logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Diguyur Hujan, Polantas Polda Maluku Berbagi Takjil untuk Pengendara Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan sosial bertajuk Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.Aksi sosial tersebut berlangsung di tengah cuaca hujan deras. Meski demikian, semangat berbagi para personel Ditlantas Polda Maluku tidak surut dalam menyapa masyarakat dan membantu para pengguna jalan yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbag Renmin Ditlantas Polda Maluku, AKP O.S. Biring, bersama 41 personel Ditlantas Polda Maluku. Sebanyak 200 paket takjil dibagikan kepada pengendara lalu lintas dan masyarakat yang melintas di depan Masjid Raya Al-Fatah.AKP O.S. Biring menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polantas Polda Maluku untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya pada momentum bulan suci Ramadhan yang sarat dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus membantu masyarakat yang belum sempat berbuka puasa di rumah. Ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam membangun kepercayaan publik, khususnya di bulan suci Ramadhan.“Kegiatan berbagi takjil ini mencerminkan kehadiran Polri yang humanis dan peduli. Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia menambahkan, momentum Ramadhan dimanfaatkan jajaran Polda Maluku untuk terus memperkuat sinergi dan kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.Respons positif pun datang dari para pengendara dan warga sekitar. Banyak masyarakat mengapresiasi kepedulian Polantas Polda Maluku yang tetap melaksanakan kegiatan sosial meski dalam kondisi hujan.Selain sebagai bentuk empati dan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil juga mencerminkan semangat Polri Presisi dalam membangun kepercayaan publik serta mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.Kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil menjadi contoh konkret pendekatan humanis Polri yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Di tengah cuaca hujan dan kesibukan menjelang waktu berbuka puasa, kehadiran Polantas di jalan raya tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kedekatan emosional.Langkah ini menunjukkan transformasi peran Polri yang tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pelayanan sosial dan penguatan kepercayaan publik. Momentum Ramadhan dimanfaatkan secara tepat untuk menumbuhkan nilai empati, solidaritas, dan kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat.Pendekatan seperti ini dinilai efektif dalam memperkuat citra Polri yang Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan serta menjadi investasi sosial jangka panjang dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Maluku. PNO-12 22 Feb 2026, 17:35 WIT
Resmi Jadi Tersangka, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses. Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Lobby Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. “Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas.Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12 22 Feb 2026, 17:19 WIT
OKNUM BRIMOB JADI TERSANGKA! Dijerat UU Perlindungan Anak TUAL, Papuanewsonline.com - Tabir kematian tragis siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), mulai tersibak. Polres Tual secara resmi menetapkan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Penetapan itu diumumkan langsung  Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2). “Status MS sudah kami naikkan dari terduga jadi tersangka,” tegas Kapolres.Pemeriksaan Maraton, 14 Saksi Diperiksa Kapolres mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Kamis malam (19/2) hingga Jumat malam (20/2). Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk saksi dari pihak korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Hasilnya? Polisi menyimpulkan pemukulan terhadap Arianto yang menyebabkan kematian dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya. Dengan penetapan ini, status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun PenjaraKapolres Tual mengakui, Bripda MS dijerat  pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. " Ia juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, " Tegasnya. Kapolres menegaskan, tersangka akan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). “Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” jelasnya. Meski demikian, Whansi memastikan proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. “Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya. Sabtu siang, tersangka telah diberangkatkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion untuk mengikuti sidang kode etik yang dijadwalkan Senin (23/2). SP2HP Diserahkan, SPDP Segera ke KejaksaanKapolres mengungkapkan, Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2). Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya di Maluku. Penulis   : Risman Serang Editor.     : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 16:13 WIT
Liga 4 Zona Papua Tengah Digelar di Mimika, Enam Tim Sudah Resmi Daftar Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak enam tim sepak bola telah resmi mendaftar untuk mengikuti Liga 4 Zona Papua Tengah musim 2025/2026. Ajang yang di bawah naungan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini akan diselenggarakan di Stadion Wania Imipi SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Kabupaten Mimika sebagai tuan rumah, dengan jadwal pembukaan resmi pada 8 Maret 2026 mendatang.Ketua Panitia Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah Alfred F. Anouw menyampaikan antusiasme terhadap keikutsertaan para peserta. "Kami sangat gembira menyambut setiap tim yang bergabung, ini merupakan kesempatan emas untuk mengasah dan mengangkat potensi sepak bola muda di wilayah Papua Tengah," ujarnya. (21/2/26) Hingga pukul 13.46 WIT, enam tim telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, yaitu Persidei (Deiyai), Persipani (Paniai), Persintan (Intan Jaya), Persipuncak Cartenz (Puncak), Persemi (Mimika), dan Persidodo (Dogiyai).Persipuja dari Kabupaten Puncak Jaya dijadwalkan mendaftar pada Minggu (22/2), dengan panitia memberikan kelonggaran batas waktu hingga 23 Februari 2026 mengingat tantangan geografis dan medan yang sulit di beberapa daerah pedalaman. "Kita memahami kesulitan yang dihadapi tim dari daerah terpencil, oleh karena itu kami berusaha memberikan kemudahan sebesar mungkin agar semua kabupaten bisa berpartisipasi," jelas Alfred. Kuota peserta ditetapkan sebanyak tujuh tim sesuai dengan standar dari PSSI Pusat, dengan prioritas pada perwakilan kabupaten untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak muda Papua Tengah.Tim dari Kabupaten Nabire tidak ikut berkompetisi karena Persenab saat ini berada di kompetisi level lebih tinggi. Panitia berharap turnamen tahun ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemain berkualitas yang siap membanggakan daerah maupun negara."Semoga Liga 4 tahun ini menjadi tonggak kemajuan sepak bola Papua Tengah, sekaligus mempererat tali persatuan melalui olahraga," pungkas Alfred.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 15:05 WIT
Mulai Esok Senin MBG Kembali di Distribusikan, Ada Aturan Khusus Selama Puasa Papuanewsonline.com, Papua – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa sekolah akan kembali mulai dibagikan pada hari Senin (23/2/2026). Aturan pelaksanaan selama bulan puasa Ramadhan 1447 H telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada tanggal 12 Februari 2026.Pendistribusian MBG sempat dihentikan sementara selama libur Imlek dan awal Ramadhan dari tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Bagi daerah dengan mayoritas penerima yang tidak menjalankan puasa, pembagian akan tetap berjalan sesuai prosedur biasa. Sedangkan untuk siswa yang berpuasa, akan diberikan paket makanan kemasan sehat yang dapat dibawa pulang. Paket ini diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG resmi, serta dibungkus dalam tote bag khusus dengan dua pilihan warna untuk mempermudah proses identifikasi dan distribusi.Menu MBG yang direkomendasikan selama bulan suci dirancang agar tidak mudah basi, tidak terlalu pedas, dan aman dikonsumsi kapan saja. Beberapa pilihan menu antara lain telur asin, abon olahan, dendeng kering berkualitas, kurma sebagai pilihan tambahan, serta makanan khas lokal yang sesuai standar gizi. Khusus untuk sekolah berasrama muslim, makanan akan disajikan pada waktu berbuka puasa dengan penyesuaian jadwal pelayanan yang disesuaikan dengan aktivitas ibadah siswa.Menjelang akhir Ramadhan, pada masa libur Idul Fitri dan cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, program MBG dapat dibagikan secara bundling untuk tiga hari sekaligus pada tanggal 17 Maret 2026. Terdapat tiga alternatif cara pembagian selama libur sekolah: diantar ke sekolah dan diambil oleh orang tua atau wali murid, diambil langsung di lokasi SPPG sesuai jadwal yang ditentukan, atau melalui pengantaran langsung ke titik kumpul yang telah disepakati bersama.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 15:03 WIT
Pejabat Utama Mabes Polri Tinjau Operasi Damai Cartenz-2026 Di Timika Papuanewsonline.com, Timika – Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dan Pejabat Utama Operasi Damai Cartenz-2026 (ODC-2026) tiba di Bandara Mozes Kilangin, Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pemantauan dan penguatan pelaksanaan tugas operasional, sebagai bagian penting dari konsolidasi serta penyempurnaan strategi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Rombongan PJU yang tiba pada pukul 08.55 WIT dipimpin oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arif Dewanto, didampingi oleh Kasatgas Banops ODC-2026 Kombes Pol. Bambang Widiatmoko dan Kasatgas Tindak ODC-2026 Kombes Pol. Patria Yuda R. Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memastikan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026 berjalan dengan maksimal dan sesuai standar profesionalisme.Setelah tiba di bandara, rombongan langsung disambut oleh jajaran pejabat dan personel yang sedang melaksanakan tugas monitoring, antara lain: Kaminops ODC-2026 Kombes Pol. Hendrik Purwono, Kaops Amole 2026 Kombes Pol. Fajar Dani Susanto, serta Danmen I Gegana Pasbrimob III Korps Brimob Polri Kombes Pol. Irwandi Yuli Prasetyo.Turut hadir juga Dansatgas Amole 2026 AKBP Jandry Denny Sairlela, Wakil Satgas Humas ODC-2026 AKBP Andri Alam, para perwira dari Satgas Tindak, hingga personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Satgas Ops Amole-2026.Kegiatan pemantauan ini menjadi wujud transparansi serta menunjukkan kesiapsiagaan seluruh jajaran Operasi Damai Cartenz-2026 dalam mendukung tugas kepolisian di wilayah Papua. Dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antar unsur, diharapkan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 14:50 WIT
DARAH DI TUAL: Fikry Tamher Desak Pecat dan Penjarakan Oknum Brimob TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil.Duka berubah menjadi amarah. Publik bertanya, sampai kapan nyawa warga—terlebih anak-anak, dipertaruhkan oleh kekerasan aparat?Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman paling keras.Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang merobek nurani dan menghancurkan rasa aman masyarakat.“Anak adalah generasi penerus. Dalam nilai adat Maluku, hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain, adalah martabat manusia yang dijunjung tinggi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry.Tak ada ruang kompromi, katanya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipenjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH)."Bukan dipindahkan. Bukan dilindungi, dan bukan diselamatkan oleh seragam, " Tegas Fikry, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.Fikry mengajukan enam tuntutan tegas:1. Proses pidana transparan dan akuntabel,tanpa sandiwara konferensi pers.2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku jika terbukti bersalah.3. PTDH bagi oknum yang terlibat.Fikry minta sidang kode etik terbuka untuk publik,  bukan sidang sunyi di balik pintu tertutup."Evaluasi total sistem pengawasan dan pola kerja aparat di daerah, " Pintahnya.Selain itu Fikry, berharap perlindungan maksimal bagi keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Menurutnya, ini bukan sekadar kasus individu. Ini soal wajah reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.“Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes dan jadi jargon di pduk. Jika di daerah masih terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, maka reformasi itu gagal menyentuh akar,” ujarnya tajam.Publik Maluku kini menunggu pembuktian. Apakah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu? ataukah kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah?Di tengah duka keluarga korban, satu pesan menggema, keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara wajib hadir. Jika aparat bersalah, hukum harus berbicara paling keras, bukan institusi yang saling melindungi.Tual berduka. Maluku marah. Indonesia mengawasi. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:35 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda Maluku.Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.Dua Dokumen, Satu Dugaan BesarPerkara ini berakar pada dua dokumen:Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27 Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18 September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan Ketua Panitia.Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik dokumen tersebut.“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib keadilan?” tegas Aziz.Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek LagiAziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak 7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.SP. Lidik Dinilai Cacat ProsedurSebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”. Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi pemeriksaan jaksa dilaksanakan.Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun TanganMerasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:Kompolnas RI;Ombudsman RI;Komisi Kejaksaan RI;Komnas HAM RI;LPSK.Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi administratif yang berlarut-larut.Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk mengubur perkara?Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada yang kebal,” tegasnya. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 13:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT