logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Cemburu Membara Berujung Tragedi Maut di Busiri, Polsek Mimika Baru Beberkan Kronologis Penikaman

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama ungkap detail aksi nekat pelaku yang didorong rasa cemburu hingga tega menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau dapur

Papuanewsonline.com - 23 Sep 2025, 16:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama saat menyampaikan keterangan pers terkait kronologis kasus penikaman di Busiri yang menewaskan DAW.

Papuanewsonline.com, Mimika – Warga Jalan Busiri, Jalur V, Distrik Mimika Baru, digemparkan oleh insiden penikaman berdarah yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Peristiwa yang menewaskan seorang pria berinisial DAW itu kini terungkap bermotif asmara, setelah Polsek Mimika Baru menggelar konferensi pers resmi, Senin (22/9/2025).


Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama memaparkan bahwa pelaku datang dengan kondisi emosional, membawa sebilah pisau dapur, karena diliputi kecemburuan terhadap mantan kekasihnya, yang diduga berada bersama korban di rumah kost.
"Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan mencari korban dan saksi M (mantan pacarnya) di rumah kost korban," ujar Kapolsek.

Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung mengetuk pintu belakang rumah kost. Saat korban membuka pintu, pelaku tanpa banyak bicara langsung mengarahkan pisaunya ke dada kiri korban. Tusukan tersebut menyebabkan korban ambruk bersimbah darah. Saksi yang mencoba melerai pun turut menjadi sasaran amarah pelaku, dipukul hingga mengalami luka.
"Tusukan itu mengenai tubuh korban di bagian dada kiri," jelas AKP Putut.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Polsek Mimika Baru bergerak cepat. Dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gorong-gorong sekitar pukul 07.15 WIT. Polisi juga menemukan barang bukti sebilah pisau yang dibuang ke dalam selokan tidak jauh dari lokasi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan asmara jangan sampai diselesaikan dengan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Mimika, sekaligus mengingatkan bahwa pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara sehat sangatlah penting agar tragedi serupa tidak terulang.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE