Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali
ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan
rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25)
sekitar pukul 17.30 WIT. Siapa sangka, di balik
pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai
pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas
mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun
bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan
pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan
tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan
berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE,
pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga
digunakan untuk transaksi. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan
terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan
Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa
sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika.
Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih
jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram,
sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang
sudah disepakati bersama pembeli. “Ini adalah modus baru yang coba
mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas
Kapolres. Kini, tersangka bersama barang
bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kapolres juga menegaskan komitmen
pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh
masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama
melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
29 Agu 2025, 00:17 WIT
Rekonstruksi Berdarah Nabire, 21 Adegan Perjelas Peran Pelaku
Papuanewsonline.com, Nabire –
Suasana mencekam terlihat di Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo,
Kabupaten Nabire, pada Selasa (26/8/2025). Satgas Operasi Damai Cartenz bersama
Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua
personel Brimob Yon C Nabire, yakni Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson
C. Runaki. Rekonstruksi dipimpin langsung
oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel
gabungan Satgas Gakkum, Satgas Tindak, serta Polres Nabire. Untuk memastikan
setiap detail peristiwa tergambar jelas, sebanyak 21 adegan diperagakan. Salah satu tersangka utama, Suplianus
Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung. Dengan
pengawalan ketat, ia memperagakan perannya bersama sejumlah saksi yang telah
diperiksa sebelumnya. Dari hasil rekonstruksi, tragedi
berdarah yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut terjadi pada Rabu, 13
Agustus 2025, sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku, yang dipimpin Aibon Kogoya,
terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda: Kelompok Pertama (YM, YW, KM):
bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di lokasi pertama (TKP 1). Kelompok Kedua (TG, Suplianus
Bagau): mengeksekusi Briptu Nelson C. Runaki di lokasi kedua (TKP 2). Kelompok Ketiga (Aibon Kogoya
& HM): bertugas memantau situasi sekitar lokasi pembangunan jalan dan alat
berat excavator. Usai menembak korban, para pelaku
juga merampas senjata api AK-101, AK-47, serta body vest milik korban. Tidak
berhenti di situ, mereka sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat,
yang direkam oleh Suplianus Bagau. Mengingat sensitivitas kasus,
rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 15 kendaraan
taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, body vest, dan helm tempur dikerahkan
untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Meski berlangsung penuh
kewaspadaan, proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga
akhir kegiatan. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol.
Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini
sangat penting untuk memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk
memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus
pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai
prosedur dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi
kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal. “Tidak ada tempat bagi
kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua. Kami berkomitmen
menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Wakaops Damai
Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa
rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini hingga
tuntas. “Seluruh rangkaian giat berjalan
aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk
melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”
jelasnya. Usai rekonstruksi, tersangka
Suplianus Bagau kembali digiring ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz
bersama penyidik Polres Nabire akan segera merampungkan berkas perkara untuk
dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta masyarakat untuk
tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Pengejaran terhadap pelaku
lain yang masih buron akan terus kami lakukan tanpa henti,” tutup Kombes
Adarma. Dengan adanya rekonstruksi ini,
aparat berharap proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan,
tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan
Papua damai dan bebas dari aksi kekerasan bersenjata. Penulis: GF Editor: GF
28 Agu 2025, 23:46 WIT
Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika
akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika
membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT
dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10. Pengungkapan ini dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan
bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih
buron. “Penangkapan ini merupakan hasil
kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak
akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam
konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025). Kasus bermula dari laporan
pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya
dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil
menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20
juta. Polisi kemudian melakukan olah
TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat
jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian
mengangkut barang-barang dagangan secara cepat. “Dari bukti CCTV, tim berhasil
mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran
hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian. Selain membekuk EBB, polisi juga
menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian
tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi
pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian. “Tanpa penadah, pencurian semacam
ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku
utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. Hingga kini, tiga pelaku lain
masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah
dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan. Kapolres Mimika melalui
Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik
toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas
serta sistem pengamanan tambahan. “Kami minta masyarakat segera
melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan
masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP
Rian. Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan
Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,
tertanggal 11 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya dua pelaku,
diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain
bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah
hukumnya. Penulis: Jidan Editor: GF
28 Agu 2025, 03:43 WIT
Polda Maluku Klarifikasi Pemberitaan Terkait Insiden Hunut Durian Patah
Papuanewsonline.com, Ambon – Menanggapi pemberitaan media Online Referensi Maluku, yang dipublikasikan pada hari Minggu (24/8/2025) dengan judul "Insiden Hunut Durian Patah ‘By Design’, Ada Dirbinmas Polda Maluku di TKP, Empati dan Hati Pahit Bupati Maluku Tengah Sudah Mati". Disebut ada Direktur Binmas Polda Maluku di TKP sebelum insiden pembakatan Rumah"Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa menit sebelum insiden pembakaran rumah-rumah warga Hunut Durian Patah yang tak bersalah dan tidak tahu apa-apa, telah ada Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Maluku dan sejumlah anak buahnya di TKP. Untuk apa mereka disitu, jika untuk tugas negara mengapa mereka tak bisa menghalau mobilisasi massa yang turun dari Hitu ke Hunut.""Ini dua pertanyaan yang layak diapungkan untuk mempertanyakan pejabat dan personil Binmas Polda Maluku di TKP sebelum kejadian terjadi.Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kabid Humas nya, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. menyampaikan keberatannya.Menurut Kombes Rositah, pemberitaan tersebut dinilai tidak obyektif, tidak berimbang, dan hanya berdasarkan asumsi, sehingga terkesan menyudutkan institusi Polri dan membangun opini bahwa kepolisian tidak netral dalam penanganan konflik sosial yang terjadi antara warga Negeri Hitu dan Hunut Durian Patah.Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian, termasuk Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), di lokasi kejadian bertujuan untuk meredam situasi dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.Fakta Klarifikasi Polda MalukuBerikut ini sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Maluku:Kehadiran Dirbinmas Pada Selasa, (19/8/2025)Sekitar pukul 13.30 Wit, Dir Binmas Polda Maluku sedang membuka Diklat Satpam di Aula STT Kate-Kate dan Upacara pembukaan selesai tepat pukul 13.50 Wit, dilanjutkan dengan coffee break.Pada saat sedang melaksanakan coffee break dipenghujung acara pembukaan tersebut, Dirbinmas menerima informasi dari warga yang berbondong-bondong menuju kate-kate dari arah Desa Hunut, terkait adanya penyerangan dan pembakaran di Hunut Durian Patah.Menyikapi laporan tersebut, Dirbinmas bersama ajudan dan pengemudinya segera menuju lokasi. Saat itu, kondisi di lapangan sudah dalam keadaan genting, dengan munculnya asap hitam dan sudah terjadi kericuhan. Dirbinmas bersama dengan personel PRC Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease yang juga telah tiba di lokasi kemudian berusaha untuk membubarkan masa yang sedang mengamuk dan merangsek maju untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah-rumah warga.Tindakan ini juga terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial."Jadi beliau (Dirbinmas) bukan tiba dilokasi (TKP) beberapa menit sebelum terjadi pembakaran dan pengrusakan rumah warga", kata Kombes Rositah.Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Polda Maluku, Polda Maluku sangat menyayangkan sikap media Referensi Maluku yang tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian sebelum memuat berita tersebut.Menurutnya, langkah ini telah mencederai prinsip jurnalisme berimbang dan berpotensi memperkeruh situasi keamanan pasca konflik.Mengingat sejarah konflik Maluku tahun 1999, Polda Maluku mengajak seluruh insan pers, termasuk Referensi Maluku, untuk mengedepankan prinsip "peace journalism" atau jurnalisme damai dalam peliputan isu-isu konflik, guna membantu proses pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Sebagai institusi negara, Polri wajib hadir dalam setiap situasi genting demi melindungi masyarakat. Kehadiran Dirbinmas di lokasi justru merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut,” tutup Kombes Pol Rositah Umasugi. PNO-12
27 Agu 2025, 12:00 WIT
Sikapi Isu OPM, Kapolres Mimika Minta Warga Percayakan Keamanan ke TNI-Polri
Papuanewsonline.com, Mimika –
Menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas Organisasi Papua
Merdeka (OPM) di wilayah Mimika, aparat keamanan di bawah koordinasi Polres
Mimika bersama TNI meningkatkan kewaspadaan. Berbagai langkah antisipasi
dilakukan, mulai dari patroli gabungan, penempatan personel di titik-titik
rawan, hingga memperkuat koordinasi lintas instansi demi memastikan situasi
keamanan tetap kondusif. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, sebab
TNI-Polri telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi
potensi gangguan keamanan. “Kami tetap melaksanakan patroli
gabungan dan menempatkan anggota di lokasi yang dianggap rawan. Anggota di
lapangan juga diberdayakan untuk memantau secara langsung perkembangan situasi,”
jelas Kapolres saat diwawancarai awak media di Mile 32, Senin (25/8/2025). Menurut Kapolres, beredarnya isu
mengenai pergerakan OPM berpotensi menimbulkan keresahan, terutama melalui media
sosial yang sering kali mempercepat penyebaran informasi tanpa verifikasi. Oleh
karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi
sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. “Kepada warga Mimika, kami imbau
kalau ada informasi semacam itu tolong di-crosscheck dulu kepada pihak
berwenang, jangan langsung percaya apalagi ikut menyebarkan,” tegasnya. Meski isu beredar luas, Kapolres
Billyandha menekankan bahwa hingga saat ini kondisi di Kabupaten Mimika masih
dalam keadaan aman dan terkendali. Aparat TNI-Polri disebutnya siap menjaga
stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. “Untuk masyarakat Mimika
percayakan kepada kami. Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan sampai saat ini
situasi tetap kondusif,” tandasnya. Kapolres juga mengajak seluruh
elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama
menjaga ketertiban. Dengan dukungan masyarakat, upaya aparat dalam menciptakan
lingkungan yang aman dan damai akan lebih efektif. “Keamanan bukan hanya tugas
aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Kami harap semua pihak dapat bekerja
sama menjaga Mimika tetap aman dan damai,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:37 WIT
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya
dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin
(25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang
terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan
adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14
April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi
kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru
pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA
BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku
dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak
hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang
pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,
khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi
menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan
tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih,
milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat
beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat
melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat
dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut
Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan
kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan
Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,”
ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan
lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor
B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan
wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami
pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
tegasnya. Dengan selesainya proses tahap
II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus
ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365
ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau
masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan
segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali
membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus
pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron,
YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah
orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi
penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit
reskrim. Menurut keterangan resmi, saat
aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan
perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi
matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden
lanjutan. “Dari hasil pengembangan di
lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya
berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil
kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi
turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan
pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan
ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan
kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli
2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK
MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi
menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku
terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30
Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka
seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh
aparat. Saat ini, YW tengah menjalani
pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi
memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan
penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau
masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan
yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan
ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan
memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut. Penulis: Jidan Editor: GF
26 Agu 2025, 13:04 WIT
Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual
Papuanewsonline.com, Tual —
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani
tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu
kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda
berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan
hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi
saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini
hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan
dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat
memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di
bagian vital. Korban sempat mendapatkan
pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup
parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah
menghadiri hiburan tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y.
Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan
langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR
akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan. “Kurang dari 24 jam pelaku
berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk
mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini
ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres. Pelaku WR alias Oming dijerat
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal
tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah
umur. “Perbuatan pelaku sangat keji dan
tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah
anak,” tegas Kapolres Adrian. Kapolres Tual juga mengingatkan
masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar
yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum
akan dijalankan secara transparan dan tegas. “Kami imbau masyarakat untuk
tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena
tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak
kepolisian,” ungkap Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat akan
pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada
acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan
patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa
tidak terulang. Dengan penangkapan cepat pelaku,
Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat,
sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang
bulu. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:42 WIT
Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Papuanewsonline.com, Jakarta, —
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat
capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan
penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil
membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan
sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF,
BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul
04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam
sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader
operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88,
Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari
Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia. Pengungkapan kasus ini tidak
muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus
Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain
judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital,
penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin
jaringan judi online. Melalui proses digital forensik
dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan
langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan. “Penangkapan ini adalah bagian
dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online
yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit
1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam
keterangannya. Ketiga tersangka kini telah
ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat
dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE,
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal
3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut,
para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran
rupiah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa
pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak
sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk
kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian
uang. “Kasus ini menunjukkan bahwa
Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak
berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak
tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung. Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi
online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum. Dittipidsiber Bareskrim Polri
memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus
operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi
pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Dengan pengungkapan ini, Polri
berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan
efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru