logo-website
Kamis, 25 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Mahasiswa Papua Gagal Temui Wapres Gibran Rakabuming Raka, Aksi Dihadang Aparat Papuanewsonline.com, Mimika — Dalam kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada 20–21 April, Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIMWP) menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan penutupan PT Freeport Indonesia. Namun, aksi tersebut dihadang oleh aparat keamanan.Koordinator aksi, Onan Kobogau, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menemui langsung Wakil Presiden guna menyampaikan aspirasi terkait situasi di Papua yang mereka sebut sebagai kondisi darurat. Namun, upaya tersebut gagal setelah massa dicegat saat hendak mendekati lokasi kunjungan.“Kami ingin menyampaikan langsung kepada Wakil Presiden, tetapi kami dihalangi ketika mencoba masuk,” ujar Onan dalam pernyataannya.Onan juga mengaku sempat mencoba menerobos pengamanan yang diperketat di sekitar lokasi. Aksi berlangsung dalam situasi tegang, meskipun tidak dilaporkan adanya bentrokan besar.FIMWP menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk seruan kepada masyarakat luas, baik di tingkat internasional, nasional, maupun di tanah Papua, agar lebih memperhatikan isu-isu yang terjadi di wilayah tersebut.Onan berharap pesan yang mereka sampaikan dapat diangkat oleh media sehingga menjadi perhatian publik yang lebih luas.“Kami berharap pesan ini bisa tersampaikan melalui media kepada pihak internasional, nasional, maupun masyarakat di tanah Papua, agar dapat diketahui oleh publik,” tutupnya. Penulis: Bim Editor: GF 21 Apr 2026, 23:03 WIT
Warga Kei Besar Ditemukan Tewas di Ruas Jalan Bukit Indah, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara – Seorang warga Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara ditemukan tewas di Ruas Jalan Bukit Indah Ave Maria, Ohoi Bombay, Selasa 21 April 2026.Korban diketahui berinisial DBL, 29 tahun, warga Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar. Berdasarkan laporan resmi Kapolsek Kei Besar kepada Kapolres Maluku Tenggara, korban diduga mengalami luka tusukan pada bagian leher sebelah kiri menggunakan benda tajam yang diduga berupa gunting oleh orang tak dikenal atau OTK.Kapolsek Kei Besar melaporkan, jenazah korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 09.30 WIT oleh personel Polsek Kei Besar bersama warga yang sedang melakukan pencarian. Saat itu, seorang warga melihat sepasang sandal, kacamata, dan sebilah gunting di semak-semak sekitar 1 meter dari bahu jalan. Sekitar 4 meter dari lokasi tersebut, korban ditemukan tergeletak berlumuran darah di atas tanah. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pratama Elat untuk mengevakuasi jenazah korban guna dilakukan visum et repertum.Polsek Kei Besar telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian di lokasi kejadian, meliputi pengamanan tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, evakuasi jenazah, dan dokumentasi.Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya informasi kerusakan pada tiga unit rumah milik warga setempat yang diduga dilakukan oleh keluarga korban. Pihak kepolisian mencatat potensi aksi balas dendam dari keluarga korban terhadap pihak keluarga yang disebut dalam laporan.Kapolsek Kei Besar menyatakan pihaknya akan melakukan upaya penggalangan dengan keluarga korban untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya aksi balasan.Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Maluku Tenggara terkait hasil penyelidikan maupun identitas pelaku. Redaksi juga belum dapat mengonfirmasi pihak keluarga korban dan pihak yang disebut dalam laporan. Penulis: Hend Editor: GF 21 Apr 2026, 23:00 WIT
Polri Tegaskan Langkah Pasti Ungkap Kasus Pembunuhan Ketua DPC Golkar Malra Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses Penyelidikan.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, s.i.k., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.Pasca kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:* Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun;* Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun;* serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12 21 Apr 2026, 19:40 WIT
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hj. Hartini Dijerat 5 Tahun Penjara Atas Pengguanaan Bahan Kimia Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya. PNO-12 21 Apr 2026, 19:19 WIT
Pimpin Apel Power On Hand, Ini Arahan Kapolda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan Apel *Power On Hand* yang digelar di Lapangan Tahaparry, Tantui, Polda Maluku, Senin (20/4/2026) pukul 08.00 WIT. Kegiatan ini diikuti oleh Irwasda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, serta seluruh personel Polda Maluku sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.Apel *power on hand* bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan merupakan manifestasi nyata dari komitmen Polri dalam memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam menghadapi berbagai situasi kontinjensi, baik yang bersifat gangguan kamtibmas maupun potensi bencana alam.Dalam arahannya, Kapolda Maluku menekankan pentingnya rasa syukur atas kondisi kesehatan dan kesiapan yang dimiliki seluruh personel, sekaligus mengingatkan bahwa tugas kepolisian adalah bentuk pengabdian yang menuntut kesiapan setiap saat.“Kehadiran kita di sini bukan hanya rutinitas, tetapi wujud kesiapsiagaan kita sebagai anggota Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Kita adalah *Rastra Sewakottama*, yang harus siap 1x24 jam tanpa mengenal waktu,” tegas Kapolda.Lebih lanjut, Kapolda menguraikan bahwa dinamika global saat ini turut memberikan dampak terhadap stabilitas nasional, termasuk di wilayah Maluku. Ia menyoroti ketegangan geopolitik internasional yang berpotensi mempengaruhi distribusi energi dunia, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.Menurutnya, stabilitas ekonomi memiliki korelasi erat dengan situasi keamanan. Gangguan terhadap distribusi energi, seperti bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, dapat memicu masalah sosial yang berujung pada gangguan kamtibmas.“Saya tegaskan, tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal seperti penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi. Ini menyangkut hak masyarakat dan stabilitas ekonomi yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.Selain faktor global, Kapolda juga menyoroti tantangan kamtibmas di tingkat lokal yang masih didominasi oleh tindak kekerasan, seperti konflik antarindividu, KDRT, hingga bentrokan antar kelompok masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa korban dari kasus-kasus tersebut mayoritas berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak, sementara pelaku didominasi usia produktif.Hal ini, menurut Kapolda, menjadi perhatian serius yang membutuhkan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan yang menyentuh akar permasalahan.Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, Kapolda menekankan pentingnya optimalisasi strategi kepolisian yang mencakup pendekatan *preemtif*, *preventif*, hingga *represif* (penegakan hukum).Pendekatan *preemtif* dilakukan melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas dan Polisi Lingkungan (Polima) dalam membangun komunikasi aktif dengan masyarakat serta mendeteksi potensi konflik sejak dini. Sementara itu, langkah *preventif* diwujudkan melalui patroli rutin, patroli dialogis, serta peningkatan pelayanan kepolisian, termasuk optimalisasi layanan darurat 110.Kapolda juga menegaskan pentingnya kesiapan kekuatan cadangan (*power on hand*) yang dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi eskalasi gangguan keamanan atau bencana.“Kita harus selalu siap dengan kekuatan cadangan yang terlatih, terkoordinasi, dan memiliki mekanisme mobilisasi yang jelas. Ini menjadi kunci dalam merespons setiap potensi gangguan secara cepat dan tepat,” jelasnya.Dalam aspek penegakan hukum, Kapolda menekankan agar seluruh personel bertindak profesional, cepat, dan transparan. Ia mengingatkan bahwa penanganan kasus yang lambat atau tidak tepat justru dapat memperburuk situasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.Selain itu, Kapolda juga memberikan penekanan tegas terkait integritas personel. Ia mengingatkan agar tidak ada anggota yang terlibat dalam perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba maupun konsumsi minuman keras.“Jika ada anggota yang tidak mampu menjaga sikap dan perilaku, lebih baik mengundurkan diri daripada mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.Mengakhiri arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel untuk terus menjaga kekompakan, meningkatkan semangat pengabdian, serta menanamkan nilai-nilai keikhlasan dalam menjalankan tugas.Apel berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat sebagai simbol kesiapan Polda Maluku dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Maluku. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 08.40 WIT dalam situasi aman dan terkendali.Melalui apel ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani secara profesional demi terwujudnya Maluku yang aman, damai, dan sejahtera. PNO-12 21 Apr 2026, 19:02 WIT
Kapolda Maluku Ajak Kaum Perempuan Menjadi Sahabat Polisi, Cegah Potensi Konflik Papuanewsonline.com, Leihitu - Persoalan minuman keras, narkoba, hingga tingginya pengangguran di kalangan pemuda kembali mencuat dalam audiensi antara Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto dan perwakilan ibu-ibu dari lima desa di Kecamatan Leihitu, Senin (20/4/2026).Di balik pertemuan yang tampak formal itu, terungkap kegelisahan warga terkait potensi konflik sosial yang masih mengintai wilayah tersebut.Audiensi yang berlangsung di Ruang Courtesy Call Mapolda Maluku itu dihadiri sejumlah pejabat utama, antara lain Dir Intelkam, Dir Binmas, Kabid Humas, Pakor Polwan, serta perwakilan Polwan Polda Maluku. Dari unsur masyarakat, hadir Ketua Persatuan Wanita Islam (PWI) Provinsi Maluku Hj. Irma Betaubun bersama jajaran pengurus dan perwakilan ibu-ibu dari Desa Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitumesing, dan Wakal.Perwakilan ibu-ibu dari Desa Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitumesing, dan Wakal secara terbuka menyampaikan bahwa peredaran miras dan narkoba dinilai semakin meresahkan dan kerap menjadi pemicu bentrokan di masyarakat.“Kalau tidak ditangani serius, ini bisa terus memicu konflik,” menjadi salah satu kekhawatiran yang disuarakan dalam forum tersebut.Selain itu, mereka juga menyoroti minimnya lapangan kerja bagi pemuda. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko keterlibatan generasi muda dalam aktivitas negatif, termasuk konsumsi miras dan tindakan kekerasan.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku tidak menampik adanya persoalan mendasar di balik konflik sosial yang terjadi. Ia bahkan mengakui bahwa akar masalah tidak semata pada miras atau narkoba.“Miras dan narkoba itu pemicu. Tapi akar utamanya adalah ego kelompok dan lemahnya kepatuhan terhadap norma dan hukum,” kata Dadang.Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penanganan konflik di Maluku tidak cukup hanya melalui penindakan hukum terhadap peredaran miras dan narkoba, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang lebih dalam.Kapolda menilai, lemahnya kontrol sosial di masyarakat turut memperparah situasi. Dalam banyak kasus, konflik dipicu oleh hal-hal kecil yang kemudian membesar karena tidak adanya mekanisme penyelesaian yang efektif di tingkat komunitas.Di sisi lain, ia menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya ibu, dalam mencegah potensi konflik sejak dini. Menurutnya, pola komunikasi dalam keluarga berpengaruh besar terhadap perilaku anak dan remaja.Namun demikian, pendekatan berbasis keluarga dinilai belum cukup tanpa dukungan kebijakan yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan program sosial bagi pemuda.Dalam audiensi tersebut, warga juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih konkret antara kepolisian dan masyarakat, salah satunya melalui pembentukan “Mama-Mama Sahabat Polisi”.Inisiatif ini diharapkan tidak berhenti sebagai simbolik, tetapi benar-benar menjadi saluran komunikasi dan deteksi dini konflik di tingkat akar rumput.Kapolda menyatakan pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran, khususnya narkoba dan miras, akan dilakukan secara tegas.Pertemuan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan keamanan di wilayah Leihitu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.Tanpa penanganan yang komprehensif, kekhawatiran warga soal konflik berpotensi terus berulang. PNO-12 21 Apr 2026, 18:41 WIT
Gelar Forum Konsultasi Publik, Polda Maluku Dorong Peningkatan Layanan Berbasis Digital Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku melalui Biro Perencanaan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Marina, Kota Ambon, Senin (20/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.Forum tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Polda Maluku, Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik. Ia didampingi Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Perencanaan (RBP) Biro Rena Polda Maluku.Dalam sambutannya, Dony menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan agenda strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif.“Polda Maluku berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara transparan dan cepat sebagai wujud kehadiran negara,” ujarnya.FKP ini bertujuan menjadi wadah dialog, berbagi masukan, serta konsultasi terkait sistem pelayanan publik di seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Maluku.Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan personel Polri dan ASN dari berbagai satuan kerja, seperti Ditlantas, Ditnarkoba, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, SPKT, dan Ditintelkam. Selain itu, hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan media, Jasa Raharja Cabang Ambon, serta jajaran perencanaan Polres melalui pertemuan daring.Salah satu peserta dari kalangan media, wartawan Ambon Ekspres, menilai kegiatan ini penting sebagai ruang komunikasi antara kepolisian dan publik.“Forum seperti ini sangat positif karena memberi ruang bagi masyarakat dan media untuk menyampaikan masukan secara langsung. Harapannya, hasil diskusi ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga pelayanan publik di Polda Maluku semakin baik dan transparan,” ujarnya.Dony berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan publik.“Seiring perkembangan teknologi, Polda Maluku terus mengoptimalkan layanan berbasis digital agar lebih mudah diakses, transparan, dan efektif bagi seluruh masyarakat,” katanya. PNO-12 21 Apr 2026, 18:28 WIT
Konsolidasikan Pengawasan Disiplin, Polda Maluku Gelar Coffee Morning Bersama POM TNI Papuanewsonline.com, Ambon - Sinergitas TNI-Polri kembali diperkuat di Maluku. Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar coffee morning bersama jajaran Polisi Militer (POM) TNI dari tiga matra sebagai langkah konsolidasi pengawasan disiplin dan penegakan hukum internal aparat.Kegiatan yang berlangsung di Gedung Plaza Presisi Manise, Ambon, Selasa (21/4/2026), ini menjadi bagian dari upaya menjaga soliditas dua institusi sebagai pilar utama stabilitas negara, khususnya di wilayah Maluku yang memiliki dinamika sosial tersendiri.Acara tersebut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, Irwasda, Kabidpropam, Kabidkum Polda Maluku, serta para komandan satuan Polisi Militer TNI AD, AL, dan AU beserta jajaran.Kabid Propam Polda Maluku kombes Pol Indera Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pertemuan informal, tetapi menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas institusi dalam menjaga profesionalisme personel di lapangan.“Kami ingin memastikan komunikasi dan kolaborasi dengan rekan-rekan POM TNI tetap terjaga dengan baik. Sinergitas ini penting untuk menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan publik terhadap TNI-Polri,” ujarnya.Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur hingga tingkat personel merupakan langkah penting agar koordinasi tidak hanya berjalan di level pimpinan, tetapi juga efektif di lapangan.Ia menambahkan, pendekatan yang dibangun tidak hanya bersifat formal, tetapi juga emosional dan kekeluargaan, sehingga memudahkan penyelesaian berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.Sementara itu, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni menekankan bahwa soliditas TNI-Polri merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan negara.“TNI dan Polri adalah pilar utama bangsa. Sinergitas yang kuat akan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersifat lokal maupun dampak dari dinamika nasional dan global,” tegasnya.Ia juga mengingatkan bahwa koordinasi yang solid antara fungsi pengawasan internal Polri dan Polisi Militer TNI menjadi elemen penting dalam memastikan penegakan disiplin berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.Kegiatan yang dikemas dalam suasana santai tersebut diisi dengan diskusi ringan dan komunikasi terbuka antarpersonel, sebagai upaya membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.Melalui forum ini, diharapkan sinergitas antara Bidpropam Polda Maluku dan POM TNI semakin solid, sehingga mampu memperkuat pengawasan internal serta menjaga marwah institusi TNI-Polri di tengah masyarakat. PNO-12 21 Apr 2026, 18:17 WIT
Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat, Kemenko Kumham Imipas Gandeng LPSK Papaunewsonline.com, Jakarta — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/04/2026).Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara kedua lembaga, sekaligus menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi dalam implementasi perlindungan saksi dan korban di lapangan.Dalam rapat tersebut, berbagai isu krusial dibahas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pemasyarakatan, termasuk tantangan administratif, regulasi, hingga mekanisme pelaksanaan di tingkat teknis.Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Fitra Arsil, dalam arahannya menekankan pentingnya keberlanjutan perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan bahwa perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya diskusi dan koordinasi kita,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar perlindungan yang diberikan tidak terputus, sekaligus tetap selaras dengan sistem pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti pentingnya penguatan budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan perlindungan menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap LPSK.“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik. Edukasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melapor,” jelasnya.Lebih lanjut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan warga binaan yang berstatus sebagai terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator.Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Chandran Lestyono, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan agar tidak menimbulkan kendala administratif.“Terkait restitusi, kami berpedoman pada putusan pengadilan. Jika terdapat kewajiban atau sanksi lain, maka hal tersebut perlu secara tegas dicantumkan dalam kutipan putusan. Kami memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.Diskusi dalam rapat ini juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan dan koordinasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban yang terintegrasi, termasuk bagi mereka yang berada dalam sistem pemasyarakatan.Ke depan, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan saksi dan korban tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (GF)  21 Apr 2026, 18:16 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT