logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Aneh Bin Ajaib, Tes PPD di Mimika Ditunda Lantaran Mati Listrik

Bung Edward: Patut Dicurigai Ada Intervensi, Karena Ini Hajatan Negara Kok Bisa Mati Listrik?

Papuanewsonline.com - 09 Des 2022, 13:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ketua Komonitas Pemuda Kei Mimika, Bung Edward Rahawadan

Papuanewsonline.com, Mimika- Ketua Komonitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan mengritik keras pemadaman lampu listrik di Kabupaten Mimika pada saat tes seleksi  penyelenggara tingkat PPD di Kabupaten Mimika.

" Ini agenda Negara dalam menyukseskan Pileg maupun Pilkada dan Pilpres di Kabupaten Mimika, yang sudah diagendakan kok bisa  tertunda lantaran mati listrik, ini yang patut dicurigai ada apa sebenarnya," ujar Bung Edward saat bertandang ke Redaksi Papuanewsonline.com, di Timika, Jumat (9/12/2022).

Bung Edward mengatakan, KPUD dan PLN harus sinergis dalam menyukseskan agenda Negara tersebut, karena tes seleksi PPD merupakan perintah Undang-Undang.

" Pertanyaanya, ada apa dengan KPUD Mimika dan PLN Cabang Mimika, kok Aneh Bin Ajaibnya, tes seleksi PPD di Kabupaten Mimika ditunda, hanya  lantan mati lampu," tandas Bung Edward.

Bung Edward membeberkan, KPUD Mimika selaku penyelenggara dalam menjalankan amanah dari Negara, seharusnya berkoordinasi atau menyurati pihak PLN cabang Mimika, sehingga dalam pelaksanaan tes seleksi PPD yang sudah diagendakan, tidak  ditunda hanya karena dengan alasan mati listrik.

" KPUD dan PLN tidak mampu dalam menyukseskan hajatan dari Negara yang sementara dilaksanakan,  karena tidak memiliki solusi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi, contohnya kalau benar ada gangguan listrik kenapa Genset atau alternatif lain tidak disiapkan?," tanya Bung Edward.

Ia mengingatkan KPUD Mimika dan PLN Cabang Mimika agar tes seleksi PPD berikutnya, harus diselesaikan tepat waktu dan tidak ada hambatan.

" Memperpanjang waktu tes seleksi ini kan hal yang ganjil, menurut penilaian publik apa ada intervensi atau unsur sengaja, atau ini benar ada gangguan pada aliran listrik milik PLN? Tapi kalau benar juga kok tidak ada solusi lain dari pihak PLN maupun KPUD cabang Mimika untuk menyelenggarakan kegiaatan ini hingga tepat waktu," Sorotnya.

Kata Bung Edward, Tes seleksi PPD merupakan badan Ad Hoc yang diatur dalam UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Pasal 18 poent b dan Pasal 19 poent b, jelas diatur terkait penyelenggaraan dari KPU Kabupaten Kota dalam tahapan seleksi badan Ad Hoc.

" KPUD Mimika dalam menyelenggarakan agenda Negara ini-kan sudah memiliki perencanaan yang matang dalam semua pentahapan, kok hal-hal tekhnis seperti ini saja kakuh," tandas bung Edward.

Ditambahkan Bung Edward, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa dalam pelaksanaan agenda tersebut, KPUD Mimika sudah secara resmi menyurati PLN Cabang Mimika, namun Aneh Bin Ajaibnya Listrik bisa padam saat kegiatan tes seleksi itu berlangsung.

" Semoga penundaan waktu tes seleksi PPD dari penyelenggara KPUD Mimika ini tidak diboncengi kepentingan terselubung," Tutupnya.(Arifin)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE