logo-website
Minggu, 29 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Lanud YKU Timika Gelar Doa Bersama, Siapkan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H Papuanewsonline.com, Timika – Untuk menyambut kedatangan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Lanud Yohanis Kapiyau (YKU) Timika menggelar acara doa bersama yang berjalan khidmat di Masjid Nur Samawat, Perumahan Dirgantara, Lanud YKU Timika, Papua Tengah pada Rabu (18/2/2026).Kegiatan yang dipimpin oleh Ustad Abdul Adzim diikuti oleh seluruh keluarga besar Lanud YKU, dengan kehadiran langsung Komandan Lanud Yohanis Kapiyau Kolonel Pnb Taufik Andriadi, S.Sos., M.Intl.Sy."Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan keutamaan, oleh karena itu kita perlu menyambutnya dengan hati yang siap dan suci," ujar Ustad Abdul Adzim dalam sambutan pembukaan. Komandan Lanud YKU dalam amanatnya menyampaikan bahwa tujuan utama acara ini adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan seluruh personel serta keluarga besar Lanud YKU. Acara juga menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan, sekaligus sebagai persiapan menghadapi bulan yang mulia tersebut."Kita harus memanfaatkan setiap saat di Bulan Ramadhan untuk memperbaiki diri dan memperdalam hubungan dengan Sang Pencipta," jelas Kolonel Pnb Taufik Andriadi. Selain meningkatkan kualitas ibadah, kegiatan ini juga diharapkan mempererat tali silaturahmi antar anggota dan keluarga Lanud YKU. Semangat kekeluargaan terasa sangat hangat selama acara berlangsung, dengan seluruh peserta saling berbagi kebahagiaan dan dukungan dalam menyambut bulan suci.Acara berlangsung lancar dan penuh kebersamaan, mencerminkan komitmen seluruh jajaran Lanud Yohanis Kapiyau untuk menyambut Ramadhan 1447 H dengan penuh kesadaran dan kesiapan."Semoga acara doa bersama ini membawa berkah, sehingga kita semua dapat mengambil hikmah besar dan semakin meningkatkan kualitas iman serta takwa selama bulan suci nanti," pungkas Komandan Lanud YKU dengan penuh harapan.  Penulis: Abim Editor: GF 19 Feb 2026, 13:38 WIT
Personil Gabungan TNI-POLRI-PEMKAB Gelar Kerja Bakti di Lapangan Eks Pasar Lama Timika Papuanewsonline.com, Timika – Personil gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pemerintah Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama di Lapangan Eks Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru pada Rabu (18/2/2026).Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi antar instansi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan mendukung program kebersihan daerah.Sekitar 250 peserta dari berbagai elemen gabungan terlibat dalam kegiatan ini, antara lain Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika, Brimob Yon B Mimika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, dan Dinas Lingkungan Hidup. Setelah apel pembukaan, peserta dibagi ke beberapa titik pembersihan yang mencakup area lapangan utama, saluran drainase, pinggir jalan, serta lokasi yang berpotensi menjadi sarang penyakit. Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup mendukung dengan menyediakan peralatan kebersihan dan kendaraan pengangkut sampah.Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Mimika, AKP Anwar M, S.E., merupakan bentuk tindak lanjut instruksi dari pimpinan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memperkuat stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Mimika. "Kebersihan lingkungan perlu terus dilestarikan. Hal ini sejalan dengan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI – Aman, Sehat, Resik, dan Indah, yang akan digencarkan oleh Presiden RI setelah rapat koordinasi pusat dan daerah beberapa waktu lalu di Jakarta," jelasnya dalam arahannya.Pelaksanaan kerja bakti berlangsung tertib dan lancar dengan didukung cuaca yang cerah. Tidak ditemukan gangguan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung, bahkan masyarakat sekitar menunjukkan antusiasme dan sebagian ikut membantu proses pembersihan. AKP Anwar menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan direncanakan secara berkala ke depannya, dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan dan memperkuat hubungan baik antara aparat dengan warga.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 13:33 WIT
Anak 10 Tahun Diduga Gantung Diri di Kelurahan Karang Senang Timika Papuanewsonline.com, Timika – Seorang anak berinisial DW (10 tahun) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga melakukan aksi gantung diri di kamar rumahnya di Kelurahan Karang Senang, SP3, pada Senin (16/2/2026) pagi. Kejadian ini membuat keluarga dan masyarakat sekitar dalam keadaan duka mendalam.Korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya sekitar pukul 07.30 WIT dengan kondisi leher terikat handuk dan tergantung pada rak besi di dalam kamar tidurnya. Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y Tanah Kristiono, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, korban sempat diminta oleh orang tuanya untuk belajar, namun kemudian memilih untuk mengurung diri di kamar."Anak ini baru tinggal satu tahun di Timika, sebelumnya tinggal bersama keluarga di Jayapura. Menurut keterangan dari keluarga, korban seringkali terlihat murung dan cenderung menyendiri, namun tidak pernah mau membuka diri saat ditanya mengenai kondisi dirinya," ujar Ipda Kristiono saat dikonfirmasi (18/2/2026). Setelah ditemukan, korban segera dilarikan ke Klinik SOS Kuala Kencana dalam kondisi masih hidup, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Meriam Mandiri (RSMM) Caritas untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (17/2/2026) pagi saat menjalani perawatan di rumah sakit. "Kami menerima laporan resmi mengenai kejadian ini setelah korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga dugaan awal mengarah pada tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh korban sendiri.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 13:26 WIT
Tim Gabungan Pengamanan Pomako Razia Kapal KM Lauser, Amankan 102 Liter Minuman Keras Papuanewsonline.com, Timika – Personel gabungan melakukan pengamanan dan razia terhadap barang bawaan penumpang kapal KM Lauser yang datang dari Tual dan Dobo saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Pomako Timika pada Rabu (18/2/2026) malam. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi yang bekerja sama untuk mencegah masuknya minuman keras lokal ke wilayah Mimika.Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako IPTU Frits Nanlohi menjelaskan bahwa tim gabungan dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Pomako Aipda Fitriady SH, yang terdiri dari 6 personil Polsek Pomako, 25 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, 7 personil Lanal Timika, dan 8 personil Kelompok Pengamanan Lingkungan Pelabuhan (KPLP) Syahbandar Pomako. "Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun muatan penumpang dengan fokus pada pencegahan peredaran minuman keras lokal jenis sopi," ujarnya.Dalam razia yang dilakukan secara menyeluruh tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 102 liter minuman keras lokal. Rincian barang bukti yang ditemukan adalah 9 jerigen berkapasitas 5 liter, 12 botol sedang berukuran 600 ml, 74 kantong plastik berisi 600 ml masing-masing, serta 3 botol besar berkapasitas 1500 ml. "Seluruh barang bukti yang terjaring langsung diamankan ke Markas Polsek Pelabuhan Pomako untuk dilakukan proses pemusnahan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.IPTU Frits Nanlohi menambahkan bahwa upaya pengamanan dan razia tidak akan berhenti di situ saja. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala terhadap setiap kapal penumpang yang masuk ke Pelabuhan Pomako. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menekan peredaran minuman keras lokal yang masuk ke wilayah Timika melalui jalur laut, sehingga dapat menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat setempat.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 13:19 WIT
Konflik Kapiraya Memanas, Kepala Suku Besar Meepago Desak Negara Jangan Abaikan Batas Adat Papuanewsonline.com, Papua Tengah - Papua Tengah kembali diguncang konflik tapal batas adat di Kapiraya. Sengketa antara komunitas adat suku Mee dan suku Kamoro yang telah lama berlarut kini berubah menjadi bentrokan terbuka yang berujung pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah warga.Berdasarkan laporan sejumlah media, pada 11 Februari 2026 setidaknya 18 unit rumah warga di Kampung Mauka dilaporkan terbakar. Kantor Distrik Kapiraya Atas serta Pos Polisi Sektor Kapiraya juga ikut menjadi sasaran amukan massa. Aparat gabungan dari Polres Mimika dan Brimob diterjunkan untuk meredam situasi dan mencegah meluasnya konflik.Namun di balik kerusakan fisik tersebut, persoalan yang lebih dalam justru mengemuka: siapa pemilik hak ulayat Kapiraya yang sah?Kepala Suku Besar Meepago, Deki Tenoye, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan Kapiraya bukan sekadar batas administratif kabupaten atau dampak pemekaran wilayah, melainkan sengketa batas adat yang harus diselesaikan oleh pemegang hak adat itu sendiri.“Ini batas adat, bukan semata batas pemerintah. Kalau batas pemerintah berdasarkan peta pemekaran, itu tugas negara. Tapi batas adat itu hak kami kepala suku untuk bicara dan selesaikan,” tegasnya, seperti dikutip Papuanewsonline.com dari TikTok, Rabu (18/2/2026).Deki mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin adat suku Mee dan sepakat membentuk tim adat untuk turun langsung ke Kapiraya. Ia menyatakan telah melaporkan langkah tersebut kepada Gubernur Papua Tengah, yang kemudian mengarahkan agar Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai memfasilitasi proses dialog adat.Namun Deki secara terbuka mengungkapkan kendala utama, yakni para kepala suku tidak memiliki anggaran untuk menjalankan misi perdamaian tersebut.“Kami kepala suku tidak punya uang. Kami tidak punya anggaran negara. Tapi ini tugas adat kami. Pemerintah harus fasilitasi kalau memang ingin damai,” ujarnya.Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa konflik Kapiraya tidak berdiri sendiri. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat dan penggunaan alat berat yang diduga memperkeruh ketegangan sosial. Bahkan dalam rapat darurat Pemerintah Provinsi Papua Tengah, isu tambang ilegal disebut sebagai salah satu faktor pemicu eskalasi konflik.Deki secara tegas meminta perusahaan dan pihak luar menghentikan aktivitas sementara di wilayah sengketa hingga proses adat selesai.“Sebelum ada kepentingan luar masuk, masyarakat hidup damai. Ada hubungan keluarga. Tapi ketika ada perusahaan dan kepentingan lain, mulai terjadi bentrok. Ada korban rumah, ada korban manusia. Saya tidak mau itu lagi,” katanya.Ia juga memperingatkan agar tidak ada provokasi dari kelompok luar, baik dari wilayah lain maupun aktor politik yang membawa isu pemekaran.“Orang yang tinggal di Kapiraya yang harus bicara. Bukan yang dari luar. Jangan provokasi demi kepentingan pemekaran atau kepentingan lain,” tegasnya.Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi krusial. Jika konflik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan penegasan hak ulayat dan batas adat, bukan tidak mungkin bentrokan akan berulang. Apalagi, fasilitas negara sudah ikut terbakar, sinyal bahwa konflik telah melampaui sekadar gesekan antarwarga.Kapiraya kini menjadi ujian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten: apakah negara mampu memediasi secara adil dan menghormati batas adat, atau justru membiarkan kepentingan ekonomi dan pemekaran terus menggerus stabilitas sosial?Yang jelas, masyarakat di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat koordinasi. Dan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan hak ulayat dan legitimasi adat, api konflik Kapiraya bisa kembali menyala kapan saja.Penulis:  Tim Media PNOEditor: GF 19 Feb 2026, 13:04 WIT
Proyek Pembangunan SMKN 5 Poumako Bermasalah, Proyek Diduga Dikerjakan Oknum PJU Polres Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Mimika diduga merangkap sebagai kontraktor dalam mengerjakan proyek pembangunan SMK Negeri 5 di Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.Hasil identifikasi Media ini menyebutkan paket Proyek pembangunan SMK Negeri 5 Poumako dikerjakan menggunakan APBD Tahun 2025, namun hingga kini di bulan Februari, Tahun 2026 masi dikerjakan.Paket pekerjaan ini bersumber dari APBD Mimika Tahun Annggaran 2025, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya SMKN 5.Nama kegiatan Pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama.Dengan kontrak kerja bernomor:111/Kontrak-Konstruksi/BHP/DP/2025 dengan nilai kontrak Rp.3.746.438.000.Dikerjakan oleh CV.Wano Amungka.Keterlibatan Oknum PJU Polres Mimika sebagai kontraktor dalam pekerjaan ini menjadi sorotan publik, karena Secara aturan etika dan disiplin kepolisian. anggota Polri dilarang menjadi kontraktor karena adanya potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan larangan merangkap jabatan. " Benar ini  pekerjaan beliau, karena beliau yang panggil kami kerja dan bayar kami kerja pekerjaan ini," ujar salah satu pemborong saat ditemui di lokasi pekerjaan di Poumako, Timika, Rabu (18/2/2026).Sumber mengatakan Oknum PJU Polres Mimika tersebut bahkan hari ini sempat dengan menggunakan mobil dinas turun ke Poumako lokasi pekerjaan untuk mengamankan warga, karena warga yang ditugaskan sempat melakukan pemalangan jalan karena upah belum dibayar." Beliau baru dari sini, karena tadi pagi warga yang ditugaskan jaga alat, palang jalan karena masalah upah kerja belum dibayar, jadi beliau kesini ambil yang bersangkutan sudah naik ke Kota," jelas Sumber.Sumber mengatakan pekerjaan sedikit terlambat karena para pekerja harus mengikuti kondisi alam, dan kondisi air pasang dan air surut." Benar beliau (X) yang punya pekerjaan ini, Bapak bisah lihat sendiri kondisi pekerjaan, kami upayakan secepatnya selesai," Pungkasnya.Diketahui oknum PJU Polres Mimika yang terlibat sebagai kontraktor dalam paket proyek ini merupakan tindakan pelanggaran serius, karena Berdasarkan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menjadi kontraktor secara langsung maupun tidak langsung (seperti menggunakan nama istri/keluarga untuk proyek), terutama jika berkaitan dengan proyek pemerintah.Penulis: Hendrik Editor.  : GF 18 Feb 2026, 18:02 WIT
13 Bos Tambang Emas Ilegal di Monakwari, LP3BH Desak Kapolda Papua Barat Tangkap dan Penjarakan Papuanewsonline.com, Manokwari –  Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang juga Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K. segera tangkap dan penjarakan pemilik  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Satuan Pemukiman (SP) Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.Direktur LP3BH Yan Christian Werinnusy mengatakan ada sekitar 13 hingga 14 orang yang disebut-sebut sebagai “boss” atau pengendali kegiatan tambang emas ilegal di wilayah tersebut, saat ini bermukim di wilayah SP 3, SP 4, dan SP 5 Prafi." Kami sudah memperoleh informasi dimana sejumlah nama yang beredar di masyarakat yang  disebut sebagai Bos pengendali tambang emas ilegal ini berinsial, Bos K (tinggal di Jalur 8 SP 3), Bos BP (di jalur SP 3), Bos B (Jalur 5 SP 3), Bos BR (SP 4), Bos R (SP 4), Bos HN (SP 4), Bos H.A (SP 4), Bos H.B (SP 4), Bos AR(SP 4), Bos H.NB (SP 4), Bks AC, dan Bos  H.Ik (dari Bintuni, bermukim di SP 5), serta Bos  H.S.," ujar Yan Werinnusy melalui siaran pers yang diterima Redaksi Media Ini, Rabu (18/2/2026).Namun demikian lanjut Yan seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah dan wajib diperiksa melalui mekanisme hukum yang sah.Yan  mengatakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dalam hal ini secara ilegal, maka sudah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025.Lanjut Dia, Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa:Penguasaan mineral dan batubara berada di bawah kendali negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah;Kegiatan pertambangan harus menerapkan prinsip good mining practices;Wajib memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;Mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah dalam negeri.“Apabila aktivitas PETI benar terjadi dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas, maka hal ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.LP3BH Manokwari juga menyoroti adanya informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH). " Jika informasi ini  benar, maka hal ini menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal secara transparan dan akuntabel," Pungkasnya.Yan menegaskan Sebagai sesama penegak hukum, maka seharusnya Kapolda Papua Barat dan jajaran memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak berkembang menjadi praktik yang terorganisir dan sistemik.“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan pelanggaran, maka panggil, periksa, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan keberanian dalam penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.Yan mengungkapkan bahwa LP3BH Manokwari menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan mendorong langkah-langkah hukum yang objektif, profesional, serta berkeadilan demi perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Papua Barat.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 18 Feb 2026, 09:17 WIT
Kemenhub Tutup Sementara 11 Bandara Pegunungan Papua Usai Insiden Penembakan Pesawat Papuanewsonline,com, Papua - Penutupan sementara bandara dan lapangan terbang ini dilakukan untuk memastikan keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua, khususnya setelah penembakan terhadap pesawat Smart Air Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW), Rabu (11/2/2026) lalu.Menyikapi kejadian penembakan pada pesawat Smart Air, di lapangan terbang Koroway batu pada Rabu (12/2/2026. Direktorat jenderal perhubungan udara menegaskan bahwa, operator menghentikan penerbangan karena alasan keamanan penerbangan, perintis ini dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi.Keamanan bandara serta operator diberikan kewenangan, penuh untuk melakukan penilaian keamanan keberlanjutan operasional demi keselamatan.kata direktur Jenderal perhubungan udara (Kemenhub), yang di kutip keterangan resmi senin, (16/2/2026).Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanan sangat krusial dan harus dijaga, ” kata Direktur Jenderal Lukman F. Laisa Adapun sebelas (11) bandara yang operasional Nya dihentikan sementara antara lain,Koroway batu, Bomakua,Yaniruma, Menggelum, Kapiraya, Iwur, Faowi, Degai, Aboy, Teraplu, Beoga.Kegiatan aktivitas pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengaman, dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan, penerbangan, Tambah Lukman.Selain itu, terdapat lima (5) bandara dengan situasi rawan terkendali, namun pengamanan dari aparat TNI/Polri. Pada lapangan terbang ini,  penerbangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi bandara tersebut, yaitu: Bandara kiwirok, Moanamani, sinak, ilaga, IIIu.Setelah penembakan, Kemenhub juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu, instruksi kepada seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat. kemanan, integrasi keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua, dan review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan. Tegas lukmanSelain itu, akan tetap dilakukan pula pemetaan bandara berdasarkan tingkat r151ko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi, insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,tutup Lukman.  Penulis: Hend Editor: GF 18 Feb 2026, 02:47 WIT
LP3BH Manokwari Desak Penangkapan 13 Bos Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papuanewsonline.com, Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, melontarkan desakan keras kepada Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat dan Alfred Papare selaku Kapolda Papua Barat agar segera mengambil langkah tegas terhadap sekitar 13 orang yang diduga sebagai “bos” penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Prafi dan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.Desakan tersebut disampaikan Warinussy menyusul dugaan kuat bahwa para pemodal utama tambang emas ilegal itu beraktivitas dan bermukim secara terbuka di sejumlah kawasan permukiman, mulai dari SP3, SP4, SP5 hingga SP8 di Distrik Prafi, serta sebagian wilayah Distrik Masni.Bahkan, menurut Warinussy, salah satu terduga pelaku berinisial HIK diketahui memiliki domisili hukum di Bintuni, namun saat ini juga menetap dan beraktivitas di wilayah SP5 Prafi.“Jika aparat penegak hukum mengetahui keberadaan mereka, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak melakukan penangkapan dan proses penegakan hukum,” tegas Warinussy dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (13/2/2026).Warinussy menegaskan bahwa praktik PETI di Papua Barat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang berdampak luas.“Saya menduga aktivitas ini telah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta memicu potensi konflik sosial, khususnya di wilayah masyarakat adat,” sorotnya.Namun ironisnya, lanjut Warinussy, praktik tambang ilegal tersebut kerap berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas terhadap aktor intelektual dan pemodal utamanya, sementara yang sering tersentuh hukum justru pekerja lapangan.Menurutnya, kunci pemberantasan PETI bukan hanya pada penertiban alat berat, melainkan pada penindakan tegas terhadap para bos dan pemilik modal yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.“Penegakan hukum harus menyasar para bosnya, bukan hanya pekerja lapangan. Jika 13 orang ini benar terlibat, maka proses hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu,” pintanya.Direktur LP3BH Manokwari menegaskan bahwa dugaan tindak pidana PETI dapat dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP yang berlaku.Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.“Pembiaran terhadap PETI bukan hanya soal kerugian ekonomi negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” ujarnya.Warinussy menilai desakan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Papua Barat.“Papua Barat tidak boleh menjadi surga bagi tambang ilegal. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, maka pesan kepada publik akan sangat jelas: tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya. (GF) 18 Feb 2026, 01:13 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT