Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Tersangka Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres SBB
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam, 7 September 2025, dimana terjadi perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada sekitar pukul 03.40 WIT, dimana Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku, Askar Rehalat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Untuk mencari dan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat, Penyidik Polres SBB gerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui bahwa tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 22.30 WIT di Rutan Polres SBB.“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kapolres.La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.Kapolres menegaskan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” ujar AKBP Andi Zulkifli.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai aturan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat” tutup Kapolres. PNO-12
13 Sep 2025, 16:41 WIT
Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika kembali menorehkan
perkembangan penting. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika
resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri
Timika. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kantor Kejaksaan
Negeri Mimika, Jalan Agimuga No.5 Mile 32. Kasus ini menyeret nama tersangka
M.R.T (20), seorang warga Timika yang diketahui masih berstatus narapidana di
Lapas Kelas II B Timika. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa praktik peredaran
narkoba kini tak hanya terjadi di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik
jeruji besi. Awal kasus ini terungkap pada 4
Agustus 2025, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket
mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Timika melalui jasa pengiriman
JNE. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan dua
perempuan berinisial F.S.L.W dan S.A.T di depan Toko Bangunan Arta Mulia, Jalan
Hasanuddin, Timika. Saat digeledah, dari tangan
keduanya ditemukan satu kotak hitam berisi botol plastik cairan kimia. Cairan
tersebut diduga kuat merupakan bahan baku narkotika sintetis. Kedua penerima mengaku tidak
mengetahui isi paket itu. Mereka menyatakan hanya diminta menerima kiriman oleh
adik mereka, M.R.T, yang belakangan diketahui adalah narapidana yang tengah
menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Timika. Kasihumas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap berbagai modus peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari
dalam lapas. “Polres Mimika berkomitmen
memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apapun, baik melalui paket kiriman
maupun jaringan yang beroperasi dari balik jeruji. Kami tidak akan memberi
ruang bagi pelaku untuk merusak generasi muda Mimika,” tegas Hempy. Dari hasil pemeriksaan, diketahui
bahwa cairan tersebut rencananya akan digunakan M.R.T untuk menyemprot tembakau,
sehingga berubah menjadi tembakau sintetis siap edar. Modus ini dikenal
berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata, namun memiliki efek yang
merusak kesehatan. Dalam kasus ini, polisi menyita
sejumlah barang bukti, antara lain, 1 botol plastik cairan kimia bahan baku
narkotika sintetis dan 1 kotak hitam paket kiriman jasa ekspedisi JNE Atas perbuatannya, M.R.T dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang
berlaku. Penulis: Jid Editor: GF
13 Sep 2025, 15:52 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.- Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah. PNO-12
11 Sep 2025, 16:32 WIT
Polda Maluku Kendalikan Situasi Usai Bentrokan di Pulau Haruku
Papuanewsonline.com, Ambon –
Ketegangan sempat terjadi di wilayah perbatasan Negeri Kabauw dan Negeri
Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 11.45
WIT. Peristiwa tersebut dipicu dugaan penganiayaan seorang warga Kabauw oleh
orang tak dikenal (OTK) di depan Pelabuhan Feri Wainana, yang kemudian berimbas
pada konsentrasi massa di kedua negeri bertetangga. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan,
korban saat itu sedang dalam perjalanan bersama anaknya. Akibat penganiayaan
itu, ketegangan tidak bisa terhindarkan hingga berujung bentrokan. “Pasca kejadian, terjadi
konsentrasi massa dan bentrokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia
serta lima warga lainnya mengalami luka-luka. Untuk perkembangan lebih lanjut
terkait penyelidikan, akan kami informasikan kemudian,” jelas Kombes Rositah. Menyadari potensi meluasnya
kericuhan, aparat gabungan TNI-Polri bergerak cepat. Sebanyak 200 personel
gabungan dari Brimob, Dit Samapta, dan Polresta Ambon, serta 13 personel TNI
dari Koramil 07 Pulau Haruku langsung dikerahkan ke lokasi. Pengamanan ini dipimpin oleh Karoops
Polda Maluku, didampingi Dansat Brimob Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon
& P.P. Lease. Personel ditempatkan secara proporsional di titik-titik
rawan, termasuk di area perbatasan Kabauw–Kailolo, guna memastikan tidak ada
bentrokan susulan. “Hingga pukul 17.00 WIT, situasi
sudah mulai kondusif. Warga dari kedua negeri telah kembali ke rumah
masing-masing, dan aparat tetap berjaga untuk mengantisipasi gejolak lanjutan,”
terang Kabid Humas. Polda Maluku menegaskan bahwa
penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan
berkeadilan. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu
yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial. “Kami mengajak seluruh masyarakat
untuk menahan diri, menolak segala bentuk kekerasan, dan mempercayakan
penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. Penanganan akan dilakukan
dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip praduga tak bersalah,” tegas
Rositah. Tak hanya aparat keamanan,
pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga
ikut dilibatkan dalam upaya meredam ketegangan. Polda Maluku berharap sinergi
ini mampu menjaga kedamaian yang selama ini menjadi identitas masyarakat di
Bumi Raja-raja. Polda Maluku menekankan bahwa kebersamaan
dan persaudaraan harus tetap menjadi pegangan utama masyarakat. Segala bentuk
konflik hanya akan merugikan semua pihak, baik dari segi keamanan, pembangunan,
maupun keharmonisan sosial. “Maluku dikenal sebagai daerah
yang kaya budaya dan nilai kekerabatan. Jangan biarkan tindakan kekerasan
merusak identitas luhur tersebut. Mari kita kembali pada semangat basudara,
saling menjaga, dan saling melindungi,” tutup Kabid Humas.(GF)
09 Sep 2025, 22:36 WIT
Diduga Depresi, Pria Muda di Timika Ditemukan Tewas Gantung Diri
Papuanewsonline.com, Mimika —
Suasana duka menyelimuti sebuah rumah di Jalan Moses Yawa, Timika, pada Minggu
(7/9/2025) dini hari. Seorang pria berusia 28 tahun, berinisial A.T.M,
ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar rumahnya. Pria muda asal Ambon yang
berdomisili di Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana itu diduga nekat
mengakhiri hidupnya karena dilanda depresi. Peristiwa tragis ini pertama kali
diketahui oleh kerabat dekat korban. Sekitar pukul 01.25 WIT, saksi berinisial P.M
dan I.R mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil telepon genggam yang
sebelumnya dipinjam oleh A.T.M. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu,
tidak ada jawaban. Merasa curiga, saksi lalu mendorong pintu dan mendapati
pemandangan memilukan: korban sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar. Kejadian ini segera dilaporkan ke
pihak berwajib. Aparat gabungan dari Polsek Mimika Baru, Sat Samapta, Sat
Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, serta tim Inafis langsung bergerak menuju
lokasi. Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung sekitar pukul 03.20
WIT hingga 03.50 WIT. Kapolres Mimika melalui Kasi
Humas Iptu Hempi Ona, S.E., membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa
saksi menemukan korban setelah berusaha masuk ke rumahnya. “Saksi awalnya datang ke rumah
korban untuk mengambil telepon genggam. Karena tidak ada jawaban setelah
mengetuk pintu, saksi mendorong pintu dan mendapati korban sudah tergantung.
Kejadian ini langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian,” terang Hempi. Dari hasil penyelidikan
sementara, polisi menemukan informasi penting dari keterangan saksi. Sebelum
peristiwa tragis itu, korban sempat menggunakan ponsel milik saksi untuk menghubungi
kekasihnya yang berada di Dobo. Dalam percakapan tersebut, sempat terjadi
pertengkaran hebat yang membuat korban emosi hingga memukul beberapa benda di
dalam rumah. Kejadian itu diduga kuat memicu
stres dan tekanan psikologis pada korban. Namun demikian, polisi masih
mendalami berbagai kemungkinan lain sebagai motif di balik aksi nekat tersebut. Setelah proses olah TKP selesai,
jenazah A.T.M langsung dievakuasi menggunakan mobil ambulans menuju RSUD Mimika
untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Suasana haru dan tangis
keluarga serta kerabat pecah saat jenazah dimasukkan ke dalam kendaraan. “Kami masih mendalami keterangan
saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui penyebab pasti
kejadian ini. Dugaan sementara, korban mengalami depresi,” jelas Iptu Hempi. Kasus bunuh diri ini menambah
daftar panjang tragedi yang dipicu tekanan psikologis di Timika. Pihak
kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi
mental anggota keluarga maupun kerabat. “Jika ada yang mengalami masalah
pribadi atau tanda-tanda depresi, sebaiknya segera dicarikan solusi dengan
berbicara kepada orang terdekat atau mencari bantuan profesional. Jangan
biarkan masalah menumpuk hingga menimbulkan tindakan fatal,” imbau Hempi. Kematian A.T.M menjadi pengingat
pahit bahwa persoalan kesehatan mental perlu mendapat perhatian serius. Bagi
keluarga yang ditinggalkan, duka mendalam kini menyelimuti, sementara polisi
terus mengusut lebih lanjut guna memastikan apa yang benar-benar menjadi
penyebab akhir dari tragedi tersebut. Penulis: Jid Editor: GF
08 Sep 2025, 20:18 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Kasus Perkelahian Yang Berujung Penikaman di Desa Piru
Papuanewsonline.com, SBB – Polres Seram Bagian Barat bersama jajaran Polsek Piru bergerak cepat menangani kasus perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 03.40 WIT.Peristiwa ini terjadi usai acara pesta pernikahan (malam rimbi) di lapangan bola Dusun Talaga selesai dilaksanakan. Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus kematian pelaku masih dalam penyelidikan (lidik).Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.“Polres SBB bersama Polsek Piru langsung turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Saat ini situasi di Dusun Talaga sudah kondusif dan dalam pengawasan kepolisian,” tegas Kapolres.Lebih lanjut, Kapolres menambahkan Hingga kini, penyidik Polres SBB masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa, termasuk penyebab kematian Sdra. Askar Rehalat.Polres Seram Bagian Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta memastikan setiap kegiatan keramaian atau pesta dilengkapi dengan izin resmi dari kepolisian demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi potensi gangguan kamtibmas,” tutup Kapolres.Dengan adanya kejadian ini, Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat. PNO-12#MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae
08 Sep 2025, 18:37 WIT
Patroli Blue Light, Dit Samapta Polda Maluku: Aksi Nyata Dukung Kebijakan “Basudara Tarus Biking Bae
Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif sesuai arahan Kapolda Maluku melalui program “Basudara Tarus Biking Bae”, Direktorat Samapta Polda Maluku melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light secara intensif pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, (6–7/9/2025).Dipimpin langsung oleh Kompol Uspril W. Futuwembun, S.Sos., M.H., patroli ini melibatkan personel Ton Siaga Dit Samapta beserta Unit Satwa K9 dan 4 kendaraan dinas (1401-XVI, 1402-XVI, 1408-XVI, dan 1416-XVI). Apel kesiapsiagaan dipimpin oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto, S.H., M.Si., di Lapangan Mako Dit Samapta sebelum kegiatan dimulai.Patroli mengambil rute strategis yang melintasi sejumlah titik rawan di wilayah Kota Ambon, seperti Aster, Batu Merah, Belakang Soya, Jl. Pattimura, Jl. A.Y. Patty, Tugu Trikora, hingga kembali ke Mako.Langkah Proaktif Dukung KamtibmasSebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam mendukung “Basudara Tarus Biking Bae”, sejumlah langkah nyata dilakukan selama patroli:* Pemusnahan Miras di Tantui AtasPetugas mengamankan dan memusnahkan minuman keras yang ditemukan tersembunyi, serta memberikan imbauan persuasif kepada para pemuda untuk menjauhi miras dan kembali ke rumah.* Dialog Humanis dengan MasyarakatSambang dilakukan di titik-titik keramaian seperti pangkalan ojek Nusaniwe, halte Jl. Pattimura, dan area sekitar Hotel Santika. Masyarakat diberikan edukasi tentang bahaya balap liar, konsumsi miras, dan pentingnya menjaga ketertiban bersama.* Penanganan Laka Tunggal di WaihaongPetugas menolong korban kecelakaan ringan dan memberikan imbauan kamtibmas secara langsung.* Koordinasi Pos TrikoraPatroli memastikan kesiapsiagaan petugas pos dan pemantauan situasi di area vital pusat kota tetap berjalan optimal.Wujud Nyata “Basudara Tarus Biking Bae”Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Maluku dalam menerjemahkan visi Kapolda Maluku, yakni menjadikan Maluku sebagai wilayah yang aman, tertib, dan sejuk melalui pendekatan humanis dan responsif."Kami terus hadir di tengah masyarakat, tak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah dan mengedukasi. Ini adalah bagian dari semangat ‘Maluku Tarus Biking Bae’, di mana keamanan menjadi tanggung jawab bersama," tegas Kompol Uspril W. Futuwembun, S.Sos., M.H.Polda Maluku mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian bila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. PNO-12# MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae
08 Sep 2025, 12:43 WIT
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur, serta tidak
dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH.,
M.Hum., yang menegaskan bahwa tindakan kepolisian sepenuhnya berada dalam
koridor hukum positif Indonesia. “Penangkapan ini tidak bisa
dipandang sebagai pengambinghitaman ataupun pelanggaran due process of law.
Justru sebaliknya, tindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum
sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam
undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI
sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca
Wongso. Lebih jauh, Dr. Alpi menjelaskan
bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya
dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang diatur, antara lain asas nullum
delictum nulla poena sine lege. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan crime
control model, yakni upaya negara untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ia juga menyoroti prinsip equitas
sequitur legem, yang menekankan bahwa keadilan harus berjalan mengikuti hukum.
Dalam kerangka ini, penegakan hukum bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil,
tetapi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan
kepentingan masyarakat luas. “Jika ada narasi yang menyebut
penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan
berpendapat, itu terlalu prematur dan bisa menyesatkan opini publik. Mekanisme
pengawasan hukum sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu
berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik
menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal
87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, turut diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE
sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal-pasal tersebut
menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang
membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian dengan beberapa
perbuatan terpisah. Dr. Alpi menegaskan, istilah penghasutan
(opruien) dalam hukum pidana memiliki makna yang spesifik dan tidak dapat
disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa.
“Penghasutan memiliki intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan.
Tidak perlu ada tindak pidana yang benar-benar terjadi untuk menyatakan delik
ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus dibuktikan
adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan,”
tegasnya. Dengan demikian, menurut Dr.
Alpi, tindakan kepolisian ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk
perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,
dari dampak serius kejahatan yang mungkin terjadi akibat penghasutan. “Ini adalah bagian dari tanggung
jawab negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Penegakan hukum yang tegas justru menjadi benteng kebebasan sipil yang sehat,
karena kebebasan tidak boleh dipakai untuk merugikan kepentingan umum,”
pungkasnya. (GF)
06 Sep 2025, 21:50 WIT
Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan Ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya."Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. PNO-12
06 Sep 2025, 17:16 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru