logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
168 Calon Haji Mimika Masuk Kuota 2027, Verifikasi Data Paling Lambat 27 Juli Papuanewsonline.com, Mimika – Sebanyak 168 calon jemaah haji asal Kabupaten Mimika resmi masuk estimasi alokasi kuota ibadah haji musim 1448 Hijriah atau tahun 2027 Masehi. Kantor Kementerian Agama Mimika mengimbau seluruh calon jemaah yang tercantum dalam daftar untuk segera melengkapi verifikasi data paling lambat pada Senin, 27 Juli 2026. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi nomor S-152/Kk.33.01/2026 sebagai tindak lanjut arahan Kanwil Kemenag Papua Tengah.Dari jumlah keseluruhan, 155 orang berasal dari daftar tunggu porsi reguler, sedangkan 13 lainnya merupakan calon jemaah kelompok prioritas lanjut usia. Kepala Kantor Kemenag Mimika, H. Muhammad Hilal T., meminta seluruh calon jemaah atau keluarga yang bersangkutan segera hadir ke kantor untuk memastikan kebenaran data diri.“Selain datang langsung, jemaah atau keluarga juga bisa menghubungi layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 0811-4900-9909 untuk menanyakan hal-hal yang diperlukan,” ujarnya. Verifikasi dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kelurahan Sempan, Timika, dan menjadi syarat mutlak sebelum masuk tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.Pihaknya mengingatkan agar seluruh persyaratan dokumen disiapkan secara lengkap dan teliti. Kelengkapan administrasi akan sangat menentukan kelancaran proses pelunasan hingga tahap pemberangkatan nanti. Keterlambatan pemenuhan persyaratan dikhawatirkan dapat menghambat langkah jemaah menuju tanah suci.Penulis: JidEditor: OF 22 Jul 2026, 21:31 WIT
Peringati Hari Bakti ke-79, Lanud Yohanis Kapiyau Gelar Pengobatan Massal di Nawaripi Papuanewsonline.com, Mimika – Dalam rangka memperingati Hari Bakti TNI Angkatan Udara ke-79 dengan tema “Bakti TNI AU Untuk Indonesia Maju”, Lanud Yohanis Kapiyau menggelar pelayanan kesehatan dan pengobatan massal gratis di Puskesmas Bantuan Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Komandan Lanud Kolonel Pnb Taufik Andriadi, didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 8 Ny. Devi Taufik Andriadi, serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan warga setempat.Danlanud menyampaikan bahwa TNI AU tidak hanya bertugas menjaga kedaulatan wilayah udara, tetapi juga hadir nyata mendukung kesejahteraan masyarakat. “Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen kami memberikan manfaat kesehatan yang berkelanjutan bagi warga Mimika,” ujarnya. Pelayanan medis dipimpin langsung Kepala Kesehatan Lanud bekerja sama dengan Puskesmas Wania dan Pustu Nawaripi. Sekretaris Distrik Wania Alan Jaya Tassa serta Kepala Kampung Nawaripi Norman Ditubun menyampaikan apresiasi mendalam. Mereka berterima kasih karena Lanud secara konsisten memilih wilayah tersebut sebagai lokasi bakti sosial yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Warga pun tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini untuk memeriksakan kondisi kesehatan mereka secara cuma-cuma.Selain pengobatan, tim juga memberikan penyuluhan pencegahan malaria. Perwakilan Malaria Control PT Freeport Indonesia dan Perdhaki mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menghilangkan genangan air guna memutus rantai perkembangbiakan nyamuk Anopheles. Masyarakat juga diimbau segera berobat jika timbul gejala penyakit tersebut.Penulis: JidEditor: OF 22 Jul 2026, 21:27 WIT
Jamin Hak Pilih Karyawan, KPU Mimika dan PTFI Sepakati 10 Poin Pemutakhiran Data Pemilih Papuanewsonline.com, Mimika – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika bersama Bawaslu, PT Freeport Indonesia, serta sejumlah perusahaan kontraktor menggelar rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih untuk lokasi khusus kawasan operasional PTFI, Rabu (22/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPU Mimika dihadiri perwakilan dari 18 perusahaan dari total 27 undangan, dan menghasilkan sepuluh poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara resmi.Pelaksana Harian Ketua KPU Mimika, Dr. Agustinus Tutupahar, menjelaskan tantangan utama terletak pada tingginya mobilitas karyawan akibat sistem rotasi, mutasi, dan jadwal kerja yang berubah-ubah. Selain itu, perubahan status kepegawaian, data kependudukan yang belum lengkap, hingga potensi pemilih ganda menjadi perhatian serius agar hak pilih tidak terabaikan.Dalam kesepakatan tersebut, seluruh perusahaan diminta menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab menyampaikan data secara akurat, lengkap, dan tepat waktu. Komunikasi yang efektif antara PTFI dan seluruh mitra kerja akan terus diperkuat, sementara sosialisasi kepada karyawan juga akan ditingkatkan agar semua memahami prosedur pemungutan suara di lokasi khusus.PTFI beserta seluruh kontraktor yang hadir menyatakan komitmen penuh mendukung kelancaran proses ini.Agustinus menegaskan hak pilih setiap warga pekerja tetap terjamin sesuai aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu serentak tahun 2029 mendatang. Seluruh pihak sepakat mematuhi jadwal dan ketentuan yang berlaku demi ketepatan data pemilih.Penulis: JidEditor: OF 22 Jul 2026, 21:22 WIT
Kejahatan Ekologi 57 Tahun: Grasberg Kaya, Papua Sekarat Papuanewsonline.com, Mimika – Gunung itu dulu tempat roh nenek moyang Suku Amungme bersemayam. Namanya Ertsberg. Hari ini, Ertsberg sudah tidak ada. Yang tersisa hanya kawah raksasa sedalam 1,5 kilometer. Bekas gigitan mesin selama 57 tahun.Di bawahnya, Sungai Ajkwa sekarat. Dari urat nadi selebar 200 meter, ia berubah jadi selokan lumpur selebar 5 meter. Ini kisah di balik kilau Grasberg. Tambang emas terbesar di dunia milik PT Freeport Indonesia. Kisah tentang kekayaan yang naik ke Jakarta, dan luka yang tertinggal di Papua.Bom Waktu Bernama TailingSetiap hari, 230.000 hingga 300.000 ton tailing dibuang ke alam. Pasir sisa tambang yang sudah diperas emas dan tembaganya.Sejak 1972, limbah itu dicekokkan ke Sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa melalui sistem riverine disposal. Muara akhirnya ditampung di ModADA, kawasan seluas 120 KM yang mengarah ke Laut Arafura. (Sumber: Data PTFI, KLHK)Angka-angka ini bukan sekadar statistik.  WALHI dan KLHK mencatat kadar tembaga di muara kini 0,5 mg/L. 40 kali lipat dari batas aman. pH air jatuh ke 3,5. Setara air aki. Total Suspended Solid melampaui batas berkali-kali.Audit Parametrix menyebutnya jelas: tailing ini menghasilkan asam yang mematikan semua biota.Dunia sudah memberi vonis lebih dulu. Tahun 2008, Dana Pensiun Norwegia mencoret Freeport dari investasinya senilai 870 juta dolar AS. Alasannya: kerusakan Grasberg tidak akan ditoleransi di negara manapun.Saat Sungai Mati, Peradaban Ikut MatiBagi Kamoro dan Sempan, hidup bertumpu pada 3S: Sungai, Sampan, Sagu.Kini ketiganya hilang. Sedimentasi setebal 7 meter menutup 23.000 hektar. 6000 warga di 23 kampung Agimuga, Jita, Mimika Timur Jauh tidak bisa lagi pakai perahu. Mau ke kebun harus lewat laut ganas.Pohon sagu mati karena akarnya tercekik lumpur. Ikan, udang, kepiting, tambelo lenyap. Tangkapan warga anjlok 60%."Alam Papua hanya diposisikan sebagai objek monetisasi. Relasi sakral kami dengan tanah dirampas," tegas Direktur WALHI Papua, Boy.Yosep Yopi Kilangin, tokoh Amungme, menyebut ini adalah utang 50 tahun yang belum dibayar. Penelitian UGM juga mencatat: hampir 1 miliar ton waste rock, Sungai Ajkwa tercemar, dan masyarakat adat terpinggirkan.Divestasi 51% Tak Menyembuhkan2018, Indonesia ambil alih 51,2% saham lewat Inalum. PTFI juga klaim sudah reklamasi, kasih dana 1% lewat LPMAK, tanam mangrove.Tapi lukanya masih menganga.  2023, emisi gas rumah kaca PTFI tembus 2,5 juta ton. Risiko longsor di Grasberg Block Cave naik 15-20%. Di Mimika, pasien ISPA naik 12% karena debu tambang. (Sumber: Laporan PTFI 2023, Dinkes Mimika)Kini pemerintah wacanakan perpanjangan IUPK sampai cadangan habis.WALHI menolak. "Ini hanya mengunci Papua dalam siklus perusakan baru. Mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua."Lalu Utang Ini Mau Dibayar Siapa?Sejak 2006, KLHK sudah bilang kerusakan Grasberg "parah". Tapi 18 tahun kemudian, siapa yang mengeruk lumpur 7 meter di Ajkwa? Siapa yang menanam lagi 23.000 hektar hutan sagu? Siapa yang mengembalikan ikan ke sungai?Pertanyaan itu menggantung, selagi pembahasan izin baru bergulir.Karena bagi Amungme dan Kamoro, Grasberg bukan tambang. Ia ibu. Dan selama 57 tahun, ibu itu terus dilukai.Hingga berita ini tayang, pihak PTFI belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 21:15 WIT
Menko Yusril: Deportasi Abdul Karim Miqdad Murni Penegakan Hukum, Tak Terkait Palestina Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.Penegasan itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, pada Rabu (22/7). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol terkait proses hukum terhadap Abdul Karim Raed Miqdad. "Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang disepakati bersama," ujar Yusril.Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Oleh karena itu, proses yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi yang didukung penerbitan Red Notice Interpol. Komunikasi antara aparat kedua negara telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, sedangkan deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026.Ia menambahkan, Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah negaranya. Interpol juga memastikan bahwa perkara tersebut merupakan kasus pidana murni dan tidak berkaitan dengan persoalan agama, politik, maupun militer.Pemerintah turut meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama ataupun aktivis kemanusiaan dari Jalur Gaza dinyatakan tidak benar. Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan disebut menjalankan aktivitas sebagai pelaku usaha.Menanggapi kekhawatiran bahwa Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel, Yusril mengatakan pihaknya telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus. Pemerintah Siprus memastikan hal tersebut tidak akan dilakukan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Interpol.Yusril kembali menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina tetap konsisten sejak 1948. Menurutnya, penanganan perkara Abdul Karim merupakan kasus pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak dapat dikaitkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina.Penulis: JidEditor: OF 22 Jul 2026, 21:00 WIT
Amnesty: Revisi UU Tipikor Harus Nyatakan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM Papuanewsonline.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendorong DPR dan Pemerintah untuk menyatakan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi wacana revisi terbatas UU Tipikor yang tengah digulirkan Badan Legislasi DPR."Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM," kata Usman dalam kutipan media yang diterima, Selasa (22/7).Menurut Usman, revisi UU Tipikor perlu memuat dua hal pokok: pertama, penegasan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM, dan kedua, pengakuan terhadap hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas.Dalam pernyataannya, Amnesty mencontohkan kasus korupsi sektor tata kelola batubara dan kasus korupsi Asabri dengan menyebut nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai contoh.Usman juga menyoroti peran Jampidsus yang menurutnya memiliki tugas pokok penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ia menilai perhatian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, masih minim."Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus," ujarnya.Korupsi dan Dampak HAMAmnesty menilai UU Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi semata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan negara, bukan sebagai perampasan hak warga."Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. Sedangkan masyarakat, yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui," kata Usman.Amnesty merujuk pada Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang mengamanatkan pengakuan terhadap hak korban korupsi.Dampak korupsi terhadap HAM, menurut Amnesty, terlihat pada sejumlah kasus terbaru: korupsi tata kelola batubara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di daerah, korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mengancam anggaran layanan publik dan kesehatan anak sekolah, serta korupsi Asabri yang mengelola iuran jaminan hari tua prajurit dan polisi. Kasus vonis korupsi timah pada 2024 yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah juga dinilai tidak menekankan pemulihan hak masyarakat terdampak di Bangka Belitung."Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban dalam sistem HAM," ucap Usman.Desak Perlindungan Penegak HukumSelain pemulihan hak korban, Amnesty juga mendorong adanya perlindungan bagi penegak hukum di sektor antikorupsi dan pembela HAM dalam revisi UU Tipikor.Amnesty mengingatkan kasus kriminalisasi Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 setelah mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri, serta kasus penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017."Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban," kata Usman.Latar Belakang RevisiRekomendasi senada sebelumnya disampaikan Komnas HAM dalam dokumen penelitian berjudul "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).Dalam riset tersebut, Komnas HAM merekomendasikan legitimasi korupsi sebagai pelanggaran HAM melalui revisi UU Tipikor, pendefinisian korban korupsi sebagai masyarakat, pembangunan mekanisme pemulihan hak korban, serta penguatan partisipasi publik.Menurut Komnas HAM, dalam rezim UU 31/1999 jo. UU 20/2001, korban korupsi masih dibatasi pada negara, sehingga mekanisme pemulihan HAM akibat korupsi sulit dijalankanPenulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 20:56 WIT
Polda Metro Jaya Akan Periksa Hotman Paris Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan Papuanewsonline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Dikutip dari Tribunnews.com, polisi memastikan Hotman dipanggil sebagai terlapor dalam proses penyelidikan kasus tersebut. "Penyidik juga akan memeriksa para pelapor serta mendalami barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan," demikian dikutip dari keterangan kepolisian.Kronologi LaporanSebagai informasi, laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat profesi wartawan sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah laporan dari PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan yang sama. Proses Hukum LanjutKini, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasal apa yang disangkakan kepada Hotman Paris.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 20:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT