Satresnarkoba Polres Tual Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Yos Sudarso
Seorang perempuan muda berinisial SS (24) ditangkap saat hendak membawa sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang cepat ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tual.
Papuanewsonline.com - 15 Sep 2025, 20:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Tual — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tual kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Minggu malam (14/9/2025), sekitar pukul 23.15 WIT.
Pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial SS (24), warga Kecamatan Dullah Selatan. Ia diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba di area pelabuhan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.30 WIT, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y.
Tuuk, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba
langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. “Sekitar pukul 23.15 WIT,
tim kami mendapati seorang perempuan yang mengendarai motor sesuai dengan
ciri-ciri yang diinformasikan. Saat diperiksa, benar ditemukan barang bukti
narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Perempuan berinisial SS yang
lahir di Dobo pada 4 Mei 2000 tersebut saat itu tengah mengendarai sepeda motor
Yamaha New FreeGo warna putih dengan nomor polisi B 3204 PMK. Petugas kemudian
menghentikan laju kendaraan, menunjukkan surat perintah tugas, dan membawanya
ke Kantor Pol Subsektor Pelabuhan Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, disembunyikan di saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan SS.
Dalam pemeriksaan awal, SS
mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Kompleks Fidaboat,
Kecamatan Dullah Selatan. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 sachet plastik
bening kecil berisi sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha New FreeGo warna
putih Nopol B 3204 PMK.
Kasus ini kini tengah
dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas.
Kapolres Tual menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Tual. “Kami tidak akan memberi tempat bagi narkoba di Kota
Tual. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan
keamanan masyarakat,” tegas AKBP Adrian.
Selain itu, ia juga mengingatkan
bahwa peredaran narkoba sering kali berjalan beriringan dengan peredaran
minuman keras (miras) yang sama-sama merusak masa depan generasi. “Jangan
biarkan narkoba dan miras menghancurkan anak-anak kita. Semua pihak harus bersatu
memerangi ini, dari aparat hingga masyarakat,” tambahnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat
untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait
narkotika. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting. Sekecil apapun
informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi keamanan bersama,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tual kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Kasus SS menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu menggagalkan peredaran narkoba di pintu-pintu masuk Kota Tual.(GF)