logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Cemburu Membara Berujung Tragedi Maut di Busiri, Polsek Mimika Baru Beberkan Kronologis Penikaman Papuanewsonline.com, Mimika – Warga Jalan Busiri, Jalur V, Distrik Mimika Baru, digemparkan oleh insiden penikaman berdarah yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Peristiwa yang menewaskan seorang pria berinisial DAW itu kini terungkap bermotif asmara, setelah Polsek Mimika Baru menggelar konferensi pers resmi, Senin (22/9/2025). Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama memaparkan bahwa pelaku datang dengan kondisi emosional, membawa sebilah pisau dapur, karena diliputi kecemburuan terhadap mantan kekasihnya, yang diduga berada bersama korban di rumah kost. "Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan mencari korban dan saksi M (mantan pacarnya) di rumah kost korban," ujar Kapolsek. Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung mengetuk pintu belakang rumah kost. Saat korban membuka pintu, pelaku tanpa banyak bicara langsung mengarahkan pisaunya ke dada kiri korban. Tusukan tersebut menyebabkan korban ambruk bersimbah darah. Saksi yang mencoba melerai pun turut menjadi sasaran amarah pelaku, dipukul hingga mengalami luka. "Tusukan itu mengenai tubuh korban di bagian dada kiri," jelas AKP Putut. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Polsek Mimika Baru bergerak cepat. Dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gorong-gorong sekitar pukul 07.15 WIT. Polisi juga menemukan barang bukti sebilah pisau yang dibuang ke dalam selokan tidak jauh dari lokasi. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. "Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan asmara jangan sampai diselesaikan dengan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Kapolsek. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Mimika, sekaligus mengingatkan bahwa pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara sehat sangatlah penting agar tragedi serupa tidak terulang.   Penulis: Jid Editor: GF  23 Sep 2025, 16:14 WIT
Kantor Bappeda Lama Mimika Diduga Dibakar, Polisi Selidiki Jejak Misterius di Lokasi Kejadian Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana mencekam menyelimuti kawasan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) lama Kabupaten Mimika pada Senin malam (22/9/2025), setelah kobaran api melahap sebagian ruangan arsip di lantai satu gedung tersebut. Polisi menduga kuat kebakaran ini bukan insiden biasa, melainkan hasil pembakaran yang disengaja oleh orang tak dikenal (OTK). Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut didasari oleh beberapa temuan mencurigakan di lokasi kejadian. Salah satunya adalah puntung rokok yang ditemukan di atas tumpukan kertas yang terbakar. Selain itu, sebuah jendela berteralis dalam keadaan terbuka juga menambah kecurigaan aparat penegak hukum. "Dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kebakaran ini patut diduga sengaja dilakukan. Apalagi diketahui bahwa gedung tersebut sudah tidak memiliki aliran listrik aktif," jelas AKBP Billy. Menurut informasi awal, api mulai muncul di ruang arsip yang menyimpan berbagai berkas lama. Berkas-berkas tersebut cepat dilalap api, meninggalkan tumpukan kertas gosong berserakan di lantai. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material akibat hilangnya dokumen-dokumen penting diperkirakan cukup besar. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah melakukan penjagaan ketat di sekitar gedung. Kebakaran ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Mimika, mengingat gedung Bappeda lama masih menyimpan arsip penting milik pemerintah daerah. Dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja menghilangkan jejak melalui pembakaran pun mulai jadi pembicaraan hangat warga. Polisi memastikan akan menelusuri setiap kemungkinan, termasuk motif di balik aksi nekat ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan jika bukti-bukti semakin menguat,” pungkas Kapolres.   Penulis: Jid Editor: GF  23 Sep 2025, 16:05 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Komitmen Proses Hukum, Apabila Anggota Melakukan Pelanggaran Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen akan menindak tegas setiap Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu disiplin, tindak pidana maupun kode etik. Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI pada, Senin (22/09/25)."Saat ini Kami telah menerima laporan dan telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang melibatkan oknum Anggota Polsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar berinisial YAF tersebut” ungkapnya.Lebih lanjut Kasi Humas menyebut, Pihak Propam Polres Kepulauan Tanimbar telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dan dilaporkan. Selain itu, yang bersangkutan pun telah diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus (Patsus).“YAF saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya pada Polsek Wermaktian untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan internal” terangnya.Disamping itu, Kasi Humas mengimbau kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Institusi dalam menangani kasus ini. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.“Kami pun mengajak berbagai Pihak maupun Masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan. Mari kita kawal proses ini secara bersama-sama” pungkasnya.Kasus ini tentunya menjadi evaluasi dan peringatan bagi seluruh jajaran khususnya Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa bertugas secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik Polri. PNO-12 23 Sep 2025, 07:31 WIT
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Timika Setelah Buron ke Asmat Papuanewsonline.com, Mimika – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Timika akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus KB, pelaku pembunuhan REK yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di bagian leher, tepat di belakang Kantor Agama, Jalan Yos Sudarso Timika. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. KB diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2023. “Pada 26 Agustus, Sat Reskrim bersama personel Satgas ODC bergerak ke Asmat melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada 31 Agustus, personel gabungan yang dibantu Polres Asmat akhirnya berhasil meringkus KB,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (19/9/25). Dari hasil penyelidikan, sebelum peristiwa pembunuhan, KB diketahui keluar dari sebuah pesta miras sambil membawa parang. Saat berjalan, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung dan mulai mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan. Pelaku lalu menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri ponsel. Namun, niatnya berubah ketika korban terbangun. “Tersangka panik, langsung membekap korban, lalu menggorok lehernya tiga kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres. Selain melakukan pembunuhan, tersangka sempat berniat memperkosa korban. Namun rencananya batal karena tubuh korban sudah berlumuran darah. Atas perbuatannya, KB dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pemerkosaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain. “Kami akan proses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. Tindakan sadis ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Mimika. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga rasa aman masyarakat Timika.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 17:43 WIT
Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika. Kasus ini mencuat pertama kali pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang oknum anggota TNI berinisial TMA. “Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10 juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos tersangka,” jelas Kapolres. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi. Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Mimika menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan besar.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 02:12 WIT
Alat Berat Dibakar di Jalan Trans Nabire–Timika, Polisi Intensif Lakukan Penyelidikan Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana mencekam terjadi di ruas Jalan Trans Nabire–Timika pada Rabu malam (17/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIT. Sebuah alat berat milik PT Bumi Infrastruktur (PTBI) dibakar oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa itu tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pekerja proyek. Insiden bermula ketika Budi, seorang penjaga crusher, melihat dua orang mencurigakan berada di depan pintu camp. Saat mencoba menegur, bukannya mendapat jawaban, Budi justru dibentak dan dipukul hingga terjatuh. Dalam keadaan panik, ia berteriak memanggil rekannya lalu berusaha menyelamatkan diri. Tak lama, rekannya menyaksikan salah satu pelaku memegang parang sambil berdiri di dekat ekskavator yang sudah terbakar. Kedua saksi kemudian menghubungi rekan mereka di Timika untuk meminta pertolongan. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ada tiga orang OTK yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. “Untuk motif masih kami dalami. Korban saat ini masih kami mintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku berjumlah tiga orang,” jelasnya. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan intensif dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk penjaga yang menjadi korban pemukulan. Tim juga dikerahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk sisa-sisa alat berat yang terbakar. Meski belum diketahui motif di balik aksi ini, pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga para pelaku tertangkap. “Ini menjadi atensi serius kami. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tambah Kapolres. Aksi brutal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat alat berat tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur di ruas vital Trans Nabire–Timika. Peristiwa ini dikhawatirkan dapat menghambat jalannya proyek sekaligus menurunkan rasa aman para pekerja di lapangan. Masyarakat sekitar berharap aparat keamanan dapat segera mengungkap kasus ini, sehingga situasi tetap kondusif dan pembangunan infrastruktur bisa berjalan tanpa hambatan.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 19:59 WIT
Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Talud di Atuka Papuanewsonline.com, Mimika – Harapan warga Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, untuk terbebas dari ancaman abrasi pantai kini kembali digantung. Proyek pembangunan talud penahan abrasi yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2023 dilaporkan mangkrak dan tidak dilanjutkan hingga saat ini. Akibatnya, abrasi semakin parah dan mulai mengancam permukiman warga. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sihotang, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan proyek berhenti di tengah jalan. “Kami telah menerima laporan mengenai proyek talud di Kampung Atuka yang mangkrak. Saat ini kami menunggu perkembangan hasil penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Royal saat ditemui awak media, Rabu (17/9/2025). Kondisi ini menuai keluhan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Atuka, Marlon Mapeauta, mengungkapkan bahwa abrasi terus merangsek masuk ke wilayah pemukiman. Menurutnya, pengikisan pantai sudah mencapai 15 meter dalam kurun waktu singkat. “Rumah-rumah kami sudah makin terancam. Dulu jaraknya masih jauh dari pantai, sekarang sudah semakin dekat. Talud yang dibangun pun tidak selesai dan akhirnya tidak berguna,” ujar Marlon dengan nada prihatin. Ia menambahkan, jika proyek ini terus dibiarkan mangkrak, bukan hanya rumah, tetapi juga fasilitas umum seperti jalan kampung dan tempat ibadah akan ikut terancam. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Mimika, mengingat proyek tersebut sejatinya menyangkut keselamatan masyarakat. Royal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan yang diperoleh, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Semua fakta di lapangan akan kami kumpulkan. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Warga Atuka berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mencari solusi. Menurut mereka, lebih dari sekadar persoalan hukum, proyek ini adalah jaminan keselamatan hidup dari ancaman abrasi yang semakin nyata. “Kalau talud ini tidak dilanjutkan, kampung bisa habis tergerus laut. Kami hanya ingin proyek ini dilanjutkan agar kami merasa aman,” harap Marlon.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 10:35 WIT
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Papuanewsonline.com, Mimika – Harapan masyarakat pesisir Mimika untuk mendapatkan akses air bersih kembali terganjal masalah serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan instalasi air bersih di sejumlah wilayah pesisir. Proyek yang seharusnya menghadirkan manfaat vital bagi warga justru terindikasi bermasalah, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar terkait transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya. Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan di dua lokasi, yakni Atuka dan Kokonao. Dari hasil tinjauan awal, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan. “Kami baru melakukan cek di dua tempat yaitu di Atuka dan Kokonao. Dari hasil pengecekan itu memang ada instalasi air bersih yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Royal, Rabu (17/9/2025). Fakta bahwa instalasi air bersih tidak berfungsi di dua lokasi tersebut menambah beban masyarakat yang selama ini bergantung pada proyek ini. Di beberapa titik, pipa dan tangki air terlihat terbengkalai, sementara masyarakat masih harus mengandalkan sumber air tradisional yang jauh dari kata layak. Meski begitu, Royal menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Semua data lapangan yang terkumpul akan menjadi bagian penting dalam materi penyidikan. Kejari Mimika juga berencana untuk memperluas pengecekan ke dua lokasi lain, yaitu Jita dan Amar. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi proyek serta memastikan apakah permasalahan yang sama terjadi di seluruh titik pengerjaan. “Kami akan jadwalkan pengecekan ke lokasi lain agar mendapatkan fakta yang lebih lengkap. Semua ini untuk memastikan ke mana arah penyelidikan berikutnya,” tambah Royal. Pengusutan dugaan korupsi ini diharapkan mampu mengungkap secara jelas potensi kerugian negara sekaligus memastikan adanya tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Royal menegaskan bahwa Kejari Mimika berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, dengan tujuan akhir menghadirkan keadilan serta pemulihan hak masyarakat. “Air bersih adalah kebutuhan mendasar. Kalau proyek ini ternyata diselewengkan, maka itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melukai hak dasar masyarakat. Itu yang sedang kami dalami,” pungkasnya.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 10:33 WIT
Sidang Korupsi Jembatan Agimuga: Saksi Kunci Ungkap Peran Kabid PUPR dan Kontraktor Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025) itu menghadirkan sebanyak 12 orang saksi yang menjadi kunci dalam mengungkap peran para pihak terkait. Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni MP selaku pihak penyedia jasa (kontraktor) dan AP yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika. Proyek yang seharusnya menjadi sarana vital untuk mobilitas masyarakat Agimuga justru diduga sarat penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sihotang, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap mengingat padatnya jadwal sidang perkara tindak pidana korupsi di PN Jayapura. “Agenda sidangnya memang tidak bisa sekaligus. Kalau langsung 12 saksi diperiksa, waktunya tidak cukup. Di PN Jayapura itu semua daerah di Papua juga sidang di sana, jadi harus bergiliran,” terang Royal kepada awak media. Ia menambahkan, setiap keterangan yang disampaikan para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proyek tersebut. Menurut Royal, dari keterangan para saksi yang sudah didengar, semakin tergambar jelas peran kedua terdakwa. Baik peran kontraktor maupun pejabat di PUPR Mimika disebut memiliki kontribusi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. “Intinya, keterangan saksi mendukung untuk menjadi alat bukti. Dari situ kita bisa membuktikan perbuatan dua terdakwa dalam kasus ini,” tegas Royal. Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Kejari Mimika memastikan akan mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek jembatan tersebut diharapkan menjadi urat nadi akses transportasi di Distrik Agimuga. Dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur yang seharusnya mendukung pembangunan daerah. Penulis: Abim Editor: GF  18 Sep 2025, 10:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT