logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim Disorot: Media Minta Polri Tegakkan MoU dengan Dewan Pers

Kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Papuanewsonline.com dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di tanah Papua, padahal sudah ada MoU Polri dan Dewan Pers yang seharusnya dijadikan rujukan utama.

Papuanewsonline.com - 27 Sep 2025, 08:40 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dan Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria

Papuanewsonline.com, Timika – Sorotan publik kini mengarah ke jajaran Kepolisian Resor Mimika setelah langkah hukum mereka terhadap Media Papuanewsonline.com menuai protes keras. Pasalnya, laporan polisi yang dilayangkan Kadistrik Jita, Suto Rontini, dengan nomor register LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dianggap bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Polri dan Dewan Pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.


Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, SIK, M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria kini diminta publik, khususnya insan pers, untuk menegakkan aturan main yang sudah disepakati secara nasional, bukan justru menyalahi MoU tersebut.

Penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut langkah laporan polisi tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Mimika.

“Ini konsekuensi. Kami di media bukan pengecut, kami siap lahir batin menghadapi laporan ini,” ujar Ifo melalui sambungan telepon, Sabtu (28/9/2025).

Ifo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat terkait polemik hukum ini. Ia menilai bahwa laporan polisi terkait pemberitaan media seharusnya ditangani lewat mekanisme pers, bukan pidana umum.

“Kami dilaporkan terkait pemberitaan soal temuan BPK Tahun 2024 mengenai perjalanan dinas fiktif di 12 OPD Mimika, termasuk di Distrik Jita. Seharusnya kalau keberatan, diberikan hak jawab, bukan langsung bawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Ifo menilai langkah Polres Mimika yang langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, bukan sebagai mediator, melainkan justru berpotensi menjadi pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Ia pun memastikan akan mengadukan kasus ini ke Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto serta tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Beberapa jenderal Mabes Polri juga sudah tahu soal kasus ini. Bahkan sudah sampai ke telinga Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian, serta Komjen Wahyu Widada selaku Irwasum Polri. Kami akan perkuat dengan laporan resmi dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Mimika dalam mematuhi MoU Polri dan Dewan Pers yang sudah lama ditegakkan sebagai pedoman penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika mekanisme tersebut diabaikan, dikhawatirkan akan memunculkan preseden buruk yang bisa mengancam independensi pers, terutama di Papua yang masih rawan konflik sosial-politik.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Dewan Pers dan Mabes Polri, apakah akan mengoreksi proses hukum di Mimika atau membiarkan jalur pidana berjalan tanpa mengindahkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE