logo-website
Jumat, 26 Sep 2025,  WIT

Polda Papua Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya

9 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat daerah hingga pihak perbankan; kerugian negara fantastis capai Rp168 miliar lebih

Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 17:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Para tahanan beserta barang bukti kasus korupsi Dana Desa Lanny Jaya saat diperlihatkan dalam konferensi pers Polda Papua di Jayapura.

Papuanewsonline.com, Jayapura — Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah Papua. Kali ini, Polda Papua berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan nilai kerugian negara yang mengejutkan, yakni mencapai Rp168.172.682.675.


Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jumat (26/9/2025), menegaskan bahwa sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga, tetapi justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

“Dana yang seharusnya membantu rakyat justru dijadikan bancakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan penyelewengan anggaran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif serta audit resmi dari Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN). Dari hasil audit terungkap, kerugian negara mencapai lebih dari Rp168 miliar.

Modus para tersangka antara lain dengan memanipulasi pencairan dana, laporan fiktif penggunaan anggaran, hingga keterlibatan pihak perbankan dalam memperlancar transaksi ilegal.


Dalam kasus ini, Polda Papua menahan sejumlah pejabat penting daerah hingga pimpinan bank, yaitu:

Tarwi Kiwose – Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024

Yos Feri Moli – Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024

Charles Yigibalom – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024

Amilien Sembor – Sekretaris DPMK Maret 2022–April 2023

Theo Yigibalom – Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara ADD

Petrus Wakerkwa – Sekda Tahun Anggaran 2022 dan Pj. Bupati 2022–Januari 2024

Sandara Malak – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023

Jeane Unenor – Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023

Hengki Derek Wandosa – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023–2024

Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai senilai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan dan empat unit mobil

Kapolda menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Polda Papua juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain maupun aliran dana yang lebih luas.

“Kami akan bongkar tuntas. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di Papua,” ujar Irjen Patrige.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah sekaligus peringatan bagi pejabat publik di Papua. Dana Desa yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar warga pedalaman kini justru menguap karena perilaku segelintir oknum.

Masyarakat berharap, pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan Dana Desa agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.



Penulis: Hend

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE