2PAM3 Soroti Pemborosan Anggaran Pembahasan APBD-P Mimika di Bali
Tidak ada hal urgensi untuk rapat pembahasan APBD Perubahan harus dilaksanakan di Bali, sehingga inisiatif DPRK bersama eksekutif membahas APBD-P di Bali harus dipertanyakan
Papuanewsonline.com - 08 Sep 2025, 10:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika-
Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, menyoroti adanya dugaan penggelembungan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kegiatan rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Mimika yang digelar di Bali.
Antonius Rahabav mengatakan Rapat yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika tersebut merupakan pemborosan anggaran yang berpotensi KKN.
“ Tidak ada hal urgensi untuk rapat pembahasan APBD Perubahan harus dilaksanakan di Bali, sehingga inisiatif DPRK bersama eksekutif membahas APBD-P di Bali harus dipertanyakan," ujar Antonius Rahabav di Timika, Senin (8/9/2025).
Kata Antonius Rahabav bahwa APBD dan APBD-P merupakan hak dan hajat hidup ratusan ribu masyarakat Mimika, sehingga selayaknya dibahas di Kabupaten Mimika agar ada pengawasan publik.
" Dugaan masyarakat, perjalanan dinas untuk pembahasan APBD-P di Bali, hanya menghamburkan uang rakyat tanpa manfaat nyata bagi masyarakat Mimika," Ucapnya.
Antonius menegaskan pembahasan dan rapat APBD-P di luar daera tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga patut diduga ada kongkalikong anggaran.
" APBD dan APBD-P merupakan hak mutlak milik masyarakat Mimika, bukan milik ekselutif dan legislatif, sehingga kedepan harus prosesnya dilakukan di Kabupaten Mimika secara transparan kepada publik," Tegasnya.
Kata Rahabav, bahwa Rapat di Bali tidak memiliki urgensi tujuan yang jelas, sehingga berpotensi melanggar hukum.
" Kami akan lakukan kajian mendalam tentang hal ini, dan bila ada pelanggaran hukum maka, kami akan laporan ke KPK," Ungkapnya.
Ia menilai wakil rakyat seharusnya lebih peka terhadap kebutuhan daerah dan bisa melaksanakan rapat di Mimika untuk menekan biaya, ketimbang memilih lokasi di luar daerah yang justru menelan anggaran yang besar.
" Bayangkan berapa anggaran SPPD dan akomodasi, biaya hotel dalam rapat dan pembahasan APBD-P di Bali," Terangnya.
Kata Dia, kebiasaan rapat di luar kota berisiko menimbulkan kemerosotan keuangan daerah akibat motif mencari nilai SPPD lebih dari efesiensi anggaran yang digagas Presiden Prabowo.
" Anggaran perjalanan dinas tersebut berpotensi maladministrasi dan melanggar ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, di mana anggaran SPPD seharusnya tidak boleh melampaui batas tertinggi yang sudah diatur," sorot Antonius.
Selain itu, Ia menyinggung bahwa penyusunan APBD Perubahan 2025 juga harus mengikuti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang menekankan prinsip efisiensi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, dan kebermanfaatan secara langsung bagi kehidupan masyarakat di Mimika.
" Bupati sebagai kepala daerah harus berani menganulir kegiatan rapat di luar kota yang dianggap hanya pemborosan anggaran," Terangnya.
" Eksekutif dan legislatif harus punya sensitivitas terhadap etika publik, ditengah merosotnya perekonomian di Kabupaten Mimika, banyak masyarakat yang susah, ini pejabat secara berkelanjutan buat kegiatan di luar daerah," Sorotnya.
Lanjut Dia, Kebiasaan rapat di luar kota harus dipangkas habis secara sistemik agar efisiensi anggaran bisa benar-benar dirasakan masyarakat Mimika.
Terpisah, hingga kini ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau bungkam, karena belum memberikan klarifikasi tentang urgensi bahas APBD-P di Bali, publik pun menanti klarifikasi dari kader Partai Golkar tersebut sebagai ketua DPRK Mimika. (Hendrik)