Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak
Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi. “Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak. “Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana. “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo. PNO-12
25 Sep 2025, 14:25 WIT
KNPB Wilayah Dogiyai Tegaskan Penolakan Perusahaan Ilegal dan Militerisme di Meepago
Papuanewsonline, Dogiyai –
Gelombang penolakan terhadap perusahaan ilegal dan praktik militerisme kembali
menggema di Papua. Kali ini, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Dogiyai
bersama masyarakat setempat menyatakan sikap tegas dalam sebuah aksi terbuka
yang digelar untuk memperingati Hari Buruh Tani Nasional, Rabu (24/9/2025). Dalam pernyataan resminya, KNPB
Wilayah Dogiyai menegaskan bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan yang dinilai
ilegal serta penempatan aparat militer di wilayah Meepago telah membawa dampak
serius bagi masyarakat adat Papua. Mereka menilai keberadaan tersebut bukan
hanya merampas hak atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan
penderitaan sosial, konflik horizontal, hingga dugaan pelanggaran hak asasi
manusia. KNPB menolak dengan tegas segala
bentuk investasi dan aktivitas perusahaan yang dianggap tidak sah serta
merugikan masyarakat. Tanah adat dan kekayaan alam Papua, menurut mereka,
seharusnya dikelola oleh rakyat sendiri demi kesejahteraan generasi sekarang
dan mendatang. “Tanah Papua bukan untuk dijual, bukan untuk dirampas, tetapi untuk diwariskan
kepada anak cucu. Kami menolak dengan keras semua perusahaan ilegal yang masuk
ke wilayah Meepago,” demikian pernyataan KNPB. Selain persoalan perusahaan, KNPB
juga menyoroti keberadaan militer di Meepago yang dianggap sebagai instrumen
untuk melindungi kepentingan korporasi dan menekan suara rakyat. Mereka
menuntut penghentian militerisasi dan mendorong penyelesaian tuntas atas
kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih membekas di ingatan masyarakat Papua. “Kami tidak butuh militer yang hanya menghadirkan ketakutan. Yang kami butuhkan
adalah pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar rakyat Papua,” lanjut
pernyataan tersebut. KNPB Wilayah Dogiyai berharap
sikap ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah, serta
lembaga-lembaga terkait. Mereka menuntut langkah nyata dalam menghentikan
operasi perusahaan ilegal, menghentikan praktek militerisme, serta membuka ruang
dialog yang bermartabat untuk menyelesaikan persoalan Papua secara adil. Pernyataan tegas ini sekaligus
menegaskan kembali konsistensi KNPB dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua
di tengah berbagai dinamika politik, ekonomi, dan keamanan yang masih kompleks
di wilayah tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF
25 Sep 2025, 12:57 WIT
Bupati Maluku Tenggara Terseret Isu Perselingkuhan, Gugatan Cerai Resmi Masuk ke Pengadilan
Papuanewsonline, Tual – Polemik
yang membayangi Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun, kian menguat setelah
namanya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan bersama seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) berinisial DY. Persoalan tersebut kini menyeret ranah hukum,
seiring dengan terdaftarnya gugatan cerai suami DY di Pengadilan Agama Tual
Kelas II, Selasa (24/9/2025). Juru Bicara Pengadilan Agama Tual
Kelas II, Rijal Amin, membenarkan adanya gugatan perceraian tersebut. Namun ia
menegaskan, secara formil, pengadilan tidak bisa serta-merta mengaitkan gugatan
itu dengan isu pihak ketiga yang ramai dibicarakan.
“Betul, gugatan sudah masuk dan teregistrasi. Tetapi soal ada tidaknya
keterlibatan orang ketiga, itu tidak kami benarkan. Pengadilan hanya memproses
sesuai pokok perkara, yakni perceraian antara penggugat dan tergugat,” ujar
Rijal saat ditemui wartawan. Meski demikian, kabar dugaan
perselingkuhan ini sudah lebih dulu beredar luas di tengah masyarakat. Nama
Bupati Thaher disebut-sebut sebagai sosok yang menjadi penyebab retaknya rumah
tangga DY, meski klaim tersebut masih sebatas isu yang beredar di publik. Kasus ini kian menyita perhatian
lantaran bukan kali pertama Bupati Thaher dikaitkan dengan skandal pribadi.
Sebelumnya, ia juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan
terhadap seorang perempuan yang bekerja di sebuah kafe di Tual. Walaupun proses
hukum kasus tersebut masih belum jelas ujungnya, kabar itu sudah menimbulkan
spekulasi dan sorotan tajam terhadap reputasi sang kepala daerah. Pengamat politik lokal menilai,
rangkaian isu yang membelit Bupati Maluku Tenggara berpotensi memengaruhi
stabilitas kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah. “Seorang pejabat
publik bukan hanya dituntut bekerja dengan baik, tetapi juga menjaga moral dan
integritas. Bila isu-isu pribadi terus menyeret ke ranah publik, dampaknya
adalah menurunnya wibawa institusi yang ia pimpin,” ujar salah satu pengamat
yang enggan disebut namanya. Masyarakat kini menanti kejelasan
proses hukum dan pengadilan terkait gugatan cerai tersebut. Tak sedikit pihak
yang mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait bekerja secara
transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik. Di sisi lain, isu perselingkuhan
pejabat publik juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai standar etika dan
tanggung jawab moral seorang kepala daerah. “Seorang pemimpin harus mampu
menjaga kepercayaan rakyat. Jika kepercayaan itu runtuh akibat perilaku
pribadi, maka legitimasi kepemimpinannya ikut terancam,” kata pengamat hukum
dari Ambon, menambahkan. Kasus ini masih dalam tahap awal
proses pengadilan, dan sejauh ini pihak DY maupun pengacaranya belum memberikan
keterangan resmi kepada media. Publik pun menunggu, apakah isu dugaan
perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara akan terbukti di meja
hijau, atau hanya menjadi rumor yang memperkeruh dinamika politik di daerah
tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF
25 Sep 2025, 12:40 WIT
Dilaporkan Ke Polres Mimika, Ini Tanggapan Media Papuanewsonline.com
Papuanewsonline.com, Timika- Gegara tak terima diberitakan Media Papuanewsonline.com tentang dugaan perjalanan dinas tipu-tipu yang masuk temuan BPK, Kadistrik Jita Suto Rontini secara resmi melaporkan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE ke Polres Mimika.
Kadistrik Jita Suto Rontini yang juga kerabat dekat dari Irwasda Polda Papua ini, secara resmi melaporkan Media Papuanewsonline.com pada Selasa (9/9/2025). dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Menanggapi laporan Polisi ini, Ifo Rahabav selaku penanggungjawab Media Papuanewsonline.com mengatakan siap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mimika.
" Kita hormati dan hargai, karena itu hak dari beliau. pada prinsipnya kita akan siap mengahadapi proses hukum yang sementara bergulir di Polres Mimika," ucap Ifo Rahabav melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (24/9/2025).
Rahabav meminta agar Polres Mimika mempercepat proses hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada Kadistrik Jita Suto Rontini.
" Kami akan koperatif, bila ada panggilan dari penyidik Polres Mimika, kami akan hadir untuk memberikan keterangan," Ujarnya.
Terkait dengan proses hukum laporan ini, Ifo menyampaikan dari pihak Media Papuanewsonline.com belum mendapat panggilan, namun telah mendapat informasi bila Polres Mimika telah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
" Kalau panggilan kami belum dapat. namun informasinya sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, pada prinsipnya kami akan koperatif dalam menghadapi laporan dimaksud", Jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH belum dikonfirmasi, namun dikutip dari beberapa Media, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media online, dimana dikatakan Kasat Reskrim bahwa laporan ini sedang ditangani Unit I Reskrim Polres Mimika.(Hendrik)
25 Sep 2025, 00:12 WIT
Skandal Perselingkuhan Oknum Dokter ASN di Ambon Gegerkan Publik
Papuanewsonline.com, Ambon –
Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon kembali diguncang isu tak
sedap. Seorang dokter umum berinisial SS (33) yang bertugas di Puskesmas
Waihoka, terlibat perselingkuhan dengan pria lain hingga akhirnya dipergoki
oleh suaminya sendiri, AT (33). Kasus ini sontak menjadi
perhatian publik lantaran SS adalah seorang ASN yang seharusnya menjaga
integritas dan profesionalisme, baik di ranah pekerjaan maupun kehidupan
pribadi. AT, suami sah dari SS,
mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan istrinya. Ia menyebut
perselingkuhan ini bukan hanya aib rumah tangga, tetapi juga telah mencoreng
nama baik keluarga serta institusi tempat SS mengabdi. “Saya sangat geram. Ini tidak
bisa dianggap persoalan pribadi semata, karena istri saya adalah seorang ASN
yang wajib menjaga nama baik institusi. Saya minta ada proses disiplin tegas
sesuai aturan yang berlaku,” tegas AT. Kemarahan AT memuncak ketika ia
mengetahui SS dan pria selingkuhannya terlihat mesra di sebuah rumah makan
kawasan Wayame. Tak hanya itu, SS bahkan melakukan siaran langsung (live
streaming) di media sosial Facebook hingga larut malam bersama pria tersebut,
tanpa kembali ke rumah. Merasa dipermalukan, AT langsung
mendatangi kediaman orang tua SS pada dini hari, menuntut pertanggungjawaban
sekaligus meminta proses hukum dan disiplin ASN segera dijalankan. Dalam aturan disiplin ASN,
pelanggaran kode etik, terutama yang menyangkut perbuatan tercela, bisa
berakibat fatal. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penundaan kenaikan
pangkat hingga pemecatan dan larangan menduduki jabatan publik. Pihak terkait menyatakan bahwa
kasus ini akan dibawa ke proses investigasi dan sidang kepegawaian untuk
menentukan hukuman yang sesuai. Proses ini diharapkan tidak hanya memberi
keadilan bagi suami SS, tetapi juga menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak
melakukan tindakan serupa. Kasus perselingkuhan ini langsung
menyita perhatian masyarakat Kota Ambon. Banyak pihak menilai bahwa seorang
ASN, terlebih dokter yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seharusnya
memberi contoh teladan, bukan sebaliknya. “ASN itu abdi negara. Kalau
moralnya bermasalah, bagaimana bisa dipercaya publik?” ujar salah satu warga
yang enggan disebutkan namanya. Kasus SS menjadi cermin bahwa
pembinaan moral dan etika ASN perlu diperkuat. Aparatur Sipil Negara bukan
hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjaga
martabat dan kepercayaan publik di luar jam kerja.(GF)
24 Sep 2025, 03:46 WIT
Eks Mantri BRI Ambon Ditahan Kejati Maluku Usai Terseret Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Maluku. Fitria Juniarty,
mantan Mantri Kupedes pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan
tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit. Tersangka langsung ditahan di Lapas
Perempuan Kelas III Ambon untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22
September hingga 11 Oktober 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah
penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima
jam. Menurut keterangan resmi Kejati
Maluku, Fitria menggunakan dua modus operandi dalam aksinya, yakni “Kredit
Topengan” dan “Kredit Tampilan”. Dalam modus “Kredit Topengan”,
tersangka memanfaatkan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk
mengajukan kredit KUR, KUPRA, maupun Kupedes. Sementara dalam modus “Kredit
Tampilan”, tersangka menggelembungkan nilai plafon kredit KUR dan KUPRA jauh di
atas kebutuhan sebenarnya yang diajukan 11 calon debitur. “Dari hasil pencairan kredit,
sebagian dana senilai Rp 271.730.180 dipergunakan tersangka untuk kepentingan
pribadi. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp
1.975.257.330, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Maluku,” ungkap sumber Kejati Maluku. Kepala Kejati Maluku menegaskan
bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah
tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi
perbuatannya. “Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan
adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik,
mengingat perbankan adalah sektor vital yang dipercaya masyarakat dalam
mengelola dana. Penahanan Fitria diharapkan menjadi efek jera bagi aparat atau
pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit serupa. Pihak Kejati juga berkomitmen
untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memperkuat upaya
pemberantasan korupsi di Maluku.(GF)
23 Sep 2025, 23:40 WIT
KKB Pimpinan Elkius Kobak Beraksi di Asmat: Warga Ditembak Mati, Rumah Dibakar
Papuanewsonline.com, Asmat – Aksi
kekerasan kembali dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua
Selatan. Kali ini, kelompok yang diduga dipimpin Elkius Kobak menyerang Kampung
Ulakin, Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat, pada Minggu (21/9/2025) sekitar
pukul 06.30 WIT. Berdasarkan laporan lapangan,
enam orang anggota KKB mendatangi kampung tersebut menggunakan perahu katinting.
Tanpa banyak bicara, mereka langsung melepaskan tembakan ke arah warga hingga
menewaskan Indra Guru Wardana (22). Tak berhenti di situ, KKB juga membakar
salah satu rumah warga, menimbulkan asap hitam pekat yang membuat kepanikan
semakin meluas. Kapendam XXIV/Mandala Trikora,
Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebutkan bahwa
aparat keamanan telah bergerak cepat dengan mengerahkan Satgas Damai Cartenz
untuk mengusut tuntas penembakan dan pembakaran rumah tersebut. “Benar, telah terjadi penembakan
yang dilakukan KKB pimpinan Elkius Kobak hingga menewaskan seorang warga serta
pembakaran rumah di Kampung Ulakin. Saat ini aparat gabungan sedang melakukan
pengejaran terhadap para pelaku,” tegas Letkol Iwan. Menurut informasi, kejadian
tersebut membuat masyarakat sekitar trauma dan memilih mengungsi ke tempat yang
lebih aman. Pihak keamanan kini fokus pada pengamanan warga sipil, sekaligus
mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata. Hingga saat ini, aparat masih
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif, mengidentifikasi
seluruh pelaku, serta memastikan jaringan KKB yang terlibat dalam aksi brutal
tersebut. “Kasus ini masih dalam proses
penyelidikan. Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan terprovokasi, dan
segera melapor apabila mengetahui pergerakan mencurigakan di sekitar lingkungan
mereka,” tambah Kapendam. Aksi kekerasan ini menambah
catatan panjang rentetan serangan KKB di Papua. Pemerintah bersama aparat
keamanan menegaskan tidak akan tinggal diam, dan akan terus melakukan
langkah-langkah strategis demi terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi
seluruh masyarakat Papua.(GF)
23 Sep 2025, 23:19 WIT
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Internasional Kendali WNA, Dua Nelayan Ditangkap Bawa 13 Kg Sabu
Papuanewsonline.com, Labuhan Batu–
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil
membongkar jaringan narkoba antarnegara yang dikendalikan dari luar negeri.
Sebanyak 13 kilogram sabu diamankan dari tangan dua kurir yang berprofesi
sebagai nelayan asal Tanjungbalai. Kedua pelaku, berinisial TE (41)
dan AY (39), ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik,
Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Mereka dihentikan aparat setelah adanya informasi masyarakat yang melaporkan
adanya upaya penyelundupan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Direktur Reserse Narkoba Polda
Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan
ini merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan seorang Warga Negara
Asing (WNA) berinisial RUD (DPO). Dalam operasinya, RUD memerintahkan IC (DPO
lain) untuk merekrut para nelayan lokal sebagai kurir. “Jadi, kedua DPO IC dan RUD
memiliki peran masing-masing. Mereka yang mengatur jalur dan merekrut kurir,
sementara barang masuk dari Malaysia. Untuk saat ini keduanya masih kita buru,”
tegas Calvijn, Selasa (23/9/2025). Lebih lanjut, Calvijn
mengungkapkan bahwa kedua nelayan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp104 juta
bila berhasil mengantar sabu ke Palembang. Dari jumlah itu, mereka baru
menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional. “Upah besar ini yang membuat para
kurir nekat mengambil risiko, meski taruhannya adalah hukum dan nyawa,”
tambahnya. Keberhasilan pengungkapan kasus
ini menurut Calvijn merupakan hasil dari join operation Ditresnarkoba Polda
Sumut bersama Polres Labuhan Batu. Polda Sumut berkomitmen terus melakukan
pemantauan ketat terhadap jalur darat, laut, maupun udara yang kerap
dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram
ke Indonesia. “Kami tidak akan memberi ruang
bagi para bandar maupun jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti
komitmen kami dalam melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba,”
tandasnya. (GF)
23 Sep 2025, 16:56 WIT
Kabid Humas Polda Maluku Pastikan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Warga Akan Diproses Tegas
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas
setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk dugaan
penganiayaan warga yang melibatkan oknum Brimob di Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT). Hal ini disampaikan langsung oleh
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., yang merasa
prihatin sekaligus menyesalkan peristiwa tersebut. Ia memastikan bahwa tindakan
brutal belasan oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B itu akan diproses
sesuai hukum yang berlaku. “Bapak Kapolda sudah
memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam
Polda Maluku untuk segera turun ke lokasi. Tim saat ini sudah berada di Bula,
SBT, guna menangani serta mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan itu,” ujar
Rositah, Senin (22/09/2025). Menurutnya, Polda Maluku tidak
akan menoleransi dan melindungi siapapun anggota yang terbukti melanggar
aturan. Ia menegaskan, setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum harus siap
menghadapi konsekuensi hukum tanpa pandang bulu. “Polda Maluku tidak akan
melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum.
Pasti diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rositah. Selain memastikan proses hukum
berjalan, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak
terprovokasi oleh isu-isu liar. Menurutnya, masyarakat harus percaya bahwa
kepolisian sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. “Siapapun yang terlibat
penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat bisa menahan emosi.
Kasus awal yang memicu peristiwa ini pun sedang ditangani oleh Polres SBT.
Prinsipnya, kami akan terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” tandasnya. Peristiwa penganiayaan oleh
aparat ini sempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Namun dengan
langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Maluku dan jajarannya, diharapkan
proses hukum berjalan objektif sehingga kepercayaan publik terhadap institusi
Polri tetap terjaga.(GF)
23 Sep 2025, 16:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru