Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Geger di Mimika! Kepala Sekolah Diduga Suruh Siswi Buka Celana Saat Pemeriksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Dunia pendidikan di Kabupaten Mimika kembali diguncang kasus yang memicu
kemarahan publik. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan dugaan tindakan
tidak pantas oleh seorang kepala sekolah di SMP Negeri 1 Mimika Timur, yang
diduga menyuruh siswi membuka celana saat pemeriksaan terkait kondisi
menstruasi. Peristiwa tersebut langsung
menuai reaksi keras dari para siswa, orang tua murid, hingga masyarakat. Mereka
menilai cara pemeriksaan yang dilakukan bukan hanya tidak mendidik, tetapi juga
berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi siswi yang mengalami perlakuan
tersebut. Keberatan yang dilontarkan orang
tua dan siswa sempat memanaskan suasana sekolah. Bahkan, insiden ini semakin
disorot karena sang kepala sekolah disebut-sebut pernah tersandung kasus serupa
dan sempat menjalani proses hukum sebelumnya. Hal ini membuat kekecewaan
masyarakat semakin memuncak, karena menganggap tidak ada perbaikan dari pihak
sekolah. Sejumlah orang tua mendesak pihak
sekolah untuk segera memberikan penjelasan resmi. Mereka menuntut adanya tata
aturan yang jelas dan manusiawi terkait pemeriksaan siswa, agar kejadian serupa
tidak kembali terjadi di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan,
pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.
Ketiadaan pernyataan resmi menambah keresahan publik, sehingga menimbulkan
spekulasi di tengah masyarakat. Kasus ini kini menjadi sorotan
karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi serta nilai-nilai kemanusiaan di
dunia pendidikan. Banyak pihak menilai kejadian tersebut tidak hanya melanggar
etika, tetapi juga dapat menciderai psikologis siswi yang menjadi korban. Masyarakat Mimika mendesak pihak
berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti
ada pelanggaran, mereka berharap sanksi tegas diberikan kepada oknum yang
terlibat, demi memberikan rasa keadilan dan menjaga marwah dunia pendidikan di
Papua. “Kami tidak bisa diam. Anak-anak
harus dilindungi, bukan dipermalukan. Kami menunggu langkah cepat dari dinas
pendidikan dan aparat hukum,” tegas salah satu orang tua siswi saat ditemui. Kasus ini menjadi pengingat bahwa
perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus menjadi prioritas
utama. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian mengambil sikap tegas
dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tidak semakin
luntur. Penulis: Jid Editor: GF
17 Sep 2025, 14:44 WIT
Polres Malra Amankan Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Penipuan Berbasis ITE
Papuanewsonline.com, Malra - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil membongkar dan menangkap K.T alias Konven, terduga pelaku pelecehan seksual dengan modus penipuan berbasis ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP. Rian Suhendi, S.Pt.,S.I.K melalui press release, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra.Kasus ini berawal ketika Tersangka membuat akun palsu pada media sosial Facebook. Ia kemudian merayu korban sebut saja "Melati" untuk mengirimkan foto tanpa busana/bugil. Foto ini lalu digunakan Tersangka untuk mengancam korban. Korban diancam apabila tidak menuruti keinginan Tersangka untuk berhubungan layak suami istri maka akan diviralkan ke medsos.Karena takut dengan ancaman Tersangka, Korban akhirnya menuruti kemauan tersebut. Korban disetubuhi di dalam kamar Tersangka yang ada di Ohoi Kolser Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra."Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres.Lebih lanjut Kapolres mengaku, dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik Tersangka dengan korban yang berbeda. Dengan modus yang sama, tercatat ada sebanyak 65 orang yang menjadi korban. 8 diantaranya telah disetubuhi oleh Tersangka.Secara tegas, Kapolres mengaku pihaknya hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar cermat dan bijak dalam menggunakan medsos."Terlebih khusus kepada Orang Tua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah menjalin interaksi dengan orang lain apalagi orang asing," pintanya. PNO-12
17 Sep 2025, 09:03 WIT
Isu KKB Undinus Kogoya Resahkan Warga, Kapolres Mimika Beri Jaminan Keamanan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Beredarnya informasi di media sosial terkait keberadaan pimpinan Kelompok
Kriminal Bersenjata (KKB), Undinus Kogoya, di Kota Timika, Kabupaten Mimika,
memicu keresahan di tengah masyarakat. Kabar ini menyebar melalui pesan
berantai yang meminta warga menghindari aktivitas malam hari serta tidak
melintasi wilayah Kwamki Narama, SP 7, SP 2, dan SP 5. Menanggapi isu tersebut, Kapolres
Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memberikan jaminan penuh kepada
masyarakat bahwa kondisi Timika tetap aman dan terkendali. Ia menegaskan bahwa
aparat kepolisian terus melakukan pendalaman informasi sekaligus langkah-langkah
antisipasi agar warga tidak perlu cemas. “Kami terus mendalami hal
tersebut. Polres Mimika menjamin keamanan masyarakat,” tegas Kapolres saat
memberikan keterangan pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin
(15/9/2025). Untuk memastikan rasa aman,
Polres Mimika telah meningkatkan patroli gabungan serta menyiagakan personel di
sejumlah titik yang dianggap rawan. Tidak hanya itu, pengamanan di objek-objek
vital juga diperketat guna mengantisipasi segala kemungkinan. “Upaya kami adalah terus
melakukan patroli dan menempatkan personel di lokasi rawan, termasuk objek
vital. Langkah ini kami ambil agar masyarakat tetap bisa beraktivitas normal,”
jelas AKBP Billyandha. Selain itu, Kapolres mengimbau
masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas
kebenarannya. Ia meminta warga tetap tenang, waspada, dan segera melapor kepada
aparat jika menemukan hal-hal mencurigakan. “Masyarakat tidak perlu khawatir.
Jika menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat. Kami
pastikan situasi tetap terkendali,” imbuhnya. Kapolres menekankan bahwa
keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga
membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, segala
bentuk isu yang berpotensi menimbulkan kepanikan dapat diatasi bersama. Hingga kini, situasi di Kota
Timika dilaporkan tetap kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan normal, meski
aparat kepolisian tetap melakukan langkah pengamanan ekstra sebagai bentuk
antisipasi. Penulis: Abim Editor: GF
16 Sep 2025, 13:33 WIT
BNN RI Tumbangkan 11 Jaringan Narkotika, Musnahkan 500 Kg Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Jakarta — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN
RI) kembali menunjukkan tajinya dalam perang melawan narkoba. Dalam kurun waktu
singkat, hanya 18 hari sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, Kepala BNN RI
Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si. langsung memimpin operasi
besar-besaran yang berhasil meruntuhkan 11 jaringan narkotika di 11 titik
strategis. Hal ini disampaikan dalam
konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (15/9/2025), yang dihadiri
jajaran kementerian/lembaga terkait. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang pemusnahan
barang bukti narkotika seberat lebih dari 500 kilogram hasil pengungkapan
periode Agustus–September 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 53
tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan warga negara asing
(WNA). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti total 503.715,65
gram narkotika berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, kokain, hingga
ganja sintetik. Selain itu, BNN RI juga berhasil
membongkar laboratorium sabu skala home industry dan mengamankan vape berisi
zat adiktif berbahaya. Bahkan, jaringan pencucian uang hasil narkotika dengan
nilai aset mencapai Rp52,7 miliar ikut terungkap. Komjen Pol Suyudi menegaskan,
capaian ini bukan sekadar angka penangkapan, melainkan cermin dari besarnya
ancaman narkoba terhadap masa depan bangsa. “Berdasarkan estimasi, langkah
yang dilakukan BNN telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa anak bangsa
dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara sebesar Rp130
miliar,” ungkapnya. Lebih lanjut, Kepala BNN RI
menekankan bahwa strategi pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada
penindakan. Pihaknya akan terus memperkuat program rehabilitasi bagi
penyalahguna serta mengembangkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai benteng
pencegahan di akar rumput. “BNN tegas terhadap sindikat,
humanis kepada korban, dan transparan kepada publik. Ini perang kemanusiaan.
Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap operasi dilakukan dengan basis riset,
data, dan intelijen yang terukur,” tegas Suyudi. Ia juga mengajak masyarakat untuk
bahu-membahu mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Tidak ada satu institusi
pun yang bisa melawan narkoba sendirian. Ini perjuangan kolektif demi Indonesia
Bersinar,” pungkasnya. Dalam acara ini, turut
dimusnahkan barang bukti narkotika dengan rincian 48.794,78 gram sabu, 387.656,08
gram Ganja, 2.086 butir ekstasi, 1.310,40 gram kokain dan serta berbagai bentuk
sabu cair dan bahan kimia prekursor. Barang bukti tersebut berasal
dari kasus yang ditangani BNN RI dan BNNP di berbagai wilayah, mulai dari
Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jabar, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltara, hingga
Sulsel. (GF)
16 Sep 2025, 13:15 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. PNO-12
16 Sep 2025, 08:06 WIT
Satresnarkoba Polres Tual Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Yos Sudarso
Papuanewsonline.com, Tual — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota
Tual kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Tual berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Minggu malam (14/9/2025), sekitar pukul 23.15
WIT. Pelaku yang diamankan adalah
seorang perempuan berinisial SS (24), warga Kecamatan Dullah Selatan. Ia diduga
kuat hendak melakukan transaksi narkoba di area pelabuhan. Penangkapan ini
berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.30 WIT, yang menyebut adanya
aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y.
Tuuk, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba
langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. “Sekitar pukul 23.15 WIT,
tim kami mendapati seorang perempuan yang mengendarai motor sesuai dengan
ciri-ciri yang diinformasikan. Saat diperiksa, benar ditemukan barang bukti
narkotika jenis sabu,” ungkapnya. Perempuan berinisial SS yang
lahir di Dobo pada 4 Mei 2000 tersebut saat itu tengah mengendarai sepeda motor
Yamaha New FreeGo warna putih dengan nomor polisi B 3204 PMK. Petugas kemudian
menghentikan laju kendaraan, menunjukkan surat perintah tugas, dan membawanya
ke Kantor Pol Subsektor Pelabuhan Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan menemukan 1
sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, disembunyikan di
saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan SS. Dalam pemeriksaan awal, SS
mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Kompleks Fidaboat,
Kecamatan Dullah Selatan. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 sachet plastik
bening kecil berisi sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha New FreeGo warna
putih Nopol B 3204 PMK. Kasus ini kini tengah
dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas. Kapolres Tual menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Tual. “Kami tidak akan memberi tempat bagi narkoba di Kota
Tual. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan
keamanan masyarakat,” tegas AKBP Adrian. Selain itu, ia juga mengingatkan
bahwa peredaran narkoba sering kali berjalan beriringan dengan peredaran
minuman keras (miras) yang sama-sama merusak masa depan generasi. “Jangan
biarkan narkoba dan miras menghancurkan anak-anak kita. Semua pihak harus bersatu
memerangi ini, dari aparat hingga masyarakat,” tambahnya. Kapolres juga mengajak masyarakat
untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait
narkotika. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting. Sekecil apapun
informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi keamanan bersama,” pungkasnya. Dengan pengungkapan ini, Polres
Tual kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Kasus SS
menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu
menggagalkan peredaran narkoba di pintu-pintu masuk Kota Tual.(GF)
15 Sep 2025, 20:44 WIT
Narapidana Kasus Mutilasi Nduga Meninggal Dunia di RSMM Timika
Papuanewsonline.com, Mimika –
Rafles Lakasa, narapidana kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal
Kabupaten Nduga, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Masyarakat
(RSMM) Caritas Timika pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia
menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan medis, namun
nyawanya tak tertolong. Rafles adalah salah satu terdakwa
utama dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Jalan
Budi Utomo Ujung, Timika. Peristiwa itu mengguncang Papua dan menarik perhatian
publik nasional karena melibatkan aksi mutilasi terhadap empat korban sipil: Arnold
Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. Dalam proses persidangan yang
panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023 menjatuhkan
hukuman 18 tahun penjara terhadap Rafles. Ia dinilai terbukti turut serta dalam
aksi kejahatan yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta
menorehkan luka sejarah bagi masyarakat Papua. Selain Rafles, sejumlah terdakwa
lain juga diadili, di antaranya Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul
Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy, serta beberapa oknum
aparat keamanan. Fakta ini mempertegas kompleksitas kasus mutilasi Nduga yang
hingga kini masih meninggalkan trauma sosial di tengah masyarakat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, ketika dikonfirmasi menyatakan
bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kematian Rafles. “Pihak berwenang masih menunggu
hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan meninggalnya
narapidana tersebut,” ujar Mansur singkat. Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari tim medis RSMM Timika terkait detail penyakit
atau komplikasi yang dialami Rafles sebelum meninggal. Kabar kematian Rafles kembali
menyeruak di tengah masih segarnya ingatan publik mengenai tragedi mutilasi
Nduga. Banyak pihak menilai, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa Papua
membutuhkan keadilan yang tegak dan perlindungan penuh terhadap hak asasi manusia. Bagi keluarga korban, kasus ini
bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut luka kemanusiaan yang
sulit disembuhkan. Kematian Rafles diyakini akan menambah daftar panjang narasi
tragedi di Papua yang kerap meninggalkan jejak pilu bagi masyarakat. Penulis: Abim Editor: GF
13 Sep 2025, 20:14 WIT
Menko Yusril: Negara Tak Bisa Menunggu, Penegakan Hukum Harus Segera Dilakukan
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara tidak boleh
berdiam diri dalam menghadapi kejahatan yang muncul pada saat maupun pasca
demonstrasi akhir Agustus lalu. Ia menyatakan, langkah cepat aparat kepolisian
yang segera memproses para pelaku merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk
melindungi rakyat. Menurut Yusril, penegakan hukum
tidak bisa menunggu terlalu lama, apalagi menunggu terbentuknya tim independen
pencari fakta (TGPF) yang saat ini masih sebatas usulan. “Sesuai arahan Presiden,
Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan
menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu
terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” tegas
Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025). Yusril menjelaskan, dalam dialog
dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo Subianto
menilai bahwa gagasan pembentukan tim investigasi independen tetap penting dan
patut dipertimbangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan dan
kerja tim tersebut akan memakan waktu. “Negara tidak bisa menunggu
terlalu lama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku kejahatan yang
menunggangi demonstrasi, seperti perampokan, perusakan, pembakaran, dan
penganiayaan. Mereka harus segera ditindak tegas agar tidak melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Mantan Menteri Kehakiman ini
menekankan, saat ini yang terpenting adalah kepastian bahwa negara hadir
melindungi rakyat dari ancaman kejahatan. Ia memastikan, langkah kepolisian
yang sudah dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. “Negara harus segera bertindak
melawan kejahatan. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai koridor
hukum dan HAM,” kata Yusril. Lebih lanjut, Yusril menyampaikan
apabila nantinya tim independen benar-benar terbentuk, maka keberadaannya akan
menjadi pelengkap untuk mengungkap akar persoalan yang lebih dalam. “Tim itu harus bekerja untuk
mengungkap fakta yang tidak sempat digali aparat, seperti penyebab demonstrasi,
siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, serta
apa tujuan dan target mereka. Semua harus diungkap secara jujur dan obyektif,”
jelasnya. Ia menegaskan, hasil kerja tim
independen akan membantu negara dan masyarakat dalam mengambil langkah hukum
lanjutan, melakukan evaluasi, serta memastikan agar kejadian serupa tidak
terulang di masa depan.(GF)
13 Sep 2025, 20:09 WIT
Gelar Press Release, Polda Maluku Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Polairud menggelar press release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon ini dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis Minyak Tanah. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti Solar. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti mercury.Kombes Rositah mengatakan, untuk kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). "Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2," ungkapnya.Untuk kasus kedua, yaitu minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton dengan Minyak Tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025."Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter)," ungkapnya.Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter," jelasnya.Untuk kasus ketiga, lanjut Kombes Rositah, yaitu ilegal minning. Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 (satu) Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah."Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan."Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan," katanya.Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)."Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali," katanya.Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. "Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu," jelasnya. PNO-12
13 Sep 2025, 17:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru