Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Pelni Timika Luncurkan Diskon 30% Tiket Mudik Lebaran, Siapkan Tiga Armada Kapal
Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka Hari Raya Idul
Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang
Timika meluncurkan program stimulus ekonomi dengan memberikan potongan harga
tiket kapal laut sebesar 30 persen untuk kelas ekonomi. Kepala Cabang Pelni
Timika Sigit Sujatmoko menjelaskan bahwa penawaran diskon ini berlaku untuk
pembelian tiket dengan jadwal keberangkatan mulai 11 Maret hingga 5 April 2026."Diskon 30 persen diberikan berdasarkan harga pokok
tiket, tidak termasuk biaya pass penumpang dan asuransi," ungkap Sigit. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat
memudahkan masyarakat memperoleh tiket dengan harga lebih terjangkau sekaligus
memberikan dorongan pada perputaran ekonomi daerah menjelang musim mudik
Lebaran. "Jika sebelum tanggal 5 April kuota atau tiket program
stimulus habis terjual, maka harga tiket akan kembali ke tarif normal.
Pemesanan tiket promo ini sudah bisa dilakukan mulai saat ini," jelasnya.Pelni Timika mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan
penawaran spesial tersebut untuk segera melakukan pemesanan agar tidak
kehabisan kuota. Untuk menampung arus mudik Lebaran tahun ini, pihaknya telah
menyiapkan tiga armada kapal, yaitu KM Leuser, KM Sirimau, dan KM Tatamailau. "KM Leuser akan melakukan keberangkatan terakhir pada
24 Februari, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena KM Sirimau dan KM
Tatamailau siap melanjutkan layanan mudik," ujar Sigit.Saat ini, KM Tatamailau sedang menjalani proses docking
rutin tahunan untuk memastikan kesiapan layanan dan keamanan perjalanan. Jadwal
operasional terbaru kapal tersebut akan diumumkan setelah mendapatkan penetapan
resmi dari kantor pusat Pelni."Perkiraan KM Tatamailau akan melakukan pemberangkatan
pada 6 Maret dan 11 Maret, sedangkan KM Sirimau dijadwalkan pada 19
Maret," jelasnya. Dengan dua pilihan kapal yang tersedia, diharapkan
masyarakat dapat memilih jadwal perjalanan sesuai kebutuhan sehingga tidak
terjadi penumpukan penumpang. "Kami berharap seluruh masyarakat bisa mudik dengan
nyaman bersama keluarga tanpa harus mengalami kemacetan atau keterbatasan
pilihan kapal," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 18:12 WIT
Ketua DPRK Mimika Dukung Imbauan MUI, Batasi Operasional Hiburan Malam Dan Minuman Keras
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika Primus Natikapereyau menyatakan dukungan penuh terhadap
imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembatasan operasional tempat
hiburan malam dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1447
Hijriah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku
usaha, melainkan untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh rasa penghormatan
di tengah masyarakat selama bulan ibadah.Primus menegaskan bahwa Kabupaten Mimika sebagai daerah
dengan komposisi masyarakat yang majemuk membutuhkan komitmen bersama dari
seluruh elemen untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat
beragama. Ia menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk
penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus
menjadi langkah strategis dalam memperkuat toleransi dan persatuan di wilayah
Mimika."Saya sepenuhnya mendukung imbauan Ketua MUI agar
tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras untuk sementara waktu dibatasi
jam operasionalnya atau ditutup selama Ramadhan. Ini sangat penting sebagai
bentuk saling menghormati antarumat beragama," jelasnya.Selain itu, Primus meminta aparat keamanan dan seluruh
instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan
tersebut dengan cara yang humanis dan profesional. Tujuannya adalah agar
pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik yang dapat
mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berharap aparat keamanan dapat mengawal
pelaksanaan kebijakan ini dengan baik, sehingga keharmonisan antarumat beragama
di Kabupaten Mimika tetap terjaga dengan kokoh," tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Primus juga mengajak seluruh
komponen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat,
hingga warga umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan persatuan selama
bulan Ramadhan. Ia berharap bahwa dengan dukungan bersama, akan tercipta
suasana yang aman, damai, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kabupaten Mimika
selama bulan suci ini. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 18:09 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua DPO Prioritas Yahukimo, Terkait Sejumlah Tindak Pidana Kekerasan
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi
Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) kasus tindakan kekerasan di Kabupaten Yahukimo. Kedua
tersangka tersebut adalah Homi Heluka dan Simak Kipka, yang dinilai memiliki
peran penting dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (20/2/26) melalui operasi terkoordinasi
oleh personel gabungan di lapangan.Mengutip keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Homi Heluka
memiliki rekam jejak keterlibatan dalam berbagai kasus berat. Di antaranya
adalah penembakan anggota Polri di Jalan arah Logpon pada tahun 2022 yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, pembakaran mobil Satuan Binmas Polri di
Jalan Paradiso pada 28 Januari 2025, serta keterlibatan dalam pembunuhan warga
pendulang emas pada April 2025. Ia juga diduga terlibat dalam penembakan anggota Kodim Serka
Segar Mulyana pada 16 Juni 2025, beserta penganiayaan berat dan penembakan
terhadap warga bernama Suwono pada 12 Februari 2026. Sementara itu, Simak Kipka ditangkap terkait dugaan
keterlibatannya dalam pembakaran mobil Mitsubishi Triton milik Kepala Desa
Almadi pada 18 Februari 2026 di sekitar area Kantor DPRD Yahukimo.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo
menjelaskan bahwa sejak November 2025 hingga Februari 2026, Satgas telah
berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka dalam berbagai kasus. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma
Sinaga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak hanya bersifat represif,
tetapi juga memiliki fokus pada pencegahan. "Penindakan terhadap DPO prioritas ini merupakan bagian
dari strategi untuk memutus mata rantai kekerasan dan mempersempit ruang gerak
jaringan yang masih aktif," ungkapnya.Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan
intensif di Polres Yahukimo, termasuk pengembangan penyidikan lebih lanjut
untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kombes Pol Adarma Sinaga juga menegaskan bahwa seluruh
proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan."Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan
sesuai aturan prosedural. Penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk
memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah di
Papua," tegasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 17:50 WIT
Adidas Island Series Papua Resmi Dirilis, Desain Inspirasi Budaya Asli, Dukung Kearifan Lokal
Papuanewsonline.com, Papua – Setelah merilis koleksi yang
terinspirasi oleh pulau Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, Adidas
Indonesia kini meluncurkan terbaru dari Island Series, yaitu SS26 Papua. Tanah
Papua dengan keindahan alamnya dan keeratan hubungan antar masyarakat menjadi
sumber inspirasi utama dalam pembuatan sepatu serta kaos edisi khusus untuk
koleksi ini.Siluet Superstar menjadi fokus utama dalam koleksi Island
Series SS26 Papua. Sepatu edisi terbatas ini dihiasi berbagai elemen khas
Papua, mulai dari kombinasi warna krem dan cokelat yang mencerminkan warna
tanah Papua, aksen rumbai yang mengingatkan pada tekstil tradisional daerah
tersebut, hingga ikon burung Cendrawasih yang menghiasi bagian tumit. Sepatu ini juga dilengkapi dua pilihan tali sepatu berwarna
putih dan cokelat untuk memberikan fleksibilitas gaya.Tak hanya pada sepatu, sentuhan khas Papua juga terlihat
pada kemasan kotak sepatunya. Berbeda dengan kemasan standar Adidas Originals, kotak dari
koleksi ini didesain dengan warna cokelat dan corak tradisional Papua yang
menghiasi tiga garis khas merek, menjadikannya sebagai bagian dari koleksi yang
patut disimpan. Selain itu, Adidas juga bekerja sama dengan Michael Yan
Davis, seniman lokal Papua yang menjadi ilustrator untuk kaos dalam rangkaian
ini, yang menjadi wujud cinta masyarakat asli Papua terhadap kampung
halamannya.Koleksi kaos menghadirkan dua desain berbeda yang
menggambarkan hubungan masyarakat Papua dengan budaya dan sesama.pertama bertajuk Connectedness menampilkan ilustrasi
topeng yang menyatu dengan tubuh, menggambarkan kepercayaan suku Biak terkait
nilai-nilai tradisi. Sedangkan desain Close-Knitted menampilkan gestur salam
Kumbi khas suku pegunungan tengah Papua serta tarian Yop yang mewakili
kehangatan dalam pergaulan. Koleksi Adidas Island Series SS26 Papua resmi dirilis pada
18 Februari 2026 melalui situs resmi adidas.co.id dan mitra ritel Adidas di
seluruh Indonesia. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 17:41 WIT
PKC PMII Maluku Desak Polda Tindak Tegas Oknum Brimob
Ambon -Tual, Papuanewsonline.com– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wilayah Maluku mendesak Polda Maluku untuk bertindak tegas dalam memproses sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.
Desakan tersebut disampaikan Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, dalam keterangan Pers yang diterima, media ini, Sabtu ( 21 / 2 ).
Renhoat menilai proses etik tidak boleh berhenti pada sanksi administratif ringan. Ia meminta Polda Maluku tidak ragu menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau “kartu merah” dari institusi kepolisian.
“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur, tidak layak jika hanya diberikan sanksi ringan dalam sidang kode etik. Ini bukan pelanggaran biasa,” tegas Renhoat.
Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Baru Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual, sekitar pukul 06.43 WIT.
Korban, Ariyanto T, meninggal dunia, diduga mengalami tindakan kekerasan oknum anggota Korps Brimob.
PMII Maluku menilai insiden tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki mandat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Nyawa manusia tidak bisa ditukar hanya dengan melepas seragam. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
PMII Maluku meminta agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan disiplin dan kode etik Polri.
Mereka juga mendesak agar sidang etik dilakukan secara objektif tanpa intervensi, serta hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik.
Renhoat menegaskan, tindakan aparat dalam konteks penertiban, termasuk pencegahan balap liar atau konflik sosial, harus dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang presisi serta menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) dalam penggunaan kekuatan.
Kasus ini dinilai menjadi indikator penting perlunya penguatan reformasi internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan, pembinaan mental, serta kontrol penggunaan kekuatan di lapangan.
Kata dia, data sejumlah lembaga pemantau menunjukkan bahwa isu kekerasan aparat terhadap warga sipil masih menjadi perhatian serius secara nasional, sehingga penanganan perkara di Tual dinilai akan menjadi ujian komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan publik.
Selain mendesak penegakan hukum, PMII Maluku juga menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan sosial di ruang publik, seperti balap liar dan konflik remaja.
Menurut mereka, pendekatan keamanan semata tanpa diiringi kebijakan lingkungan sosial seperti penyediaan ruang kreatif bagi pemuda, pembinaan karakter, serta edukasi keselamatan berlalu lintas, —berpotensi memicu gesekan berulang antara aparat dan masyarakat.
PKC PMII Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga.
Penulis. : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 15:28 WIT
POS TNI–POLRI DI MOSKONA UTARA PICU PENGUNGSIAN? JDP DESAK KAPOLDA & PANGDAM DIEVALUASI!
Teluk Bintuni, Papua Barat, Papuanewsonline.com — Situasi di Distrik Moskona Utara dan Moskona Utara Jauh kian memanas. Kehadiran pos keamanan gabungan TNI–Polri sejak Desember 2025 justru dituding memicu ketakutan dan gelombang pengungsian warga sipil.
Alih-alih menghadirkan rasa aman, keberadaan aparat bersenjata di wilayah itu disebut-sebut memperburuk situasi sosial masyarakat.
Jaringan Damai Papua (JDP) angkat suara keras. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengusung semangat “Papua Tanah Damai”.
JDP menilai pendekatan keamanan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial justru berpotensi melukai komitmen damai yang telah dibangun bersama sejak 2014.
“Kehadiran pos keamanan harusnya menciptakan rasa aman dan nyaman, bukan membuat rakyat meninggalkan kampung halamannya,” tegas Juru Bicara JDP, Yan Cristian Warrinusy, dalam pernyataa Pers yang diterima, Papuanewsonline.com, Sabtu ( 21 / 2 ).
Pos Keamanan atau Pemicu Ketegangan?
Kata Advokat Yan, sejumlah laporan yang dihimpun menyebutkan adanya kekhawatiran warga atas intensitas operasi keamanan di sekitar pemukiman.
" Ketegangan sosial disebut meningkat, aktivitas ekonomi terganggu, dan sebagian warga memilih mengungsi demi menghindari situasi yang dianggap tidak kondusif, " Sorotnya.
JDP mengingatkan, keamanan tanpa pendekatan dialog dan partisipasi masyarakat hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara negara dan rakyatnya sendiri.
Warrinusy minta, Komisi III DPR RI turun tangan.
JDP secara terbuka mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari guna memberikan penjelasan resmi terkait, alasan strategis pendirian pos gabungan, dampak sosial dan kemanusiaan terhadap warga, serta
langkah konkret mencegah meluasnya pengungsian
Kata Yan, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Moskona Utara.
Gereja Jangan Diam!
Tak hanya aparat dan parlemen, JDP juga menyoroti sikap pimpinan gereja di Tanah Papua, terutama, Keuskupan Manokwari–Sorong, BPS GKI di Tanah Papua, Dewan Gereja Papua, serta Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua diminta bersuara.
“Ketika umat merasa terancam dan memilih mengungsi, gereja tidak boleh larut dalam keheningan,” Pintah Jubir JDP.
Menurut JDP, gereja memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama umat di tengah situasi krisis, bukan sekadar menjadi penonton.
Papua Tanah Damai: Komitmen atau Sekadar Slogan?
Diakui, sejak 2014, konsep Papua Tanah Damai telah disepakati berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
" Sepuluh nilai dasar, mulai dari keadilan, partisipasi, rasa aman, hingga kebebasan, menjadi fondasi bersama, " Tegasnya.
Namun, JDP mempertanyakan konsistensi implementasinya di lapangan.
“Bagaimana mungkin berbicara tentang rasa aman dan kenyamanan jika warga justru meninggalkan rumahnya?” sindir Jubir JDP dalam pernyataan tersebut.
Menurut Yan, tahun 2026 seharusnya menjadi momentum memperkuat pembangunan berbasis dialog dan kesejahteraan, bukan memperluas pendekatan yang berpotensi memicu trauma sosial baru.
" Saya menegaskan, keamanan yang sejati lahir dari kepercayaan, bukan ketakutan, " Pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, Pemimpin TNI / Polri belum dapat dihubungi untuk konfirmasi.Penulis : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 14:56 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika 28 M, Diduga Mangkrak di Meja Kapolda Papua Tengah
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI, sebesar 28 Miliar, ternyata selama ini mangkrak di meja kerja Kapolda Papua Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi, Papuanewsonline.com, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara puluhan miliar itu pada KPU Mimika, pertama kali ditangani Polda Papua Tengah, sejak tahun 2025 lalu.
Namun hingga kini, tidak diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Papua Tengah beserta jajaranya.
Ketua KPU Mimika, melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma, yang dikonfirmasi via whaatsap, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan hasil audit BPK RI di KPU Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar.
" Pasca kami terima LHP BPK, jangka waktunya 60 hari, masih bersifat administrasi. Jadi selama rentang waktu itu, hasil temuan dikembalikan, maka pasti tidak menjadi masalah, " Kata Ruma.
Namun kata dia, meskipun begitu setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan mencermati hasil LHP BPK, sebelum jangka waktu 60 hari, menjatuhkan sangsi administrasi kepada sekretariat KPU Mimika, karena terjadi pelanggaran administrsi berat.
" Jadi kami empat komisioner KPU Mimika, rapat pleno jatuhkan sangsi administrasi, karena menurut saya terjadi pelanggaran administrasi yang berat, " ungkapnya.
Tapi, kata Ruma sangsi administrasi itu, domainya ada di sekjen KPU RI, karena pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sangsi kepada sekretaris dan bendahara KPU Mimika, sebab pengelolaan keuangan negara itu ada di sekretariat KPU.
Ketika ditanya kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp 28 Miliar, sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Papua Tengah, Ruma mengakui hal itu.
" Benar, kalau di Polda Papua Tengah sudah masuk penyelidikan, kami komisioner KPU Mimika sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Papua Tengah, " Ungkapnya.
Diakui, Polda Papua Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Mimika, pada akhir tahun 2025 lalu di tingkat penyelidikan.
" Benar, masih dalam penyelidikan Polda Papua Tengah, karena kami Komisioner KPU Mimika dapat undangan resmi panggilan dari Polda Papua Tengah, " Tegasnya.
Ketika ditanya, kalau Kejaksaan Negeri Mimika melakukan undangan pemangilan untuk permintaan keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 Miliar, apakah Komisioner Mimika siap hadir, Ruma menegaskan Komisioner Mimika siap hadir memberikan keterangan.
" Kalau diundang Jaksa, kami siap hadir berikan keterangan, " Tegasnya.
Namun dibalik itu, Ruma mengaku, sesuai informasi yang diperoleh, sebelumnya Sekretaris KPU Mimika sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mimika, dua bulan lalu untuk permintaan keterangan klarifikasi, hanya dirinya tidak mengetahui kehadiran sekretaris KPU mendatangi Kejaksaan atas undangan atau datang sendiri, sebab di Polda Papua Tengah, pihaknya memperoleh undagan resmi.
Hingga berita ini diturunkan Kapolda Papua Tengah, melalui Humas Polda Papua Tengah belum dapat dikonfirmasi lanjutan terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 28 Miliar.
Penulis. : Nerius Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 12:46 WIT
Nyawa Siswa 14 Tahun Melayang, Oknum Brimob Diduga Pelaku, Kapolres Tual Janji “Transparan”
Tual, Maluku, Papuanewsonline.com — Kota Tual, Maluku, kembali diguncang. Seorang siswa berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Aliyah Negeri Maluku Tenggara, meregang nyawa diduga akibat pemukulan yang menyeret nama aparat bersenjata, yakni oknum Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku berinisial Bripda MS.
Peristiwa tragis itu terjadi Kamis pagi (19/2) sekitar pukul 07.00 WIT di depan Jalan Uningrat. Seorang anak sekolah, yang seharusnya berada di bangku pendidikan, justru berakhir di liang kubur.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, SH., S.I.K., dalam konferensi pers Jumat (20/2), tak membantah adanya dugaan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Benar, ada dugaan pemukulan dan korban meninggal. Terduga pelaku seorang anggota Brimob,” tegas Kapolres.
Kapolres mengakui, Bripda MS kini telah diamankan di Mapolres Tual dan sedang menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Bahkan keluarga korban telah diperlihatkan langsung sosok terduga pelaku.
Kapolres berjanji penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, obyektif, dan profesional.
“Kami akan terbuka kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Whansi.
Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan untuk memukul korban. Jika benar, maka benda pelindung kepala itu berubah menjadi alat yang mengakhiri hidup seorang pelajar.
Pertanyaannya, bagaimana bisa tindakan kekerasan terjadi hingga merenggut nyawa? Di mana standar pengendalian diri aparat? Siapa yang harus bertanggung jawab secara komando dan moral?
Terancam Pasal Berlapis
Jika terbukti bersalah, Bripda MS terancam dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman disebut mencapai 7 tahun penjara untuk penganiayaan, ditambah 5 tahun penjara atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian.
Namun bagi keluarga korban, angka 7 tahun penjara tak akan pernah mengembalikan Arianto.
Datangi Rumah Duka, Redakan Amarah?
Sebelum konferensi pers, Kapolres mengungkapkan bersama jajaran mendatangi rumah duka di Dusun Mangon, Desa Tual, Kecamatan Dulah Selatan.
Ia bertemu orang tua korban, kakak korban Nasri Karim (15), serta kuasa hukum keluarga, Ikbal Tamnge, SH.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk empati.
Tetapi masyarakat menilai, empati saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keadilan tanpa kompromi.
Kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini tentang seorang anak yang kehilangan masa depannya. Tentang kepercayaan publik terhadap aparat. Dan tentang keberanian institusi menindak anggotanya sendiri.Penulis. : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 10:50 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru