logo-website
Kamis, 07 Mei 2026,  WIT

DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama

Pertemuan bersama DPR Papua Tengah, DPR Mimika, dan DPR Puncak di Timika menghasilkan pembentukan tim penanganan konflik sosial serta surat resmi kepada gubernur dan dua bupati

Papuanewsonline.com - 07 Mei 2026, 10:49 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana rapat bersama DPR Provinsi Papua Tengah, DPR Kabupaten Mimika, dan DPR Kabupaten Puncak di Ruang Rapat Komisi I DPRK Mimika, Timika, Rabu (6/5/2026).

Papuanewsonline.com, Timika — DPR Provinsi Papua Tengah bersama DPR Kabupaten Mimika dan DPR Kabupaten Puncak menyurati Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, serta Bupati Puncak untuk penanganan konflik sosial di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.


Langkah itu diambil usai pertemuan bersama di Ruang Rapat Komisi I DPR Kabupaten Mimika, Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut menyepakati pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang diisi anggota DPR dari tiga lembaga legislatif.

Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., mengatakan dasar hukum surat dan pembentukan tim mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Hal itu disampaikan dalam rilis yang diterima Papuanewsonline.com via WhatsApp, Rabu, 7 Mei 2026.

“Dengan dasar itu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten yang bergabung dalam Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika menyurati ke pemerintah baik kepada Pemerintah Provinsi kepada Gubernur maupun sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten kepada Bupati Mimika dan Bupati Puncak,” kata Yohanes dalam rilisnya.

Yohanes menegaskan Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan pemerintah daerah wajib meredam konflik. Karena itu, menurut dia, penanganan serius dari semua pihak diperlukan demi ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Mimika.

Tim Penanganan Konflik Sosial ini dibentuk setelah konflik perang saudara di Kwamki Narama disebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026. Sebelumnya Yohanes mengklaim konflik tersebut telah menelan 16 korban jiwa.

Dalam suratnya, tim DPR meminta Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, dan Bupati Puncak segera mengambil langkah konkret. Pelibatan Bupati Puncak dilakukan karena ada kaitan sosial-kekerabatan warga Kwamki Narama dengan wilayah Puncak, sehingga pendekatan penanganan harus lintas kabupaten.

Hingga Rabu, 7 Mei 2026. Papuanewsonline.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, maupun Bupati Puncak terkait surat dan pembentukan tim DPR tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan ke Bagian Humas Pemprov Papua Tengah, Protokol Setda Mimika, dan Humas Pemkab Puncak.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE