Polda Metro Jaya Akan Periksa Hotman Paris Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan
Laporan Dilayangkan PWI dan MIO Indonesia Buntut Pernyataan di Konferensi Pers.
Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 20:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis.
Dikutip dari Tribunnews.com, polisi memastikan Hotman dipanggil sebagai terlapor dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Penyidik juga akan memeriksa para pelapor serta mendalami barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan," demikian dikutip dari keterangan kepolisian.
Kronologi Laporan
Sebagai informasi, laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam.
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat profesi wartawan sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah laporan dari PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan yang sama.
Proses Hukum Lanjut
Kini, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasal apa yang disangkakan kepada Hotman Paris.
Penulis: Hendrik
Editor: OF