logo-website
Sabtu, 07 Feb 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Operasi Militer di Kembru Picu Gelombang Pengungsian Warga Sipil Papua Sejak Akhir Januari Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Operasi militer yang berlangsung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua, sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2026, memicu gelombang besar pengungsian warga sipil ke hutan dan sejumlah distrik di Kabupaten Puncak Jaya. Sedikitnya lebih dari seribu warga dilaporkan meninggalkan rumah dan harta benda demi menyelamatkan diri dari situasi yang dinilai tidak aman.Serangan bom yang terjadi di beberapa kampung pada 31 Januari 2026 memperparah kondisi di lapangan. Peristiwa tersebut membuat warga dari Kampung Kembru, Tenoti, Nilume, dan Makuma terpaksa meninggalkan permukiman mereka dan mengungsi ke Distrik Yambi serta Sinak, dengan kondisi serba terbatas.Pengungsian dilakukan secara mendadak, tanpa persiapan memadai. Warga terpaksa membawa anak-anak, perlengkapan dapur seadanya, serta meninggalkan anggota keluarga yang sedang sakit. Sebagian besar pengungsi memilih bertahan di hutan untuk menghindari risiko yang lebih besar.Kondisi para pengungsi dilaporkan sangat memprihatinkan. Keterbatasan pangan, akses kesehatan, dan perlindungan dasar menjadi persoalan serius yang dihadapi warga selama berada di tempat pengungsian. Situasi ini meningkatkan kekhawatiran terhadap keselamatan perempuan, anak-anak, dan lansia.TPNPB OPM menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan operasi militer yang dilakukan di wilayah permukiman dan area pengungsian warga. Mereka menilai operasi tersebut berdampak langsung pada keselamatan masyarakat sipil dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.Selain itu, TPNPB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan operasi militer di kawasan pemukiman penduduk serta mengedepankan pendekatan damai dalam menyelesaikan konflik di Papua, agar tidak terus menimbulkan korban di kalangan warga sipil.Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait situasi pengungsian di Distrik Kembru. Ketidakjelasan ini menambah kecemasan warga yang berharap adanya jaminan keamanan, perlindungan, serta bantuan kemanusiaan yang memadai.Masyarakat pengungsi berharap kondisi keamanan segera membaik sehingga mereka dapat kembali ke kampung halaman dan melanjutkan kehidupan secara normal tanpa rasa takut dan ancaman.Krisis kemanusiaan yang terjadi di Distrik Kembru menjadi sorotan serius, mengingat dampaknya tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda Papua yang tumbuh di tengah konflik berkepanjangan.Penulis: HendEditor: GF 06 Feb 2026, 22:29 WIT
Tindak Tegas Kasus Kekerasan, Polres Malra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam press release Polres Maluku Tenggara pada Kamis, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu. Saat itu, korban Joseph Sirken bersama tersangka berinisial Y.S alias Onas dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga setempat.Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Meski memiliki hubungan saudara kandung, pertengkaran memanas setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali ke arah kepala.Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban tergeletak tidak sadarkan diri di jalan raya dengan luka parah di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Karel Satsuitubun, termasuk dirawat di ruang ICCU selama 10 hari. Namun, kondisi korban terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y.S alias Onas ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses penuntutan lebih lanjut.Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras, karena alkohol terbukti menjadi pemicu utama gangguan emosi, konflik, hingga tindak pidana kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga.“Minuman keras kerap menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan rasa aman dan tenteram di Bumi Evav,” tegas Kapolres.Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan akibat pengaruh alkohol merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat, tidak hanya di daerah, tetapi juga secara nasional. Penanganan tegas dan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan peran strategis Polri dalam menjaga supremasi hukum, melindungi nyawa warga negara, serta mencegah konflik horizontal di tingkat akar rumput.Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. PNO-12 06 Feb 2026, 15:47 WIT
Kapolda Maluku: Pengungkapan DPO Asusila Uji Profesionalisme dan Kredibilitas Polri Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus DPO persetubuhan anak di bawah umur merupakan ujian profesionalisme sekaligus kredibilitas Polri di mata masyarakat.Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan amanat dalam Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengakui bahwa lamanya pelarian pelaku sempat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa institusi Polri melindungi pelaku karena adanya dugaan hubungan keluarga.“Bayangkan, menangkap satu orang pelaku saja tidak mampu selama lebih dari dua tahun. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri jika kasus seperti ini tidak terungkap,” tegas Kapolda.Menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat dan penggiat perempuan, Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku segera membentuk tim khusus secara berjenjang hingga pengerahan kekuatan besar untuk mempersempit ruang gerak pelaku.Strategi penyisiran wilayah secara masif serta pendekatan kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan di tengah tantangan geografis Maluku yang luas dan kompleks.Kapolda menegaskan bahwa satu keberhasilan besar ini berdampak signifikan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Penghargaan ini adalah simbol bahwa institusi menghargai kerja keras anggota. Ini juga pesan kepada masyarakat bahwa Polri tidak pernah berhenti mengejar keadilan,” ujarnya.Melalui momentum tersebut, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen menjaga marwah institusi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta membangun budaya pengabdian dan empati di tubuh Polri. PNO-12 06 Feb 2026, 14:58 WIT
Kapolda Maluku Ungkap Derita Korban dan Pentingnya Empati Polri Papuanewsonline.com, Ambon – Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polda Maluku bukan hanya tentang keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga tentang penyelamatan korban dari penderitaan psikologis yang mendalam.Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto saat memimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel berprestasi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini baru berusia 16 tahun saat kejadian. korban baru berani keluar dari lingkungannya setelah lulus SMK di taniwel satu tahun kemudian.Korban mengalami intimidasi berat dari pelaku, termasuk ancaman penyebaran foto korban.“Korban dipotret tanpa busana untuk dijadikan alat intimidasi. Selama ini ia tidak berani melapor karena tidak dipercaya oleh lingkungan terdekatnya.Anak ini luar biasa, di saat Dunia seolah tidak berpihak kepadanya, ia berani melangkah sendiri mencari keadilan” ungkap Kapolda dengan nada empati.Keberanian korban untuk keluar dari lingkungannya dan melapor melalui penggiat perempuan di Kota Ambon menjadi titik balik pengungkapan kasus yang sempat tertutup selama bertahun-tahun. Menurut Kapolda, keberhasilan tim gabungan bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah munculnya korban-korban baru.“Hari ini kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi kita menolong korban dan mencegah kejahatan bejat lainnya,” tegasnya.Kapolda memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku yang dinilai bekerja profesional, teliti, dan penuh empati dalam menangani kasus sensitif tersebut.Ia menegaskan bahwa empati harus menjadi roh dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut masa depan anak dan perempuan. PNO-12 06 Feb 2026, 14:49 WIT
62 Personil Terima Penghargaan Atas Pencapaian Tertangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku yang berprestasi dalam pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Upacara berlangsung di Lobby Lantai I Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026) pukul 10.15 WIT, dan dihadiri Wakapolda Maluku, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel penerima penghargaan.Penghargaan diberikan kepada personel lintas satuan kerja yang tergabung dalam tim gabungan pencarian dan penangkapan DPO yang telah melarikan diri selama kurang lebih 2 tahun 7 bulan sejak laporan polisi diterbitkan.Dalam amanatnya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan rasa aman kepada korban,” tegas Kapolda.Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini menjadi tantangan besar karena luasnya wilayah Maluku, keterbatasan informasi awal dari masyarakat, serta lamanya pelaku berpindah-pindah lokasi. Namun melalui pembentukan tim khusus secara bertahap, mulai dari tim kecil hingga tim besar gabungan, upaya penyisiran akhirnya membuahkan hasil.Kapolda juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, mengingat sebelumnya sempat berkembang persepsi negatif di masyarakat terkait lamanya penangkapan pelaku.“Jika kasus ini tidak terungkap, maka akan terbentuk persepsi bahwa Polri melindungi pelaku. Ini sangat berbahaya bagi marwah dan kredibilitas institusi,” ujarnya.Upacara penghargaan berakhir pukul 10.45 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui momentum ini, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis. PNO-12 06 Feb 2026, 14:38 WIT
Tiga Tahun Buron, Kapolda Maluku Bentuk Tim Khusus Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak Papuanewsonline.com, Ambon – Setelah hampir tiga tahun dalam pelarian, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto di wilayah hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.RMM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, diringkus di tempat persembunyiannya di dalam sebuah goa, setelah aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025.Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).“Atas dukungan dan doa seluruh masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RMM di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat,” ujar Kombes Rositah.Menurutnya, kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Maluku sejak awal bertugas di Bumi Raja-raja. Kapolda langsung membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum, Sat Brimob Polda Maluku, dan Polres SBB untuk memburu pelaku hingga ke wilayah hutan.“Bapak Kapolda sangat serius menangani perkara ini. Alhamdulillah, DPO berhasil ditangkap meski bersembunyi di medan yang sangat sulit,” tegasnya.Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menjelaskan, laporan kasus ini diterima sejak Juli 2023, dan proses pengejaran menghadapi tantangan berat, khususnya kondisi geografis pegunungan dan hutan lebat.“Ada empat tim yang dibentuk. Ini adalah wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara, tanpa diminta sekalipun,” ujarnya.Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Maluku dan proses hukum terus berjalan.RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman huk2uman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Di tengah tantangan wilayah dan waktu, konsistensi Polri menunjukkan bahwa keadilan dapat tertunda, namun tidak akan diabaikan. PNO-12 06 Feb 2026, 14:24 WIT
Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying Tahanan Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas, Kamis (5/2/2026).Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, serta dihadiri sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum, antara lain Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam menangani permasalahan overstaying tahanan.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum.Dalam arahannya, Jumadi menekankan bahwa persoalan overstaying tahanan memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan kesamaan persepsi, penguatan koordinasi, serta sinkronisasi regulasi agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat berjalan secara terukur.Rapat ini sekaligus menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan, termasuk rencana pembentukan tim terpadu yang bertugas mengoordinasikan kewenangan antar lembaga, memfasilitasi pertukaran data, menyusun standar operasional prosedur bersama, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.Dalam pemaparan data, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa hingga 4 Februari 2026 jumlah tahanan overstaying di Rutan dan Lapas mencapai 9.332 orang, dengan kendala administratif masih menjadi faktor dominan yang menghambat penyelesaian perkara.Dari sisi kepolisian, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan telah berhasil menekan potensi overstaying di lingkungan mereka, sehingga tidak ditemukan kasus serupa di internal Bareskrim.Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi ini dan menilai pembentukan tim terpadu sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan eksekusi perkara yang selama ini turut berkontribusi terhadap terjadinya overstaying tahanan.Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa seluruh persuratan perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan SIAP, sehingga kendala teknis yang muncul diharapkan dapat segera dikomunikasikan guna memperlancar proses administrasi peradilan.Menutup rapat, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga, dengan harapan mampu mewujudkan penanganan overstaying tahanan yang lebih efektif, terkoordinasi, serta berkeadilan. (GF) 05 Feb 2026, 23:38 WIT
Serangan di Pos Gunung Mebrok, TPNPB Kodap III Tegaskan Konflik Papua Tak Bisa Diabaikan Papuanewsonline.com, Nduga - Siaran pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB yang diterima pada Rabu, 4 Februari 2026, melaporkan terjadinya penyerangan terhadap pos militer Indonesia di Pos Gunung, Distrik Mebrok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Berdasarkan laporan resmi Komandan Batalyon Empat Mugi, Nereminus Gwijangge, dari medan perang, penyergapan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 siang dan mengakibatkan pos militer mengalami kerusakan serius serta menewaskan satu aparat militer Indonesia.Serangan ini disebut sebagai bagian dari operasi bersenjata yang terus dijalankan TPNPB dalam rangka menekan pemerintah Indonesia agar segera menyelesaikan akar persoalan konflik di Tanah Papua yang dinilai belum pernah dituntaskan secara menyeluruh.Laporan terpisah dari Berenti Gwijangge menyebutkan bahwa rangkaian penyerangan akan tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan hingga Presiden Prabowo Subianto bersedia membuka ruang dialog dan perundingan internasional bersama TPNPB untuk membahas penyelesaian konflik Papua.Dalam pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menegaskan agar pemerintah Indonesia tidak menutupi konflik bersenjata di Papua dengan mengalihkan perhatian pada isu-isu internasional, sementara di dalam negeri konflik bersenjata terus berlangsung dan memakan korban dari berbagai pihak.TPNPB juga menyerukan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar turut mengambil peran aktif dalam mendorong penyelesaian akar persoalan politik di Tanah Papua, yang telah memicu konflik berkepanjangan selama lebih dari setengah abad.Konflik tersebut dilaporkan telah menyebabkan ratusan ribu warga sipil mengungsi, jatuhnya korban jiwa dari masyarakat dan aparat, serta kerusakan luas terhadap berbagai fasilitas sipil seperti sekolah, rumah sakit, dan gereja akibat operasi militer yang terus berlangsung di kawasan permukiman.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai bahwa tanpa keterlibatan aktif komunitas internasional, konflik di Papua berpotensi terus berulang dan memperparah krisis kemanusiaan yang dialami masyarakat sipil.Situasi keamanan di wilayah Nduga dan sekitarnya hingga kini dilaporkan masih rawan, seiring meningkatnya intensitas kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat keamanan di sejumlah titik strategis.Perkembangan ini kembali menegaskan kompleksitas konflik Papua yang memerlukan pendekatan komprehensif, dialog terbuka, serta langkah-langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut, baik dari kalangan sipil maupun aparat.(GF) 05 Feb 2026, 16:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT