Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Musorkablub KONI Mimika Dipersoalkan, Simon Kasamol Nilai Tidak Sesuai AD/ART
Papuanewsonline.com, Mimika – Polemik pelaksanaan Musyawarah
Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Mimika mulai mencuat
setelah Ketua Harian dan Sekretaris Umum KONI Mimika Periode 2023-2027, Simon
Kasamol, S.H., menyampaikan penolakan terhadap agenda tersebut.Penolakan itu disampaikan Simon setelah dirinya menerima
surat pemberitahuan dari pihak karateker KONI Kabupaten Mimika terkait
pelaksanaan Musorkablub yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026.Dalam keterangannya, Simon mempertanyakan dasar hukum
pelaksanaan Musorkablub, termasuk alasan mendasar yang digunakan untuk
menggelar forum luar biasa tersebut.“Alasan-alasan mendasar diadakannya Musorkablub antara lain
terjadinya kevakuman organisasi, kepengurusan melanggar AD/ART organisasi, dan
ketua umum berhalangan tetap. Apakah ketiga poin di atas benar terjadi dan
dialami kepengurusan kami KONI Kabupaten Mimika Periode 2023-2027?” ujarnya.Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan KONI Mimika yang
dipimpin berdasarkan SK Tahun 2023 masih aktif dan tidak mengalami kevakuman
organisasi sebagaimana yang disebutkan.“Sampai hari ini kepengurusan kami SK 01 Tahun 2023 masih
ada dan tidak vakum alias tidak sesuai fakta peristiiwa ketiga poin di atas,”
katanya.Simon juga menyoroti mekanisme organisasi yang menurutnya
harus tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
KONI. Menurutnya, pemilihan ketua umum secara normatif dilakukan setiap empat
tahun melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab), bukan melalui Musorkablub tanpa
alasan yang jelas.“Secara normatif pemilihan ketua umum dilakukan empat tahun
sekali sesuai AD/ART KONI melalui Muskab. Lalu pelaksanaan Musorkablub apa
dasar hukumnya?” tegasnya.Selain itu, ia mempertanyakan legalitas penunjukan karateker
KONI Mimika yang dinilai belum dapat dibuktikan secara otentik kepada seluruh
pengurus resmi organisasi.“Apakah ditunjuknya dan atau terbitnya SK karateker dapat
dibuktikan secara otentik sehingga menilai secara sepihak kepengurusan KONI
Kabupaten Mimika Periode 2023-2027 layak untuk didemisioner sesuai dengan
AD/ART KONI,” ujarnya lagi.Simon menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal
kekuasaan dalam organisasi, melainkan menyangkut aturan dan tata kelola
organisasi yang harus dijalankan secara benar dan profesional.“Ini bukan soal asal bapak senang, ini bukan soal kekuasaan
dan asal suka-suka. Ini soal normatif yang wajib hukumnya untuk diterapkan,
bukan sebaliknya,” katanya.Ia juga menegaskan, apabila pihak karateker dan panitia
Musorkablub tidak mampu membuktikan secara lengkap dasar pelaksanaan forum
tersebut, maka agenda Musorkablub dianggap tidak sesuai dengan aturan
organisasi dan berpotensi batal demi hukum.“Jika saudara sebagai karateker beserta jajaran panitia
Musorkablub tidak bisa membuktikan secara kompleks ketiga alasan tersebut, maka
dapat dipastikan agenda kegiatan Musorkablub yang diadakan nantinya tidak
sesuai dengan AD/ART KONI, tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya dinyatakan
batal demi hukum,” tegas Simon.Atas dasar itu, Simon menyatakan dirinya tidak bersedia
menghadiri agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban dalam kegiatan
Musorkablub yang dijadwalkan berlangsung awal Mei mendatang.“Sudah sepatutnya saya tidak bersedia hadir menyampaikan
laporan pertanggungjawaban sesuai surat pemberitahuan yang pelaksanaannya pada
Jumat 1 Mei 2026 dalam acara kegiatan Musorkablub,” ujarnya.Di akhir pernyataannya, Simon menyebut tanggapan yang ia
sampaikan merupakan bentuk edukasi organisasi agar seluruh pihak dapat
menjalankan roda organisasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di
kemudian hari.
“Demikian penjelasan dan pernyataan sikap yang dapat kami
sampaikan sebagai bentuk edukasi kepada kita semua sehingga tidak rancu dalam
menjalankan roda organisasi,” tutupnya. (GF)
30 Apr 2026, 15:10 WIT
DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam MBG
Papuanewsonline.com, Papua Tengah — Dewan Adat Daerah (DAD)
bersama Korem 173/Praja Vira Braja memperkuat sinergi dalam mendorong program
ketahanan pangan di Papua Tengah. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk
mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG, dengan menekankan
keterlibatan Orang Asli Papua dalam penyediaan dan pengembangan pangan lokal.Kasi Logistik Korem 173/PVB, Kolonel Arh Kurniawan Fitriana,
mengatakan bahwa pangan lokal Papua memiliki potensi besar untuk mendukung
kebutuhan gizi masyarakat, sekaligus memperkuat ekonomi warga setempat.“Pelibatan masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua,
menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan dan pelaksanaan program
MBG di Papua Tengah,” ujar Kolonel Arh Kurniawan Fitriana.Menurutnya, program ketahanan pangan tidak hanya berfokus
pada ketersediaan bahan pangan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat adat,
petani lokal, serta mama-mama Papua yang berperan dalam pengolahan dan
penyediaan makanan.Dalam kesempatan tersebut, pihak Korem 173/PVB, Kolonel Arh
Kurniawan Fitriana, dan DAD turut menerima penghargaan adat dari salah satu
mama Papua pemilik dapur. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi
atas dukungan terhadap pengangkatan pangan lokal dan keterlibatan masyarakat
Papua dalam program tersebut.Sinergi antara lembaga adat, TNI, dan masyarakat diharapkan
dapat memperkuat pelaksanaan program ketahanan pangan dan MBG di Papua Tengah
agar berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, serta berpihak pada potensi lokal
daerah. Penulis: JIS
Editor: GF
30 Apr 2026, 15:05 WIT
Longsor Lumpuhkan Waa-Banti, Warga Desak Solusi Nyata dan Kehidupan Layak
Papuanewsonline.com, Mimika — Bencana longsor yang melanda
Kampung Waa-Banti, Kabupaten Mimika, mengakibatkan lumpuhnya seluruh aktivitas
masyarakat setempat. Akses jalan utama yang selama ini menjadi jalur vital kini
terputus total, sehingga warga kesulitan memperoleh kebutuhan dasar seperti
makanan dan minuman.Menanggapi kondisi tersebut, Natalis Bugaleng menyampaikan
keprihatinan mendalam sekaligus apresiasi terhadap langkah cepat yang telah
dilakukan sejumlah pihak. “Kami sangat mengapresiasi tim kerja dari PTFI dan
Pemerintah Daerah yang sudah langsung turun lapangan menyikapi situasi longsor
yang terjadi di lembah Waa-Banti,” ujarnya.Meski demikian, ia menilai penanganan yang dilakukan harus
lebih komprehensif dan berkelanjutan. “Kami berharap agar PTFI dan Pemerintah
Daerah lebih serius melihat persoalan ini, untuk membenahi jalan, jembatan dan
akses lainnya yang rusak,” tegasnya.Menurutnya, persoalan utama tidak hanya terletak pada
longsor yang terjadi saat ini, tetapi juga pada kondisi geografis jalur utama
yang dinilai tidak lagi layak. “Adapun jalan utama yang menjadi akses bagi
masyarakat setempat adalah tempat yang sudah tidak layak untuk dibangun jalan
utama, mengingat di tempat-tempat tersebut lereng jurang dan bekas aliran kali,
sudah sering terjadi longsor dan jalan putus,” jelasnya.Ia pun mendorong adanya kajian teknis yang lebih mendalam
sebelum pembangunan kembali dilakukan. “Di sarankan kepada tim kerja dan tim
ahli PTFI agar mengkaji tempat-tempat tersebut layak untuk bangun jalan dan
jembatan atau tidak,” tambahnya.Di luar persoalan infrastruktur, Natalis juga menyoroti
kondisi lingkungan yang dinilai menjadi beban berat bagi masyarakat. “Terlepas
dari situasi tersebut, persoalan besar yang sedang dialami oleh masyarakat
setempat adalah mereka hidup dalam lingkungan yang penuh dengan limbah PTFI
seperti rumah dibangun di pinggir kali limbah perusahaan, tempat berkebun,
tempat dusun semuanya sudah kena limbah habis,” ungkapnya.Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada
kualitas hidup masyarakat yang semakin memprihatinkan. “Sehingga kehidupan
masyarakat setempat sangat di prihatinkan, itu persoalan besar bagi PTFI dan
pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi warga masyarakat di
kampung Waa-Banti,” katanya.Ia juga mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap
masyarakat lokal yang terdampak langsung aktivitas industri. “Pertanyaan besar
bagi PTFI saat ini adalah, sudahkah PTFI memberikan yang terbaik untuk
masyarakat Waa-Banti yang sudah menjadi korban permanen atas keberadaan PTFI di
kampung Waa-Banti?” tegasnya.Sebagai bentuk harapan, Natalis menekankan pentingnya
kesetaraan dalam pembangunan dan kesejahteraan. “Saran saya untuk PTFI bahwa
kehidupan masyarakat Waa-Banti sudah seharusnya layak seperti keluarga besar
karyawan PTFI dalam lingkungan area perusahaan,” ujarnya.Ia menutup dengan kritik tajam terhadap ketimpangan yang
dirasakan masyarakat. “Masyarakatnya di abaikan dan alamnya di keruk
habis-habisan itu sama dengan mengabaikan MoU awal (kehidupan yang setara),”
pungkasnya.Situasi di Waa-Banti saat ini menjadi pengingat penting
bahwa pembangunan tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan,
keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal yang
terdampak langsung. Emas mereka, luka kami (GF)
29 Apr 2026, 19:04 WIT
Aksi KAWAL Jilid II Berakhir Tanpa Kepastian, Tuntutan Sidang Arianto Tawakal Masih Menggantung
Papuanewsonline.com, Tual — Aksi Aliansi KAWAL Jilid II yang
mendesak agar sidang kasus kematian Arianto Tawakal dikembalikan ke Kota Tual
berakhir tanpa keputusan pasti pada Selasa 28 April 2026. Massa yang berunjuk
rasa hanya menerima serangkaian pernyataan komitmen dari sejumlah pejabat,
sementara pertemuan di DPRD Kota Tual berlangsung tertutup bagi awak media.Aksi dimulai di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Kepala Kejari
Tual Alexander Zaldi menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada
Wali Kota Tual A. Yani Renuat dan Pengadilan Negeri Tual terkait permintaan
pemindahan lokasi sidang. “Kami akan menyurati Wali Kota dan PN Tual,” kata
Zaldi di hadapan massa. Namun ia tidak menyebutkan batas waktu maupun mekanisme
tindak lanjut atas surat tersebut.Dari Kejari, massa melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tual.
Ketua PN Tual David F. Charles Soplanit bersama jajaran menyambut massa di
depan gedung. Soplanit menegaskan bahwa kewenangan memindahkan lokasi sidang
tidak berada di tangan PN Tual. Ia menyatakan siap meneruskan surat permohonan
dari Polres dan Kejari Tual kepada pihak yang berwenang. “Kami tidak bisa
memutuskan. Surat akan kami teruskan,” ujarnya.Kantor Wali Kota Tual menjadi titik berikutnya. Wakil Wali
Kota Amir Rumra menerima massa dan menyampaikan bahwa Pemkot Tual akan
menindaklanjuti jika menerima surat resmi dari Kapolres Tual AKBP Whansi Des
Asmoro dan Kejari Tual. “Kalau surat sudah masuk, kami akan respons,” kata Amir
Rumra.Aksi ditutup di DPRD Kota Tual. Ketua DPRD Aisa Renhoat
bersama enam anggota DPRD menerima perwakilan massa di ruang kerja ketua. Namun
pertemuan berlangsung tertutup. Yang di kutip Dari media Tualnews,com._ yang
hendak melakukan peliputan dicegah oleh oknum aparat kepolisian dan pegawai
DPRD.Penutupan akses liputan ini mendapat sorotan dari peserta
aksi. Mereka menilai sikap DPRD bertentangan dengan prinsip keterbukaan
informasi publik, mengingat kasus Arianto Tawakal menjadi perhatian luas
masyarakat Tual.Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun pejabat yang
memberikan kepastian waktu maupun jaminan bahwa sidang akan dipindahkan ke Kota
Tual. Massa menilai rangkaian pertemuan hanya menghasilkan janji tanpa
keputusan konkret.Papuanewsonline,com. telah berupaya meminta konfirmasi resmi
dari DPRD Kota Tual terkait alasan penutupan akses liputan. Namun hingga berita
ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak DPRD.Kasus kematian Arianto Tawakal saat ini menjadi perhatian
publik Tual. Massa menilai proses hukum masih terhenti pada tataran
administrasi tanpa kepastian hasil, sehingga tuntutan keadilan bagi keluarga
korban belum terpenuhi. Penulis: Hend
Editor: GF
29 Apr 2026, 14:16 WIT
Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Raih Juara Umum WATA Championship 2026
Papuanewsonline.com, Tangerang – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh personel Polri di kancah internasional. Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Polri kembali ke tanah air setelah dinobatkan sebagai Juara Umum dalam ajang The 22nd WATA Open International Taekwondo Championship 2026 yang berlangsung di Ohama Arena, Sakai, Osaka, Jepang, pada 26-27 April 2026.Kedatangan para atlet disambut hangat oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Anwar, didampingi Brigjen Pol Langgeng Purnomo selaku Ketua Persatuan Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi, di Area Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/4/2026). Dalam ajang bergengsi tersebut, 15 atlet terbaik Polri tampil dominan sejak hari pertama pertandingan. Kontingen Garbha Presisi berhasil mengumpulkan total 27 medali terdiri dari 17 medali emas, 8 medali perak dan 2 medali perunggu, menempatkan Tim Polri di puncak klasemen akhir mengungguli atlet dari berbagai negara.Menanggapi keberhasilan ini, As SDM Kapolri Irjen Pol Anwar menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh atlet dan tim pelatih."Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras, kedisiplinan dan persiapan matang yang dilakukan oleh seluruh atlet. Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota Polri yang telah berjuang dan berprestasi di bidang olahraga," ujar Irjen Pol Anwar.Irjen Pol Anwar menambahkan bahwa Polri melalui Komite Olahraga Polri berkomitmen penuh untuk terus mendukung pembinaan atlet guna melahirkan prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang untuk Indonesia."Keberhasilan menjadi kebanggaan bagi institusi Polri dan mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Polri akan terus mendorong pembinaan atlet secara berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia dalam olahraga taekwondo internasional," pungkasnya.Dari total 27 medali tersebut terdapat 4 orang yang memperoleh masing-masing 3 medali, 4 orang yang memperoleh masing-masing 2 medali dan 7 orang yang memperoleh masing-masing 1 medali. Berikut adalah rincian medali yang diraih oleh Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri:1. Brigadir Ihya Ainizahra, 1 Emas, 2 Perak, Juara 1 Poomsae Individu Putri; Juara 2 Poomsae Pair; Juara 2 Poomsae Beregu Putri2. Bripda Rizky Irma Suryani, 2 Emas, 1 Perak, Juara 1 Poomsae Individu Putri; Juara 1 Poomsae Pair; Juara 2 Poomsae Beregu Putri3. Bripda Gabriel Simorangkir, 2 Emas, Juara 1 Poomsae Individu Putra; Juara 1 Poomsae Beregu Putra4. Bripda Muhammad Rizky Prasetia, 3 Emas, Juara 1 Poomsae Pair; Juara 1 Poomsae Beregu Putra; Juara 1 Poomsae Individu Putra5. Bripda Abi Nidya Ira Wati, 1 Emas, 1 Perak, Juara 1 Kyorugi Prestasi U-49 Putri; Juara 2 Prestasi U-49 Intermediate Putri6. Bripda Ressya Folingga, 1 Emas, 1 Perak, Juara 1 Kyorugi Prestasi U+68 Putri; Juara 2 U-73 Prestasi Putri7. Bripda Johansen Vicenzo, 1 Emas, 1 Perak, 1 Perunggu, Juara 1 Poomsae Beregu Putra; Juara 2 Poomsae Pair; Juara 3 Freestyle Poomsae8. Bripda Dinda Putri Lestari, 1 Emas, Juara 1 Kyorugi Prestasi U-73 Putri9. Bripda Nyoman Aing Keysa Nanda, 1 Emas, Juara 1 Kyorugi Prestasi U-57 Putri10. Bripda Adrian Kaiser Hakiki, 1 Emas, Juara 1 Kyorugi Prestasi U-87 Putra11. Bripda Gigih Adhiyodha, 1 Emas, Juara 1 Kyorugi Prestasi U-63 Putra PNO-12
29 Apr 2026, 10:41 WIT
Polda Maluku Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Buru, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Buru – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp121 juta dan ratusan gram logam emas.Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44), yang diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ungkapnya.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku dalam menertibkan dan membersihkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Kabidhumas.Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal.“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” tambahnya.Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan alur distribusi emas ilegal tersebut.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa.Pengungkapan kasus ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan nasional, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Maluku. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Langkah tegas aparat diharapkan diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta penanganan menyeluruh hingga ke akar jaringan distribusi ilegal. PNO-12
29 Apr 2026, 10:29 WIT
Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu malam (25/4/2026).Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Rositah.Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Respons cepat atas informasi masyarakat menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum.Namun, fakta keterlibatan pelaku usia muda juga menjadi perhatian serius. Selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan preventif yang lebih masif melalui edukasi dan pengawasan lingkungan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Maluku. PNO-12
29 Apr 2026, 10:18 WIT
Kunker Ke Ambon, Wamen ESDM Disambut Kapolda Maluku dan Forkopimda
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, menyambut kedatangan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Yuliot Tanjung, dalam kunjungan kerja di Provinsi Maluku.Penyambutan berlangsung di VIP Room Bandara Pattimura Ambon, Senin (27/4/2026) pagi, dengan pengamanan dan protokol yang berjalan tertib.Kunjungan kerja Wakil Menteri ESDM ini merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat dalam mendorong penguatan sektor energi dan sumber daya mineral di daerah, termasuk optimalisasi potensi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.Kapolda Maluku menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan selama kunjungan berlangsung.“Kami telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan secara optimal guna memastikan seluruh agenda kunjungan kerja Wakil Menteri ESDM beserta rombongan berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolda.Ia menambahkan, sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan stakeholder menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas, khususnya dalam mendukung program strategis nasional.“Stabilitas kamtibmas harus terus dijaga agar setiap agenda pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.Kapolda juga menilai, situasi keamanan yang kondusif akan menjadi faktor pendukung masuknya investasi, terutama di sektor energi dan sumber daya alam di Maluku.Seluruh rangkaian penyambutan berlangsung lancar dan berakhir dalam situasi aman dan terkendali. PNO-12
29 Apr 2026, 10:07 WIT
Polres Malra Redam Potensi Konflik Kasus Kematian di Bandara Langgur
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Marga Holath dan Marga Tuatrean guna meredam potensi konflik pasca peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun, Langgur. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa insiden yang terjadi pada 19 April 2026 merupakan persoalan pribadi, bukan konflik antar kelompok atau marga.Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (25/4/2026) pukul 10.30 WIT di Ruang SPKT Polres Maluku Tenggara itu dihadiri sekitar 30 perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, serta disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H.Sejumlah tokoh keluarga yang hadir antara lain Antonius Rumatora (kakak almarhum), Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S. Dumatubun, Noho Silubun, serta perwakilan keluarga besar dari Marga Holath dan Marga Tuatrean.Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin penting. Selain menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah individu, kedua belah pihak juga sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.Kesepakatan itu juga memuat komitmen bersama untuk menyosialisasikan hasil pertemuan kepada seluruh anggota keluarga di wilayah Maluku Tenggara maupun Kota Tual. Para pihak menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihak yang telah menandatangani kesepakatan.Kabidhumas Polda MalukuKombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya mengapresiasi langkah pertemuan yang dilakukan serta sikap kooperatif kedua belah pihak.“Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku Tenggara. Kesepakatan yang dicapai menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum secara bijak dan tidak melebar menjadi konflik komunal. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 14.19 WIT tersebut berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap stabil di wilayah Maluku.Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian penting dari pendekatan preventif Polri dalam mencegah eskalasi konflik sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. PNO-12
29 Apr 2026, 09:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru