Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas kembali
terjadi di wilayah Timika, tepatnya di persimpangan Jalan Hasanuddin dengan
Jalan WR Supratman, pada Sabtu pagi (9/5/2026). Sebuah mobil pickup yang
berfungsi mengangkut pasokan air galon mengalami insiden tunggal hingga masuk
ke parit dan terguling. Kejadian ini langsung menyita perhatian warga maupun
pengendara yang sedang melintas di lokasi.Berdasarkan keterangan di lapangan, tidak ada korban jiwa
maupun pihak yang terluka dalam peristiwa tersebut, pengemudi kendaraan
dikabarkan selamat dan dalam keadaan sadar.Menurut keterangan Ilham, warga yang berada di lokasi,
kendaraan tersebut bergerak dari arah Jalan WR Supratman dan hendak berbelok ke
kanan menuju Jalan Hasanuddin Ujung. Namun, diduga pengemudi kehilangan kendali
atas laju kendaraan, sehingga mobil meluncur masuk ke dalam parit dan akhirnya
terguling miring ke samping. Kondisi lalu lintas pagi itu cukup padat, sehingga kejadian
ini sempat menimbulkan keramaian sejenak.Setelah berbicara langsung dengan pengemudi, diketahui bahwa
penyebab utama kejadian ini adalah keterbatasan kemampuan mengemudi.Lokasi kejadian yang merupakan pertigaan dan cukup ramai
dilewati berbagai jenis kendaraan dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi
pengemudi yang belum mahir dalam mengendalikan kendaraan.Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan.
Warga berharap agar setiap pengendara benar-benar memastikan memiliki keahlian
yang memadai sebelum berkendara di jalan raya, apalagi melintasi persimpangan
yang padat. “Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Mari selalu
berhati-hati, patuhi aturan lalu lintas, dan pastikan keselamatan diri serta
orang lain selalu menjadi prioritas utama di jalan,” harap warga. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Mei 2026, 19:56 WIT
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Papuanewsoline.com, Mimika - PT Freeport Indonesia (PTFI)
kembali menyalurkan pembagian keuntungan bersih tahun 2025 kepada pemerintah
pusat dan daerah sebesar Rp4,8 triliun pada 8 April 2026. Penyetoran ini
menjadikan total sumbangsih perusahaan bagi negara kini menembus angka Rp75
triliun. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menegaskan seluruh penyetoran
dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab.“Dana ini kami harapkan benar-benar bermanfaat untuk
memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.Dari total nilai tersebut, Pemerintah Pusat menerima Rp1,92
triliun, Provinsi Papua Tengah mendapat Rp720,5 miliar, dan Kabupaten Mimika
memperoleh porsi terbesar daerah yakni Rp1,2 triliun. Selain Mimika, tujuh
kabupaten lain seperti Nabire, Paniai, hingga Intan Jaya masing-masing
mendapatkan Rp137,2 miliar dengan akumulasi mencapai Rp960,4 miliar. Secara keseluruhan, dari Rp75 triliun kontribusi, Rp16,9
triliun berupa dividen untuk MIND ID, sedangkan Rp13,48 triliun disalurkan ke
pemerintah daerah, di mana Rp10,6 triliun telah dibayarkan sepanjang 2025 lalu.
Semoga dana ini mempercepat pembangunan infrastruktur dan
pelayanan publik di Mimika dan wilayah lainnya.Tony Wenas menjelaskan nilai setoran berpotensi tumbuh
seiring harga komoditas yang masih menguntungkan, meski saat ini produksi baru
berjalan 40–50 persen. Kondisi ini terjadi pasca insiden di tambang bawah tanah
Grasberg Block Cave, dan pemulihan operasional masih berlangsung bertahap. Perusahaan menargetkan kembali berproduksi maksimal pada
awal tahun 2028 mendatang. Ia berharap proses pemulihan berjalan lancar dan aman,
sehingga target produksi tercapai dan manfaat ekonomi bagi Mimika serta seluruh
rakyat Indonesia semakin besar di masa depan.Tak hanya menyetor ke kas negara, PTFI juga menyalurkan dana
kemitraan dan pengembangan masyarakat sebesar Rp2 triliun sepanjang tahun 2025.
Program sosial ini diagendakan berjalan terus hingga tahun 2041 dengan nilai
sekitar Rp1,7 triliun per tahun. “Bagi kami, keberhasilan perusahaan terlihat jelas saat
taraf hidup masyarakat sekitar tambang semakin maju dan sejahtera,” tegas Tony. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Mei 2026, 19:52 WIT
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal,
Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini
dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri
perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan,
pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan
lagu Indonesia Raya.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas
adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang
mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan,
terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban
menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya.
Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang
Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan
pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02
tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan
berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya.
Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan
keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini,
kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen
kolektif.
Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong
tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan
perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga
membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan
hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya.
Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah
fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal
adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali
berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan
fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas
terlarang,” ujar Hernowo.
Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan
merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah
yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu,
tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan
perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya
tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi
bagi mereka yang terjerat,” katanya.
Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama
baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun
oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi
pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya.
Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang
haram dan memperkuat pengawasan internal.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
09 Mei 2026, 19:42 WIT
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
Papuanewsoline.com, Mimika - Melalui siaran pers yang
diluncurkan Jumat (8/5/2026), Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB lewat juru
bicaranya, Sebby Sambom, menyatakan telah terjadi operasi militer yang
dilakukan aparat sejak Kamis malam hingga Jumat pagi di kawasan Kali Kabur,
Tembagapura. Menurut pernyataan itu, sasaran operasi adalah warga sipil yang
mayoritas berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di sekitar area limbah
tambang PT Freeport Indonesia. Pihak TPNPB mengecam keras tindakan tersebut dan
menyebutnya sebagai kekerasan yang tidak beralasan terhadap warga biasa maupun
anak-anak. Kami sangat prihatin mendengar kabar ini dan berharap kebenaran
segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak.Dalam laporannya, TPNPB mengklaim sedikitnya lima warga
sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang balita mengalami
luka tembak di bagian bibir. Disebutkan pula masih ada korban luka maupun
jenazah yang belum bisa dievakuasi karena wilayah tersebut berada di kendali
aparat keamanan. Insiden ini juga memicu arus pengungsian besar-besaran, di
mana warga berjalan kaki lewat jalur umum maupun hutan menuju Kimbeli dan Kota
Timika hingga siang hari. Kami turut bersedih atas musibah yang menimpa warga
dan mendoakan keselamatan bagi seluruh pengungsi yang sedang berjuang
menyelamatkan diri.Merespons situasi ini, TPNPB meminta perhatian dunia
internasional atas kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka secara khusus
menyerukan keterlibatan organisasi seperti Palang Merah Internasional dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan menangani para pengungsi dan
meredakan ketegangan. Menurut mereka, intervensi pihak luar sangat dibutuhkan agar
warga sipil terlindungi dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Kami berharap
seruan ini didengar, dan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau mereka
yang terdampak agar penderitaan warga berkurang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi
maupun konfirmasi dari pihak TNI, pemerintah, maupun Kapendam XVII/Cenderawasih
terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan TPNPB. Penulis: JidEditor: GF
09 Mei 2026, 18:36 WIT
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Papuanewsonline.com, Jayapura — Badan Koordinasi Himpunan
Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua bersama Polda Papua menggelar pertemuan
strategis membahas berbagai persoalan hukum, keamanan, dan sosial di Tanah
Papua. Pertemuan tersebut menghasilkan enam pokok pembahasan utama serta lima
rekomendasi bersama yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.Pertemuan yang berlangsung di Jayapura itu mempertemukan
jajaran pengurus BADKO HMI Tanah Papua dengan unsur Polda Papua, termasuk Kabid
TIK dan Dirbinmas. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan
aparat penegak hukum dalam membahas isu-isu strategis yang berkembang di Papua.Ketua Umum BADKO HMI Papua, Charli Lagefa, menegaskan bahwa
mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan
demokrasi di Tanah Papua. Ia menyebut mahasiswa tidak hanya hadir sebagai
pengkritik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan."Kami tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan
solusi. Stabilitas Papua butuh pendekatan humanis, dialogis, dan kolaborasi
nyata dengan generasi muda," ujarnya.Dalam pembahasan pertama, BADKO HMI dan Polda Papua sepakat
memperkuat sinergitas antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Komunikasi
konstruktif dinilai penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan
sosial-politik secara humanis dan dialogis.Isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan juga menjadi
perhatian utama dalam forum tersebut. BADKO HMI menyoroti maraknya aktivitas
illegal mining di wilayah Papua Tengah, Keerom, Pegunungan Bintang, hingga
kawasan perbatasan yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan
masyarakat adat.Selain itu, persoalan cyber crime dan penyebaran hoaks turut
menjadi pembahasan penting. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi literasi
digital bagi mahasiswa dan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran ujaran
kebencian maupun provokasi digital yang berpotensi memicu konflik sosial.Dalam isu perlindungan hak masyarakat adat Papua, BADKO HMI
menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan hak asasi
manusia. Forum tersebut juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap
masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian
serius.Pembahasan lain menitikberatkan pada pentingnya menjaga
stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Papua.
Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam meredam polarisasi sosial,
sementara aparat keamanan didorong memperkuat pendekatan persuasif terhadap
generasi muda.Di bidang pendidikan hukum, BADKO HMI dan Polda Papua
menyepakati perlunya penguatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan
pemuda. Program sosialisasi hukum, pendidikan anti-korupsi, anti-narkoba,
hingga anti-kekerasan akan menjadi agenda bersama ke depan.Dari seluruh pembahasan tersebut, lahir lima rekomendasi
utama. Salah satunya pembentukan Forum Koordinasi BADKO HMI Papua bersama Kabid
TIK dan Dirbinmas Polda Papua yang akan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk
mempercepat respons terhadap persoalan hukum dan sosial di Papua.Rekomendasi lainnya mencakup pemetaan wilayah rawan tambang
ilegal, operasi edukasi anti-hoaks di kampus-kampus Papua, forum dialog
keamanan dan demokrasi Papua, hingga pembentukan Sekolah Kader Sadar Hukum bagi
mahasiswa dan pemuda.BADKO HMI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
seluruh rekomendasi tersebut. Evaluasi bersama antara mahasiswa dan Polda Papua
direncanakan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang guna memastikan seluruh
program berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Papua. (GF)
09 Mei 2026, 18:34 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby
Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil
di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban
kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via
WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei
2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi
di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area
Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis
Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada
Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden
tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi
masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga
sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum
dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum
melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar
pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang
terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi.
Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa
tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi
pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk
meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak
lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan
kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga
menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat
dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah
eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas
Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua,
memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan
serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,”
katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua,
maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban,
dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend
Editor: GF
09 Mei 2026, 11:07 WIT
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda,
Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika
yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara
melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum
dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi
mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi
hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin
dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi
undertable agar menang perkara,” ujarnya.Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang,
maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak
lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan
nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya
karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti
dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan
keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara
mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan
warga yang kami terima,” kata Hendra.Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang
memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan
finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke
pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun
mendahului putusan,” ungkap Hendra.Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat,
dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika.
Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik
terhadap hukum dan lembaga peradilan.Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika,
Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur
Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
08 Mei 2026, 09:43 WIT
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
Papuanewsonline.com,
Papua Tengah - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah
Papua melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam menertibkan
aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Papua
Tengah.Dukungan
tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Tanah Papua, Febri
Setiawan Tansir, dalam pernyataan resminya yang diterima media, Rabu
(7/5/2026). Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan langkah penting
untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di
Papua.Febri
menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan
berbagai persoalan serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di
tengah masyarakat, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga
adat yang terdampak langsung.Selain
itu, praktik tambang tanpa izin dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan
pendapatan. Aktivitas tersebut juga disebut membuka ruang terjadinya praktik
korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional
tambang ilegal.“Kami
mengapresiasi ketegasan Gubernur Meki Nawipa untuk menutup dan menindak
seluruh tambang ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan ekologis
dan masa depan generasi Papua,” tegasnya.Dalam
pernyataannya, BADKO HMI Tanah Papua juga menyampaikan empat tuntutan utama
yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam
proses penertiban tambang ilegal.1. Penegakan
Hukum Tanpa Tebang Pilih: Aparat harus menindak semua pihak, termasuk oknum
aparat dan pemodal besar yang menjadi beking tambang ilegal.2. Pemulihan
Lingkungan: Perusahaan dan pelaku tambang ilegal wajib bertanggung jawab atas
reklamasi dan ganti rugi ekologis.3. Perlindungan
Masyarakat Adat: Negara harus hadir menjamin hak ulayat dan keselamatan warga
dari intimidasi serta dampak kesehatan akibat merkuri dan limbah tambang.4. Transparansi
Izin Tambang: Pemprov Papua didorong membuka data perizinan tambang ke publik
agar tidak ada celah bagi tambang bodong.Febri
kembali menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Papua seharusnya
dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru merusak lingkungan dan
mengancam kehidupan warga adat yang bergantung pada alam.“Tambang
dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk merusak tanah Papua,”
pungkasnya. (GF)
07 Mei 2026, 16:52 WIT
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Papuanewsonline.com, Timika — DPR Provinsi Papua Tengah
bersama DPR Kabupaten Mimika dan DPR Kabupaten Puncak menyurati Gubernur Papua
Tengah, Bupati Mimika, serta Bupati Puncak untuk penanganan konflik sosial di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.Langkah itu diambil usai pertemuan bersama di Ruang Rapat
Komisi I DPR Kabupaten Mimika, Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut menyepakati
pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang
diisi anggota DPR dari tiga lembaga legislatif.Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP.,
mengatakan dasar hukum surat dan pembentukan tim mengacu pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua. Hal itu disampaikan dalam rilis yang diterima Papuanewsonline.com
via WhatsApp, Rabu, 7 Mei 2026.“Dengan dasar itu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten yang
bergabung dalam Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika
menyurati ke pemerintah baik kepada Pemerintah Provinsi kepada Gubernur maupun
sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten kepada Bupati Mimika dan Bupati Puncak,”
kata Yohanes dalam rilisnya.Yohanes menegaskan Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan
pemerintah daerah wajib meredam konflik. Karena itu, menurut dia, penanganan
serius dari semua pihak diperlukan demi ketertiban dan keamanan masyarakat
Kabupaten Mimika.Tim Penanganan Konflik Sosial ini dibentuk setelah konflik
perang saudara di Kwamki Narama disebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga
Mei 2026. Sebelumnya Yohanes mengklaim konflik tersebut telah menelan 16 korban
jiwa.Dalam suratnya, tim DPR meminta Gubernur Papua Tengah,
Bupati Mimika, dan Bupati Puncak segera mengambil langkah konkret. Pelibatan
Bupati Puncak dilakukan karena ada kaitan sosial-kekerabatan warga Kwamki
Narama dengan wilayah Puncak, sehingga pendekatan penanganan harus lintas
kabupaten.Hingga Rabu, 7 Mei 2026. Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, maupun
Bupati Puncak terkait surat dan pembentukan tim DPR tersebut. Upaya konfirmasi
telah dilakukan ke Bagian Humas Pemprov Papua Tengah, Protokol Setda Mimika,
dan Humas Pemkab Puncak. Penulis: Hendrik
Editor: GF
07 Mei 2026, 10:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru