Bos Pinjol Investree Akhirnya Ditangkap: OJK Pulangkan Buronan Interpol Rp 2,75 Triliun ke Indonesia
Penangkapan Adrian Gunadi di Qatar Jadi Bukti Nyata Komitmen OJK, Polri, dan Interpol dalam Memberantas Kejahatan Sektor Jasa Keuangan
Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 22:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsinline, Jakarta – Drama panjang pengejaran bos Pinjol Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Interpol berhasil meringkus sang buronan kelas kakap yang sejak Februari 2025 masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Adrian ditangkap di Qatar dan resmi dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/9).
Kasus ini menjadi sorotan publik
karena kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis, mencapai Rp 2,75 triliun.
Uang investor yang seharusnya diputar untuk bisnis legal justru lenyap,
meninggalkan ribuan korban yang menuntut keadilan.
“Ini bukti keseriusan kami dalam
mengawal sektor jasa keuangan agar tetap bersih dan terlindungi dari praktik
curang yang merugikan masyarakat,” tegas perwakilan OJK dalam konferensi pers
di Jakarta.
Adrian Gunadi bukan buronan
sembarangan. Ia sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari jeratan hukum.
Namun titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura,
di mana Polri mengirimkan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter, Brigjen Untung
Widyatmoko, untuk melakukan lobi dan kerja sama dengan pihak Qatar. Hasilnya,
jalan pemulangan Adrian ke Indonesia pun terbuka.
“Koordinasi lintas negara menjadi
kunci utama. Kerja sama ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak
bisa bersembunyi di luar negeri,” ungkap Brigjen Untung.
Setelah dipulangkan, Adrian
langsung digiring ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. OJK
memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan dana
investor.
Penangkapan ini bukan hanya kabar
gembira bagi para korban, tetapi juga menjadi pesan keras bagi para pelaku
kejahatan keuangan lainnya: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.
“Adrian Gunadi harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami ingin memastikan
keadilan ditegakkan,” pungkas pernyataan resmi OJK.
Penulis: Hend
Editor: GF