Dilaporkan Ke Polres Mimika, Ini Tanggapan Media Papuanewsonline.com
Kadistrik Jita Suto Rontini yang juga saudara dari Irwasda Polda Papua ini, secara resmi melaporkan Media Papuanewsonline.com pada Selasa (9/9/2025)
Papuanewsonline.com - 25 Sep 2025, 00:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-
Gegara tak terima diberitakan Media Papuanewsonline.com tentang dugaan perjalanan dinas tipu-tipu yang masuk temuan BPK, Kadistrik Jita Suto Rontini secara resmi melaporkan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE ke Polres Mimika.
Kadistrik Jita Suto Rontini yang juga kerabat dekat dari Irwasda Polda Papua ini, secara resmi melaporkan Media Papuanewsonline.com pada Selasa (9/9/2025). dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Menanggapi laporan Polisi ini, Ifo Rahabav selaku penanggungjawab Media Papuanewsonline.com mengatakan siap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mimika.
" Kita hormati dan hargai, karena itu hak dari beliau. pada prinsipnya kita akan siap mengahadapi proses hukum yang sementara bergulir di Polres Mimika," ucap Ifo Rahabav melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (24/9/2025).
Rahabav meminta agar Polres Mimika mempercepat proses hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada Kadistrik Jita Suto Rontini.
" Kami akan koperatif, bila ada panggilan dari penyidik Polres Mimika, kami akan hadir untuk memberikan keterangan," Ujarnya.
Terkait dengan proses hukum laporan ini, Ifo menyampaikan dari pihak Media Papuanewsonline.com belum mendapat panggilan, namun telah mendapat informasi bila Polres Mimika telah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
" Kalau panggilan kami belum dapat. namun informasinya sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, pada prinsipnya kami akan koperatif dalam menghadapi laporan dimaksud", Jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH belum dikonfirmasi, namun dikutip dari beberapa Media, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media online, dimana dikatakan Kasat Reskrim bahwa laporan ini sedang ditangani Unit I Reskrim Polres Mimika.(Hendrik)