Jaksa Agung Lakukan Rotasi, Delapan Kepala Kejaksaan Tinggi Disegarkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa, yang mencakup pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi di delapan provinsi.
Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 22:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa, yang mencakup pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi di delapan provinsi, mulai dari Aceh hingga Sulawesi Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung pada Rabu (22/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, mutasi adalah hal yang wajar dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan demi menjamin kelancaran pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Beberapa nama yang ditunjuk meliputi Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Taufan Zakaria untuk Kajati Lampung, Chatarina Muliana Girsang menjabat Kajati Kalimantan Timur, dan Muhammad Syarifuddin dipercaya memimpin Kajati Sulawesi Selatan.
Selain itu, Sri Kuncoro, Sukarman Sumarinton, Herry Hermanus Horo, serta Transiswara Adhi masing-masing diangkat untuk memimpin Kajati DIY, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau.
Pergantian ini diharapkan membawa semangat baru, meningkatkan kinerja, serta memperkuat integritas jajaran kejaksaan di daerah.
Setiap penempatan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki guna memastikan pelayanan hukum berjalan lebih optimal dan berkeadilan.
Penulis: Jid
Editor: OF