logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kericuhan Gorong-Gorong: 2 Orang Terkena Peluru Karet, 2 Orang diamankan Polres Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika mengamankan dua orang pria dalam insiden kericuhan yang terjadi di kawasan Gorong-gorong, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika pada malam hari. Aksi kericuhan dilakukan oleh massa mayoritas pendulang emas tradisional yang melakukan blokade jalan, membuat aparat kepolisian harus berjuang keras mengendalikan situasi. (23/2/26)Kedua orang yang diamankan ditangkap di lokasi kejadian pada waktu yang berbeda. Satu orang pemuda pertama diamankan sekitar pukul 20.40 WIT, sementara satu pemuda lainnya diamankan sekitar pukul 22.14 WIT saat kericuhan masih berlangsung antara massa pendulang dan aparat keamanan. Kabag Operasi Polres Mimika AKP Alfred lo Korwa menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka yang diamankan. "Untuk yang diamankan, kami akan melakukan pengecekan lebih mendalam di Polsek terkait," ujarnya.Selain adanya yang diamankan, terdapat juga dua orang yang menjadi korban setelah terkena peluru karet selama pengendalian massa. Kedua korban tersebut saat ini sedang menjalani perawatan dan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika. Kondisi kesehatan mereka sedang dipantau oleh tim medis yang bertugas di rumah sakit.AKP Alfred lo Korwa juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi terkait kondisi korban yang sedang dirawat. "Untuk korban yang sedang berobat, kami akan melakukan pengecekan kembali ke RS untuk memastikan kondisi kesehatan mereka," katanya. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan di kawasan kejadian untuk mencegah terjadinya kericuhan kembali dan menjaga ketertiban masyarakat.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 17:32 WIT
DPRK Mimika siapkan komposisi 4 pansus Tangani Isu Kritis dari Tapal Batas hingga Moker Freeport Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika telah resmi mengesahkan komposisi pimpinan dan anggota keempat Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas S.Kom, didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme di Ruang Serba Guna Kantor DPRK Mimika. (23/2/26)Proses pengesahan dilakukan setelah melalui serangkaian rapat intensif yang meliputi berbagai tahapan pembentukan panitia.Rapat dimulai dengan pengajuan nama anggota Pansus dari delapan fraksi yang ada, penentuan kuota anggota untuk masing-masing panitia, hingga tahap pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota. Empat Pansus yang telah disahkan meliputi Pansus Tapal Batas, Pansus Air Bersih, Pansus Penanganan Konflik, dan Pansus Mogok Kerja Freeport. Setiap pansus memiliki komposisi yang telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi.Untuk Pansus Tapal Batas dipimpin Minggus Kapiyau S.Sos M.Si sebagai Ketua, dengan Frederikus Kemaku SH sebagai Wakil Ketua dan Hj Rampeani Rachamn S.Pd sebagai Sekretaris. Pansus Air Bersih diperintah Rizal Pata’dan S sebagai Ketua, didampingi Agustinus Murib dan Fredewina Matirani SH. Sementara Pansus Penanganan Konflik diketuai Anton N Alom dengan Wakil Ketua Luther Beanal dan Sekretaris Amons Jamang. Pansus Mogok Kerja Freeport dipimpin Derek Tenouya sebagai Ketua, bersama Wakil Ketua Abrian Katagame dan Sekretaris Yan Pieterson Laly ST. Setiap pansus juga memiliki anggota yang berasal dari berbagai fraksi dengan latar belakang keilmuan yang beragam.Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas menjelaskan bahwa setelah komposisi disahkan dalam rapat internal, tahapan selanjutnya adalah penetapan resmi dalam Rapat Paripurna Internal DPRK Mimika. "Setelah pengesahan komposisi keempat pansus beserta pimpinan dan sekretarisnya, proses penetapan akan dilakukan dalam rapat paripurna," ujarnya.Ia menambahkan bahwa jadwal rapat paripurna telah disepakati akan digelar pada hari Rabu (25/2/2026)."Penetapan komposisi akan dilaksanakan pada Rabu lusa dan rapat ini bersifat internal bagi seluruh anggota DPRK Mimika," tuturnya. Menurutnya, pelaksanaan paripurna tetap dilakukan meskipun masih dalam masa menunggu Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Mimika. "Kita tetap menjalankan jadwal penetapan sambil menunggu DPA diterbitkan. Setelah DPA resmi turun, keempat pansus tersebut akan secara resmi memulai tugas kerja mereka," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 17:28 WIT
Warga Kampung Kaugapu Palang Jalan Poros Timika-Pomako, Lalu lintas Lumpuh Total Papuanewsonline.com, Mimika – Warga Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika melakukan aksi pemalangan jalan pada Jalan Poros Timika – Pomako, membuat arus lalu lintas menuju Pelabuhan Pomako dan arah sebaliknya lumpuh total. Aksi ini dilakukan dengan menempatkan batang pohon besar di tengah jalan, membuat kendaraan tidak dapat melintas sama sekali. (24/2/26)Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pemalangan tersebut diduga dipicu oleh kematian seekor anjing peliharaan milik salah satu warga. Hewan tersebut diduga mengalami kematian karena dipotong ekor atau diracun oleh orang yang tidak dikenal. Kondisi ini membuat warga merasa tidak puas dan mengambil langkah untuk menyampaikan protes dengan cara memblokir akses jalan utama.Dalam beberapa rekaman video yang beredar di tengah masyarakat, terlihat jelas bahwa badan jalan ditutup menggunakan ranting pohon, balok kayu, serta tumpukan batu. Bahkan bangkai anjing yang meninggal tersebut juga ditempatkan di tengah jalan sebagai bentuk penanda protes dari warga. "Di lokasi ada kepala kampung yang berada di tempat kejadian. Bangkai anjing juga diletakkan di tengah jalan, sehingga kendaraan dari Pomako maupun dari Timika tidak bisa lewat sama sekali," ujar salah seorang warga yang merekam situasi.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi terkait insiden ini menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu. "Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait situasi yang terjadi," katanya. Hingga berita ini dipublikasikan, pemalangan masih berlangsung dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut tetap terhenti tanpa bisa dilalui kendaraan apa pun.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 17:24 WIT
STATUS NAIK! Polda Papua Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Mimika ? Mimika, Papuanewsonline.com — Aroma tak sedap dari pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah  kian menyengat.Informasi yang, dihimpun, Papuanewsonline.com, Selasa ( 24 / 2 ),  menyebutkan Kepolisian Daerah Papua Tengah resmi menaikkan status penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KPU Mimika tersebut ke tahap penyelidikan.Langkah itu ditegaskan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, Polda Papua Tengah, tertanggal 15 September 2025 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam dokumen tersebut ditegaskan,  penyelidikan dilakukan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, untuk menentukan dapat atau tidaknya, ditingkatkan ke tahap penyidikan. " Artinya, aparat penegak hukum tengah mengumpulkan dan mendalami alat bukti awal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada di KPU Mimika Tahun Anggaran 2024, " Tegas Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, dalam surat tertulisnya. Dikatakan,  untuk mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna, dan menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan, perlu dikeluarkan surat perintah.Dalam, kutipan isi surat tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Papua Tengah, merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Selain itu, proses ini berangkat dari Laporan Informasi Nomor: LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Surat perintah tersebut, menginstruksikan para perwira dan bintara yang namanya tercantum dalam lampiran, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada pada KPU Kabupaten Mimika TA /2024, menyusun rencana penyelidikan, melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan segera melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat tersebut diketahui dan ditandatangani jajaran pimpinan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, yakniDirektur Reserse Kriminal Khusus, Kombes A. Wahid P. Utomo, S.I.K, M.H., Sedangkan yang memberi perintah, Ajun Komisaris Polisi, Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K Naiknya status ke tahap penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum memandang serius dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada KPU Mimika, yang  bersumber dari keuangan daerah. Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Papua Tengah.Namun hingga kini, tidak diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Papua Tengah beserta jajaranya.Ketua KPU Mimika, Date Abugau, melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma, yang dikonfirmasi, papuanewsonline,  via whaatsap, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan hasil audit BPK RI di KPU Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar." Pasca kami terima LHP BPK, jangka waktunya 60 hari, masih bersifat administrasi. Jadi selama rentang waktu itu, hasil temuan dikembalikan, maka pasti tidak menjadi masalah, " Kata Ruma.Penulis.    : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 11:54 WIT
TIGA TAHUN MANDUL! ASN MALUKU “KEPOK MEJA” DI DPR RI — IZIN JAKSA AGUNG JADI TAMENG 11 OKNUM JAKSA? AMBON, Papuanewsonline.com — Aroma stagnasi penegakan hukum kembali menyeruak dari Maluku. Sudah hampir tiga tahun laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret 11 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual terkatung-katung tanpa kepastian. Korban yang mengaku dikriminalisasi, Aziz Fidmatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini mengambil langkah frontal, melayangkan surat desakan ketiga ke Komisi III DPR RI.Pertanyaannya sederhana, namun mengguncang, mengapa hukum begitu cepat menjerat rakyat biasa, tetapi begitu lamban ketika menyentuh aparat penegak hukum sendiri?Izin Jaksa Agung, Tembok Tak Tertembus? Aziz mengaku, Laporan dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) ini telah teregistrasi di Polda Maluku sejak Juli 2022. Namun hingga kini, kata dia, dua oknum jaksa yang disebut-sebut terlibat belum juga diperiksa. Alasannya klasik, izin pemeriksaan dari Jaksa Agung belum turun, meski permohonan sudah diajukan melalui Bareskrim Polri sejak November 2025. Publik pun bertanya-tanya, apakah mekanisme izin ini menjadi prosedur hukum semata atau justru berubah menjadi tameng birokratis yang melumpuhkan penyidikan?Kata Aziz, jika benar ada dugaan tindak pidana, mengapa prosesnya seolah tersandera administrasi? Dokumen Fiktif, Tapi Tak Ada Tersangka Menurut Aziz, kasus ini bermula dari penggunaan surat perjanjian tahun 2008 dan proposal yang diduga palsu untuk mempidanakan dirinya.Ironisnya, kata Aziz, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Maluku Tahun 2022, dokumen tersebut dinyatakan fiktif dan tidak terdaftar dalam arsip negara.Artinya, ada temuan resmi yang menyatakan dokumen itu tak pernah tercatat. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Diakui, Biro Wassidik Bareskrim Polri bahkan telah mengeluarkan surat atensi pada 27 November 2025. Tetapi di tingkat daerah, penyidikan tetap tak bergerak.Dia mempertanyakan, apakah ini bentuk kehati-hatian? atau justru indikasi kuat adanya resistensi internal? Komisi III Disentil: Cepat ke Pejabat, Lambat ke Rakyat? Dalam surat ketiganya ke DPR RI, Aziz secara terbuka menyoroti apa yang ia nilai sebagai disparitas atensi. Ia membandingkan cepatnya respons parlemen terhadap kasus pejabat publik dengan lambannya perhatian terhadap laporannya yang sudah berproses hampir tiga tahun.“Di mana asas equality before the law?” tanyanya.Pertanyaan itu kini bukan lagi milik Aziz semata, tetapi menjadi pertanyaan publik, apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, atau hanya slogan konstitusional? Ultimatum Praperadilan: Juli 2026 Jadi Batas Akhir Tak ingin terus terjebak dalam labirin birokrasi, Aziz menyiapkan langkah hukum lanjutan.Ia telah meminta SP2HP kepada Dirreskrimum Polda Maluku dan mendesak pemeriksaan ahli administrasi serta ahli forensik dokumen.Aziz memberi tenggat waktu hingga Juli 2026. " Jika izin pemeriksaan tak juga turun dan tak ada penetapan tersangka, saya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, " Tegasnya.Langkah ini, kata Aziz, berpotensi membuka ruang sidang yang bukan hanya menguji prosedur penyidikan, tetapi juga menguji komitmen institusi penegak hukum terhadap transparansi, ujian integritas penegakan hukum, karena perkara ini, kini bukan sekadar sengketa personal, " Sorotnya.Penulis   : Nerius RahabavEditor.     : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 09:04 WIT
AHLI UNIPA “TAMPAR” PENYIDIK! Postingan Mama Ella Tak Sebut Nama Bupati, Bukti Kajari Ditolak Hakim MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang praperadilan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk antara Louela Riska Warikar (27) alias Ella Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat memanas, Senin pagi (23/2), di Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk penolakan bukti dari pihak Kejaksaan dan kritik tajam ahli terhadap pola penyidikan Polresta Manokwari. Bukti Kajari Ditolak Karena Tak BermeteraiDalam persidangan, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, mengajukan 13 bukti surat serta menghadirkan seorang ahli linguistik dan linguistik forensik dari Fakultas Sastra dan Bahasa Universitas Negeri Papua (UNIPA). Sementara itu, Kapolresta Manokwari selaku Termohon I mengajukan 41 bukti surat yang terdiri dari dokumen penyidikan, termasuk, Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024.Namun yang paling mencolok, Termohon II yakni Kajari Manokwari hanya menyerahkan dua bukti surat tanpa meterai yang cukup.Hakim Carolina Awi pun langsung bersikap tegas. “Bukti surat anda tidak bisa saya terima, karena tidak dibubuhi meterai,” tegas Hakim Awi di ruang sidang. Dua bukti tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, membuat posisi Termohon II tampak goyah sejak awal.Kuasa hukum Kapolresta Manokwari, Didit Wahyudi, SH dan Saiful Aziz, SH, menyatakan tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Mereka hanya mengandalkan dokumen tertulis.Langkah ini kontras dengan strategi Pemohon yang menghadirkan ahli kunci di bidang linguistik forensik.Rektor UNIPA: Postingan Tidak Sebut Nama Ibu BupatiSorotan utama sidang tertuju pada keterangan Prof. Dr. Hugo Warami, S.Pd, M.Hum, ahli linguistik dan linguistik forensik yang juga menjabat Rektor UNIPA. Di hadapan majelis, Prof. Warami menyampaikan analisis tegas: postingan akun TikTok “Mama Ella” tidak menyebutkan subjek yang jelas dan tidak mencantumkan nama seseorang ibu bupati. “Di dalam postingan dari akun Mama Ella, tidak menyebut subjek berupa nama seseorang. Tidak menyebut nama Ibu Bupati. Tidak menyebut Ibu Bupati Manokwari, Ibu Bupati Fakfak, atau Ibu Bupati Manokwari Selatan,” jelasnya.Menurutnya, dalam kajian linguistik forensik, penentuan unsur pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan secara parsial atau dengan mengambil potongan kalimat tertentu.Kritik Keras untuk Penyidik Tak berhenti di situ, Prof. Warami bahkan mengkritik pendekatan penyidik Polresta Manokwari. “Saya lihat para penyidik hanya mempersoalkan masalah di hulu dan hilir saja, tapi tidak melihat secara utuh rangkaian peristiwa. Tidak melihat secara lengkap siapa sesungguhnya subjek yang dirugikan atau dicemarkan,” tegasnya.Ahli berpangkat Pembina IV A dan Lektor Kepala ini menegaskan bahwa dalam perspektif linguistik forensik, unsur subjek yang dirugikan harus jelas dan teridentifikasi, bukan asumsi atau tafsir sepihak. Uji Ketat Unsur ITEPerkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dari keterangan ahli, muncul pertanyaan mendasar, apakah benar telah terjadi pencemaran nama baik,jika tidak ada penyebutan nama atau identitas yang tegas?.Sidang akan kembali digelar Selasa (24/2) dengan agenda penambahan bukti surat serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari pihak Pemohon. Penulis  : Nerius RahabavEditor.    : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 08:22 WIT
DPRK Mimika Desak Hentikan Penyalahgunaan Minyakita, Bantuan Negara Harus Sampai Ke Masyarakat! Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengeluarkan desakan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bantuan pangan (Minyakita). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan praktik jual-beli komoditi bantuan pemerintah, bahkan ditemukan diperdagangkan melalui platform daring."Bantuan yang diberikan oleh negara harus tepat sasaran dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu," tegas Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau. (23/2/26) Ia menegaskan larangan mutlak terhadap oknum yang mengeksploitasi barang subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketua DPRK juga mengacu pada mekanisme distribusi yang perlu diperiksa lebih mendalam. "Saya belum bisa memastikan apakah penyaluran dilakukan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun jika ada pihak yang menampung lalu menjual kembali ke kios-kios, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," jelasnya.Primus berharap pihak penyelenggara tidak hanya fokus pada proses penyaluran semata, namun juga melakukan pemantauan langsung di lapangan. "Jangan sampai bantuan hanya diserahkan tanpa ada pengawasan berkelanjutan. Dinas terkait wajib melakukan evaluasi ulang terhadap jalur distribusi. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka kepala instansi yang bertanggung jawab harus menjadi objek penilaian yang ketat," tandasnya.Senada dengan itu, Andika Adrian Tie menyampaikan keprihatinan atas fenomena penyalahgunaan bantuan ini.Menurutnya, Minyakita merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) yang seharusnya meringankan beban ekonomi masyarakat."Sangat menyakitkan hati jika bantuan yang bertujuan kemanusiaan justru disalahgunakan. Kami dari Komisi II meminta Disperindag dan Bulog untuk mengawasi setiap tahap peredaran komoditi ini," ucap Andika. Selain pengawasan administratif, ia juga mengajak aparat penegak peraturan untuk terlibat aktif. "Kami menginginkan tindakan tegas yang konkret. Satpol PP sebagai garda terdepan di lapangan harus segera mengambil langkah untuk mencegah praktik ini berkembang," pungkasnya."Semoga dengan pengawasan yang lebih ketat, setiap tetes bantuan bisa sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkannya," tambah Andika dengan harapan tinggi.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:20 WIT
Kejari Mimika Terima Kembali Berkas Perkara Narkotika atas nama Tersangka “R.I” Dari Polres Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba dan Konter Intelijen (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I pada hari Senin (23/2/26).Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa proses pengiriman ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Januari 2026 dan Nomor P19: B-253/R.1.19/Enz.1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026.Pengiriman berkas dilakukan sekitar pukul 11.55 WIT dan diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika. Menurut Hempy, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Operasional Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Herry Setiabudi pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.30 WIT setelah memperoleh informasi tentang dugaan peredaran narkotika di salah satu homestay Cartensz di kawasan Jalan Kelimutu, Timika.Sekitar pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I dan A.A. Dari hasil pencarian di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2 potongan pipet sebagai alat takar atau penyimpanan, 1 dompet gantungan kunci hitam, uang tunai sebesar Rp3.450.000,- yang diduga hasil penjualan, beberapa unit telepon genggam, 1 jaket hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan 1 tas samping hitam.Dari hasil interogasi awal, tersangka R.I mengaku bahwa barang bukti narkotika miliknya dan diperjualbelikan, serta mengakui bahwa A.A sering membantunya dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di Kabupaten Mimika. Hempy menambahkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:18 WIT
Pendulang Emas Mimika Blokir Jalan, Polisi Lepaskan Gas Air Mata di Depan Toko Emas Papuanewsonline.com, Timika – Aparat kepolisian di Kabupaten Mimika berjuang keras mengendalikan massa mayoritas pendulang emas tradisional yang melakukan aksi blokade jalan di kawasan Gorong-gorong, Jalan Ahmad Yani, pada hari Senin (23/2/26) siang.Aksi ini dilakukan di depan toko emas di sekitar Pasar Gorong-gorong, membuat lalu lintas terganggu signifikan.Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa aparat kepolisian berusaha membubarkan massa yang memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan menghalangi akses kendaraan. Dalam upaya mengendurkan posisi massa yang mengamuk, pihak berwenang mengeluarkan gas air mata untuk mengendalikan situasi, sementara sebagian massa merespons dengan melemparkan batu ke arah petugas. Hingga malam hari, kedua belah pihak masih bersitegang di lokasi kejadian.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan sekitar 50 personel gabungan untuk mengamankan kawasan aksi. "Kami telah mengirimkan sekitar 50 personel gabungan untuk mengendalikan situasi dan menjaga keamanan di lokasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemilik toko emas terkait untuk menangani kondisi keamanan yang terjadi."Kita telah bekerja sama dengan beberapa pemilik toko emas, dan merencanakan untuk membuka kembali operasional toko besok," terangnya. Terkait adanya korban dalam insiden ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendapatkan gambaran yang jelas.Sampai malam hari, petugas kepolisian terus mendorong mundur kelompok yang melakukan kerusuhan dan melemparkan batu ke arah aparat.Aparat juga melakukan penyisiran di kawasan Jalan Bougenville dan Jalan Leo Mamiri depan Kantor PLN, dengan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan situasi. Beberapa orang telah diamankan dan dibawa ke tempat penyelidikan untuk diperiksa lebih lanjut.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 04:13 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT