Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim Disorot: Media Minta Polri Tegakkan MoU dengan Dewan Pers
Kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Papuanewsonline.com dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di tanah Papua, padahal sudah ada MoU Polri dan Dewan Pers yang seharusnya dijadikan rujukan utama.
Papuanewsonline.com - 27 Sep 2025, 08:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika – Sorotan publik kini mengarah ke jajaran Kepolisian Resor Mimika setelah langkah hukum mereka terhadap Media Papuanewsonline.com menuai protes keras. Pasalnya, laporan polisi yang dilayangkan Kadistrik Jita, Suto Rontini, dengan nomor register LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dianggap bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Polri dan Dewan Pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, SIK, M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria kini diminta
publik, khususnya insan pers, untuk menegakkan aturan main yang sudah
disepakati secara nasional, bukan justru menyalahi MoU tersebut.
Penanggung jawab
Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar
menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut langkah laporan
polisi tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Mimika.
“Ini konsekuensi. Kami di media
bukan pengecut, kami siap lahir batin menghadapi laporan ini,” ujar Ifo melalui
sambungan telepon, Sabtu (28/9/2025).
Ifo menambahkan, pihaknya sudah
berkoordinasi langsung dengan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat terkait
polemik hukum ini. Ia menilai bahwa laporan polisi terkait pemberitaan media
seharusnya ditangani lewat mekanisme pers, bukan pidana umum.
“Kami dilaporkan terkait
pemberitaan soal temuan BPK Tahun 2024 mengenai perjalanan dinas fiktif di 12
OPD Mimika, termasuk di Distrik Jita. Seharusnya kalau keberatan, diberikan hak
jawab, bukan langsung bawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Ifo menilai langkah Polres Mimika
yang langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, bukan
sebagai mediator, melainkan justru berpotensi menjadi pembungkaman terhadap
kebebasan pers.
Ia pun memastikan akan mengadukan
kasus ini ke Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto serta tim
yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Beberapa jenderal Mabes Polri
juga sudah tahu soal kasus ini. Bahkan sudah sampai ke telinga Komjen Pol
(Purn) Ahmad Dofiri selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan
Reformasi Kepolisian, serta Komjen Wahyu Widada selaku Irwasum Polri. Kami akan
perkuat dengan laporan resmi dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius
bagi Polres Mimika dalam mematuhi MoU Polri dan Dewan Pers yang sudah lama
ditegakkan sebagai pedoman penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika mekanisme
tersebut diabaikan, dikhawatirkan akan memunculkan preseden buruk yang bisa
mengancam independensi pers, terutama di Papua yang masih rawan konflik
sosial-politik.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Dewan Pers dan Mabes Polri, apakah akan mengoreksi proses hukum di Mimika atau membiarkan jalur pidana berjalan tanpa mengindahkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani.(GF)