logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

Wacana Zakat Gantikan Pajak, Baznas: Harus Ada Kesepahaman Pemerintah dan Umat

Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mencuat dalam Konferensi Umat Islam Indonesia VIII, Sabtu (25/7/2026).

Papuanewsonline.com - 27 Jul 2026, 10:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mencuat dalam Konferensi Umat Islam Indonesia VIII, Sabtu (25/7/2026). Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menegaskan gagasan ini tidak sekadar soal hitungan fiskal, melainkan memerlukan kesepahaman mendalam antara pemerintah dan umat Islam sebelum dituangkan dalam aturan resmi.

Ada dua hal mendasar yang harus dipastikan terlebih dahulu: pertama, kesiapan pemerintah jika sebagian penerimaan pajak dialihkan melalui mekanisme zakat; kedua, kesiapan umat Islam jika dana zakat dikelola dalam kerangka keuangan negara. 

“Apakah pemerintah ikhlas penerimaannya berubah? Dan apakah umat ikhlas zakatnya masuk APBN? Kedua hal ini harus dijawab dengan jujur,” ujar Sodik.

Saat ini zakat dinilai belum mampu membiayai seluruh kebutuhan pembangunan layaknya pajak. 

Selain itu, masih ada perbedaan pandangan di kalangan masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat untuk kepentingan yang lebih luas. 

Karena itu, perubahan kebijakan harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar tidak menimbulkan keraguan maupun penolakan.

Pemerintah dan pemangku kepentingan kini tengah menyusun revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. 

Namun, Sodik menyatakan belum berani memasukkan gagasan zakat pengganti pajak ke dalam rancangan tersebut sebelum mendapatkan kepastian dukungan dari pemerintah dan jaminan kesiapan dari umat Islam.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE