logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
BPN Mimika “Cuci Tangan” Sengketa Tanah Helena Beanal vs PT Petresoa Tbk, Ada Apa? MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik. Pasalnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah beserta jajaranya, seakan mencuci tangan atas permasalan yang menjadi viral di publik.Terbukti, saat dikonfirmasi media ini, Senin (23/2/26), Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Mimika, justru terkesan melempar tanggung jawab.Kepala BPN Mimika, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha (Kassubag TU) Kantor Pertanahan, Gunawan Gultum, ketika dikonfirmasi, secara tegas menyatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.“Kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Untuk hal-hal seperti itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pihak yang tangani pengadaan tanah,” Ujar Gultum.Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, isu yang berkembang bukan perkara kecil.Dugaan perubahan status sertifikat dari SHGB atas nama PT Petrosi Tbk menjadi SHM atas nama Renoldo Nikabiai menjadi sorotan serius karena menyangkut legalitas hak atas tanah yang nilainya tidak sedikit.Namun ketika dimintai klarifikasi, Gunawan kembali menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab.“Kalau soal itu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Pimpinan kami sedang dinas luar. Kalau ingin konfirmasi secara resmi, silakan ajukan surat ke kantor, nanti akan kami jawab secara tertulis,” katanya.Alih-alih memberikan penjelasan substantif, ia menekankan tugasnya hanya sebatas memastikan operasional internal kantor berjalan lancar.“Saya di sini hanya memastikan operasional kantor berjalan baik, pegawai menerima gaji tepat waktu. Untuk substansi perkara seperti itu, saya tidak bisa menyampaikan benar atau tidak,” tegasnya.Pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa tidak ada satu pun pejabat di Kantor Pertanahan Mimika, yang bersedia berbicara terbuka terkait isu yang sedang menjadi perhatian publik luas.Di sisi lain, Gunawan menyebut tidak semua urusan tanah menjadi kewenangan langsung kantor pertanahan.Menurutnya, dalam hal pengadaan tanah, ranah tersebut biasanya berada di pemerintah daerah atau pihak pelaksana pengadaan tanah.“Tidak selamanya mengenai tanah itu urusannya langsung ke BPN. Untuk pengadaan tanah, itu biasanya urusan Pemda atau pihak pelaksana pengadaan,” jelasnya.Namun publik tentu bertanya, jika menyangkut perubahan status sertifikat, bukankah itu berada dalam domain administrasi pertanahan?Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Kantor Pertanahan terkait dugaan perubahan status sertifikat yang beredar.BPN mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan permintaan klarifikasi secara tertulis.Sementara itu, salah satu warga Mimika ketika diminta tanggapanya, menegaskan masyarakat menanti jawaban yang lebih terang dan terbuka dari BPN." Sebab dalam setiap polemik pertanahan, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan, " Sorot salah satu warga Mimika. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 03:44 WIT
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ? Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025, untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian, Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN, Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025, membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia,  sebagai pemilik tanah sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025, siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen  Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya, pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025, menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?, maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, ”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu tim,  tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 02:02 WIT
Bupati Boven Digoel Tekankan Pentingnya Silaturahmi di Bulan Ramadhan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel, Roni Omba, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Boven Digoel, terutama di Mindiptana, dalam acara buka puasa bersama di Masjid Al-Muhajirin Mindiptana, Senin (23/2/2026).Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan buka puasa bersama. "Marhaban ya Ramadhan, terima kasih Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan Bukbernya, semoga apa yang menjadi harapan pengurus, pemerintah dapat mengakomodir, termasuk permintaan masyarakat terkait jalan, sudah menjadi agenda kami," ujarnya.Roni Omba juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan di Mindiptana dan sekitarnya. "Kami juga mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak," katanya.Bupati juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Muslim di Mindiptana dan sekitarnya. "Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, yang penuh ampunan dan keberkahan. Momentum ini bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang mempererat silaturahmi, memperkuat kepedulian sosial, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.Acara buka puasa bersama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Bupati Roni Omba juga menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan program-program pembangunan di Boven Digoel. Penulis: Hend Editor: GF 24 Feb 2026, 00:45 WIT
Satgas Damai Cartenz: Tindakan Kekerasan KKB Papua Melonjak Dratis Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan bahwa kasus tindakan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua mengalami kenaikan sangat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. Data menunjukkan bahwa pada Januari hingga Februari 2025 hanya tercatat tiga insiden gangguan keamanan, namun pada periode yang sama tahun 2026 jumlahnya melonjak menjadi 23 kejadian hingga pertengahan Februari."Kami telah memprediksi eskalasi aktivitas mereka, namun lonjakan yang terjadi melebihi perkiraan kami," tegasnya (23/2/26).Menurut Brigjen Pol Faizal, kenaikan kasus keamanan dimulai sejak pelarian Kopi Tua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025. Sejak saat itu, aktivitas yang mengganggu ketertiban di Kabupaten Yahukimo terus meningkat.Untuk menekan gerakan kelompok bersenjata tersebut, Satgas Damai Cartenz telah menambah kekuatan personel secara besar-besaran sejak awal tahun ini.Pada Januari 2026, jumlah personel dinaikkan dari sekitar 80 orang menjadi 150 orang, kemudian kembali ditambah 50 orang pada Februari 2026 sehingga total mencapai sekitar 250 personel yang siap bertindak.Dalam rangka mengantisipasi dan menindak setiap aksi yang mengganggu keamanan, penambahan personel difokuskan untuk langkah pencegahan serta pengejaran terhadap anggota kelompok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baru-baru ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan sebanyak 28 orang dalam serangkaian operasi penegakan hukum yang berlangsung pada 10–21 Februari 2026 di Kabupaten Yahukimo. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian aksi seperti pembakaran, penembakan, dan bentuk kekerasan lainnya.Selain mengamankan tersangka, aparat juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum. Seluruh terduga saat ini ditempatkan di Polres Yahukimo dengan pengamanan yang sangat ketat.Patroli serta langkah penegakan hukum secara terencana terus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan memberikan rasa aman yang nyata bagi masyarakat. "Semoga dengan tindakan tegas ini, segala bentuk kekerasan dapat segera diakhiri dan keamanan kembali terjaga bagi seluruh rakyat Papua," tambahnya.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 00:33 WIT
Administrasi Anggaran Mimika Terlambat, Bupati Pastikan Tidak Berkaitan Dengan Pergantian Pejabat Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mengakui bahwa proses administrasi anggaran tahun ini memerlukan waktu lebih lama dari biasanya, disebabkan oleh tahapan evaluasi tambahan dan perubahan sistem yang berlaku secara nasional. Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa seluruh langkah kerja dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.“Proses administrasi anggaran tahun ini memang memakan waktu lebih panjang karena harus melalui evaluasi dari pihak provinsi terlebih dahulu. Setelah itu kami lakukan pengecekan internal dan penyempurnaan sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta untuk pendaftaran resmi,” jelasnya. Menurutnya, salah satu faktor utama keterlambatan adalah perubahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Mimika.“Kenapa tahun ini terkesan lebih lama? Karena sistem SIPD mengalami penyesuaian besar yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya kita saja,” ujar Bupati. Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat agar pelaksanaan program kerja bisa segera digelar. “Semoga minggu depan semua tahapan sudah selesai dan kita bisa segera menjalankan program-program yang telah direncanakan,” harapnya.Bupati juga menekankan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak akan terpengaruh oleh proses pelantikan atau pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.“Prinsip kita jelas, DPA harus tetap berjalan sesuai jadwal, tidak peduli siapapun yang menjabat sebagai pejabat,” tegasnya.Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar yang mengaitkan keterlambatan administrasi dengan dinamika jabatan.“Pergantian pejabat adalah hal yang biasa terjadi dan tidak memiliki kaitan dengan kelancaran proses anggaran,” tambahnya.Terkait rencana rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Bupati menyatakan bahwa seluruh proses administrasi telah diselesaikan dan kini hanya menunggu rekomendasi dari pihak terkait.“Untuk proses rolling pejabat, semua administrasi sudah kami siapkan dengan baik, tinggal menunggu rekomendasi berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian,” pungkasnya.  Penulis: Abim Editor: GF 24 Feb 2026, 00:29 WIT
Tempat Hiburan Malam Mimika Ditetapkan Jam Operasi Selama Ramadhan, Satpol PP Awasi Ketaatan Papuanewsonline.com, Timika – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 7 Tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, kafe, klub malam, tempat hiburan biliar, dan sarana hiburan lainnya diatur untuk beroperasi pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIT selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.Selain itu, para pedagang juga dilarang melakukan tindakan penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat.Untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tim ini telah menetapkan penanggung jawab khusus dan membagi area patroli untuk mengawasi setiap wilayah di Kabupaten Mimika.Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen mengungkapkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. "Kita sangat mengharapkan masukan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait pelanggaran, baik dari lingkungan RT/RW masing-masing maupun data pendukung lainnya. Di era digital saat ini, semua dapat dilaporkan secara transparan, jadi jika ada bukti atau dokumentasi silakan segera hubungi kami," ujarnya (23/2/26).Pelanggaran terhadap instruksi yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari penutupan sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga tindakan pidana jika diperlukan. "Sanksi yang diberikan jelas dan tegas. Kami akan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku," tambahnya.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 00:24 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”? Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara? Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar),  menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya, Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta 2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan 3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius,  ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?,  ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis     : Nerius RahabavEditor.       : Nerius Rahabavĺ 23 Feb 2026, 18:19 WIT
SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana." Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar." HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHPSecara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHPYang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.Potensi kerugian keuangan negaraDalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin,  pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan." Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu."Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung." Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.Bukan Sekadar Salah Administrasi?Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.Ancaman Maraknya Mafia TanahPublik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, apakah BPN pusat akan turun tangan?, apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban,  ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.Penulis  : Nerius Rahabav 23 Feb 2026, 16:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT