Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Marak Terjadi Tawuran, Polda Maluku Sharing Kamtibmas di Kecamatan Nusaniwe
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit IV Direktorat Intelkam melakukan kegiatan sharing kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.Kegiatan tersebut dihelat mengingat maraknya aksi tawuran yang terjadi di kawasan tersebut, terlebih di lingkungan OSM, Kelurahan Wainitu.Sharing kamtibmas yang dilaksanakan secara terbuka di Aula Gereja Imanuel OSM pada Minggu siang (20/07/2025) ini menghadirkan warga sekitar, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan.Kegiatan yang digagas tersebut bertujuan untuk membahas keresahan masyarakat sekaligus mencari solusi bersama atas permasalahan tawuran yang melibatkan sekelompok pemuda setempat.Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan W.M. Anakotta, hadir dalam kegiatan bersama jajaran Polda Maluku, Lurah Wainitu M. Nikijulluw, serta berbagai perwakilan RT, RW, pengurus jemaat Gereja Imanuel OSM, dan sekitar 40 anggota Angkatan Muda Imanuel OSM.Kapolsek Nusaniwe dalam arahannya mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya menyerahkan persoalan keamanan kepada pihak kepolisian semata. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dan pemuda dalam menjaga lingkungan masing-masing.“Situasi di wilayah Wainitu, khususnya OSM saat ini mulai kondusif. Namun kita semua punya tanggung jawab bersama untuk mempertahankan dan meningkatkannya,” pinta Kapolsek. Kapolsek juga membuka ruang kritik dan saran secara terbuka, serta mengimbau agar orang tua tidak menutupi jika anak-anak mereka terlibat dalam konflik.Kapolsek juga mengusulkan agar ke depan diadakan pertemuan perdamaian antar kelompok pemuda yang sebelumnya sempat bertikai, sebagai langkah membangun kembali rasa saling percaya.Pada pertemuan itu para warga menyampaikan berbagai masukan, hingga harapan keamanan yang lebih baik ke depan. PNO-12
21 Jul 2025, 19:20 WIT
Polda Maluku Operasi Patuh Salawaku, 26 Pelanggaran Kembali Ditemukan
Papuanewsonline.com, Ambon - Sebanyak 26 pelanggaran lalulintas kembali ditemukan dalam Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025 yang dihelat di Jalan Sultan Hasanudin, Depan Kantor Perikanan, kota Ambon, Senin (21/7/2025).Operasi Patuh merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).Pelaksanaan operasi melibatkan personel gabungan dari Dit Lantas Polda Maluku, Propam Polda Maluku, POM TNI, dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Kolaborasi yang dilakukan menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, bahkan personel militer maupun Polri yang kedapatan melanggar juga langsung ditindak oleh POM TNI dan Propam."Pada operasi hari ini, total 26 pelanggaran lalu lintas kembali ditemukan. 14 pelanggaran oleh pengendara roda dua dan 12 pelanggaran oleh pengemudi roda empat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK.Kombes Rositah mengungkapkan beberapa jenis pelanggaran yang masih dominan ditemukan di lapangan antara lain, tidak menggunakan helm (baik pengendara maupun penumpang); tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sudah tidak berlaku atau mati; Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt); Berboncengan lebih dari satu orang.Polda Maluku menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. "Operasi Patuh Salawaku dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Operasi akan terus dilaksanakan di berbagai titik di wilayah Maluku untuk menekan angka pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. PNO-12
21 Jul 2025, 18:52 WIT
Operasi Patuh Salawaku 2025, Polda Maluku Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berlalulintas
Papuanewsonline.com, Ambon – Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025 terus digelar aparat gabungan Polda Maluku. Masyarakat diingatkan pentingnya keselamatan dalam berlalulintas di jalan raya.9Operasi Patuh Lalulintas yang melibatkan instansi terkait lainnya hari ini digelar di bilangan Pasar Minggu Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Minggu (20/2025). "Operasi Patuh ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat tentang keselamatan dalam berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK.Satgas Operasi Patuh Salawaku melibatkan unsur POM TNI, Propam Polda Maluku, dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Kehadiran Propam dan POM TNI dimaksudkan untuk mengawasi dan memastikan tidak ada oknum aparat yang melakukan pelanggaran serta menjaga profesionalisme selama pelaksanaan tugas.Fokus utama operasi adalah penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalulintas yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Diantaranya penggunaan helm tidak standar, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot bising, serta pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi."Operasi Patuh bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga sebagai upaya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," harapnya.Keselamatan di jalan, ungkap Kombes Rositah, adalah tanggung jawab bersama.Olehnya itu, masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan yang sah, menggunakan perlengkapan keselamatan standar, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Untuk diketahui, Operasi Patuh hari ini tercatat total 36 pelanggaran lalu lintas. 11 diantaranya pengendara roda dua dan 25 pengemudi roda empat. Pelanggaran-pelanggaran ini langsung ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PNO-12
21 Jul 2025, 13:53 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Meringkus KKB Male Telenggen di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - Personel Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya. Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT.Sebelumnya keberadaan Male Telenggen telah terdeteksi melalui observasi udara. Setelah lokasi dipastikan, Tim Satgas segera melakukan penindakan dan mengamankan Terhadap pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.“Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025. Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” jelas Brigjen Faizal.Male Telenggen diketahui merupakan anggota pasukan KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen.Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:- 1 unit handphone merek Samsung- 2 buah noken- 1 buah noken kepala- 9 buah kalung- 1 buah jaket berwarna cokelatHingga kini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB lainnya.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya,” tutupnya. PNO-12
20 Jul 2025, 17:38 WIT
Satu Minggu Operasi Patuh, 250 Pengendara Bermotor Ditemukan Langgar Aturan Lalulintas
Papuanewsonline.com, Ambon - Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025 terus digelar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Operasi yang bertujuan mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) telah memasuki hari keenam.Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Maluku telah menemukan ratusan pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengemudi maupun pengendara bermotor."Hari ini Operasi Patuh Salawaku dilaksanakan di Jalan dr. J. Leimena, Poka, Kota Ambon. Sampai saat ini jumlah pelanggaran lalulintas yang ditemukan sebanyak 250," ungkap Kepala Satgas Gakkum Operasi Patuh Salawaku Polda Maluku, AKP. Kafnes Molle, S.Sos, Sabtu (19/07/2025).Operasi Patuh Salawaku yang telah bergulir sejak 14 Juli 2025, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalulintas."Dalam pelaksanaan operasi patuh juga melibatkan instansi terkait lainnya. Sinergitas antar instansi yakni personel Polisi Militer (POM) TNI dan personel Dinas Perhubungan Provinsi selama ini berjalan baik. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam penertiban lalu lintas," jelasnya.Operasi Patuh menyasar pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Seperti penggunaan knalpot tidak standar, pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta penggunaan handphone saat berkendara. "Kami juga memberikan edukasi secara langsung agar masyarakat memahami bahaya dari setiap pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.Untuk Operasi Patuh hari ini, tercatat ada 20 pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. 7 diantaranya pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua dan 13 roda empat (R4). "Seluruh tindakan penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ditentukan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan surat hingga proses tilang bagi pelanggar," jelasnya.Hingga saat ini, tercatat sudah ditemukan 250 pelanggaran lalulintas. 132 dilakukan oleh pengendara roda dua dan 118 oleh pengemudi roda empat. "Angka ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang optimal," tandasnya.Polda Maluku mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar. Operasi Patuh Salawaku 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Juli 2025 mendatang."Kami berharap operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan jalan raya sebagai ruang yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna," tutup AKP Kafnes Molle. PNO-12
20 Jul 2025, 17:03 WIT
Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polri Amankan 22 Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online."Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di:- Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.- Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.- Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.- Serta di Denpasar, Bali.Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah:RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:- 354 unit handphone- 1 unit mobil- 23 set komputer (CPU)- 1 unit modem- 2.648 kartu perdana dari berbagai provider- 5 buku tabungan- 18 kartu ATM- 8 unit laptop- 9 flashdisk- 11 router WiFiJaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet."Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelas Brigjen Djuhandhani, Jum'at (18/7/2025).Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPAncaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024Tentang perubahan atas UU ITEAncaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangAncaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- PNO-12
19 Jul 2025, 14:39 WIT
Polda Maluku Berhasil Ungkap Peredaran 60 Gram Sabu-sabu di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan Pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman, Jalan Ay. Patty, Kota Ambon."Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, saat prees release pengungkapan kasus narkoba di Polda Maluku, Jumat (18/7/2025). Pengungkapan kasus narkoba dihadiri Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H, dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin S.Sos., M.HDirektur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto, menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman."Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kombes Heri.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan."Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami," katanya.Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW."Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli, Menerima dan Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram," ungkapnya.BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," pungkasnya.Kombes Heri mengaku barang berisi narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. "Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika," jelasnya. PNO-12
19 Jul 2025, 14:12 WIT
Polda Maluku Sosialisasikan Pentingnya Kamseltibcar Lantas
Papuanewsonline.com, Ambon – Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcar Lantas) di jalan raya penting ditaati masyarakat.Untuk meningkatkan Kamseltibcar Lantas, Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Patuh Salawaku 2025, secara aktif memberikan himbauan dan sosialisasi di berbagai titik strategis di Kota Ambon. Hari ini, Kamis (17/7/2025), kegiatan yang merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dilakukan bersama komunitas pengemudi taksi di kota Ambon.Dipimpin Ipda Tehuayo, Satgas Preemtif menyambangi memberikan edukasi yang komprehensif mengenai prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Salawaku. Polisi lalulintas juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya. "Kami mengimbau para pengemudi taksi untuk menjadi teladan dalam tertib berlalu lintas," kata Ipda Tehuayo.Selain menyapa komunitas taksi, satgas preemtif juga menemui para tukang ojek di sejumlah pangkalan ojek. Diantaranya di Talake dan di depan Gereja Maranatha. Di lokasi ini, Ipda Fadli bersama anggota memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait Operasi Patuh Salawaku. Mereka menekankan tentang tujuh prioritas penindakan yang menjadi fokus utama penegakan hukum. "Kami berharap para pengemudi ojek dapat memahami esensi dan mematuhi setiap ketentuan berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya," kata Ipda Fadli terpisah.Operasi Patuh Salawaku 2025 merefleksikan dedikasi Polda Maluku dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui upaya sosialisasi yang masif, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. PNO-12
18 Jul 2025, 13:59 WIT
Karantina Papua Tengah Tolak Impor Bibit Buah Tak Berdokumen dari Surabaya
Papuanewsonline.com, Timika
– Karantina Pertanian Papua Tengah
mencegah masuknya sepuluh jenis bibit buah-buahan asal Surabaya pada tanggal 17
Juli 2025. Bibit yang meliputi jeruk,
anggur, alpukat, apel, dan jambu air tersebut ditolak karena tidak memenuhi
persyaratan karantina. Komoditas ini
masuk melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika via
jasa ekspedisi. Kepala Karantina Papua Tengah,
Ferdi, menegaskan komitmen teguh dalam melindungi sektor pertanian di Papua
Tengah dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). “Penolakan ini sesuai prosedur
dan peraturan yang berlaku. Bibit yang
tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan label benih/bibit dari Balai
Sertifikasi Benih tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang kita
tetapkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa bibit
yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi membawa OPTK yang dapat
merugikan sektor pertanian. Ketiadaan
sertifikasi resmi juga mengkhawatirkan kemurnian genetik bibit tersebut. Ferdi menekankan pentingnya
kepatuhan seluruh pelaku usaha dan masyarakat dalam melengkapi dokumen
karantina untuk komoditas pertanian yang dikirim atau dibawa masuk ke Papua
Tengah. "Hal ini sangat penting untuk
menjaga keberlanjutan pertanian yang sehat, aman, dan bebas hama
penyakit," tegasnya. Ia menghimbau agar semua pihak
mematuhi regulasi yang berlaku untuk mencegah masuknya OPTK dan melindungi
ketahanan pangan daerah. Pihak Karantina Papua Tengah akan
terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait persyaratan impor
komoditas pertanian. Langkah-langkah pencegahan ini
diharapkan dapat melindungi sektor pertanian Papua Tengah dari ancaman OPTK dan
memastikan keberlanjutan pertanian yang berkelanjutan.
"Bibit yang ditolak akan
dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku" pungkasnya. (Jidan)
17 Jul 2025, 23:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru