Polda Papua Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya
9 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat daerah hingga pihak perbankan; kerugian negara fantastis capai Rp168 miliar lebih
Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 17:28 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura — Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah Papua. Kali ini, Polda Papua berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan nilai kerugian negara yang mengejutkan, yakni mencapai Rp168.172.682.675.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jumat (26/9/2025), menegaskan bahwa sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga, tetapi justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
“Dana yang seharusnya membantu
rakyat justru dijadikan bancakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap
kepercayaan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda.
Pengungkapan kasus ini berawal
dari laporan dugaan penyelewengan anggaran, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan penyelidikan intensif serta audit resmi dari Aparat Pengawas Keuangan
Pemerintah (APKKN). Dari hasil audit terungkap, kerugian negara mencapai lebih
dari Rp168 miliar.
Modus para tersangka antara lain dengan memanipulasi pencairan dana, laporan fiktif penggunaan anggaran, hingga keterlibatan pihak perbankan dalam memperlancar transaksi ilegal.
Dalam kasus ini, Polda Papua
menahan sejumlah pejabat penting daerah hingga pimpinan bank, yaitu:
Tarwi Kiwose – Plt. Kepala DPMK
Lanny Jaya 2024
Yos Feri Moli – Koordinator
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024
Charles Yigibalom – Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024
Amilien Sembor – Sekretaris DPMK
Maret 2022–April 2023
Theo Yigibalom – Kabid
Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara ADD
Petrus Wakerkwa – Sekda Tahun
Anggaran 2022 dan Pj. Bupati 2022–Januari 2024
Sandara Malak – Pimpinan Bank
Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023
Jeane Unenor – Pgs. Pimpinan Bank
Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023
Hengki Derek Wandosa – Pimpinan
Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023–2024
Sebagai bagian dari pengungkapan
kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang
tunai senilai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan dan empat
unit mobil
Kapolda menegaskan bahwa barang
bukti tersebut merupakan hasil dari penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya
diperuntukkan bagi masyarakat.
Para tersangka kini dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman
hukumannya tidak main-main, yakni mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga
hukuman seumur hidup.
Polda Papua juga menegaskan akan
terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka
lain maupun aliran dana yang lebih luas.
“Kami akan bongkar tuntas. Tidak
ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di Papua,” ujar Irjen Patrige.
Kasus ini menjadi tamparan keras
bagi pemerintah daerah sekaligus peringatan bagi pejabat publik di Papua. Dana
Desa yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar warga pedalaman kini justru
menguap karena perilaku segelintir oknum.
Masyarakat berharap, pengungkapan
ini tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga diikuti dengan
perbaikan sistem pengawasan Dana Desa agar benar-benar menyentuh masyarakat
yang membutuhkan.
Penulis: Hend
Editor: GF