logo-website
Sabtu, 02 Agu 2025,  WIT

Mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte Habiskan Puluhan Miliar Untuk Perjalanan Dinas Tahun 2024

Petrus Yumte dimasah menjabat sebagai Pj Sekda tahun 2024, Ia sekali melakukan perjalanan dinas mengahabiskan Rp125.000.000

Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 14:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilistrasi

Papuanewsonline.com, Timika

Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte semasa tugasnya ditahun 2024, terdeteksi mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas.

Data yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Sabtu 2 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Petrus Yumte dimasah menjabat sebagai Pj Sekda tahun 2024. Petrus Yumte  sekali melakukan perjalanan dinas mengahabiskan Rp125.000.000.

Dengan nominal ini bayangkan kalau satu bulan Petrus Yumte lima kali melakukan perjalanan dinas dikalikan selama menjabat, maka puluhan miliar habis untuk perjalanan dinas.

Hasil investigasi menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK)  Bupati Nomor:348 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.

Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, yang diterima Petrus Yumte senilai Rp2.425.000.000.

Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran  biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Dimana telah diatur secara komperhensif karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.

Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.

Karena biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.

Diketahui atas permasalahan ini berpotensi terjadi dugaan korupsi, namun mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi.(Hendrik)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
2
2SiPa | 02 Agu 2025, 20:41 WIT
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 itu Perpres yang sudah usang, Seharusnya perbaharui setiap Tahun karena Harga Kebutuhan dan Akomodasi serta Kebutuhan lainnya selalu naik... Tapi jika dilihatnya, Anggaran Puluhan Miliaran hanya dalam perjalanan Dinas mencurigakan. Tetapi jika itu digunakan dalam Bimtek, Studi Banding dll itu wajar... Karena guna meningkatkan SDM Pemerintah Daerah...
2
2SiPa | 02 Agu 2025, 20:41 WIT
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 itu Perpres yang sudah usang, Seharusnya perbaharui setiap Tahun karena Harga Kebutuhan dan Akomodasi serta Kebutuhan lainnya selalu naik... Tapi jika dilihatnya, Anggaran Puluhan Miliaran hanya dalam perjalanan Dinas mencurigakan. Tetapi jika itu digunakan dalam Bimtek, Studi Banding dll itu wajar... Karena guna meningkatkan SDM Pemerintah Daerah...
2
2SiPa | 02 Agu 2025, 20:41 WIT
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 itu Perpres yang sudah usang, Seharusnya perbaharui setiap Tahun karena Harga Kebutuhan dan Akomodasi serta Kebutuhan lainnya selalu naik... Tapi jika dilihatnya, Anggaran Puluhan Miliaran hanya dalam perjalanan Dinas mencurigakan. Tetapi jika itu digunakan dalam Bimtek, Studi Banding dll itu wajar... Karena guna meningkatkan SDM Pemerintah Daerah...