Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Operasi Militer di Kembru Picu Gelombang Pengungsian Warga Sipil Papua Sejak Akhir Januari
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Operasi militer yang
berlangsung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua, sejak 22 Januari hingga
6 Februari 2026, memicu gelombang besar pengungsian warga sipil ke hutan dan
sejumlah distrik di Kabupaten Puncak Jaya. Sedikitnya lebih dari seribu warga
dilaporkan meninggalkan rumah dan harta benda demi menyelamatkan diri dari
situasi yang dinilai tidak aman.Serangan bom yang terjadi di beberapa kampung pada 31
Januari 2026 memperparah kondisi di lapangan. Peristiwa tersebut membuat warga
dari Kampung Kembru, Tenoti, Nilume, dan Makuma terpaksa meninggalkan
permukiman mereka dan mengungsi ke Distrik Yambi serta Sinak, dengan kondisi
serba terbatas.Pengungsian dilakukan secara mendadak, tanpa persiapan
memadai. Warga terpaksa membawa anak-anak, perlengkapan dapur seadanya, serta
meninggalkan anggota keluarga yang sedang sakit. Sebagian besar pengungsi
memilih bertahan di hutan untuk menghindari risiko yang lebih besar.Kondisi para pengungsi dilaporkan sangat memprihatinkan.
Keterbatasan pangan, akses kesehatan, dan perlindungan dasar menjadi persoalan
serius yang dihadapi warga selama berada di tempat pengungsian. Situasi ini
meningkatkan kekhawatiran terhadap keselamatan perempuan, anak-anak, dan
lansia.TPNPB OPM menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan operasi
militer yang dilakukan di wilayah permukiman dan area pengungsian warga. Mereka
menilai operasi tersebut berdampak langsung pada keselamatan masyarakat sipil
dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.Selain itu, TPNPB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk
segera menghentikan operasi militer di kawasan pemukiman penduduk serta
mengedepankan pendekatan damai dalam menyelesaikan konflik di Papua, agar tidak
terus menimbulkan korban di kalangan warga sipil.Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah
terkait situasi pengungsian di Distrik Kembru. Ketidakjelasan ini menambah
kecemasan warga yang berharap adanya jaminan keamanan, perlindungan, serta
bantuan kemanusiaan yang memadai.Masyarakat pengungsi berharap kondisi keamanan segera
membaik sehingga mereka dapat kembali ke kampung halaman dan melanjutkan
kehidupan secara normal tanpa rasa takut dan ancaman.Krisis kemanusiaan yang terjadi di Distrik Kembru menjadi
sorotan serius, mengingat dampaknya tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi
juga mengancam masa depan generasi muda Papua yang tumbuh di tengah konflik
berkepanjangan.Penulis: HendEditor: GF
06 Feb 2026, 22:29 WIT
Tindak Tegas Kasus Kekerasan, Polres Malra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam press release Polres Maluku Tenggara pada Kamis, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu. Saat itu, korban Joseph Sirken bersama tersangka berinisial Y.S alias Onas dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga setempat.Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Meski memiliki hubungan saudara kandung, pertengkaran memanas setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali ke arah kepala.Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban tergeletak tidak sadarkan diri di jalan raya dengan luka parah di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Karel Satsuitubun, termasuk dirawat di ruang ICCU selama 10 hari. Namun, kondisi korban terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y.S alias Onas ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses penuntutan lebih lanjut.Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras, karena alkohol terbukti menjadi pemicu utama gangguan emosi, konflik, hingga tindak pidana kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga.“Minuman keras kerap menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan rasa aman dan tenteram di Bumi Evav,” tegas Kapolres.Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan akibat pengaruh alkohol merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat, tidak hanya di daerah, tetapi juga secara nasional. Penanganan tegas dan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan peran strategis Polri dalam menjaga supremasi hukum, melindungi nyawa warga negara, serta mencegah konflik horizontal di tingkat akar rumput.Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. PNO-12
06 Feb 2026, 15:47 WIT
Kapolda Maluku: Pengungkapan DPO Asusila Uji Profesionalisme dan Kredibilitas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus DPO persetubuhan anak di bawah umur merupakan ujian profesionalisme sekaligus kredibilitas Polri di mata masyarakat.Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan amanat dalam Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengakui bahwa lamanya pelarian pelaku sempat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa institusi Polri melindungi pelaku karena adanya dugaan hubungan keluarga.“Bayangkan, menangkap satu orang pelaku saja tidak mampu selama lebih dari dua tahun. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri jika kasus seperti ini tidak terungkap,” tegas Kapolda.Menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat dan penggiat perempuan, Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku segera membentuk tim khusus secara berjenjang hingga pengerahan kekuatan besar untuk mempersempit ruang gerak pelaku.Strategi penyisiran wilayah secara masif serta pendekatan kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan di tengah tantangan geografis Maluku yang luas dan kompleks.Kapolda menegaskan bahwa satu keberhasilan besar ini berdampak signifikan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Penghargaan ini adalah simbol bahwa institusi menghargai kerja keras anggota. Ini juga pesan kepada masyarakat bahwa Polri tidak pernah berhenti mengejar keadilan,” ujarnya.Melalui momentum tersebut, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen menjaga marwah institusi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta membangun budaya pengabdian dan empati di tubuh Polri. PNO-12
06 Feb 2026, 14:58 WIT
Kapolda Maluku Ungkap Derita Korban dan Pentingnya Empati Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polda Maluku bukan hanya tentang keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga tentang penyelamatan korban dari penderitaan psikologis yang mendalam.Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto saat memimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel berprestasi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini baru berusia 16 tahun saat kejadian. korban baru berani keluar dari lingkungannya setelah lulus SMK di taniwel satu tahun kemudian.Korban mengalami intimidasi berat dari pelaku, termasuk ancaman penyebaran foto korban.“Korban dipotret tanpa busana untuk dijadikan alat intimidasi. Selama ini ia tidak berani melapor karena tidak dipercaya oleh lingkungan terdekatnya.Anak ini luar biasa, di saat Dunia seolah tidak berpihak kepadanya, ia berani melangkah sendiri mencari keadilan” ungkap Kapolda dengan nada empati.Keberanian korban untuk keluar dari lingkungannya dan melapor melalui penggiat perempuan di Kota Ambon menjadi titik balik pengungkapan kasus yang sempat tertutup selama bertahun-tahun. Menurut Kapolda, keberhasilan tim gabungan bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah munculnya korban-korban baru.“Hari ini kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi kita menolong korban dan mencegah kejahatan bejat lainnya,” tegasnya.Kapolda memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku yang dinilai bekerja profesional, teliti, dan penuh empati dalam menangani kasus sensitif tersebut.Ia menegaskan bahwa empati harus menjadi roh dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut masa depan anak dan perempuan. PNO-12
06 Feb 2026, 14:49 WIT
62 Personil Terima Penghargaan Atas Pencapaian Tertangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku yang berprestasi dalam pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Upacara berlangsung di Lobby Lantai I Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026) pukul 10.15 WIT, dan dihadiri Wakapolda Maluku, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel penerima penghargaan.Penghargaan diberikan kepada personel lintas satuan kerja yang tergabung dalam tim gabungan pencarian dan penangkapan DPO yang telah melarikan diri selama kurang lebih 2 tahun 7 bulan sejak laporan polisi diterbitkan.Dalam amanatnya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan rasa aman kepada korban,” tegas Kapolda.Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini menjadi tantangan besar karena luasnya wilayah Maluku, keterbatasan informasi awal dari masyarakat, serta lamanya pelaku berpindah-pindah lokasi. Namun melalui pembentukan tim khusus secara bertahap, mulai dari tim kecil hingga tim besar gabungan, upaya penyisiran akhirnya membuahkan hasil.Kapolda juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, mengingat sebelumnya sempat berkembang persepsi negatif di masyarakat terkait lamanya penangkapan pelaku.“Jika kasus ini tidak terungkap, maka akan terbentuk persepsi bahwa Polri melindungi pelaku. Ini sangat berbahaya bagi marwah dan kredibilitas institusi,” ujarnya.Upacara penghargaan berakhir pukul 10.45 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui momentum ini, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis. PNO-12
06 Feb 2026, 14:38 WIT
Tiga Tahun Buron, Kapolda Maluku Bentuk Tim Khusus Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak
Papuanewsonline.com, Ambon – Setelah hampir tiga tahun dalam pelarian, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto di wilayah hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.RMM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, diringkus di tempat persembunyiannya di dalam sebuah goa, setelah aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025.Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).“Atas dukungan dan doa seluruh masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RMM di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat,” ujar Kombes Rositah.Menurutnya, kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Maluku sejak awal bertugas di Bumi Raja-raja. Kapolda langsung membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum, Sat Brimob Polda Maluku, dan Polres SBB untuk memburu pelaku hingga ke wilayah hutan.“Bapak Kapolda sangat serius menangani perkara ini. Alhamdulillah, DPO berhasil ditangkap meski bersembunyi di medan yang sangat sulit,” tegasnya.Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menjelaskan, laporan kasus ini diterima sejak Juli 2023, dan proses pengejaran menghadapi tantangan berat, khususnya kondisi geografis pegunungan dan hutan lebat.“Ada empat tim yang dibentuk. Ini adalah wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara, tanpa diminta sekalipun,” ujarnya.Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Maluku dan proses hukum terus berjalan.RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman huk2uman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Di tengah tantangan wilayah dan waktu, konsistensi Polri menunjukkan bahwa keadilan dapat tertunda, namun tidak akan diabaikan. PNO-12
06 Feb 2026, 14:24 WIT
DPO Kasus Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara
Papuanewsonline.com, Ambon – Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah berhasil ditangkap tim gabungan bentukan Kapolda Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat.RMM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 ditangkap di dalam goa kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Selasa (3/2/2026) dini hari, setelah hampir tiga tahun dalam pelarian.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Dasmin dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Maluku dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun akan kami kejar,” ujarnya.Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Polda Maluku. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian tersangka. PNO-12
06 Feb 2026, 14:19 WIT
Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying Tahanan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan
Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas, Kamis
(5/2/2026).Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata
Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, serta dihadiri sejumlah perwakilan lembaga
penegak hukum, antara lain Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, sebagai bentuk penguatan koordinasi
lintas sektor dalam menangani permasalahan overstaying tahanan.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi
Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam
Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya
terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum.Dalam arahannya, Jumadi menekankan bahwa persoalan
overstaying tahanan memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan kesamaan
persepsi, penguatan koordinasi, serta sinkronisasi regulasi agar penanganannya
tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat berjalan secara terukur.Rapat ini sekaligus menjadi forum strategis untuk merumuskan
langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan, termasuk rencana
pembentukan tim terpadu yang bertugas mengoordinasikan kewenangan antar
lembaga, memfasilitasi pertukaran data, menyusun standar operasional prosedur
bersama, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.Dalam pemaparan data, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
mencatat bahwa hingga 4 Februari 2026 jumlah tahanan overstaying di Rutan dan
Lapas mencapai 9.332 orang, dengan kendala administratif masih menjadi faktor
dominan yang menghambat penyelesaian perkara.Dari sisi kepolisian, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa
sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan telah berhasil menekan
potensi overstaying di lingkungan mereka, sehingga tidak ditemukan kasus serupa
di internal Bareskrim.Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi
terselenggaranya rapat koordinasi ini dan menilai pembentukan tim terpadu
sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan eksekusi perkara yang
selama ini turut berkontribusi terhadap terjadinya overstaying tahanan.Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa seluruh persuratan
perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan
SIAP, sehingga kendala teknis yang muncul diharapkan dapat segera
dikomunikasikan guna memperlancar proses administrasi peradilan.Menutup rapat, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen
untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu sebagai wadah kerja bersama
lintas lembaga, dengan harapan mampu mewujudkan penanganan overstaying tahanan
yang lebih efektif, terkoordinasi, serta berkeadilan. (GF)
05 Feb 2026, 23:38 WIT
Serangan di Pos Gunung Mebrok, TPNPB Kodap III Tegaskan Konflik Papua Tak Bisa Diabaikan
Papuanewsonline.com, Nduga - Siaran pers Manajemen Markas
Pusat Komando Nasional TPNPB yang diterima pada Rabu, 4 Februari 2026,
melaporkan terjadinya penyerangan terhadap pos militer Indonesia di Pos Gunung,
Distrik Mebrok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang dilakukan oleh pasukan
TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Berdasarkan laporan resmi Komandan Batalyon Empat Mugi,
Nereminus Gwijangge, dari medan perang, penyergapan tersebut terjadi pada 11
Januari 2026 siang dan mengakibatkan pos militer mengalami kerusakan serius
serta menewaskan satu aparat militer Indonesia.Serangan ini disebut sebagai bagian dari operasi bersenjata
yang terus dijalankan TPNPB dalam rangka menekan pemerintah Indonesia agar
segera menyelesaikan akar persoalan konflik di Tanah Papua yang dinilai belum
pernah dituntaskan secara menyeluruh.Laporan terpisah dari Berenti Gwijangge menyebutkan bahwa
rangkaian penyerangan akan tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan hingga
Presiden Prabowo Subianto bersedia membuka ruang dialog dan perundingan
internasional bersama TPNPB untuk membahas penyelesaian konflik Papua.Dalam pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
menegaskan agar pemerintah Indonesia tidak menutupi konflik bersenjata di Papua
dengan mengalihkan perhatian pada isu-isu internasional, sementara di dalam
negeri konflik bersenjata terus berlangsung dan memakan korban dari berbagai
pihak.TPNPB juga menyerukan kepada komunitas internasional dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar turut mengambil peran aktif dalam
mendorong penyelesaian akar persoalan politik di Tanah Papua, yang telah memicu
konflik berkepanjangan selama lebih dari setengah abad.Konflik tersebut dilaporkan telah menyebabkan ratusan ribu
warga sipil mengungsi, jatuhnya korban jiwa dari masyarakat dan aparat, serta
kerusakan luas terhadap berbagai fasilitas sipil seperti sekolah, rumah sakit,
dan gereja akibat operasi militer yang terus berlangsung di kawasan permukiman.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai bahwa tanpa
keterlibatan aktif komunitas internasional, konflik di Papua berpotensi terus
berulang dan memperparah krisis kemanusiaan yang dialami masyarakat sipil.Situasi keamanan di wilayah Nduga dan sekitarnya hingga kini
dilaporkan masih rawan, seiring meningkatnya intensitas kontak senjata antara
kelompok bersenjata dan aparat keamanan di sejumlah titik strategis.Perkembangan ini kembali menegaskan kompleksitas konflik
Papua yang memerlukan pendekatan komprehensif, dialog terbuka, serta
langkah-langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut, baik dari
kalangan sipil maupun aparat.(GF)
05 Feb 2026, 16:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru