logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Surat Kesaksian: Tanah Timika Milik Suku Aika, Ganti Rugi "Bangun Dulu Urusan Belakang"

Surat kesaksian tokoh adat mengungkap klaim hak ulayat Suku Aika dan menyoroti janji ganti rugi tanah yang belum dibayarkan.

Papuanewsonline.com - 12 Jul 2026, 16:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Surat pernyataan saksi terkait kronologi kepemilikan Hak Ulayat Tanah Kota Timika dan sekitarnya mencuat ke publik. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tanah adat di wilayah Timika adalah milik Suku Aika Mimika.

Suku Aika pemilik tunggal

Ferdinandus Tumuka, Purnawirawan POLRI kelahiran Tipuka 15 Mei 1932, menyatakan sebagai saksi hidup Masyarakat Adat Suku Aika Mimika. "Bahwa wilayah Adat ini dahulu kosong dan tidak berpenduduk, hanya Moyang kami, Kakek, Nenek, hingga Orang Tua lalu kami anak-anak. Suku Aika adalah Tunggal sebagai Pemilik," tulisnya.

Ungkap asal usul suku lain

Dalam surat yang sama, Ferdinandus juga menerangkan asal usul Suku Kamoro dan Amungme. "Bahwa Suku Kamoro sebagian besar dari Timur Jauh bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Asmat. Sedangkan Suku Amungme setahu kami berasal dari Beoga dan Damal Puncak Jaya," ujarnya.

Alasan buka suara di era reformasi

Surat kesaksian dari Drs. Titus O. Potereyauw tertanggal 20 April 2020 menyebut, pada masa Orde Baru persoalan ini tidak bisa disampaikan. "Sebagai Aparatur Pemerintah pada masa lalu kami tidak bisa buka mulut karena dianggap rahasia Negara... sekarang sudah Reformasi, maka kami harus menyampaikan kebenaran," tulis Titus.

Soroti kebijakan "Bangun Dulu"

Titus menyoroti penertiban berkas tanah peninggalan Belanda yang dipakai untuk pembangunan Pemda, termasuk di Kota Timika. "Dengan Ucapan BANGUN DULU URUSAN DIBELAKANG maka jelas imbalan Ganti Rugi Belum Bayar," demikian isi surat.

Tegaskan kepemilikan hak ulayat

Kedua surat tersebut menegaskan kepemilikan Hak Ulayat Tanah Adat di Kota Timika. "Bahwa Hak Ulayat Tanah Adat di Kota Timika dan Sekitarnya adalah Benar – benar Milik Suku Aika Mimika," tegas Titus dalam poin 5 suratnya.

Siap bertanggung jawab hukum

Titus menyatakan surat kesaksian ini dibuat sebenar-benarnya dan dapat dijadikan bukti konkret. "Di kemudian hari kami tidak dapat mengganti atau merubah surat kesaksian ini. Apabila kami merubah maka siap di tuntut secara hukum," tulisnya.

Jejak sejarah saksi

Ferdinandus merinci riwayatnya. Ia pernah bekerja di NNGPM sebagai penjaga gudang dinamit di Grasberg pada 1952-1956, kemudian diangkat menjadi Polisi Belanda pada 1956, dialihkan menjadi Polisi Indonesia pada 1963, dan pensiun pada 1984.

Surat jadi rujukan sejarah tanah

Surat pernyataan tersebut kini menjadi salah satu rujukan masyarakat adat Tipuka dan Ayuka dalam memperjuangkan pengakuan hak ulayat serta penyelesaian ganti rugi tanah di wilayah Kota Timika dan sekitarnya.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE