logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda Maluku.Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.Dua Dokumen, Satu Dugaan BesarPerkara ini berakar pada dua dokumen:Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27 Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18 September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan Ketua Panitia.Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik dokumen tersebut.“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib keadilan?” tegas Aziz.Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek LagiAziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak 7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.SP. Lidik Dinilai Cacat ProsedurSebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”. Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi pemeriksaan jaksa dilaksanakan.Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun TanganMerasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:Kompolnas RI;Ombudsman RI;Komisi Kejaksaan RI;Komnas HAM RI;LPSK.Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi administratif yang berlarut-larut.Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk mengubur perkara?Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada yang kebal,” tegasnya. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 13:19 WIT
FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menyeruak ke permukaan.         Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp 1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).           Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com, mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa BuktiSebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk debat publik pertama dan kedua juga bermasalah.  Nilainya mencapai Rp 111.819.000.Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut. Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta rupiah?Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas, Tapi Tak Pernah Ada?BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp 2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan pelaksana PT TV. Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni  SPK tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1 miliar).Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak Pernah AdaHasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau menerima SPK,  Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada pembagian brosur,  tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun 2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801 (dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis PelaksanaanSekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti pendukung dapat ditunjukkan.Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan hibah Pilkada Mimika 2024.Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk kepentingan demokrasi.Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa,  ini berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan belanja yang tak bisa dibuktikan.Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, yang lebih besar. Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui kebenarannya. Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 11:23 WIT
11 Anak Papua Ditangkap Saat Subuh di Dekai, LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan Papuanewsonline.com, Yahukimo – Gelombang protes atas dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di rumah seorang warga berinisial WAN, di wilayah Kali Biru.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warrinusy, dalam keterangan Pers, tertulis resmi yang   diterima, Papuanewsonline.com, Minggu, 22 Februari 2026, mengaku menerima laporan langsung dari kontak person mereka di Dekai terkait peristiwa tersebut.Hingga kini, menurut LP3BH, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut.Kata Yan, yang menjadi sorotan, sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori anak yang dilindungi undang-undang.Dia merinci, tujuh di antaranya adalah pelajar:Anin Nato (SMA Kelas 2);Sampere Mare (SMA Kelas 2);Pinaus Nato (SD Kelas 1);Meli Heluka (SMP Kelas 3);Jekson Giban (SMA Kelas 3);Sinai Giban (tamat SMA);Yoten Giban (SMA Kelas 1).Sementara kata Warrinusy, empat lainnya terdiri dari dua anak di bawah umur dan dua orang dewasa muda, masing – masing:Kotor Giban (16 tahun);Andy Heluka (17 tahun);Panus Payage (24 tahun);Arun Giban (25 tahun).Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan,  tindakan aparat yang menyasar anak-anak tanpa transparansi hukum merupakan persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak.“Negara hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Setiap penangkapan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.LP3BH mengingatkan, Indonesia terikat pada berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:UUD 1945;UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan;UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Menurut LP3BH, apabila benar terjadi penangkapan terhadap anak-anak tanpa pendampingan hukum, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, serta tanpa alasan hukum yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.LP3BH mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera, mengklarifikasi dasar dan alasan penangkapan, menjamin keselamatan serta hak-hak ke-11 orang tersebut, memberikan akses pendampingan hukum dan keluarga, serta melakukan investigasi independen terhadap prosedur operasi di lapangan.“Anak-anak Papua bukan objek operasi keamanan. Mereka adalah warga negara yang dilindungi konstitusi dan masa depan bangsa. Negara tidak boleh kehilangan nurani dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH.Diakui, peristiwa ini kembali menempatkan Papua dalam sorotan terkait pendekatan keamanan yang bersentuhan langsung dengan warga sipil, khususnya anak-anak.Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Mabes TNI. Penulis : Risman SerangEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 10:27 WIT
LEGAL OPINION MENGGUNCANG! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus “Bundaran Petrosea” Mimika Mimika, Papuanewsonline.com  – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, kini menjadi dokumen krusial dalam perkara sengketa tanah yang dikenal sebagai “Bundaran Petrosea” di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah .Legal opinion tersebut ditujukan kepada Advokat Jeremias Marthinus Patty, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.Dugaan Perbuatan Melawan Hukum TerstrukturDalam pendapat hukumnya, Mulyadi menegaskan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan secara bersama-sama oleh:Panitia Pengadaan TanahReynold Donny KabiaiPT. Petrosea TbkPerbuatan tersebut diduga merugikan kepentingan hukum Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang berhak atas objek tanah dimaksud.Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.Menurut doktrin klasik Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, unsur perbuatan melawan hukum meliputi:Adanya perbuatan yang melanggar hukum.Adanya kerugian.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.Legal opinion ini menilai keempat unsur tersebut berpotensi terpenuhi dalam perkara a quo.Dugaan Dokumen “Asli Tapi Palsu”Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan peralihan hak dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai yang menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal).Indikasinya berupa pencoretan dan perubahan tanggal yang secara substansi dinilai tidak sah menurut hukum.Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta unsur penipuan Pasal 378 KUHP.Sorotan terhadap BPN MimikaLegal opinion tersebut juga menyoroti dugaan kelalaian berat (culpa lata) Kepala BPN Kabupaten Mimika yang tetap memberlakukan sertifikat yang diduga cacat hukum.Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:Melampaui kewenanganMencampuradukkan kewenanganBertindak sewenang-wenangJika benar terjadi, maka bukan hanya maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.Putusan Inkracht Tidak Menghapus Potensi PidanaMemang benar, perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang dikuatkan PT Papua Nomor 7/PDT/2025/PT.JAP telah inkracht karena tidak diajukan kasasi.Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014, suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi ganda  perdata dan pidana,  sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.Artinya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan dan penuntutan pidana baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.Dugaan Keterangan Palsu dalam Surat Bupati MimikaHal yang tak kalah mengejutkan adalah adanya Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:“Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan tingkat MA, tinggal bayar ke PT. Petrosea”Padahal secara faktual tidak pernah ada putusan kasasi Mahkamah Agung.Jika pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 379 KUHP.Apalagi, surat tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar uang negara.Kesimpulan Hukum yang Mengarah SeriusDalam analisisnya, Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), pengertian “melawan hukum” tidak hanya pelanggaran undang-undang secara tekstual, tetapi juga setiap perbuatan yang:Bertentangan dengan hak subjektif orang lainBertentangan dengan kewajiban hukum pelakuBertentangan dengan kesusilaanBertentangan dengan kepatutan dalam masyarakatJika seluruh indikasi ini terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka perkara “Bundaran Petrosea” bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi menjadi perkara besar yang menyeret aspek:PerdataAdministrasi pemerintahanHingga pidana pemalsuan dan penipuanPublik Mimika kini menanti,  apakah aparat penegak hukum berani menguji temuan legal opinion ini secara independen?Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang dibungkus formalitas.Bersambung Edisi Berikutnya..!Penulis.     : Hendrik RahalobEditor.         : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 09:49 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis  mencapai Rp13.900.000.000,00. Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak. Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika. Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH? Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput Secara teknis,  kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan fakta mencengangkan, Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik. BPK menemukan,  CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia. Alasannya? Gangguan keamanan. Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL. Namun di sinilah letak persoalan krusial. Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan. " Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya,  karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan. Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya. Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD. Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya. Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?, Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika. Penulis :   Nerius Rahabav Editor.   :   Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:59 WIT
IMM KIP UNPATTI Siap Kawal Sidang Pidana dan Kode Etik di Polda Maluku Ambon, Papuanewsonline.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura (UNPATTI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual. Melalui Sekretaris Komisariat, Samil Rahareng, IMM KIP UNPATTI merespons pernyataan resmi Polres Tual yang telah menetapkan Bripda MS,  sebagai tersangka dan melimpahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Sementara itu, proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun bagi IMM KIP UNPATTI, penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian besar bagi institusi kepolisian. “Kami mengapresiasi langkah penetapan tersangka. Tapi publik tidak hanya butuh status hukum, publik butuh keadilan yang nyata. Proses pidana dan sidang kode etik harus sama-sama tegas dan transparan,” tegas Samil Rahareng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026. IMM menilai sidang kode etik yang akan digelar di Polda Maluku harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. " Jangan sampai sidang etik hanya menjadi formalitas administratif,  tanpa konsekuensi yang setimpal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, IMM menuntut sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan, " Tegasnya. Dia menegaskan, kalau memang terbukti bersalah, jangan setengah hati. " Sanksi maksimal harus dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal disiplin anggota, ini soal nyawa seorang anak,” ujar Samil. IMM KIP UNPATTI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi mereka, kasus ini bukan hanya perkara pidana, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum yang transparan adalah cermin integritas institusi. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana,” tutup Samil Rahareng. Penulis     : Risman Serang Editor.       : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:25 WIT
TPNPB Mengaku Bakar Pos Militer, Tewaskan 2 Aparat dan Berhasil Rampas 4 Senjata Api di Nabire Papuanewsonline.com, Nabire - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya mengaku bertanggung jawab atas penyerangan dan pembakaran Pos militer di area tambang emas ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari di Kampung Legari 2, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada, Sabtu (21/2/2026).Salinan Laporan Papua Intelligence Service (PIS) sayap TPNPB yang diterima Media ini menyebutkan bahwa atas peristiwa tersebut, Mayor Aibon Kogoya dan pasukan berhasil merampas 4 pucuk Senjata Api, dan menewaskan dua Aparat Militer Indonesia.Terpisah juru bicara Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengaku telah menerima laporan dari badan intelijen Papua Intelligence Service (PIS) atas kejadian tersebut."Benar, TPNPB/OPM bertanggungjawab atas peristiwa penyerangan di Nabire," ujar Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Minggu (22/2/2026).Sebby menyebutkan Mayor Aibon Kogoya bersama pasukannya berhasil melakukan penyerangan dan penembakan terhadap aparat militer Indonesia di Jalan Musairo, Kampung Biha, Distrik Makimi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar jam 14.30. Lanjut Sebby dalam penyerangan tersebut mengakibatkan dua aparat militer kolonial Indonesia tewas, satu unit pos militer Indonesia dibakar, penembakan satu unit mobil hilux serta perampasan 3 Unit senjata laras panjang dan 1 unit pistol.Sebelum penyerangan pasukan TPNPB dipimpin Mayor Aibon Kogoya ke lokasi kejadian, sebelumnya PIS TPNPB telah  melaporkan bahwa aparat militer kolonial Indonesia melakukan pengamanan terhadap perusahan milik PT. Kristalin Eka Lestari di Lagari dalam melakukan aktifitas tambang secara ilegal."Akibat dari aktivitas perusahaan yang menambang mas secara ilegal ini mengakibatkan kerusakan  hutan dan lingkungan milik masyarakat adat di Nabire, sehingga perlu diberi pelajaran," ujar Sebby.Sebby mengatakan bahwa terjadi kontak tembak antara aparat militer kolonial Indonesia dengan pasukan TPNPB saat aparat melakukan evakuasi terhadap korban, namun dalam kontak senjata tersebut, tidak ada korban jiwa dari pasukan TPNPB."Aparat militer kolonial Indonesia kelihatan panik saat efakuasi korban, sehingga melakukan penembakan secara brutal namun tidak ada jatuhnya korban jiwa dari pasukan TPNPB," sorot Sebby Sambom.Sebby menegaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengingatkan kepada aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan penyisiran, penangkapan dan penembakan terhadap warga sipil yang tidak tahu apa-apa dalam insiden tersebut.Sementara itu pihak berwenang seperti Polres Nabire hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa ini, Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi sehingga publik memperoleh Update informasi melalui pemberitaan. Penulis : Hendrik Editor  : GF 22 Feb 2026, 06:34 WIT
Komando Yahukimo Akui Perintah Penembakan Pesawat dan Kendaraan di Denawake Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Operasi Wilayah Yahokimo secara terbuka mengakui bahwa penembakan terhadap pesawat dan kendaraan di Kampung Denawake, Distrik Sinimburu, Kabupaten Yahukimo, pada 17 Februari 2026, dilakukan atas perintah komando mereka.Pengakuan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kurokulon, selaku Komandan Operasi Batalion Kanibal. Dalam keterangan yang diterima media, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari operasi yang telah diperintahkan oleh pimpinan mereka.Disebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh Batalion Tanibat atas instruksi langsung Panglima Ercus Kobak dan Mayor Kopite Tua Heruka. Operasi tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 waktu setempat.Menurut mereka, tindakan penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan karena objek tersebut dianggap memasuki wilayah Yahukimo. Hal itu menjadi dasar pelaksanaan perintah yang dikeluarkan oleh komando operasi wilayah."Penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan atas perintah komando kami," kata Kurokulon dalam pernyataan yang diterima oleh media.Selain mengakui keterlibatan, Komando Operasi Wilayah Yahokimo juga menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak komando."Jika ingin mencari pihak yang bertanggung jawab, maka hadapilah kami secara langsung," tegas Kurokulon.Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi atas insiden penembakan yang terjadi di Yahukimo dan menegaskan bahwa kelompok tersebut menyatakan tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di posisi mereka. Penulis: HendEditor: GF 21 Feb 2026, 21:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT