KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe
Papuanewsonline.com - 31 Jan 2023, 13:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersangka Sebagai kebutuhan penyidikan.
" Perpanjangan penahanan tersangka merupakan kebutuhan penyeidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Ali menegaskan, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
" Kami pastikan proses penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Tersangka, termasuk untuk perawatan kesehatan," Pungkasnya.(Redaksi)