logo-website
Sabtu, 09 Mei 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan, pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan, terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya. Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya. Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini, kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen kolektif. Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya. Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas terlarang,” ujar Hernowo. Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat,” katanya. Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya. Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang haram dan memperkuat pengawasan internal.   Penulis: Hendrik Editor: GF 09 Mei 2026, 19:42 WIT
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura Papuanewsoline.com, Mimika - Melalui siaran pers yang diluncurkan Jumat (8/5/2026), Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB lewat juru bicaranya, Sebby Sambom, menyatakan telah terjadi operasi militer yang dilakukan aparat sejak Kamis malam hingga Jumat pagi di kawasan Kali Kabur, Tembagapura. Menurut pernyataan itu, sasaran operasi adalah warga sipil yang mayoritas berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di sekitar area limbah tambang PT Freeport Indonesia. Pihak TPNPB mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kekerasan yang tidak beralasan terhadap warga biasa maupun anak-anak. Kami sangat prihatin mendengar kabar ini dan berharap kebenaran segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak.Dalam laporannya, TPNPB mengklaim sedikitnya lima warga sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang balita mengalami luka tembak di bagian bibir. Disebutkan pula masih ada korban luka maupun jenazah yang belum bisa dievakuasi karena wilayah tersebut berada di kendali aparat keamanan. Insiden ini juga memicu arus pengungsian besar-besaran, di mana warga berjalan kaki lewat jalur umum maupun hutan menuju Kimbeli dan Kota Timika hingga siang hari. Kami turut bersedih atas musibah yang menimpa warga dan mendoakan keselamatan bagi seluruh pengungsi yang sedang berjuang menyelamatkan diri.Merespons situasi ini, TPNPB meminta perhatian dunia internasional atas kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka secara khusus menyerukan keterlibatan organisasi seperti Palang Merah Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan menangani para pengungsi dan meredakan ketegangan. Menurut mereka, intervensi pihak luar sangat dibutuhkan agar warga sipil terlindungi dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Kami berharap seruan ini didengar, dan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau mereka yang terdampak agar penderitaan warga berkurang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi dari pihak TNI, pemerintah, maupun Kapendam XVII/Cenderawasih terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan TPNPB.  Penulis: JidEditor: GF 09 Mei 2026, 18:36 WIT
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital Papuanewsonline.com, Jayapura — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua bersama Polda Papua menggelar pertemuan strategis membahas berbagai persoalan hukum, keamanan, dan sosial di Tanah Papua. Pertemuan tersebut menghasilkan enam pokok pembahasan utama serta lima rekomendasi bersama yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.Pertemuan yang berlangsung di Jayapura itu mempertemukan jajaran pengurus BADKO HMI Tanah Papua dengan unsur Polda Papua, termasuk Kabid TIK dan Dirbinmas. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan aparat penegak hukum dalam membahas isu-isu strategis yang berkembang di Papua.Ketua Umum BADKO HMI Papua, Charli Lagefa, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan demokrasi di Tanah Papua. Ia menyebut mahasiswa tidak hanya hadir sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan."Kami tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan solusi. Stabilitas Papua butuh pendekatan humanis, dialogis, dan kolaborasi nyata dengan generasi muda," ujarnya.Dalam pembahasan pertama, BADKO HMI dan Polda Papua sepakat memperkuat sinergitas antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Komunikasi konstruktif dinilai penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan sosial-politik secara humanis dan dialogis.Isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam forum tersebut. BADKO HMI menyoroti maraknya aktivitas illegal mining di wilayah Papua Tengah, Keerom, Pegunungan Bintang, hingga kawasan perbatasan yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat adat.Selain itu, persoalan cyber crime dan penyebaran hoaks turut menjadi pembahasan penting. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi literasi digital bagi mahasiswa dan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian maupun provokasi digital yang berpotensi memicu konflik sosial.Dalam isu perlindungan hak masyarakat adat Papua, BADKO HMI menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan hak asasi manusia. Forum tersebut juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.Pembahasan lain menitikberatkan pada pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Papua. Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam meredam polarisasi sosial, sementara aparat keamanan didorong memperkuat pendekatan persuasif terhadap generasi muda.Di bidang pendidikan hukum, BADKO HMI dan Polda Papua menyepakati perlunya penguatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan pemuda. Program sosialisasi hukum, pendidikan anti-korupsi, anti-narkoba, hingga anti-kekerasan akan menjadi agenda bersama ke depan.Dari seluruh pembahasan tersebut, lahir lima rekomendasi utama. Salah satunya pembentukan Forum Koordinasi BADKO HMI Papua bersama Kabid TIK dan Dirbinmas Polda Papua yang akan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk mempercepat respons terhadap persoalan hukum dan sosial di Papua.Rekomendasi lainnya mencakup pemetaan wilayah rawan tambang ilegal, operasi edukasi anti-hoaks di kampus-kampus Papua, forum dialog keamanan dan demokrasi Papua, hingga pembentukan Sekolah Kader Sadar Hukum bagi mahasiswa dan pemuda.BADKO HMI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh rekomendasi tersebut. Evaluasi bersama antara mahasiswa dan Polda Papua direncanakan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang guna memastikan seluruh program berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Papua. (GF) 09 Mei 2026, 18:34 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi. Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua, memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua, maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban, dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend Editor: GF 09 Mei 2026, 11:07 WIT
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi undertable agar menang perkara,” ujarnya.Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang, maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan warga yang kami terima,” kata Hendra.Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun mendahului putusan,” ungkap Hendra.Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika. Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan.Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Penulis: Hendrik Editor: GF 08 Mei 2026, 09:43 WIT
Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal 4 Mei 2026.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor: B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim tanggal 4 Mei 2026.Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin (5/5/2026).Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga, itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa disebar oleh pelapor,” ujarnya.Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait materi perkara yang sedang disidik tersebut.Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Penulis: Hend Editor: GF 06 Mei 2026, 15:30 WIT
Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Di Mimika, Kuasa Hukum Masnawati Somasi Oknum Pegawai BPN Papuanewsonline.com, Timika — Tim Kuasa Hukum Masnawati dari Law Firm Golda yang dipimpin oleh Ketua Tim Hendra Jamlaay, S.H., menegaskan bahwa Timnya telah melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika bernama Junardi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas bidang tanah yang diklaim milik kliennya.Hendra menyebut objek tanah tersebut telah dibeli kliennya dari Remundus Wenehen pada tahun 2019 dengan ukuran 50x50 meter dan sudah bersertifikat. “Sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka,” kata Hendra, merujuk pada BPN.Menurut Hendra, Junardi kemudian menerbitkan sertifikat baru atas bidang tanah yang sama untuk Remundus Wenehen dengan ukuran 25x50 meter. “Menurut hemat kami, Junardi seharusnya tidak patut untuk menerbitkan sertifikat baru di atas tanah klien kami,” ujarnya. Dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com pada (05/5/26).Somasi yang dilayangkan untuk meminta Remundus Wenehen dan Junardi menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik Masnawati. Hendra memberi tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima. “Setelah 14 hari jika somasi diabaikan maka, kami akan lanjutkan proses pidana,” tegas Hendra Jamlaay, S.H.Hingga berita ini rilis, Papuanewsonline.com belum memperoleh konfirmasi dari Junardi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika terkait somasi dan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan ke pihak BPN Mimika.  Penulis: Hend Editor: GF 06 Mei 2026, 14:01 WIT
TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Asmat Papuanewsonline.com, Yahukimo — TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap dua unit kapal di wilayah perbatasan Yahukimo dan Asmat pada Minggu, 3 Mei 2026. Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterbitkan pada Senin, 4 Mei 2026.Dalam siaran pers itu, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut laporan diterima langsung dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Pernyataan tersebut turut mencantumkan nama sejumlah pimpinan TPNPB sebagai penanggung jawab rilis.Adapun nama yang tercantum yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam keterangannya, TPNPB menyatakan bahwa penyerangan dilakukan terhadap dua kapal yang disebut milik agen intelijen militer pemerintah Indonesia.“Kami bertanggung jawab atas penembakan dua unit kapal milik agen intelijen militer pemerintah Indonesia pada hari Minggu, 3 Mei 2026 di perbatasan Asmat dan Yahukimo,” demikian kutipan rilis tersebut.TPNPB juga mengklaim operasi itu dilakukan oleh pasukan yang mereka sebut sebagai “Batalyon Kanibal” di bawah pimpinan Mayor Beres Murup dan Kuron Marup, bersama pasukan khusus pimpinan Akar Heluka.Menurut TPNPB, aksi tersebut dilakukan karena kapal-kapal itu diduga digunakan untuk melakukan pendoropan agen intelijen militer ke wilayah yang mereka klaim sebagai daerah konflik bersenjata.Selain mengklaim penembakan dua kapal, TPNPB Kodap XVI Yahukimo turut mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap dalam rilis tersebut. Beberapa poin di antaranya meminta warga pendatang keluar dari wilayah operasi serta menetapkan daftar pencarian terhadap kapal dan pesawat sipil yang disebut terlibat dalam aktivitas militer.TPNPB juga menyebut sejumlah fasilitas sipil seperti sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit sebagai sasaran karena menurut mereka fungsi fasilitas tersebut telah diambil alih untuk kepentingan militer.Hingga Senin, 4 Mei 2026, Papuanewsonline.com mengaku belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim penembakan tersebut.Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih melalui Kapendam XVII/Cenderawasih serta Kabid Humas Polda Papua guna meminta tanggapan terkait insiden dan pernyataan sikap TPNPB tersebut.Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan, termasuk Yahukimo, dalam beberapa waktu terakhir memang masih menjadi perhatian menyusul meningkatnya ketegangan dan aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah titik rawan konflik. (GF) 05 Mei 2026, 13:20 WIT
TPNPB Tolak Keputusan ULMWP, Klaim Pencantuman Nama Petinggi Organisasi Dilakukan Sepihak Papuanewsonline.com, Papua — Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP yang dipimpin Benny Wenda terkait pencantuman sejumlah nama pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ke dalam struktur kabinet pemerintahan sementara tersebut.Penolakan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Senin, 4 Mei 2026, yang ditandatangani sejumlah pimpinan TPNPB-OPM dan disampaikan oleh juru bicara organisasi, Sebby Sambom.Dalam pernyataan tersebut, Kepala Staf Umum TPNPB, Mayor Jenderal Terianus Satto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP yang memasukkan nama sejumlah petinggi TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan versi Benny Wenda.Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB di bawah pimpinan Kepala Staf Umum TPNPB Mayjend Terianus Satto secara resmi menolak keputusan Pemerintahan Sementara (ULMWP) dibawa kepemimpinan Saudara Benny Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua Surabut dan kelompoknya yang secara sepihak telah mengangkat petinggi Komando Nasional-Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (Komnas TPNPB) seperti Panglima Tinggi TPNPB Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen dalam kelompoknya Benny Wenda.Dalam keterangannya, Terianus Satto juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bersama antara TPNPB dan ULMWP terkait pengangkatan para pimpinan TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan sementara tersebut.“TPNPB dan ULMWP versi Pemerintahan Sementara tidak pernah membuat kesepakatan dan tidak pernah memutuskan sikap bersama untuk mengangkat Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen untuk bergabung dalam kabinetnya Benny Wenda,” demikian bunyi pernyataan dalam siaran pers tersebut.TPNPB menilai keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP itu sebagai tindakan sepihak yang dianggap melanggar mekanisme organisasi. Mereka menyebut TPNPB memiliki sistem hirarki kepemimpinan dan prosedur tersendiri dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.Menurut pernyataan tersebut, pencantuman nama para petinggi TPNPB ke dalam struktur kabinet ULMWP dinilai sebagai upaya yang dapat merusak organisasi dan perjuangan politik Papua baik di dalam maupun luar negeri.Selain menyampaikan penolakan, pihak TPNPB juga mengimbau seluruh elemen perjuangan Papua, termasuk mahasiswa, pejuang sipil kota, dan masyarakat Papua agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang diumumkan Pemerintahan Sementara ULMWP pada 30 April 2026 lalu.TPNPB juga memberikan WARNING terhadap Pemerintahan Sementara ULMWP dibawa kepimpinan Benny Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua Surabut dan kelompoknya untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dalam KOMNAS TPNPB.Mereka meminta Benny Wenda beserta jajaran Pemerintahan Sementara ULMWP segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pencantuman nama pimpinan TPNPB dalam struktur kabinet tersebut.Dalam bagian akhir siaran pers, Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB kembali menegaskan sikap keras terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan tindakan yang dinilai merusak nama organisasi TPNPB baik secara nasional maupun internasional.Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa TPNPB meminta seluruh pihak menghentikan tindakan yang disebut sebagai “kudeta militer” terhadap organisasi mereka dan memperingatkan adanya konsekuensi apabila hal itu terus dilakukan.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan TPNPB-OPM, di antaranya Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. (GF) 05 Mei 2026, 13:07 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT