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam proses penertiban tambang ilegal.1. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Aparat harus menindak semua pihak, termasuk oknum aparat dan pemodal besar yang menjadi beking tambang ilegal.2. Pemulihan Lingkungan: Perusahaan dan pelaku tambang ilegal wajib bertanggung jawab atas reklamasi dan ganti rugi ekologis.3. Perlindungan Masyarakat Adat: Negara harus hadir menjamin hak ulayat dan keselamatan warga dari intimidasi serta dampak kesehatan akibat merkuri dan limbah tambang.4. Transparansi Izin Tambang: Pemprov Papua didorong membuka data perizinan tambang ke publik agar tidak ada celah bagi tambang bodong.Febri kembali menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Papua seharusnya dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru merusak lingkungan dan mengancam kehidupan warga adat yang bergantung pada alam.“Tambang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk merusak tanah Papua,” pungkasnya. (GF)  07 Mei 2026, 16:52 WIT
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama Papuanewsonline.com, Timika — DPR Provinsi Papua Tengah bersama DPR Kabupaten Mimika dan DPR Kabupaten Puncak menyurati Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, serta Bupati Puncak untuk penanganan konflik sosial di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.Langkah itu diambil usai pertemuan bersama di Ruang Rapat Komisi I DPR Kabupaten Mimika, Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut menyepakati pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang diisi anggota DPR dari tiga lembaga legislatif.Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., mengatakan dasar hukum surat dan pembentukan tim mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Hal itu disampaikan dalam rilis yang diterima Papuanewsonline.com via WhatsApp, Rabu, 7 Mei 2026.“Dengan dasar itu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten yang bergabung dalam Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika menyurati ke pemerintah baik kepada Pemerintah Provinsi kepada Gubernur maupun sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten kepada Bupati Mimika dan Bupati Puncak,” kata Yohanes dalam rilisnya.Yohanes menegaskan Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan pemerintah daerah wajib meredam konflik. Karena itu, menurut dia, penanganan serius dari semua pihak diperlukan demi ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Mimika.Tim Penanganan Konflik Sosial ini dibentuk setelah konflik perang saudara di Kwamki Narama disebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026. Sebelumnya Yohanes mengklaim konflik tersebut telah menelan 16 korban jiwa.Dalam suratnya, tim DPR meminta Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, dan Bupati Puncak segera mengambil langkah konkret. Pelibatan Bupati Puncak dilakukan karena ada kaitan sosial-kekerabatan warga Kwamki Narama dengan wilayah Puncak, sehingga pendekatan penanganan harus lintas kabupaten.Hingga Rabu, 7 Mei 2026. Papuanewsonline.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, maupun Bupati Puncak terkait surat dan pembentukan tim DPR tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan ke Bagian Humas Pemprov Papua Tengah, Protokol Setda Mimika, dan Humas Pemkab Puncak. Penulis: Hendrik Editor: GF 07 Mei 2026, 10:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT