Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Ketua Pemuda Kei Mimika Marah: Masa Bendera Merah Putih Dijual Sih!
Papuanewsonline.com, Mimika - Jelang HUT RI ke-81, Ketua Pemuda KEI Mimika, Edoardus Rahawadan, ngeluarin kritik pedas buat Pemda dan DPRD Kabupaten Mimika. Menurutnya, jangan sampai perayaan kemerdekaan cuma jadi acara pejabat doang, sementara rakyat malah dipusingin biaya."Kemerdekaan itu bukan cuma tanggal merah di kalender. Ini pengingat kalau negara itu ada buat rakyat, bukan sebaliknya," kata Edoardus dalam rilis ke papuanewsonline.com, Sabtu (8/8/2026).4 TEGURAN KERAS BUAT PEMDA & DPRD1. Turun ke Kampung, Jangan Cuma di Kantor Edoardus minta Pemda Mimika bener-bener hadir di tengah rakyat. Datang ke kampung-kampung, dengerin keluhan warga. "Jangan cuma muncul di kantor yang dingin dan jauh dari jangkauan orang kecil," tegasnya.2. Jangan Biarin Rakyat Rayakan Sendirian Kalau acara HUT RI cuma rame di pusat kota dan gedung pemerintah, berarti Pemda gak hadir. "Jangan sampai rakyat Mimika rayain kemerdekaan sendirian. Sementara pemerintah cuma ada di pidato sama foto-foto. Hadir beneran itu lebih penting dari seribu ucapan selamat," ujarnya.3. HUT RI Bukan Buat Pesta Mewah Pejabat Dia juga nyoroti kalau Pemda heboh bikin acara mewah, tapi rakyat harus keluar uang sendiri buat ikut merayakan. "Gak pantas Pemda tampil wah, pake baju bagus, senang-senang. Sementara rakyat harus peras keringat dan bayar sendiri buat ikut rayain negara. Kalau gitu namanya bukan perayaan. Itu namanya pungutan berkedok HUT RI," katanya keras.4. Bendera Merah Putih Jangan Dijual! Ini yang paling disorot Edoardus. Dia marah lihat bendera Merah Putih dijual bebas sampai rakyat harus keluar uang buat pasang di rumah. "Masa bendera Merah Putih dijual sih! Kalau rakyat aja harus bayar buat hormatin negaranya, berarti wibawa negara sama Pemda udah dijual di pinggir jalan," ucapnya.Dia desak Pemda wajib bagi-bagi bendera gratis ke warga. "Rakyat gak perlu bayar buat cinta negara. Kalau ini dibiarin terus, berarti Pemda gagal jaga kehormatan negara di depan rakyatnya sendiri," tegasnya.Pesan ke DPRD: Awasi Anggarannya!Edoardus juga minta DPRD Mimika ngawasin anggaran HUT RI. "Jangan sampai uangnya habis buat mewah-mewahan pejabat. Pastikan uang negara balik ke rakyat. Termasuk bagiin bendera Merah Putih gratis buat semua orang," pintanya."Ingat, kemerdekaan itu bukan warisan pejabat. Ini milik rakyat. Jadi rayainnya juga harus bikin rakyat bangga, bukan malah jadi beban rakyat," tutup Edoardus.Penulis: HendrikEditor: OF
08 Agu 2026, 13:38 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Marah: Masa Bendera Merah Putih Dijual Sih!
Papuanewsonline.com, Mimika - Jelang HUT RI ke-81, Ketua Pemuda KEI Mimika, Edoardus Rahawadan, ngeluarin kritik pedas buat Pemda dan DPRD Kabupaten Mimika. Menurutnya, jangan sampai perayaan kemerdekaan cuma jadi acara pejabat doang, sementara rakyat malah dipusingin biaya."Kemerdekaan itu bukan cuma tanggal merah di kalender. Ini pengingat kalau negara itu ada buat rakyat, bukan sebaliknya," kata Edoardus dalam rilis ke papuanewsonline.com, Sabtu (8/8/2026).4 TEGURAN KERAS BUAT PEMDA & DPRD1. Turun ke Kampung, Jangan Cuma di Kantor Edoardus minta Pemda Mimika bener-bener hadir di tengah rakyat. Datang ke kampung-kampung, dengerin keluhan warga. "Jangan cuma muncul di kantor yang dingin dan jauh dari jangkauan orang kecil," tegasnya.2. Jangan Biarin Rakyat Rayakan Sendirian Kalau acara HUT RI cuma rame di pusat kota dan gedung pemerintah, berarti Pemda gak hadir. "Jangan sampai rakyat Mimika rayain kemerdekaan sendirian. Sementara pemerintah cuma ada di pidato sama foto-foto. Hadir beneran itu lebih penting dari seribu ucapan selamat," ujarnya.3. HUT RI Bukan Buat Pesta Mewah Pejabat Dia juga nyoroti kalau Pemda heboh bikin acara mewah, tapi rakyat harus keluar uang sendiri buat ikut merayakan. "Gak pantas Pemda tampil wah, pake baju bagus, senang-senang. Sementara rakyat harus peras keringat dan bayar sendiri buat ikut rayain negara. Kalau gitu namanya bukan perayaan. Itu namanya pungutan berkedok HUT RI," katanya keras.4. Bendera Merah Putih Jangan Dijual! Ini yang paling disorot Edoardus. Dia marah lihat bendera Merah Putih dijual bebas sampai rakyat harus keluar uang buat pasang di rumah. "Masa bendera Merah Putih dijual sih! Kalau rakyat aja harus bayar buat hormatin negaranya, berarti wibawa negara sama Pemda udah dijual di pinggir jalan," ucapnya.Dia desak Pemda wajib bagi-bagi bendera gratis ke warga. "Rakyat gak perlu bayar buat cinta negara. Kalau ini dibiarin terus, berarti Pemda gagal jaga kehormatan negara di depan rakyatnya sendiri," tegasnya.Pesan ke DPRD: Awasi Anggarannya!Edoardus juga minta DPRD Mimika ngawasin anggaran HUT RI. "Jangan sampai uangnya habis buat mewah-mewahan pejabat. Pastikan uang negara balik ke rakyat. Termasuk bagiin bendera Merah Putih gratis buat semua orang," pintanya."Ingat, kemerdekaan itu bukan warisan pejabat. Ini milik rakyat. Jadi rayainnya juga harus bikin rakyat bangga, bukan malah jadi beban rakyat," tutup Edoardus.Penulis: HendrikEditor: OF
08 Agu 2026, 13:38 WIT
Dianu Omaleng: Kinerja APH Mimika Amburadul, Hukum Tak Boleh Tunduk Pada Uang Dan Kuasa
Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh Pemuda dan Intelektual Mimika, Dianu Omaleng, menyoroti merosotnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mimika.Ia menilai kinerja penegakan hukum di daerah saat ini amburadul dan jauh dari rasa keadilan."Lembaga penegak hukum sejatinya benteng terakhir pencari keadilan, khususnya masyarakat kecil. Namun realita di Mimika hari ini menunjukkan krisis profesionalisme yang mendalam," ujar Dianu dalam rilis tertulis kepada papuanewsonline.com Jumat (7/8/2026).Perkara Dibiarkan Berlarut-larutDianu menyoroti menumpuknya perkara sengketa tanah warga dan dugaan tindak pidana korupsi yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa APH hanya bergerak cepat ketika ada aksi massa atau tekanan publik."Sikap pasif dan dugaan keberpihakan oknum APH kepada pemilik modal maupun pemegang kekuasaan telah melukai rasa keadilan. Hak-hak masyarakat kecil dan pemilik hak ulayat dikesampingkan," katanya.4 Tuntutan ke APH dan Lembaga PengawasDianu menyampaikan 4 sikap tegas dari unsur Tokoh Pemuda dan Intelektual Masyarakat Mimika:1. Hentikan Pembiaran PerkaraMenuntut Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, dan Polres Mimika bekerja profesional, transparan, dan tidak menunggu tekanan massa.2. Prioritaskan Sengketa Tanah dan KorupsiMendorong penyelesaian sengketa tanah rakyat secara adil dan bermartabat. Serta menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.3. Desak Pengawasan Lembaga NegaraMengimbau Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan KPK melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja APH di Mimika guna mencegah praktik transaksional.4. Ajak Masyarakat MengawalMengajak lembaga adat, tokoh agama, LSM, dan insan pers untuk terus menyuarakan kebenaran demi tegaknya hukum yang berkeadilan."Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan. Keadilan harus hadir dan dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali," pungkas Dianu Omaleng.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 20:52 WIT
Ratusan Warga Ugimba Mengungsi, TPNPB: Operasi Militer Demi Amankan Eksploitasi Emas Blok Wabu
Papuanewsonline.com, Mimika – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis laporan Jumat (7/8/2026) bahwa ratusan warga sipil dari Distrik Ugimba terpaksa mengungsi ke dalam hutan hingga ke pusat Kota Sugapa, Intan Jaya, sejak 3 Agustus lalu. Pengungsian ini disebut terjadi imbas operasi gabungan udara dan darat yang digelar aparat militer, yang menurut pihak TPNPB bertujuan mengamankan rencana eksploitasi emas di Blok Wabu.Dalam operasi tersebut, disebutkan sembilan helikopter digunakan untuk mendaratkan pasukan di antaranya di halaman gereja, disertai pergerakan pasukan darat yang dikawal ketat dari udara. Warga yang terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, dan orang sakit terpaksa meninggalkan rumah karena penembakan yang terjadi sepanjang pergerakan pasukan. Sebagian baru tiba di Sugapa pada 5–7 Agustus, sementara sisanya masih bertahan di dalam hutan.TPNPB menegaskan operasi ini disiapkan untuk memindahkan pemilik hak ulayat dari wilayah yang rencananya akan dibuka untuk penambangan pada Agustus 2026. Pihaknya mendesak PBB segera membentuk tim investigasi independen guna menelaah situasi kemanusiaan dan konflik bersenjata yang melanda tanah Papua.Mengacu data pemantauan, tercatat lebih dari 125.931 warga sipil telah menjadi pengungsi internal dan belum memperoleh perlindungan serta bantuan yang layak. TPNPB meminta Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB turun tangan langsung agar hak hidup warga terjamin.Penulis: JidEditor: OF
07 Agu 2026, 20:49 WIT
TPNPB Tetapkan Seluruh Anggota BRIN dan BAPPERIDA/BRIDA Sebagai DPO, Siap Lakukan Penindakan
Papuanewsonline.com, Mimika – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam Siaran Pers Ke-III tanggal 7 Agustus 2026 secara resmi menetapkan seluruh petugas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA/BRIDA), serta jajaran yang dipimpin Raden Agus Sampurna di Papua sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil karena dinilai terlibat mendukung eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan pemerintah pusat dan pihak luar.Pernyataan itu merujuk hasil penelitian enam bulan terakhir yang menemukan cadangan emas besar di wilayah perbatasan Tembagapura, Puncak, hingga Intan Jaya, serta temuan sekitar 8,1 juta ons emas di Blok Wabu. Hasil penelitian tersebut disebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memicu penempatan pasukan militer untuk mengamankan wilayah guna kegiatan eksploitasi.Atas dasar itu, TPNPB mengimbau seluruh pasukan di 36 Komando Daerah Pertahanan untuk menindak tegas anggota BRIN dan tim penelitian pemerintah yang beroperasi di wilayah Papua. Pihaknya menilai kegiatan tersebut merugikan masyarakat adat dan menjadi pemicu meningkatnya tekanan militer serta jatuhnya korban sipil.TPNPB juga mengajak seluruh masyarakat adat dari Sorong hingga Merauke untuk waspada dan menjaga hak ulayat. Mereka mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa persetujuan adat hanya akan memperparah penderitaan warga akibat pembatasan akses hidup dan kehadiran pasukan keamanan yang semakin ketat.Penulis: JidEditor: OF
07 Agu 2026, 20:46 WIT
Polda Maluku Utara Gagalkan Dugaan Penyelundupan Senjata Ke Papua, 3 Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ternate - Polda Maluku Utara menggagalkan dugaan penyelundupan senjata api ilegal yang diduga akan dikirim ke wilayah Papua. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Halmahera Utara pada Kamis (6/8/2026).3 Tersangka dan Ratusan Amunisi DiamankanKapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Maluku Utara."Ini hasil kerja intelijen dan penyelidikan intensif. Dugaan kuat senjata ini akan dikirim ke Papua. Kami masih dalami jaringan dan tujuan akhirnya," tegas Irjen Arif Budiman kepada wartawan di Ternate, Kamis (6/8/2026).Dari tangan para tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC, petugas menyita sejumlah pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi. Rincian jenis dan jumlah senjata belum dirilis secara lengkap karena masih dalam proses penyidikan.Didalami Jaringan dan Jalur DistribusiSaat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, dan pihak penerima senjata di Papua.Polda Maluku Utara memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.Pengungkapan ini mendapat apresiasi karena dinilai berhasil mencegah potensi eskalasi konflik bersenjata di wilayah timur Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 16:21 WIT
Febrie Adriansyah Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Papuanewsonline.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (07/08/2026).Pantauan di lokasi, Febrie digiring petugas menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.Febrie yang kini menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dipinjam pakai oleh Kejaksaan Agung dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.[Kapuspenkum]"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," tegas Anang di Jakarta.Pemeriksaan oleh Tim 9 - tim penyidik khusus Kejagung - ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Adhyaksa tersebut.Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima permintaan bontah [bon tahanan] dari Kejagung untuk kebutuhan pemeriksaan FA.Mengenakan rompi pink yang identik dengan tahanan Kejaksaan, Febrie terlihat tertunduk saat digiring masuk ke mobil tahanan. Belum ada pernyataan apapun yang disampaikan kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan TPPU hari ini.Kasus ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seorang mantan Jampidsus harus berhadapan dengan institusinya sendiri sebagai tersangka pencucian uang.Editor: OF
07 Agu 2026, 16:17 WIT
Hari Ini, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (08/08/2026) hari ini.Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)yang menerima permintaan bantuan penahanan dari penyidik Kejaksaan Agung."Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA. Dijadwalkan siang ini," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.Permintaan fasilitas bontah (bon titipan tahanan) tersebut mengindikasikan Febrie Adriansyah yang saat ini berstatus tahanan di Rutan KPK akan dipinjam pakai oleh Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada hari ini.Langkah ini menjadi babak baru setelah kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut naik ke tahap penyidikan. Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pusaran pencucian uang terkait penanganan perkara saat masih menjabat sebagai Jampidsus.Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci konstruksi perkara TPPU dan aliran dana yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.KPK dan Kejagung menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan akan disampaikan perkembangan lebih lanjut usai pemeriksaan siang ini.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 16:14 WIT
Mensesneg Bantah Isu Surpres Kapolri: Tidak Ada, Tidak Ada!
Papuanewsonline.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah keras isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden terkait pergantian Kapolri.[Mensesneg][Surpres]Isu pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut belakangan beredar kencang di kalangan wartawan dan media sosial.Saat dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Prasetyo justru balik mempertanyakan sumber isu itu."Hah? kata siapa ada Surpres Kapolri," ujar Prasetyo Hadi merespons pertanyaan wartawan, Jumat [08/08/2026].Ketika awak media menegaskan bahwa kabar adanya Surpres Kapolri tengah menjadi isu yang santer beredar, Prasetyo memastikan kabar tersebut tidak benar."Isu, tidak ada, tidak ada, tidak ada surpres Kapolri," tegasnya dengan nada tinggi.Penegasan dari Mensesneg ini sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang terkait manuver pergantian Kapolri di tengah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih aktif menjalankan tugasnya dan tidak ada agenda pergantian pimpinan di tubuh Polri yang diumumkan secara resmi oleh Istana.Editor: OF
07 Agu 2026, 15:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru