logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Narapidana Kasus Senjata Api Ilegal Kabur dari Lapas Merauke Papuanewsonline, Merauke – Suasana di Merauke mendadak tegang setelah kabar kaburnya seorang narapidana bernama Edowardus Supusepa alias Nus dari pengawasan petugas saat menjalani pengobatan di RSUD Merauke. Edowardus, yang sedang menjalani vonis delapan bulan penjara atas kepemilikan senjata api ilegal, nekat melarikan diri meski hanya tersisa dua bulan lagi masa hukumannya. Kejadian ini sontak mengundang kekhawatiran luas. Pasalnya, Papua Selatan belakangan tengah diguncang isu meningkatnya aktivitas kelompok kriminal bersenjata (KKB). Lepasnya seorang napi kasus senjata api ilegal menambah ketegangan, seolah menjadi celah baru bagi jaringan peredaran senjata di tanah Papua. Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewanto, mengakui pelarian tersebut terjadi karena kelalaian petugas pengawal. Situasi lapas yang sangat overkapasitas turut memperburuk keadaan. “Lapas Merauke berkapasitas hanya 319 orang, namun saat ini dihuni 521 napi. Jumlah petugas aktif hanya 71 orang, bahkan Kepala Pengamanan sedang sakit sehingga tidak ada pejabat definitif yang mengisi posisi strategis itu,” ungkap Dewanto. Kondisi tersebut membuat pengawasan napi rawan kebobolan. “Kami akui ini kelemahan sistem yang sedang kami benahi. Saat ini fokus kami adalah melakukan pencarian bersama kepolisian,” tambahnya. Tim gabungan lapas dan aparat kepolisian kini tengah melakukan pencarian intensif terhadap Edowardus. Setiap pintu keluar kota Merauke dijaga ketat, termasuk akses menuju wilayah perbatasan. Di sisi lain, keresahan warga semakin menjadi-jadi setelah muncul gambar Bintang Kejora secara misterius di sekitar Monumen Kapsul Waktu, ikon kebanggaan masyarakat Papua Selatan. Banyak pihak menilai peristiwa ini memperlihatkan adanya gerakan terorganisir yang berusaha menguji kelengahan aparat keamanan. Kaburnya Edowardus, meski “hanya” napi dengan sisa masa tahanan singkat, tetap dipandang sebagai ancaman serius. Dengan latar belakang kasus kepemilikan senjata api ilegal, dikhawatirkan ia dapat kembali bergabung dengan jaringan atau memasok senjata ke kelompok-kelompok tertentu. “Ini bukan sekadar pelarian napi biasa. Dalam konteks Papua yang rentan dengan isu senjata api ilegal dan aksi KKB, kaburnya Edowardus bisa memantik masalah besar,” ujar seorang pengamat keamanan di Merauke.     Penulis: Hend Editor: GF 27 Sep 2025, 01:26 WIT
Bos Pinjol Investree Akhirnya Ditangkap: OJK Pulangkan Buronan Interpol Rp 2,75 Triliun ke Indonesia Papuanewsinline, Jakarta – Drama panjang pengejaran bos Pinjol Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan Interpol berhasil meringkus sang buronan kelas kakap yang sejak Februari 2025 masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Adrian ditangkap di Qatar dan resmi dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/9). Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis, mencapai Rp 2,75 triliun. Uang investor yang seharusnya diputar untuk bisnis legal justru lenyap, meninggalkan ribuan korban yang menuntut keadilan. “Ini bukti keseriusan kami dalam mengawal sektor jasa keuangan agar tetap bersih dan terlindungi dari praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegas perwakilan OJK dalam konferensi pers di Jakarta. Adrian Gunadi bukan buronan sembarangan. Ia sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari jeratan hukum. Namun titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana Polri mengirimkan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter, Brigjen Untung Widyatmoko, untuk melakukan lobi dan kerja sama dengan pihak Qatar. Hasilnya, jalan pemulangan Adrian ke Indonesia pun terbuka. “Koordinasi lintas negara menjadi kunci utama. Kerja sama ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak bisa bersembunyi di luar negeri,” ungkap Brigjen Untung. Setelah dipulangkan, Adrian langsung digiring ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. OJK memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan dana investor. Penangkapan ini bukan hanya kabar gembira bagi para korban, tetapi juga menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan keuangan lainnya: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. “Adrian Gunadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas pernyataan resmi OJK. Penulis: Hend Editor: GF   26 Sep 2025, 22:30 WIT
Razia Gabungan Polres Malra dan Kodim 1503 Tual di Jembatan Watdek Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Maluku Tenggara kembali digelorakan. Polres Malra bersama Kodim 1503 Tual melaksanakan razia gabungan di Jembatan Watdek pada Rabu malam (24/9/2025). Operasi yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIT ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur utama tersebut. Kegiatan ini melibatkan 40 personel Polres Malra dan 30 personel Kodim 1503 Tual, dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Malra, IPDA Wandi Puasa. Dengan pengawasan ketat, setiap kendaraan diperiksa untuk memastikan tidak ada senjata tajam maupun senjata rakitan ilegal yang beredar di masyarakat. “Razia ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Malra dalam beraktivitas sehari-hari, baik siang maupun malam. Kami ingin memastikan bahwa wilayah ini tetap aman dari potensi gangguan kriminal,” tegas IPDA Wandi Puasa. Dalam operasi tersebut, personel TNI-Polri menaruh perhatian khusus terhadap peredaran senjata tajam seperti parang, panah wayer, serta senjata rakitan berupa tabung dan senapan angin. Senjata-senjata ini dinilai rawan digunakan untuk tindak kejahatan maupun konflik sosial, sehingga peredarannya harus ditertibkan. Selain itu, razia juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Warga yang terjaring razia diberikan pemahaman agar tidak menyimpan atau membawa senjata berbahaya tanpa alasan yang jelas. Razia gabungan ini tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata TNI-Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara Polres Malra dan Kodim 1503 Tual diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus mencegah potensi keributan yang dipicu kepemilikan senjata tajam maupun rakitan ilegal. “Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala hingga wilayah hukum Polres Malra benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah IPDA Wandi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mendukung upaya penertiban ini dengan cara tidak menyimpan atau memperjualbelikan senjata ilegal, serta melapor bila mengetahui adanya potensi ancaman kamtibmas di lingkungannya. Dengan keberhasilan razia gabungan ini, Polres Malra dan Kodim 1503 Tual menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.   Penulis: Hend Editor: GF   26 Sep 2025, 22:06 WIT
Polres SBB Jamin Kamtibmas Tetap Kondusif, Pasca Aksi Pemalangan Jalan Warga Kaibobu Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh warga Negeri Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, pada Kamis pagi (25/9/2024) di ruas Jalan Trans Seram, Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat.Menurut Andi, pihak kepolisian memahami aspirasi masyarakat, terutama menyangkut hak atas tanah adat. Namun, Ia menegaskan segala bentuk penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.“Kami memahami bahwa ini adalah persoalan agraria dan menyangkut hak ulayat yang dianggap penting oleh masyarakat. Namun, saya perlu tegaskan bahwa aksi pemalangan jalan seperti ini bukanlah langkah yang tepat, karena dapat berdampak pada kepentingan umum, terutama masyarakat yang menggunakan akses jalan utama tersebut,” ujar Kapolres.Kapolres menambahkan, Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mendorong penyelesaian secara musyawarah. Ia berharap semua pihak yang berkepentingan dapat hadir dan berkontribusi dalam proses mediasi.“Kami dari Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian secara damai. Kami mendorong semua pihak untuk duduk bersama untuk mencari solusi sesuai dengan hukum yang berlaku serta tetap menghormati pranata adat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat,” lanjutnya.Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi sikap kooperatif warga Negeri Kaibobu yang akhirnya membuka kembali jalan setelah menerima imbauan dari Forkopimda dan aparat keamanan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.“Saya berterima kasih kepada masyarakat Negeri Kaibobu yang telah membuka palang dan menghentikan aksi secara damai. Ini menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi permasalahan, dan kami berharap semua pihak tetap menjaga semangat persaudaraan di tanah Seram ini,” tutup AKBP Andi Zulkifli. PNO-12 26 Sep 2025, 20:20 WIT
Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Anak di Tual Papuanewsonline.com, Tual – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KSR, yang mengguncang warga Kota Tual pada 24 Agustus 2025, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tual mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam membantu pelaku utama melarikan diri. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Polres Tual, Rabu (24/9), Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk, S.I.K menegaskan bahwa penegakan hukum kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka, WR. Namun, hasil penyidikan mendalam membuktikan adanya keterlibatan AFK, MR, dan FO dengan peran berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, menyembunyikan barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi tempat persembunyian di Desa Letman,” jelas Kapolres. Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, menjelaskan bahwa AFK masih berstatus di bawah umur, sementara MR dan FO sudah dewasa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, aparat juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Ini bukan hanya soal kejahatan biasa, tetapi tindak kriminal yang sangat serius karena korbannya adalah anak. Hukuman maksimal sangat mungkin diterapkan,” tegas IPTU Aji. Meski telah menetapkan empat tersangka, kepolisian memastikan penyidikan belum berhenti. Satu orang lain berinisial MO kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu keberadaannya dan meminta kerja sama masyarakat. Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, menekankan perlunya regulasi tegas untuk mencegah potensi tindak kriminal yang sering berawal dari kegiatan pesta. “Banyak konflik horizontal dan tindak kekerasan dipicu oleh pesta. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat merugikan. Perlu Perwali, bahkan Perda, agar pesta tidak menjadi ladang lahirnya tindak kriminal,” ujarnya. Kapolres AKBP Adrian Tuuk menutup konferensi pers dengan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui potensi tindak pidana. Penegakan hukum akan terus kami jalankan tanpa pandang bulu, demi terciptanya rasa aman di Kota Tual,” tegasnya. Dengan penetapan tersangka baru ini, kasus pembunuhan sadis terhadap KSR kian membuka tabir keterlibatan lebih luas, sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum akan menjerat siapa saja yang berusaha melindungi pelaku kejahatan.(GF)  26 Sep 2025, 20:14 WIT
Polda Papua Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papuanewsonline.com, Jayapura — Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah Papua. Kali ini, Polda Papua berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan nilai kerugian negara yang mengejutkan, yakni mencapai Rp168.172.682.675. Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jumat (26/9/2025), menegaskan bahwa sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga, tetapi justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri. “Dana yang seharusnya membantu rakyat justru dijadikan bancakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan penyelewengan anggaran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif serta audit resmi dari Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN). Dari hasil audit terungkap, kerugian negara mencapai lebih dari Rp168 miliar. Modus para tersangka antara lain dengan memanipulasi pencairan dana, laporan fiktif penggunaan anggaran, hingga keterlibatan pihak perbankan dalam memperlancar transaksi ilegal. Dalam kasus ini, Polda Papua menahan sejumlah pejabat penting daerah hingga pimpinan bank, yaitu: Tarwi Kiwose – Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 Yos Feri Moli – Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024 Charles Yigibalom – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024 Amilien Sembor – Sekretaris DPMK Maret 2022–April 2023 Theo Yigibalom – Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara ADD Petrus Wakerkwa – Sekda Tahun Anggaran 2022 dan Pj. Bupati 2022–Januari 2024 Sandara Malak – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 Jeane Unenor – Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 Hengki Derek Wandosa – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023–2024 Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai senilai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan dan empat unit mobil Kapolda menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Polda Papua juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain maupun aliran dana yang lebih luas. “Kami akan bongkar tuntas. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di Papua,” ujar Irjen Patrige. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah sekaligus peringatan bagi pejabat publik di Papua. Dana Desa yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar warga pedalaman kini justru menguap karena perilaku segelintir oknum. Masyarakat berharap, pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan Dana Desa agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Penulis: Hend Editor: GF   26 Sep 2025, 17:28 WIT
Terendam Dalam Air Beracun B3, Tiga Penambang Emas Ilegal Ditemukan Tewas Papuanewsonline.com, Buru - Tiga Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, ditemukan tewas. Mereka diduga menghirup bahan berbahaya dan beracun (B3).Ketiga PETI yang ditemukan meninggal dunia di dalam lubang galian pada Rabu, 24 September 2025 diantaranya Asri, 37 tahun, Tasid Jawa, 37 tahun, dan La Onyong, 39 tahun.Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, mengatakan, berdasarkan pengakuan saksi Cano, peristiwa itu berawal saat para korban hendak melakukan penggalian emas secara manual.Saat para korban masuk ke dalam lubang galian setinggi kurang lebih 8 meter, tiba-tiba bak rendaman berisi obat-obatan B3 yang berada di atas lubang jebol. Air kemudian masuk ke dalam lubang."Air yang mengandung obat-obatan B3 di dalam bak yang jebol masuk ke dalam lubang yang dikerjakan oleh para korban," katanya.Melihat kejadian, saksi dan para penambang yang berada di lokasi kemudian berusaha menolong. Korban La Onyong yang pertama dievakuasi karena masih berada di pintu lubang. Sedangkan 2 korban lainnya sudah masuk ke dalam lubang."Ketiga korban diduga keracunan air bak rendaman yang mengandung B3. Ketiga korban dapat dievakuasi dari dalam lubang namun sudah dalam keadaan tidak bernyawa (MD)," jelasnya.Sejak ditemukan meninggal dunia (MD), para korban kemudian telah dimakamkan oleh keluarga masing-masing."Kami menghimbau kepada para penambang untuk tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan secara ilegal, karena sangat berbahaya kepada diri sendiri maupun lingkungan," pintanya. PNO-12 26 Sep 2025, 15:42 WIT
Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp140 Juta, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba Papuanewsonline.com, Mimika — Kepolisian Resor (Polres) Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Kamis (25/9/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 69,51 gram di Mapolres Mimika Mile 32. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial HP dan FNR, yang diamankan pada 15 September 2025 di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai pengedar sabu dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses pemusnahan sabu dilakukan secara terbuka dengan disaksikan aparat kepolisian, kejaksaan, serta sejumlah pihak terkait. Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti tersebut. “Dari hasil penangkapan, tersangka HP kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 11,42 gram, sedangkan dari tersangka FNR ditemukan sebanyak 54 paket sabu dengan berat total 58,09 gram. Seluruhnya hari ini resmi kita musnahkan sebagai bukti keseriusan dalam memerangi narkoba,” tegas Kompol Junan. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan: sabu yang diedarkan kedua tersangka ternyata berasal dari Madura dan sudah beredar di Timika sejak tahun lalu. Jika seluruh paket berhasil dijual, nilainya diperkirakan mencapai Rp140 juta. “Ini bukan sekadar kasus peredaran kecil. Ada jaringan besar di baliknya yang harus kita ungkap. Saat ini, bandar berinisial I yang memasok sabu kepada kedua tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami terus melakukan pengejaran,” tambah Junan. Polres Mimika menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Perang terhadap narkoba menjadi salah satu prioritas utama karena dampak buruknya yang merusak generasi muda dan mengancam masa depan daerah. “Kami minta dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran ini,” ujar Wakapolres. Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, kampung, hingga komunitas masyarakat. Harapannya, kesadaran masyarakat akan meningkat dan tidak mudah terjerat dalam jaringan peredaran narkotika. Pemusnahan barang bukti sabu ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Mimika tidak main-main dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Perjuangan belum selesai, namun langkah ini menunjukkan keberanian aparat dalam menghadapi jaringan narkoba yang mencoba menguasai Mimika.   Penulis: Jidan Editor: GF   26 Sep 2025, 05:01 WIT
Polda Maluku Amankan Puluhan Karung Sianida di Ruko Batu Merah Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap temuan puluhan karung berisi bahan berbahaya sianida di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku yang disewakan kepada masyarakat, yang berlokasi di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada (18/9/ 2025) terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya. Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci.Selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemprov Maluku dan Biro Hukum Pemprov Maluku, diketahui bahwa ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., terbongkarnya kasus tersebut saat Bidang Aset Pemprov Maluku melakukan pengambilan kembali aset Ruko tersebut, tim Tipidter bersama perwakilan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan ke dalam ruko. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan 46 karung sianida yang disimpan di dua lantai bangunan, yaitu pada Lantai I tim menemukan 10 karung sianida dan pada Lantai II, 36 karung.Temuan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, bapak Welem Opir, serta seorang warga sekitar, sdr. Akmal.Sebagai langkah awal, seluruh barang bukti berupa 46 karung sianida diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Rositah.Selanjutnya untuk menindak lanjuti temuan tersebut, Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan melakukan Koordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko atas nama Hj. Suhartini, melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Ketua RT Rijali dan warga sekitar.Serta melakukan Penyelidikan mendalam terkait asal-usul sianida serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.Hingga kini, situasi di lokasi temuan terpantau aman terkendali. Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan jaringan distribusi dan tujuan penggunaan sianida tersebut.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan, terutama terkait penyimpanan maupun penggunaan bahan berbahaya. PNO-12 25 Sep 2025, 19:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT