logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25) sekitar pukul 17.30 WIT. Siapa sangka, di balik pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE, pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika. Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram, sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang sudah disepakati bersama pembeli. “Ini adalah modus baru yang coba mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas Kapolres. Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba. “Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 29 Agu 2025, 00:17 WIT
Rekonstruksi Berdarah Nabire, 21 Adegan Perjelas Peran Pelaku Papuanewsonline.com, Nabire – Suasana mencekam terlihat di Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, pada Selasa (26/8/2025). Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua personel Brimob Yon C Nabire, yakni Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson C. Runaki. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel gabungan Satgas Gakkum, Satgas Tindak, serta Polres Nabire. Untuk memastikan setiap detail peristiwa tergambar jelas, sebanyak 21 adegan diperagakan. Salah satu tersangka utama, Suplianus Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung. Dengan pengawalan ketat, ia memperagakan perannya bersama sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Dari hasil rekonstruksi, tragedi berdarah yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku, yang dipimpin Aibon Kogoya, terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda: Kelompok Pertama (YM, YW, KM): bertugas menembak Brigpol M. Arif Maulana di lokasi pertama (TKP 1). Kelompok Kedua (TG, Suplianus Bagau): mengeksekusi Briptu Nelson C. Runaki di lokasi kedua (TKP 2). Kelompok Ketiga (Aibon Kogoya & HM): bertugas memantau situasi sekitar lokasi pembangunan jalan dan alat berat excavator. Usai menembak korban, para pelaku juga merampas senjata api AK-101, AK-47, serta body vest milik korban. Tidak berhenti di situ, mereka sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat, yang direkam oleh Suplianus Bagau. Mengingat sensitivitas kasus, rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 15 kendaraan taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, body vest, dan helm tempur dikerahkan untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Meski berlangsung penuh kewaspadaan, proses rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga akhir kegiatan. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal. “Tidak ada tempat bagi kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua. Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. “Seluruh rangkaian giat berjalan aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya. Usai rekonstruksi, tersangka Suplianus Bagau kembali digiring ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz bersama penyidik Polres Nabire akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus kami lakukan tanpa henti,” tutup Kombes Adarma. Dengan adanya rekonstruksi ini, aparat berharap proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan Papua damai dan bebas dari aksi kekerasan bersenjata.   Penulis: GF Editor: GF 28 Agu 2025, 23:46 WIT
Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025). Kasus bermula dari laporan pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian mengangkut barang-barang dagangan secara cepat. “Dari bukti CCTV, tim berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian. Selain membekuk EBB, polisi juga menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian. “Tanpa penadah, pencurian semacam ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. Hingga kini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan. Kapolres Mimika melalui Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas serta sistem pengamanan tambahan. “Kami minta masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Rian. Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 11 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya dua pelaku, diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukumnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 28 Agu 2025, 03:43 WIT
Polda Maluku Klarifikasi Pemberitaan Terkait Insiden Hunut Durian Patah Papuanewsonline.com, Ambon – Menanggapi pemberitaan media Online Referensi Maluku, yang dipublikasikan pada hari Minggu (24/8/2025) dengan judul "Insiden Hunut Durian Patah ‘By Design’, Ada Dirbinmas Polda Maluku di TKP, Empati dan Hati Pahit Bupati Maluku Tengah Sudah Mati". Disebut ada Direktur Binmas Polda Maluku di TKP sebelum insiden pembakatan Rumah"Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa menit sebelum insiden pembakaran rumah-rumah warga Hunut Durian Patah yang tak bersalah dan tidak tahu apa-apa, telah ada Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Maluku dan sejumlah anak buahnya di TKP. Untuk apa mereka disitu, jika untuk tugas negara mengapa mereka tak bisa menghalau mobilisasi massa yang turun dari Hitu ke Hunut.""Ini dua pertanyaan yang layak diapungkan untuk mempertanyakan pejabat dan personil Binmas Polda Maluku di TKP sebelum kejadian terjadi.Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kabid Humas nya, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. menyampaikan keberatannya.Menurut Kombes Rositah, pemberitaan tersebut dinilai tidak obyektif, tidak berimbang, dan hanya berdasarkan asumsi, sehingga terkesan menyudutkan institusi Polri dan membangun opini bahwa kepolisian tidak netral dalam penanganan konflik sosial yang terjadi antara warga Negeri Hitu dan Hunut Durian Patah.Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian, termasuk Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), di lokasi kejadian bertujuan untuk meredam situasi dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.Fakta Klarifikasi Polda MalukuBerikut ini sejumlah poin klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Maluku:Kehadiran Dirbinmas Pada Selasa, (19/8/2025)Sekitar pukul 13.30 Wit, Dir Binmas Polda Maluku sedang membuka Diklat Satpam di Aula STT Kate-Kate dan Upacara pembukaan selesai tepat pukul 13.50 Wit, dilanjutkan dengan coffee break.Pada saat sedang melaksanakan coffee break dipenghujung acara pembukaan tersebut, Dirbinmas menerima informasi dari warga yang berbondong-bondong menuju kate-kate dari arah Desa Hunut, terkait adanya penyerangan dan pembakaran di Hunut Durian Patah.Menyikapi laporan tersebut, Dirbinmas bersama ajudan dan pengemudinya segera menuju lokasi. Saat itu, kondisi di lapangan sudah dalam keadaan genting, dengan munculnya asap hitam dan sudah terjadi kericuhan. Dirbinmas bersama dengan personel PRC Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease yang juga telah tiba di lokasi kemudian berusaha untuk membubarkan masa yang sedang mengamuk dan merangsek maju untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah-rumah warga.Tindakan ini juga terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial."Jadi beliau (Dirbinmas) bukan tiba dilokasi (TKP) beberapa menit sebelum terjadi pembakaran dan pengrusakan rumah warga", kata Kombes Rositah.Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Polda Maluku, Polda Maluku sangat menyayangkan sikap media Referensi Maluku yang tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian sebelum memuat berita tersebut.Menurutnya, langkah ini telah mencederai prinsip jurnalisme berimbang dan berpotensi memperkeruh situasi keamanan pasca konflik.Mengingat sejarah konflik Maluku tahun 1999, Polda Maluku mengajak seluruh insan pers, termasuk Referensi Maluku, untuk mengedepankan prinsip "peace journalism" atau jurnalisme damai dalam peliputan isu-isu konflik, guna membantu proses pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Sebagai institusi negara, Polri wajib hadir dalam setiap situasi genting demi melindungi masyarakat. Kehadiran Dirbinmas di lokasi justru merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut,” tutup Kombes Pol Rositah Umasugi. PNO-12 27 Agu 2025, 12:00 WIT
Sikapi Isu OPM, Kapolres Mimika Minta Warga Percayakan Keamanan ke TNI-Polri Papuanewsonline.com, Mimika – Menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Mimika, aparat keamanan di bawah koordinasi Polres Mimika bersama TNI meningkatkan kewaspadaan. Berbagai langkah antisipasi dilakukan, mulai dari patroli gabungan, penempatan personel di titik-titik rawan, hingga memperkuat koordinasi lintas instansi demi memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, sebab TNI-Polri telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. “Kami tetap melaksanakan patroli gabungan dan menempatkan anggota di lokasi yang dianggap rawan. Anggota di lapangan juga diberdayakan untuk memantau secara langsung perkembangan situasi,” jelas Kapolres saat diwawancarai awak media di Mile 32, Senin (25/8/2025). Menurut Kapolres, beredarnya isu mengenai pergerakan OPM berpotensi menimbulkan keresahan, terutama melalui media sosial yang sering kali mempercepat penyebaran informasi tanpa verifikasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. “Kepada warga Mimika, kami imbau kalau ada informasi semacam itu tolong di-crosscheck dulu kepada pihak berwenang, jangan langsung percaya apalagi ikut menyebarkan,” tegasnya. Meski isu beredar luas, Kapolres Billyandha menekankan bahwa hingga saat ini kondisi di Kabupaten Mimika masih dalam keadaan aman dan terkendali. Aparat TNI-Polri disebutnya siap menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. “Untuk masyarakat Mimika percayakan kepada kami. Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan sampai saat ini situasi tetap kondusif,” tandasnya. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Dengan dukungan masyarakat, upaya aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai akan lebih efektif. “Keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama menjaga Mimika tetap aman dan damai,” pungkasnya.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:37 WIT
Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin (25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka yang diserahkan adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika. Kasus curas ini bermula pada 14 April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan, korban mengaku dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai. Dalam proses tahap II, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih, milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan curas. Barang bukti ini akan memperkuat dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang. Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ujar AKP Putut. Ia menambahkan, surat keterangan lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. “Proses Tahap II ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. Dengan selesainya proses tahap II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polsek Mimika Baru juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:23 WIT
Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron, YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit reskrim. Menurut keterangan resmi, saat aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden lanjutan. “Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30 Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 13 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya YW, maka seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh aparat. Saat ini, YW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kapolsek Mimika Baru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut.   Penulis: Jidan Editor: GF 26 Agu 2025, 13:04 WIT
Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual Papuanewsonline.com, Tual — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian vital. Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah menghadiri hiburan tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan. “Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres. Pelaku WR alias Oming dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah umur. “Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah anak,” tegas Kapolres Adrian. Kapolres Tual juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas. “Kami imbau masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa tidak terulang. Dengan penangkapan cepat pelaku, Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang bulu.   Penulis : GF Editor : GF 25 Agu 2025, 22:42 WIT
Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Papuanewsonline.com, Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia. Pengungkapan kasus ini tidak muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital, penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin jaringan judi online. Melalui proses digital forensik dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian uang. “Kasus ini menunjukkan bahwa Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum. Dittipidsiber Bareskrim Polri memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Dengan pengungkapan ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa.   Penulis : GF Editor : GF 25 Agu 2025, 22:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT