logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Menko Yusril: Deportasi Abdul Karim Miqdad Murni Penegakan Hukum, Tak Terkait Palestina Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.Penegasan itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, pada Rabu (22/7). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol terkait proses hukum terhadap Abdul Karim Raed Miqdad. "Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang disepakati bersama," ujar Yusril.Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Oleh karena itu, proses yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi yang didukung penerbitan Red Notice Interpol. Komunikasi antara aparat kedua negara telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, sedangkan deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026.Ia menambahkan, Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah negaranya. Interpol juga memastikan bahwa perkara tersebut merupakan kasus pidana murni dan tidak berkaitan dengan persoalan agama, politik, maupun militer.Pemerintah turut meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama ataupun aktivis kemanusiaan dari Jalur Gaza dinyatakan tidak benar. Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan disebut menjalankan aktivitas sebagai pelaku usaha.Menanggapi kekhawatiran bahwa Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel, Yusril mengatakan pihaknya telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus. Pemerintah Siprus memastikan hal tersebut tidak akan dilakukan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Interpol.Yusril kembali menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina tetap konsisten sejak 1948. Menurutnya, penanganan perkara Abdul Karim merupakan kasus pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak dapat dikaitkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina.Penulis: JidEditor: OF 22 Jul 2026, 21:00 WIT
Amnesty: Revisi UU Tipikor Harus Nyatakan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM Papuanewsonline.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendorong DPR dan Pemerintah untuk menyatakan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi wacana revisi terbatas UU Tipikor yang tengah digulirkan Badan Legislasi DPR."Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM," kata Usman dalam kutipan media yang diterima, Selasa (22/7).Menurut Usman, revisi UU Tipikor perlu memuat dua hal pokok: pertama, penegasan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM, dan kedua, pengakuan terhadap hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas.Dalam pernyataannya, Amnesty mencontohkan kasus korupsi sektor tata kelola batubara dan kasus korupsi Asabri dengan menyebut nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai contoh.Usman juga menyoroti peran Jampidsus yang menurutnya memiliki tugas pokok penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ia menilai perhatian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, masih minim."Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus," ujarnya.Korupsi dan Dampak HAMAmnesty menilai UU Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi semata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan negara, bukan sebagai perampasan hak warga."Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. Sedangkan masyarakat, yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui," kata Usman.Amnesty merujuk pada Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang mengamanatkan pengakuan terhadap hak korban korupsi.Dampak korupsi terhadap HAM, menurut Amnesty, terlihat pada sejumlah kasus terbaru: korupsi tata kelola batubara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di daerah, korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mengancam anggaran layanan publik dan kesehatan anak sekolah, serta korupsi Asabri yang mengelola iuran jaminan hari tua prajurit dan polisi. Kasus vonis korupsi timah pada 2024 yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah juga dinilai tidak menekankan pemulihan hak masyarakat terdampak di Bangka Belitung."Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban dalam sistem HAM," ucap Usman.Desak Perlindungan Penegak HukumSelain pemulihan hak korban, Amnesty juga mendorong adanya perlindungan bagi penegak hukum di sektor antikorupsi dan pembela HAM dalam revisi UU Tipikor.Amnesty mengingatkan kasus kriminalisasi Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 setelah mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri, serta kasus penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017."Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban," kata Usman.Latar Belakang RevisiRekomendasi senada sebelumnya disampaikan Komnas HAM dalam dokumen penelitian berjudul "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).Dalam riset tersebut, Komnas HAM merekomendasikan legitimasi korupsi sebagai pelanggaran HAM melalui revisi UU Tipikor, pendefinisian korban korupsi sebagai masyarakat, pembangunan mekanisme pemulihan hak korban, serta penguatan partisipasi publik.Menurut Komnas HAM, dalam rezim UU 31/1999 jo. UU 20/2001, korban korupsi masih dibatasi pada negara, sehingga mekanisme pemulihan HAM akibat korupsi sulit dijalankanPenulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 20:56 WIT
Polda Metro Jaya Akan Periksa Hotman Paris Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan Papuanewsonline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Dikutip dari Tribunnews.com, polisi memastikan Hotman dipanggil sebagai terlapor dalam proses penyelidikan kasus tersebut. "Penyidik juga akan memeriksa para pelapor serta mendalami barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan," demikian dikutip dari keterangan kepolisian.Kronologi LaporanSebagai informasi, laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat profesi wartawan sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah laporan dari PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan yang sama. Proses Hukum LanjutKini, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasal apa yang disangkakan kepada Hotman Paris.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 20:51 WIT
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi Buntut Ucapan "Lu Punya Otak Nggak" Papuanewsonline.com, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menempuh jalur hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan dilayangkan buntut pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026.Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, tercatat sebagai pelapor. Hotman Paris dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Perkara ini bermula dari pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers. Dalam forum tersebut, Hotman melontarkan kalimat "lu punya otak nggak" kepada wartawan.Pernyataan itu memicu reaksi dari PWI Pusat. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai ucapan tersebut tidak hanya menyakiti insan pers, tetapi juga menghina profesi wartawan secara institusional."Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak," ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7)."Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," tambahnya.Diketahui, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya tersebut. Namun PWI menilai permintaan maaf itu tidak disampaikan dengan ketulusan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan PWI Pusat tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 19:52 WIT
Komnas HAM RI Kunjungi Redaksi Papuanewsonline.com, Sosialisasikan Tata Kelola Pengaduan HAM Papuanewsonline.com, Mimika - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan kunjungan ke Kantor Redaksi Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/07/2026).Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komnas HAM RI, Dr. Prabianto Mukti Wibowo. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM mensosialisasikan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.Dr. Prabianto menegaskan bahwa peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), akademisi, hingga media sangat vital dalam melakukan advokasi bagi masyarakat yang haknya terlanggar. Menurutnya, teknologi informasi menjadi jembatan penting dalam proses advokasi tersebut.Soroti Hambatan OAP MengaduDalam diskusi, Komnas HAM menyoroti dua persoalan utama terkait akses pengaduan di Papua. Pertama, hambatan yang kerap dihadapi saat melakukan pendampingan kepada korban, khususnya Orang Asli Papua (OAP), ketika hendak mengadukan dugaan pelanggaran HAM.Kedua, tantangan utama dalam pemanfaatan sistem pengaduan berbasis digital di wilayah Papua.Luncurkan Strategi Tiga TahunKomnas HAM RI juga memaparkan program "Penguatan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Terintegrasi" sebagai strategi jangka menengah selama tiga tahun ke depan.Program ini bertujuan menyelesaikan persoalan pengaduan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan korban secara langsung.Penguatan tersebut dilakukan melalui penyusunan Grand Design yang mencakup tiga bab utama, yakni Penanganan Pengaduan HAM, Data dan Informasi Pengaduan HAM, serta Database dan Sistem Informasi Terpadu."Penyusunan Grand Design ini dilakukan secara bottom-up dengan melaksanakan diskusi strategis, diskusi kelompok terfokus (FGD), diskusi ahli, dan diskusi internal bersama mitra di daerah," ujar Prabianto.Melalui strategi ini, Komnas HAM berharap akses masyarakat Papua, khususnya OAP, untuk menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 19:46 WIT
Pejabat Ohoi Fiditan: Perkuat Persatuan Jaga Stabilitas Kamtibmas Tetap Kondusif Papuanewsonline.com, Tual – Penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa, Pejabat Ohoi (Desa) Fiditan, Kabupaten Maluku Tenggara, Sayuti Raharusun, mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat persatuan dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, serta kondusif. Ajakan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2026).Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa keamanan merupakan fondasi utama bagi kelancaran aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.Dalam penyampaiannya, Sayuti Raharusun menegaskan bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat."Keamanan desa merupakan tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat Ohoi Fiditan untuk terus menjaga persatuan, mempererat tali silaturahmi, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta tidak mudah percaya maupun terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Dengan kebersamaan, kita dapat menjaga desa ini tetap aman, damai, dan kondusif," ujar Sayuti Raharusun.Ia juga mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, Badan Saniri Ohoi (BSO), serta seluruh lapisan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keharmonisan sosial.Menurutnya, apabila muncul persoalan di tengah masyarakat, penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah, dialog, dan koordinasi dengan pihak terkait sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.Ajakan tersebut mendapat dukungan masyarakat sebagai wujud kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan situasi yang kondusif, seluruh aktivitas masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan produktif.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,S.I.K mengapresiasi komitmen Pemerintah Ohoi Fiditan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga merupakan implementasi nyata pendekatan community policing yang menjadi salah satu strategi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat."Polda Maluku memberikan apresiasi kepada Pemerintah Ohoi Fiditan yang terus mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Kamtibmas yang kondusif hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian dan berpartisipasi aktif menjaga lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk terus memperkuat toleransi, bijak menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menilai inisiatif Pemerintah Ohoi Fiditan tersebut menjadi contoh nyata bahwa pembangunan keamanan dimulai dari tingkat desa melalui kolaborasi seluruh komponen masyarakat. Semangat persatuan, dialog, dan gotong royong diyakini menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku.Melalui sinergi yang terus terbangun antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparat keamanan, diharapkan situasi Kamtibmas di Ohoi Fiditan maupun wilayah Maluku secara umum tetap aman, damai, dan kondusif, sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan daerah serta memperkuat stabilitas keamanan nasional. PNO-12 22 Jul 2026, 19:38 WIT
Satukan Komitmen Jaga Kamtibmas, Pemuda Ohoi Fiditan Wujudkan Maluku Yang Aman dan Damai Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat hingga ke tingkat desa sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga persatuan bangsa. Hal tersebut ditunjukkan oleh para pemuda Ohoi (Desa) Fiditan, Kabupaten Maluku Tenggara, yang pada Selasa (21/7/2026) bersama Staf Pemerintah Desa Fiditan dan Badan Saniri Ohoi (BSO) mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif.Gerakan yang dipelopori pemuda Ohoi Fiditan ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan yang berkelanjutan. Sinergi antara generasi muda, pemerintah desa, dan seluruh warga diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial sekaligus memperkuat nilai-nilai persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.Dalam pertemuan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan, para pemuda menyatakan komitmennya untuk menjadi pelopor dalam menjaga persatuan, mempererat silaturahmi, serta menolak segala bentuk tindakan maupun provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Staf Pemerintah Desa Fiditan, Rusli Rael, menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan masing-masing."Pemuda merupakan kekuatan utama dalam menjaga persatuan masyarakat. Karena itu saya mengajak seluruh generasi muda untuk tetap menjaga kekompakan, memperkuat rasa persaudaraan, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun provokasi yang dapat memecah belah kebersamaan yang selama ini telah kita bangun. Dengan persatuan dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh masyarakat," ujar Rusli Rael.Senada dengan itu, Ketua BSO Fiditan, Bakri Raharusun, mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengedepankan budaya musyawarah dan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.Ia menekankan bahwa keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat melalui sikap saling menghormati, menjaga toleransi, dan memperkuat solidaritas sosial.Ajakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Semangat gotong royong dan kebersamaan dinilai menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan produktif.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi inisiatif para pemuda dan Pemerintah Desa Fiditan yang secara aktif mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan sebagai bagian dari implementasi community policing yang terus dikembangkan Polri.Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan faktor kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan, terutama di tengah dinamika perkembangan informasi yang berpotensi memunculkan hoaks maupun provokasi."Polda Maluku mengapresiasi komitmen pemuda dan Pemerintah Desa Fiditan yang mengedepankan persatuan, dialog, dan semangat kebersamaan dalam menjaga Kamtibmas. Keamanan yang kondusif tidak dapat diwujudkan hanya oleh aparat kepolisian, tetapi memerlukan dukungan aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus memperkuat persaudaraan, bijak menyikapi setiap informasi, tidak mudah terprovokasi, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan. Sinergi seperti inilah yang menjadi fondasi penting dalam menjaga Maluku tetap aman, damai, dan kondusif," tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menilai gerakan yang dibangun masyarakat Ohoi Fiditan menjadi contoh positif bagaimana kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat keamanan mampu memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput. Model kebersamaan tersebut diharapkan dapat terus berkembang di berbagai wilayah di Maluku sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga stabilitas keamanan daerah.Melalui semangat persatuan, kepedulian, dan partisipasi aktif masyarakat, terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif diharapkan dapat terus terjaga sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan nasional dari tingkat desa hingga nasional. PNO-12 22 Jul 2026, 19:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT