Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
YLBHI Kecam Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo: Kritik Bukan Pengkhianatan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat [LSM] dengan istilah "londo ireng".Kecaman tersebut disampaikan YLBHI melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2026.YLBHI menilai penggunaan istilah "londo ireng" bukan sekadar gaya komunikasi presiden, melainkan bentuk pelabelan serius terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa dan dituduh bekerja untuk kepentingan asing."Ucapan 'londo ireng' mengkhianati mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat," tegas YLBHI.Kritik Bukan PengkhianatanYLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak bisa dimaknai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara. Menurut YLBHI, kedudukan pemerintah tidak sama dengan negara itu sendiri, dan Presiden bukanlah representasi mutlak dari republik.Setiap pernyataan yang keluar dari Presiden, kata YLBHI, memiliki konsekuensi politik yang serius. Hal itu mengingat Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki pengaruh langsung terhadap birokrasi, aparat keamanan, dan seluruh perangkat pemerintahan.Oleh karena itu, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan LSM sebagai "londo ireng" dinilai berbahaya karena berpotensi menjadi pembenaran bagi intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.Rakyat yang Menggaji Presiden Bukan SebaliknyaYLBHI juga menanggapi pernyataan Presiden yang mempertanyakan soal siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM.YLBHI membalikkan logika tersebut dengan menegaskan bahwa sumber kekuasaan dan pembiayaan negara berasal dari rakyat."Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya," tegas YLBHI.YLBHI menekankan, Presiden bukanlah pemilik uang negara, melainkan pemegang mandat sementara yang diberi kepercayaan untuk mengelola uang rakyat."Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya," ujarnya.Jika pemerintah memang memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja secara ilegal untuk kepentingan negara asing, YLBHI meminta agar hal itu dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui tuduhan dari podium kekuasaan.YLBHI mengingatkan bahwa pers yang bebas dan masyarakat sipil yang kritis merupakan pilar utama dalam negara demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan."Kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus bagian dari kedaulatan rakyat," tegas YLBHI.Di akhir pernyataannya, YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia [HAM], dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap segala bentuk intimidasi."Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," tutup YLBHI.Penulis: HendrikEditor. : Of
26 Jul 2026, 01:15 WIT
Komisi III DPR RI Diminta Desak KPK Periksa Pesawat dan Helikopter Rp85,8 Miliar Milik Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com, Timika — Tokoh Pemuda Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menggunakan kewenangan pengawasannya dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan aset udara Pemkab Mimika dari koordinasi supervisi (Korsup) ke penindakan.Desakan keras itu merespons temuan resmi KPK dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/01/2026), yang menyimpulkan dua aset strategis Pemkab Mimika — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan Helikopter Airbus H125 — telah berubah dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi beban fiskal jangka panjang."Kami minta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan untuk memanggil KPK. Jangan hanya berhenti di Korsup. Periksa tuntas pengadaan Cessna dan Airbus H125 itu. Nilainya Rp85,8 miliar dari APBD, tapi faktanya mangkrak dan jadi temuan KPK," tegas Edoardus Rahawadan, Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, kepada Papuanewsonline.com di Timika, Sabtu (26/07/2026).Dua Fakta Kunci Temuan KPKEdoardus menilai kasus ini lebih sistemik dibanding kasus-kasus yang selama ini ia kawal, mulai dari mangkraknya Jembatan Waa Banti, dugaan penyimpangan dana desa, hingga penertiban miras di Mimika.Kata Dia Data KPK menguatkan itu diantaranya:1. Mati Suri dan Terjerat Pajak Mewah 67,5 PersenAset senilai total Rp85,8 miliar yang dibeli dari APBD 2015-2022 itu tercatat tidak dimanfaatkan lebih dari tiga tahun. Ironisnya, karena masuk kategori barang mewah, kepemilikannya membebani APBD dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 67,5 persen.2. Piutang Macet Rp18,8 Miliar di PT Asian One AirKerja sama pemanfaatan dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang besar. Total akumulasi sewa 2019-2022 mencapai Rp23,4 miliar. Baru Rp4,5 miliar yang disetor ke kas daerah periode Februari 2023-Oktober 2025. Sisa Rp18,8 miliar belum dilunasi sejak 2019. “Pengelolaan aset daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan ditinggalkan mangkrak disaat masyarakat di wilayah pegunungan kesulitan transportasi," Tegasnya.Empat Tuntutan ke Komisi IIIMenurut Edoardus, empat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini — menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK, gugatan perdata terhadap AOA, percepatan penunjukan operator baru, "Publik butuh kepastian hukum. Apakah pengadaannya wajar? Bagaimana studi kelayakan bisnisnya sehingga pajak barang mewah tidak diantisipasi? Kemana aliran Rp18,8 miliar itu? Ini harus diperiksa dalam kerangka dugaan kerugian keuangan negara," ujarnya.Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR RI mendorong KPK melakukan empat langkah:1. Audit investigatif pengadaan Cessna C208B EX dan Airbus H125 TA 2015-2022.2. Audit forensik perjanjian kerja sama dan piutang Rp18,8 miliar dengan PT Asian One Air. 3. Evaluasi perencanaan pajak, perawatan, dan kebutuhan tenaga ahli bersertifikat. 4. Buka opsi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah. Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob berdalih kendala utama adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan. Pemkab telah membuka lelang revitalisasi melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum ada vendor yang memenuhi syarat.Edoardus menolak alasan tersebut dijadikan tameng permanen."Alasan SDM tidak bisa jadi tameng terus. Jika dibiarkan, Mimika akan punya kuburan pesawat dan helikopter mahal di apron Bandara Mozes Kilangin. Ini preseden buruk. Jangan sampai aset Rp85,8 miliar milik rakyat Mimika bernasib sama," Pungkasnya.Penulis: HendrikEditor. : Of
26 Jul 2026, 00:28 WIT
Setelah Digoyang Terkait Kasus KPUD Mimika, Kapolda Papua Tengah Akhirnya Buka Suara
Papuanewsonline.com, Timika- Berbulan-bulan senyap tanpa kejelasan, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika Rp28 miliar akhirnya dijawab. Polda Papua Tengah mengaku masih mengunci langkahnya, menunggu secarik kertas sakti dari BPKP.Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jeremias Rontini, akhirnya angkat bicara setelah desakan publik menguat soal lambannya penanganan skandal korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut.Di hadapan awak media usai Reses Komisi III DPR RI di Hotel Rimba Papua, Timika, Jumat (24/7/2026), Rontini tak menampik penyidikannya masi terganjal perhitungan kerugian negara dari BPKP." Masi menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, ini yang kita tunggu ," ujar Rontini.Pernyataan itu menegaskan satu hal: nasib kasus Rp28 miliar yang diduga menguap di tubuh KPU Mimika kini sepenuhnya digantungkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Kapolda Rontini berdalih, audit BPKP adalah harga mati. Tanpa itu, penyidik tak bisa menghitung kerugian negara dan tak bisa menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab."Jadi itu berproses. Tapi optimis saja," katanya singkat.Ia bahkan menegaskan Polda tak akan gegabah mengambil keputusan tanpa legitimasi BPKP."Karena enggak mungkin penyidik putuskan sendiri. Kita butuh catatan kerugiannya itu dari BPKP. Itu yang berproses," tegasnya.Kini publik menanti. Jika audit BPKP telah turun, akankah Polda Papua Tengah berani menetapkan tersangka, atau kasus Rp28 miliar ini kembali menguap tanpa ujung?Penulis: HendrikEditor. : Of
25 Jul 2026, 23:36 WIT
Ops Opsnal Polsek Miru Bekuk 1 Pelaku Curanmor Di Jalan Nawaripi, 2 Motor Diamankan
Papuanewsonline.com, Mimika – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial D.O di Jalan Nawaripi Dalam, Timika, Senin (6/7/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menghubungi korban untuk meminta "tebusan" agar motor curian dikembalikan.Informasi tersebut disampaikan Polsek Mimika Baru melalui rilis tertulis kepada media pada Sabtu (25/7/2026).Kronologi: Korban Dibacok di Bundaran PetroseaBerdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru, kejadian bermula Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. Korban berinisial P.Y.N.A (28) bersama 4 temannya nongkrong di sekitar Bundaran Petrosea. Tiba-tiba terjadi tawuran. Beberapa orang mendatangi korban sambil membawa parang dan membacok. Korban menangkis hingga pergelangan tangannya terluka.Korban kemudian dilarikan ke RSUD Mimika. Saat teman korban kembali ke TKP, 1 unit motor Honda Beat Street milik korban sudah tidak ada. Korban baru membuat laporan pada 13 Juli 2026.Ditangkap di Jalan Nawaripi Saat "Tebus" MotorSekitar pukul 22.00 WIT, korban mendapat komunikasi dari pelaku. Pelaku mengaku mau mengembalikan motor dengan syarat ada tebusan sejumlah uang. Mereka janjian di Jalan Nawaripi Dalam.Mendapat info itu, Panit Opsnal Polsek Miru langsung memerintahkan personel konsolidasi pukul 22.20 WIT. Pukul 22.50 WIT, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan D.O. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit motor yaitu 1 unit Yamaha Aerox warna hitam dan 1 unit Honda Beat Street warna hitam milik korban.1 Pelaku Lain Kabur ke Luar TimikaPukul 23.30 WIT di Polsek Mimika Baru, D.O diinterogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut 1 unit motor lainnya masih ada pada rekannya berinisial M.R.X yang saat ini sudah berangkat ke luar Timika.Pukul 00.00 WIT, D.O dimasukkan ke Rutan Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara M.R.X masih dalam lidik.Catatan Polsek Miru:1. Tim Opsnal telah mengamankan 1 pelaku an. D.O dan 2 unit motor BB.2. Untuk pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan.3. Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali.Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Miru dalam laporan kepada Kapolsek Mimika Baru.Penulis: HendrikEditor: OF
25 Jul 2026, 22:18 WIT
Egianus Kogeya Comeback, Panglima Perang Nduga Yang Ditakuti Kembali Pegang Senjata
Papuanewsonline.com, Nduga - Setelah sempat menghilang dari garis depan karena sanksi internal dari Markas Pusat KOMNAS TPNPB, sosok paling disegani di rimba Nduga itu akhirnya kembali.Brigjen Egianus Kogeya, Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, resmi kembali ke medan perang.Kepastian comeback-nya diumumkan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Sabtu 25 Juli 2026. Momen kembalinya ditandai dengan upacara militer penuh di jantung pertahanan Kodap III.Bukan upacara biasa. Dalam upacara itu, pasukan dari Batalyon Yuguru menyerahkan langsung satu pucuk senjata laras panjang hasil rampasan dari kontak senjata di Distrik Yuguru pada 4 Januari 2026 kepada Egianus. Senjata itu kini menjadi simbol bahwa sang komandan telah kembali memegang komando perang.Sinyal Perang TerbukaKembalinya Egianus bukan tanpa pernyataan. Sehari sebelumnya, 24 Juli 2026, ia memimpin evaluasi total kekuatan Kodap III yang melibatkan 3 Kowip dan 13 Batalyon.Hasilnya satu kalimat: Angkat senjata kembali"Kami seluruh pasukan TPNPB siap angkat senjata dan kembali membuka medan perang melawan aparat militer Indonesia sampai kemerdekaan bangsa Papua dikembalikan," tegas Egianus dalam laporan yang diterima Markas Pusat.Ia juga mengirimkan peringatan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto."Berapa pun jumlah personil militer Indonesia yang dikirim ke Nduga, kami siap lawan," ujarnya.Siapa Egianus Kogeya?Bagi Jakarta, Egianus adalah komandan paling dicari. Bagi pasukannya, ia adalah panglima perang yang sangat disegani dan ditakuti lawan.Namanya melejit secara internasional setelah memimpin penyanderaan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Kapten Philips Mark Mehrtens di Paro pada 2023, yang ditahan selama 1 tahun 9 bulan.Sanksi dari Markas Pusat sempat membuatnya menahan diri dari operasi terbuka. Kini, dengan kembalinya ia ke komando, konflik di Nduga diprediksi akan memasuki babak baru yang lebih keras.Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui Jubir Sebby Sambom membenarkan kembalinya Egianus adalah hasil keputusan resmi setelah evaluasi internal.Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari TNI-Polri terkait kembalinya Egianus Kogeya ke medan perang.Penulis: HendrikEditor. : Of
25 Jul 2026, 17:17 WIT
Ini 5 Alasan TPNPB Eksekusi Suami Istri di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo- Kelompok bersenjata TPNPB akhirnya buka suara. Mereka mengakui secara resmi telah mengeksekusi mati pasangan suami-istri, Yantinus Kogoya alias Kumis dan Shelly Wenda di wilayah operasi mereka di Yahukimo.Pengakuan itu disampaikan dalam Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, Sabtu 25 Juli 2026, yang diteken langsung oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom.Kata Sebby Sambom Klarifikasi ini berdasarkan laporan langsung dari medan perang oleh Komandan Operasi Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka dan Komandan Batalyon Yamue, Dejang Heluka, bersama pasukan Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Wesem yang disebut sebagai eksekutor." Pasukan TPNPB tidak membantah. Mereka justru membenarkan dan karena kedua korban adalah agen intelijen militer Indonesia yang aktif beroperasi di Yahukimo," Tegas Sebby.TPNPB Merilis 5 DASAR EKSEKUSI MATITPNPB membeberkan 5 poin yang mereka sebut sebagai "fakta lapangan" yang menjadi dasar eksekusi mati pasangan tersebut:Bawa Alat Berat dan Pasukan Untuk PerusahaanYantinus dan istrinya dituduh pertama kali membawa alat berat ke wilayah Kodap XVI Yahukimo untuk kepentingan perusahaan. Setelah diadang dan dibatasi oleh TPNPB, keduanya disebut tidak terima, pulang, lalu kembali lagi dengan membawa aparat militer Indonesia untuk membongkar lahan.Tuntun Militer Serang Markas TPNPBMenurut TPNPB ini Poin paling seriusYantinus dituduh menjadi penunjuk jalan bagi aparat militer Indonesia yang masuk menggunakan pesawat dan mobil lewat jalur Trans Papua menuju markas TPNPB. Akibat penunjukan itu, klaim TPNPB, sejumlah pasukannya tertembak mati dan terkena bom. TPNPB berdalih tidak sempat merekam karena sedang dalam kontak senjata.Ngaku Anggota TPNPB, Tapi Pakai Mobil WakapolresTPNPB menyebut Yantinus awalnya adalah anggota mereka. Namun setelah sampai di Kota Dekai, ia berkhianat dan merapat ke Wakapolres Yahukimo. Bahkan, mobil dinas Wakapolres disebut dipakai Yantinus keliling Yahukimo bersama aparat untuk menunjukan persembunyian pasukan TPNPB hingga berujung penangkapan dan penculikan.Bawa Kabur Senjata TPNPB ke Aparat TNI/PolriYantinus juga dituduh membawa lari satu pucuk senjata laras panjang milik Kodap XVI Yahukimo dan menyerahkannya kepada TNI. Sejak itu, TPNPB mencapnya sebagai agen Banpol dan penghianat yang wajib dihukum mati.Hukum Rimba Medan PerangEksekusi oleh Batalyon Wesem dan Batalyon Yamue diklaim sah sesuai "hukum rimba" yang berlaku di medan perang. Bagi TPNPB, penghianat bangsa Papua wajib dieksekusi mati demi perjuangan kemerdekaan.PERINGATAN KERAS UNTUK INTEL DAN KELUARGA KORBANMayor Kopitua Heluka melontarkan peringatan keras. Ia meminta semua agen intelijen Indonesia yang masih beroperasi di Yahukimo untuk segera berhenti. Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi banyak nama.Kepada keluarga korban, Heluka meminta untuk memahami. Ia menegaskan eksekusi terjadi di wilayah perang Kodap XVI dan TPNPB-lah yang paling tahu situasi lapangan.Kopi Tua Heluka meminta publik berhenti membangun opini liar.Hingga berita ini dipublikasikan, Papuanewsonline.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak TNI-Polri, Polres Yahukimo, dan Pemerintah Daerah Yahukimo terkait kebenaran tuduhan intel dan peristiwa eksekusi tersebut.Penulis: AbimEditor. : Of
25 Jul 2026, 17:07 WIT
GPII Papua Tengah Desak Komisi III DPR RI Tuntaskan Kasus Korupsi KPUD Mimika Rp28 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika - Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah secara terbuka meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar yang hingga kini masih mengendap di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah.Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GPII Provinsi Papua Tengah, Juneidi Boiratan, SP Melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026)."Keadilan harus ditegakkan, uang rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban," tegas Juneidi.Kata Dia, GPII menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian hukum." Perkara Rp28 MiliarKasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2025, BPK menemukan anggaran sebesar Rp28 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini harus segerah ada tersangka," Jelasnya.Lanjur Juneidi, Dana tersebut bersumber dari dana hibah APBD Mimika senilai Rp140,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada." Dari total temuan Rp28 miliar itu, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen," tandas Juneidi.Menanggapi temuan itu, lanjut Dia, KPUD Mimika telah menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026 yang menghasilkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika." Terlalu lama karena Proses Hukum Masih di Tahap Penyelidikan padahal Secara resmi, penanganan perkara ini telah masuk tahap penyelidikan di Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," Terangnya.Ia menambahkan penyelidikan tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Papua Tengah sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Kondisi inilah yang memicu reaksi dari masyarakat sipil." GPPII mendesak Komisi III agar berperan aktif, Jangan Biarkan Mengendap terlalu lama karena kasus sebesar Rp28 miliar bukan sekadar kesalahan administrasi ringan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," Tegasnya.Juneidi Boiratan menilai, Polda Papua Tengah perlu mendapat atensi serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Jika penanganan di tingkat Polda dinilai stagnan, GPII juga membuka opsi agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai wewenang dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019."Kami meminta Komisi III DPR RI agar tuntaskan kasus hukum KPUD Mimika 28 Milyar yang masih mengendap di Polda Provinsi Papua Tengah," Ucapnya.Desakan GPII sejalan dengan desakan praktisi hukum lokal di Timika yang meminta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah proaktif memanggil para pihak yang berperan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, karena penanganan kasus korupsi bukan delik aduan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Komisi III DPR RI terkait desakan GPII tersebut.Penulis: AbimEditor. : Of
25 Jul 2026, 15:30 WIT
Rangkap Jabatan Arden Temorubun: Bendahara Desa vs Ketua PAC Partai, Dilarang UU
Papuanewsonline.com, Timika - Persoalan rangkap jabatan yang menyeret nama Arden Temorubun kembali menjadi sorotan. Sosok yang tercatat sebagai Bendahara Kampung Nawaripi, Kabupaten Mimika, ini juga menduduki jabatan sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Politik.Lantas, apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan menurut aturan perundang-undangan di Indonesia?Sesuai regulasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Sabtu (25/7) menunjukkan, rangkap jabatan tersebut dilarang secara tegas.Karena Bendahara Desa Adalah Perangkat Desa Dalam struktur Pemerintahan Desa, Bendahara Desa bukan jabatan terpisah, melainkan bagian dari Perangkat Desa, tepatnya di bawah Sekretariat Desa.Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Sebagai perangkat desa, maka berlaku larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Apa Kata UU Desa?Polemik ini memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur netralitas perangkat desa.Pada Pasal 51 huruf (g) disebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Larangan tersebut diperluas pada Pasal 51 huruf (j), yang melarang perangkat desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kepala desa pun memiliki larangan serupa. Pasal 29 huruf (g) menyatakan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang terlibat dalam kampanye. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye. Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) adalah struktur pengurus partai politik setingkat kecamatan/distrik. Dengan demikian, jabatan Ketua PAC secara definitif masuk kategori sebagai pengurus partai politik yang dilarang.Selain itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan judicial review terkait Pasal 51 huruf g UU Desa juga telah menegaskan bahwa larangan perangkat desa menjadi pengurus partai politik adalah tidak beralasan untuk dibatalkan dan tetap konstitusional demi menjaga netralitas jabatan. Jejak Rangkap Jabatan Arden TemorubunNama Arden Temorubun bukan kali pertama dipersoalkan terkait rangkap jabatan.Pada 12 Oktober 2021 lalu, jabatannya sebagai Ketua DPC GMNI Mimika sempat dipolemikan oleh kader GMNI Komisariat Cenderawasih, karena dinilai melanggar konstitusi organisasi. Saat itu Sekretaris Komisariat, Yosep Mayabubun menyebut, Arden menjabat sebagai Ketua DPC GMNI Mimika sekaligus menjabat sebagai Bendahara Desa Nawaripi, telah jelas melanggar konstitusi organisasi. Terbaru, ia juga ditunjuk sebagai Ketua Karateker KNPI Mimika oleh DPD KNPI Papua Tengah, yang melarikan palu sidang dihadapan para peserta Musda tanpa kejelasan.Informasi rangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Nawaripi dan Ketua PAC Partai Politik ini menambah daftar panjang polemik netralitas perangkat desa.Ancaman Sanksi: Teguran Hingga PemberhentianAturan tidak hanya melarang, tetapi juga mengatur sanksi tegas.Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Lebih lanjut, Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Selain sanksi administratif, perangkat desa juga terancam sanksi pidana pemilu jika terbukti menjadi pelaksana kampanye. Pasal 280 ayat 2 huruf (h),(i),(j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD sebagai pelaksana kampanye. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta bagi yang melanggar. Artinya, secara normatif, seorang perangkat desa yang ingin aktif di kepengurusan partai politik, termasuk sebagai Ketua PAC, harus melepaskan jabatannya sebagai perangkat desa.Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Arden Temorubun maupun dari Kepala Kampung Nawaripi terkait status rangkap jabatan tersebut.Pemerintah Distrik Wania dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika diharapkan segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga netralitas pemerintahan desa.Penulis: HendrikEditor. : Of
25 Jul 2026, 14:58 WIT
TPNPB Klaim Gelar Upacara Militer Dan Serah Terima Senjata Rampasan Di Nduga
Papuanewsonline.com, Nduga – Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB mengklaim telah menerima laporan dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogeya, mengenai pelaksanaan upacara militer sekaligus penyerahan satu pucuk senjata laras panjang yang disebut sebagai hasil rampasan dari aparat militer Indonesia. Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (25/7).Dalam siaran pers itu disebutkan, senjata tersebut diklaim diperoleh saat kontak senjata di Distrik Yuguru pada 4 Januari 2026. TPNPB menyatakan senjata itu kini menjadi aset Kodap III Ndugama Derakma dan akan digunakan dalam operasi mereka di wilayah Nduga.TPNPB juga menyampaikan telah menggelar evaluasi terhadap jajaran Kodap III Ndugama Derakma yang melibatkan tiga Kowip dan 13 batalyon pada 24 Juli 2026. Usai kegiatan tersebut, kelompok itu menyatakan tetap melanjutkan perlawanan bersenjata terhadap aparat keamanan Indonesia."Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa berapa pun jumlah personil militer Indonesia yang di kirim ke medan perang di Nduga maka kami siap lawan sampai kemerdekaan bangsa Papua dikembalikan. Seluruh pasukan TPNPB yang masih ada ini siap perang dan senjata yang telah kami sita ini akan digunakan dalam medan perang kembali."Dalam keterangan yang sama, Kepala Staf TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Rumianus Wandikbo, mengklaim bahwa penyanderaan pilot maupun warga negara asing telah terjadi sejak lama dalam sejarah perjuangan kelompok tersebut. Ia menyebut sejumlah peristiwa di Jila, Mapnduma, hingga penyanderaan pilot asal Selandia Baru, Kapten Philip Mark Mehrtens, di Distrik Paro pada 2023.TPNPB juga mengklaim pembebasan Kapten Philip Mark Mehrtens dilakukan atas keputusan mereka sendiri setelah pilot tersebut ditahan selama sekitar satu tahun sembilan bulan. Dalam pernyataannya, kelompok itu turut menyampaikan permohonan maaf kepada jaringan kerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional atas kesalahpahaman terkait proses pembebasan pilot tersebut.Selain itu, TPNPB kembali meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghentikan operasi militer yang menggunakan helikopter maupun drone. Kelompok tersebut mengklaim penggunaan drone dalam operasi di Papua berisiko mengenai permukiman warga sipil akibat salah sasaran.Hingga berita ini disusun, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim sepihak dari TPNPB dalam siaran pers resminya dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada tanggapan resmi dari TNI maupun pemerintah terkait klaim penyerahan senjata, evaluasi pasukan, maupun pernyataan lainnya yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.Penulis: JidEditor: OF
25 Jul 2026, 11:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru