Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar Desa Kawa Diamankan Polisi
Papuanewsonline.com, SBB - AIPDA Irfan Murana, Bhabinkamtibmas Desa Kawa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Syukurilah, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (5/9/2025) dini hari.Kedua pelaku yang ditangkap berinisial LR (20) dan LF (15). Keduanya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).Kapolsek Piru, IPTU Muslim, menjelaskan, aksi pencurian berawal saat kedua pelaku berangkat dari dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kamis (4/9/2025). Mereka menghadiri pesta pernikahan. Setelah usai acara hiburan sekitar pukul 23.33 WIT, keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Kawa dengan niat melakukan pencurian. Sekitar pukul 00.30 WIT, mereka memasuki Masjid Al-Syukurilah dan mencoba mengambil uang dari kotak amal. Aksi kedua pelaku dipergoki warga, Bayu Balubun dan Indah Balubun, yang kemudian berteriak “pencuri” hingga membangunkan masyarakat sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung memanggil Bhabinkamtibmas. AIPDA Irfan kemudian bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Guna mencegah amukan massa, keduanya sempat diamankan di rumah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Piru pada pukul 07.20 WIT untuk pemeriksaan.Kapolsek mengaku aksi pencurian oleh pelaku bukan baru yang pertama kali dilakukan. “Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum SBB maupun di Kota Ambon sejak tahun 2024 hingga September 2025,” kata IPTU Muslim. IPTU Muslim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Kawa yang sigap membantu kepolisian.Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Piru, tim Buser Polres SBB kemudian menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres SBB untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat mengingat kedua pelaku masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten SBB tetap aman dan kondusif. Polri akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan tindak kejahatan. PNO-12
06 Sep 2025, 17:06 WIT
Satgas Damai Cartenz Serahkan 2 Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya
Papuanewsonline.com, Wamena – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: • 1 koper merek Polo warna hitam • 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang • 1 noken AS motor • 1 kaleng rokok Surya • 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning • 4 buah ring besi • 2 pipa kecil berbahan besi • 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi • 1 bom rakitan • 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPCPenyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H.. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif. PNO-12
04 Sep 2025, 15:15 WIT
Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Papuanewsonline.com, SBB - Kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Seram Bagian Barat. Polres Seram Bagian Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, berinisial I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K.,M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.Para tersangka yang kini ditahan polisi adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.Lebih miris lagi, salah satu tersangka perempuan, F.K., justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.Kapolres Seram Bagian Barat menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku. PNO-12
04 Sep 2025, 14:55 WIT
Kapolda Maluku Temui Massa Aksi Demo Dari UIN AM. Sangaji Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Sambil tersenyum, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si kembali menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (3/9/2025).Didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H, Kapolda menerima langsung tuntutan massa aksi dari mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) AM. SANGAJI Ambon.Diterimanya massa aksi secara langsung merupakan bukti nyata komitmen Kapolda Maluku bahwa penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum diatur dalam Undang-undang.Aksi unjuk rasa di pimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Madif Hidayat Pattimura. Terdapat dua tuntutan yang diserahkan langsung kepada Kapolda Maluku yang didampingi Wakapolda beserta sejumlah pejabat utama Polda Maluku.Kepada mahasiswa, Kapolda menyampaikan apresiasinya terkait pelaksanaan aksi demonstrasi yang berjalan dengan baik dan tertib.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengaku akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa sesuai dengan kewenangannya."Saya mengajak seluruh mahasiswa untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan diri masing-masing dalam pelaksanaan demo," pintanya. Kapolda berharap agar silaturahmi dan komunikasi antara OKP, mahasiswa dan Polda Maluku dapat terus terjalin dengan baik demi kemajuan Maluku tercinta. PNO-12
04 Sep 2025, 14:30 WIT
KPAI Soroti Mobilisasi Anak Dalam Aksi Unjuk Rasa
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak."Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah."Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan."Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang."Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka. PNO-12
04 Sep 2025, 14:15 WIT
Polda Jabar Berikan Klarifikasi Terkait Isu Polisi Masuk Kampus
Papuanewsonline.com, Bandung - Polda Jawa Barat meluruskan informasi yang beredar terkait tuduhan polisi masuk dan melakukan penyisiran di dalam kampus saat kericuhan terjadi beberapa waktu lalu. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.“Tidak ada Polisi yang masuk ke dalam kampus, tidak ada sweeping. Yang berada di pintu gerbang adalah kelompok massa, bukan mahasiswa UNISBA,” tegas Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (2/9/2025).Ia menjelaskan, polisi hanya melintas di jalan umum dan tidak masuk ke dalam lingkungan kampus. Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, salah satu direktur kepolisian terlihat mengingatkan jajarannya agar tidak memasuki area kampus.Polda Jabar juga telah berkomunikasi dengan pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA). Menurut Rudi, pihak kampus justru meminta bantuan pengamanan karena kericuhan yang terjadi bukan sepenuhnya melibatkan mahasiswa mereka. “Kampus justru menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang mempersenjatai diri dan melakukan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.Kapolda menambahkan, sweeping di dalam kampus dilakukan oleh keamanan internal UNISBA, bukan oleh polisi. “Mereka tidak ingin nama baik kampus tercemar, sehingga internal melakukan pengusiran terhadap kelompok pengacau tersebut,” jelasnya.Dalam patroli skala besar yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 16 orang pada pukul 00.30 WIB. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswa, satpam, wiraswasta, hingga pengangguran.Beberapa di antaranya kedapatan terlibat kasus narkoba dan membawa senjata berbahaya. Salah satunya MN (23), mahasiswa semester 5, kedapatan membawa ganja dan hasil tes urinnya positif narkoba. Pelaku lain berinisial MF (23) terbukti memiliki percakapan terkait transaksi narkoba serta ajakan berkumpul untuk membuat kericuhan.Selain itu, polisi juga mengamankan GOP, seorang pengangguran tamatan SMA yang membawa ganja, serta AA (25) asal Bandung yang kedapatan membawa senjata soft gun dengan peluru gotri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.“Senjata gotri ini berbahaya, pada jarak dekat bisa mematikan. Untuk dua tersangka, sudah kami proses sesuai hukum. Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan analisa tim,” kata Kapolda Jabar.Rudi memastikan, kericuhan tersebut bukan aksi unjuk rasa mahasiswa, melainkan tindakan kelompok tertentu yang telah merencanakan kekacauan. “Kami mohon kerja sama semua pihak, baik universitas maupun instansi terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kajati, Pangdam dan Ketua Pengadilan agar Jawa Barat tetap aman,” tutupnya. PNO-12
03 Sep 2025, 14:33 WIT
Turun Langsung di Tengah Massa, Kapolda Pastikan Unjuk Rasa di DPRD Bengkulu Kondusif
Papuanewsonline.com, Bengkulu – Aksi unjuk rasa mahasiswa se-Bengkulu bersama organisasi kepemudaan (OKP) dan komunitas ojek online (ojol) di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025), berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Ribuan massa yang hadir dapat dikendalikan berkat kesiapan personel Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu yang mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan penuh kesabaran. Aparat ditempatkan di berbagai titik strategis untuk memastikan keamanan sejak awal hingga akhir kegiatan.Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolda Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., Danrem, serta anggota DPRD Provinsi Bengkulu turun langsung memantau jalannya aksi. Dalam momen yang jarang terjadi, Kapolda bahkan duduk bersama perwakilan DPRD dan massa di atas aspal depan gedung dewan untuk mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan koordinator lapangan.Situasi kebersamaan tersebut mencerminkan pola pengamanan yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan rasa saling menghormati.“Pengamanan bukan sekadar menjaga ketertiban, tetapi wujud tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolda.Hingga aksi berakhir, suasana di sekitar Kantor DPRD Provinsi Bengkulu tetap aman, damai, dan terkendali. Polda Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. PNO-12
03 Sep 2025, 14:04 WIT
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Hunuth Durian Patah
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunut Durian Patah.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial A.P. alias U dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut, A.P. alias U. Telah ditetapkan sebagai tersangka.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, terhadap perbuatannya, A.P. alias U, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan tersangka A.P. alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak tanggal 1 September 2025 kemarin."Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, untuk 1 orang tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2025 berinisial IS tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur. Kata Kombes RosiitahDitambahkan pula, bahwa seiring dengan perkembangan penyidikan, pada tanggal 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 7 orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Dan pemanggilan kedua terhadap 7 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.Hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya.Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah, sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa, “Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik. Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pinta Rositah. PNO-12
03 Sep 2025, 13:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru