Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal,
Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini
dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri
perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan,
pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan
lagu Indonesia Raya.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas
adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang
mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan,
terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban
menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya.
Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang
Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan
pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02
tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan
berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya.
Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan
keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini,
kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen
kolektif.
Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong
tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan
perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga
membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan
hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya.
Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah
fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal
adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali
berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan
fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas
terlarang,” ujar Hernowo.
Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan
merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah
yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu,
tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan
perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya
tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi
bagi mereka yang terjerat,” katanya.
Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama
baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun
oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi
pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya.
Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang
haram dan memperkuat pengawasan internal.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
09 Mei 2026, 19:42 WIT
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
Papuanewsoline.com, Mimika - Melalui siaran pers yang
diluncurkan Jumat (8/5/2026), Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB lewat juru
bicaranya, Sebby Sambom, menyatakan telah terjadi operasi militer yang
dilakukan aparat sejak Kamis malam hingga Jumat pagi di kawasan Kali Kabur,
Tembagapura. Menurut pernyataan itu, sasaran operasi adalah warga sipil yang
mayoritas berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di sekitar area limbah
tambang PT Freeport Indonesia. Pihak TPNPB mengecam keras tindakan tersebut dan
menyebutnya sebagai kekerasan yang tidak beralasan terhadap warga biasa maupun
anak-anak. Kami sangat prihatin mendengar kabar ini dan berharap kebenaran
segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak.Dalam laporannya, TPNPB mengklaim sedikitnya lima warga
sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang balita mengalami
luka tembak di bagian bibir. Disebutkan pula masih ada korban luka maupun
jenazah yang belum bisa dievakuasi karena wilayah tersebut berada di kendali
aparat keamanan. Insiden ini juga memicu arus pengungsian besar-besaran, di
mana warga berjalan kaki lewat jalur umum maupun hutan menuju Kimbeli dan Kota
Timika hingga siang hari. Kami turut bersedih atas musibah yang menimpa warga
dan mendoakan keselamatan bagi seluruh pengungsi yang sedang berjuang
menyelamatkan diri.Merespons situasi ini, TPNPB meminta perhatian dunia
internasional atas kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka secara khusus
menyerukan keterlibatan organisasi seperti Palang Merah Internasional dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan menangani para pengungsi dan
meredakan ketegangan. Menurut mereka, intervensi pihak luar sangat dibutuhkan agar
warga sipil terlindungi dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Kami berharap
seruan ini didengar, dan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau mereka
yang terdampak agar penderitaan warga berkurang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi
maupun konfirmasi dari pihak TNI, pemerintah, maupun Kapendam XVII/Cenderawasih
terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan TPNPB. Penulis: JidEditor: GF
09 Mei 2026, 18:36 WIT
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Papuanewsonline.com, Jayapura — Badan Koordinasi Himpunan
Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua bersama Polda Papua menggelar pertemuan
strategis membahas berbagai persoalan hukum, keamanan, dan sosial di Tanah
Papua. Pertemuan tersebut menghasilkan enam pokok pembahasan utama serta lima
rekomendasi bersama yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.Pertemuan yang berlangsung di Jayapura itu mempertemukan
jajaran pengurus BADKO HMI Tanah Papua dengan unsur Polda Papua, termasuk Kabid
TIK dan Dirbinmas. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan
aparat penegak hukum dalam membahas isu-isu strategis yang berkembang di Papua.Ketua Umum BADKO HMI Papua, Charli Lagefa, menegaskan bahwa
mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan
demokrasi di Tanah Papua. Ia menyebut mahasiswa tidak hanya hadir sebagai
pengkritik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan."Kami tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan
solusi. Stabilitas Papua butuh pendekatan humanis, dialogis, dan kolaborasi
nyata dengan generasi muda," ujarnya.Dalam pembahasan pertama, BADKO HMI dan Polda Papua sepakat
memperkuat sinergitas antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Komunikasi
konstruktif dinilai penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan
sosial-politik secara humanis dan dialogis.Isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan juga menjadi
perhatian utama dalam forum tersebut. BADKO HMI menyoroti maraknya aktivitas
illegal mining di wilayah Papua Tengah, Keerom, Pegunungan Bintang, hingga
kawasan perbatasan yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan
masyarakat adat.Selain itu, persoalan cyber crime dan penyebaran hoaks turut
menjadi pembahasan penting. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi literasi
digital bagi mahasiswa dan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran ujaran
kebencian maupun provokasi digital yang berpotensi memicu konflik sosial.Dalam isu perlindungan hak masyarakat adat Papua, BADKO HMI
menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan hak asasi
manusia. Forum tersebut juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap
masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian
serius.Pembahasan lain menitikberatkan pada pentingnya menjaga
stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Papua.
Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam meredam polarisasi sosial,
sementara aparat keamanan didorong memperkuat pendekatan persuasif terhadap
generasi muda.Di bidang pendidikan hukum, BADKO HMI dan Polda Papua
menyepakati perlunya penguatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan
pemuda. Program sosialisasi hukum, pendidikan anti-korupsi, anti-narkoba,
hingga anti-kekerasan akan menjadi agenda bersama ke depan.Dari seluruh pembahasan tersebut, lahir lima rekomendasi
utama. Salah satunya pembentukan Forum Koordinasi BADKO HMI Papua bersama Kabid
TIK dan Dirbinmas Polda Papua yang akan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk
mempercepat respons terhadap persoalan hukum dan sosial di Papua.Rekomendasi lainnya mencakup pemetaan wilayah rawan tambang
ilegal, operasi edukasi anti-hoaks di kampus-kampus Papua, forum dialog
keamanan dan demokrasi Papua, hingga pembentukan Sekolah Kader Sadar Hukum bagi
mahasiswa dan pemuda.BADKO HMI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
seluruh rekomendasi tersebut. Evaluasi bersama antara mahasiswa dan Polda Papua
direncanakan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang guna memastikan seluruh
program berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Papua. (GF)
09 Mei 2026, 18:34 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby
Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil
di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban
kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via
WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei
2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi
di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area
Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis
Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada
Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden
tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi
masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga
sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum
dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum
melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar
pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang
terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi.
Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa
tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi
pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk
meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak
lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan
kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga
menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat
dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah
eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas
Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua,
memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan
serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,”
katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua,
maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban,
dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend
Editor: GF
09 Mei 2026, 11:07 WIT
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda,
Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika
yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara
melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum
dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi
mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi
hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin
dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi
undertable agar menang perkara,” ujarnya.Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang,
maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak
lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan
nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya
karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti
dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan
keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara
mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan
warga yang kami terima,” kata Hendra.Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang
memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan
finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke
pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun
mendahului putusan,” ungkap Hendra.Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat,
dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika.
Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik
terhadap hukum dan lembaga peradilan.Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika,
Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur
Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
08 Mei 2026, 09:43 WIT
Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana
yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap
penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal
4 Mei 2026.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka
Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor:
B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki
tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim
tanggal 4 Mei 2026.Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA
Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan
kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa
proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan
menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam
tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin
(5/5/2026).Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah
alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga,
itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang
diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa
disebar oleh pelapor,” ujarnya.Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah
diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk
dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan
dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah
keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor
tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan
ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan
penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku
belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait
materi perkara yang sedang disidik tersebut.Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan
ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum
berlangsung. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Mei 2026, 15:30 WIT
Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Di Mimika, Kuasa Hukum Masnawati Somasi Oknum Pegawai BPN
Papuanewsonline.com, Timika — Tim Kuasa Hukum Masnawati dari
Law Firm Golda yang dipimpin oleh Ketua Tim Hendra Jamlaay, S.H., menegaskan
bahwa Timnya telah melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika bernama
Junardi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas bidang tanah yang diklaim
milik kliennya.Hendra menyebut objek tanah tersebut telah dibeli kliennya
dari Remundus Wenehen pada tahun 2019 dengan ukuran 50x50 meter dan sudah
bersertifikat. “Sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka,” kata Hendra,
merujuk pada BPN.Menurut Hendra, Junardi kemudian menerbitkan sertifikat baru
atas bidang tanah yang sama untuk Remundus Wenehen dengan ukuran 25x50 meter.
“Menurut hemat kami, Junardi seharusnya tidak patut untuk menerbitkan
sertifikat baru di atas tanah klien kami,” ujarnya. Dalam rilis yang diterima
media papuanewsonline,com pada (05/5/26).Somasi yang dilayangkan untuk meminta Remundus Wenehen dan
Junardi menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik Masnawati. Hendra
memberi tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima. “Setelah 14 hari jika
somasi diabaikan maka, kami akan lanjutkan proses pidana,” tegas Hendra Jamlaay,
S.H.Hingga berita ini rilis, Papuanewsonline.com belum
memperoleh konfirmasi dari Junardi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
terkait somasi dan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi
telah dilakukan ke pihak BPN Mimika. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Mei 2026, 14:01 WIT
TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Asmat
Papuanewsonline.com, Yahukimo — TPNPB Kodap XVI Yahukimo
mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap dua unit kapal di wilayah
perbatasan Yahukimo dan Asmat pada Minggu, 3 Mei 2026. Klaim tersebut
disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang
diterbitkan pada Senin, 4 Mei 2026.Dalam siaran pers itu, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom
menyebut laporan diterima langsung dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI
Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Pernyataan tersebut turut mencantumkan nama
sejumlah pimpinan TPNPB sebagai penanggung jawab rilis.Adapun nama yang tercantum yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM
Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf
Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam keterangannya, TPNPB menyatakan bahwa penyerangan
dilakukan terhadap dua kapal yang disebut milik agen intelijen militer
pemerintah Indonesia.“Kami bertanggung jawab atas penembakan dua unit kapal milik
agen intelijen militer pemerintah Indonesia pada hari Minggu, 3 Mei 2026 di
perbatasan Asmat dan Yahukimo,” demikian kutipan rilis tersebut.TPNPB juga mengklaim operasi itu dilakukan oleh pasukan yang
mereka sebut sebagai “Batalyon Kanibal” di bawah pimpinan Mayor Beres Murup dan
Kuron Marup, bersama pasukan khusus pimpinan Akar Heluka.Menurut TPNPB, aksi tersebut dilakukan karena kapal-kapal
itu diduga digunakan untuk melakukan pendoropan agen intelijen militer ke
wilayah yang mereka klaim sebagai daerah konflik bersenjata.Selain mengklaim penembakan dua kapal, TPNPB Kodap XVI
Yahukimo turut mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap dalam rilis tersebut.
Beberapa poin di antaranya meminta warga pendatang keluar dari wilayah operasi
serta menetapkan daftar pencarian terhadap kapal dan pesawat sipil yang disebut
terlibat dalam aktivitas militer.TPNPB juga menyebut sejumlah fasilitas sipil seperti
sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit sebagai sasaran karena menurut
mereka fungsi fasilitas tersebut telah diambil alih untuk kepentingan militer.Hingga Senin, 4 Mei 2026, Papuanewsonline.com mengaku belum
memperoleh konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim
penembakan tersebut.Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan kepada Pangdam
XVII/Cenderawasih melalui Kapendam XVII/Cenderawasih serta Kabid Humas Polda
Papua guna meminta tanggapan terkait insiden dan pernyataan sikap TPNPB
tersebut.Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan,
termasuk Yahukimo, dalam beberapa waktu terakhir memang masih menjadi perhatian
menyusul meningkatnya ketegangan dan aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah
titik rawan konflik. (GF)
05 Mei 2026, 13:20 WIT
TPNPB Tolak Keputusan ULMWP, Klaim Pencantuman Nama Petinggi Organisasi Dilakukan Sepihak
Papuanewsonline.com, Papua — Pengendali Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan
Pemerintahan Sementara ULMWP yang dipimpin Benny Wenda terkait pencantuman
sejumlah nama pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ke dalam
struktur kabinet pemerintahan sementara tersebut.Penolakan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Senin, 4 Mei 2026, yang ditandatangani
sejumlah pimpinan TPNPB-OPM dan disampaikan oleh juru bicara organisasi, Sebby
Sambom.Dalam pernyataan tersebut, Kepala Staf Umum TPNPB, Mayor
Jenderal Terianus Satto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui
ataupun menyetujui keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP yang memasukkan nama
sejumlah petinggi TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan versi Benny Wenda.Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB di bawah
pimpinan Kepala Staf Umum TPNPB Mayjend Terianus Satto secara resmi menolak
keputusan Pemerintahan Sementara (ULMWP) dibawa kepemimpinan Saudara Benny
Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua Surabut dan kelompoknya yang secara sepihak
telah mengangkat petinggi Komando Nasional-Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat (Komnas TPNPB) seperti Panglima Tinggi TPNPB Jenderal Goliath Tabuni,
Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom dan Mayor Jenderal Lekagak
Telenggen dalam kelompoknya Benny Wenda.Dalam keterangannya, Terianus Satto juga menegaskan bahwa
tidak pernah ada kesepakatan bersama antara TPNPB dan ULMWP terkait
pengangkatan para pimpinan TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan sementara
tersebut.“TPNPB dan ULMWP versi Pemerintahan Sementara tidak pernah
membuat kesepakatan dan tidak pernah memutuskan sikap bersama untuk mengangkat
Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, dan Mayor Jenderal
Lekagak Telenggen untuk bergabung dalam kabinetnya Benny Wenda,” demikian bunyi
pernyataan dalam siaran pers tersebut.TPNPB menilai keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP itu
sebagai tindakan sepihak yang dianggap melanggar mekanisme organisasi. Mereka
menyebut TPNPB memiliki sistem hirarki kepemimpinan dan prosedur tersendiri
dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.Menurut pernyataan tersebut, pencantuman nama para petinggi
TPNPB ke dalam struktur kabinet ULMWP dinilai sebagai upaya yang dapat merusak
organisasi dan perjuangan politik Papua baik di dalam maupun luar negeri.Selain menyampaikan penolakan, pihak TPNPB juga mengimbau
seluruh elemen perjuangan Papua, termasuk mahasiswa, pejuang sipil kota, dan
masyarakat Papua agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang diumumkan
Pemerintahan Sementara ULMWP pada 30 April 2026 lalu.TPNPB juga memberikan WARNING terhadap Pemerintahan
Sementara ULMWP dibawa kepimpinan Benny Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua
Surabut dan kelompoknya untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar
hukum dalam KOMNAS TPNPB.Mereka meminta Benny Wenda beserta jajaran Pemerintahan
Sementara ULMWP segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pencantuman nama
pimpinan TPNPB dalam struktur kabinet tersebut.Dalam bagian akhir siaran pers, Pengendali Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB kembali menegaskan sikap keras terhadap pihak-pihak yang
dianggap melakukan tindakan yang dinilai merusak nama organisasi TPNPB baik
secara nasional maupun internasional.Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa TPNPB
meminta seluruh pihak menghentikan tindakan yang disebut sebagai “kudeta
militer” terhadap organisasi mereka dan memperingatkan adanya konsekuensi
apabila hal itu terus dilakukan.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan
TPNPB-OPM, di antaranya Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni,
Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal
Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.
(GF)
05 Mei 2026, 13:07 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru