logo-website
Sabtu, 07 Feb 2026,  WIT

DPO Kasus Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik pastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Papuanewsonline.com - 06 Feb 2026, 14:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Ambon – Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah berhasil ditangkap tim gabungan bentukan Kapolda Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat.

RMM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 ditangkap di dalam goa kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Selasa (3/2/2026) dini hari, setelah hampir tiga tahun dalam pelarian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Dasmin dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Maluku dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun akan kami kejar,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Polda Maluku. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian tersangka. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE