logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Eks Mantri BRI Ambon Ditahan Kejati Maluku Usai Terseret Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Modus “Kredit Topengan” dan “Kredit Tampilan” yang dijalankan tersangka Fitria Juniarty diduga merugikan keuangan negara hingga hampir Rp 2 miliar, aparat tegaskan penyidikan akan dikembangkan lebih lanjut.

Papuanewsonline.com - 23 Sep 2025, 23:40 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tersangka Fitria Juniarty saat digiring menggunakan rompi oranye khas tahanan Kejaksaan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit BRI Unit Ambon.

Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Maluku. Fitria Juniarty, mantan Mantri Kupedes pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit.


Tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam.

Menurut keterangan resmi Kejati Maluku, Fitria menggunakan dua modus operandi dalam aksinya, yakni “Kredit Topengan” dan “Kredit Tampilan”.

Dalam modus “Kredit Topengan”, tersangka memanfaatkan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, maupun Kupedes. Sementara dalam modus “Kredit Tampilan”, tersangka menggelembungkan nilai plafon kredit KUR dan KUPRA jauh di atas kebutuhan sebenarnya yang diajukan 11 calon debitur.

“Dari hasil pencairan kredit, sebagian dana senilai Rp 271.730.180 dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 1.975.257.330, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku,” ungkap sumber Kejati Maluku.


Kepala Kejati Maluku menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perbankan adalah sektor vital yang dipercaya masyarakat dalam mengelola dana. Penahanan Fitria diharapkan menjadi efek jera bagi aparat atau pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit serupa.

Pihak Kejati juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Maluku.

(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE