logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
16 Hari Diaudit BPK RI, Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, memimpin langsung Taklimat Akhir Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Polda Maluku, Jumat (20/2/2026).Taklimat akhir tersebut menandai berakhirnya proses audit yang dilaksanakan selama 16 hari oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Polda Maluku dan seluruh Polres jajaran. Kegiatan berlangsung di Ruang Posko Presisi Lantai IV Mapolda Maluku.Kapolda Maluku didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta Wakil Penanggung Jawab lima tim Audit BPK RI untuk Polda Maluku, Denny Prasetyo, S.E., M.M., Ak. Turut hadir Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Maluku, auditor Itwasda, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara daring.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK RI atas pelaksanaan audit yang profesional, objektif, dan komprehensif.“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim audit BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan di Polda Maluku yang berjalan dengan baik. Audit ini merupakan bagian penting dari sistem manajemen dan pengawasan keuangan. Seluruh temuan yang disampaikan akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan ke depan,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa hasil audit BPK RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Polda Maluku. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak mengulangi kesalahan yang telah menjadi temuan audit.“Saya tekankan kepada seluruh jajaran agar lebih profesional dan disiplin, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pengelolaan keuangan dan aset harus semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.Sebagai bagian dari rangkaian taklimat akhir, Kapolda Maluku bersama Wakil Ketua Penanggung Jawab Tim BPK RI menandatangani Berita Acara Hasil Laporan Pemeriksaan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menindaklanjuti rekomendasi audit demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan institusi Polri di wilayah Maluku.Taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.Pelaksanaan taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku mencerminkan keseriusan Polri dalam memperkuat prinsip good governance dan clean government. Keterbukaan terhadap hasil audit serta komitmen pimpinan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab. PNO-12 20 Feb 2026, 18:51 WIT
Praperadilan Memanas! PH Louela Sebut Eksepsi Kapolresta–Kajari Manokwari Hindari Materi MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH itu diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum para pihak. Setelah itu, masuk pada agenda pembacaan permohonan.Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam Rilis Pers kepada media ini.Permintaan itu dikabulkan, dan sidang berlanjut ke agenda jawaban serta eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari. Kedua institusi penegak hukum tersebut kompak menyampaikan eksepsi dan jawaban secara tertulis.Namun, respons keras datang dari kubu Pemohon. Menurut Warinussy, eksepsi yang diajukan para Termohon bukanlah bantahan substansial, melainkan strategi untuk menghindari inti persoalan hukum yang sedang diuji dalam praperadilan tersebut.“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.Ia juga menilai jawaban yang disampaikan cenderung normatif dan defensif, semata-mata untuk mempertahankan langkah hukum penyidik dan penuntut umum, tanpa menjawab secara mendalam dalil-dalil yang diajukan Pemohon.“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.Merespons hal itu, pihak Pemohon meminta waktu kepada hakim untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan membongkar substansi perkara. Bukti surat, saksi, hingga ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (24/2/2026).Langkah ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum memasuki klimaksnya.Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena Pembuktian Krusialapakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah sesuai prosedur atau justru menyimpan cacat hukum.Publik kini menanti, apakah praperadilan ini akan menjadi panggung koreksi terhadap langkah penyidik dan penuntut umum, atau justru menguatkan posisi aparat penegak hukum.Senin nanti, ruang sidang PN Manokwari bukan sekadar tempat adu argumentasi, melainkan arena uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah Papua. Penulis : Risman SerangEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 15:14 WIT
HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun, menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri. Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?Nama Berbeda, Nomor Sertipikat SamaKejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor 0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Mimika.Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak DibatalkanIbu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024. Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023 disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.Namun, muncul pertanyaan krusial:Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Mimika?Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian hak para pihak?Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum lanjutan.Dua Kali Bayar?Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah. Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata lanjutan nyaris tak terhindarkan.Sertipikat Asli Belum DikembalikanFakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas administrasi pertanahan patut dipertanyakan.Ujian Bagi Pemkab MimikaKasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;Dinas PUPR Mimika;Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 14:39 WIT
Polres Mimika Amankan Sholat Tarawih, Berikan Ketenangan Umat Muslim di Ramadhan 1447 H Papuanewsonline.com, Mimika - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Mimika secara serius melaksanakan pengamanan ibadah Sholat Tarawih di berbagai masjid yang tersebar di wilayah Kabupaten Mimika. Kegiatan pengamanan ini resmi dimulai pada Kamis (19/02/26), tepat pada hari pertama puasa.Personel Polres Mimika ditempatkan secara merata di sejumlah masjid besar yang menjadi pusat ibadah masyarakat di Kabupaten Mimika. Di antaranya adalah Masjid Babussalam Jalan Kihajar Dewantara dengan ditempatinya 7 Personel, Masjid Al-Furqon Jalan Ahmad Yani Timika juga dengan 7 Personel, serta Masjid Al-Kahfi Jalan Cenderawasih (di belakang Hotel Timika Raya) yng mendapatkan pengamanan dari 8 Personel.Selain tiga masjid tersebut, pengamanan juga dilakukan di berbagai masjid lainnya, antara lain Masjid Al-Multazam Jalan Kartini Timika (7 Personel), Masjid At-Taqwa Jalan Patimura Timika (7 Personel), Masjid Darussalam Jalan Cenderawasih (Auto Samudra) (7 Personel), dan Masjid Al-Ashar Jalan Bhayangkara/Pasar Lama Timika dengan 6 Personel. Tidak hanya itu, pengamanan juga menjangkau masjid di kawasan lain seperti Masjid Baitur Rahman di SP 2 Timika (5 Personel) dan Masjid Al-Ikhlas Jalan Coklat SP 2 (di belakang Awalin) dengan ditempatinya 4 Personel.Kegiatan pengamanan ibadah Tarawih ini menjadi bentuk perhatian Polri terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.  Penulis: Abim Editor: GF 20 Feb 2026, 14:48 WIT
Administrasi Tanah Wania Berubah, Istilah “Hak Garap” Dihapus Per 19 Februari 2026 Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Distrik Wania telah secara resmi menetapkan perubahan dalam sistem pencatatan administratif tanah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 19 Februari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, sebagai upaya penataan administrasi agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh Lurah, Kepala Kampung, serta jajaran pemerintahan di wilayah Distrik Wania, ditegaskan bahwa sistem administrasi pertanahan kini akan menggunakan dua format baru, yaitu Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Klaim Penguasaan Fisik Tanah. Seiring dengan diberlakukannya format baru tersebut, istilah "Hak Garap" yang digunakan dalam format lama dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan istilah yang lebih tepat, yaitu "Penguasaan Fisik Tanah".Pemerintah distrik menegaskan bahwa pencatatan administrasi yang dilakukan ini bersifat murni sebagai pencatatan atas pernyataan dari para pihak terkait, dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atau dasar hukum atas hak tanah.Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa pencatatan administratif yang dikeluarkan oleh Distrik Wania sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar penetapan hak atas tanah.Selain itu, Kepala Distrik, Lurah, maupun Kepala Kampung tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan atau menetapkan hak kepemilikan tanah apapun.Plt. Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, menyampaikan bahwa perubahan format ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga serta aparatur pemerintah agar terhindar dari potensi persoalan hukum di masa mendatang."Kita melakukan langkah ini untuk menjaga semua pihak dari risiko masalah hukum dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selalu sesuai dengan kewenangan yang ada," tegasnya. Seluruh format administrasi pertanahan lama dinyatakan tidak berlaku, dan para Lurah serta Kepala Kampung diminta untuk segera menggunakan format baru serta memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat luas.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:43 WIT
Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Vandalisme di Jalan Baru Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox) terjadi di sekitar Jalan Baru, Kabupaten Mimika. Tindakan ini merupakan perbuatan sengaja merusak atau mencoret properti publik maupun pribadi tanpa izin, yang telah sering terjadi meskipun lokasi terkait kerap dibersihkan dan membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.Laporan mengenai aksi vandalisme oleh sekelompok pemuda masuk ke pihak kepolisian melalui call center pada tanggal 17 Februari 2026. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E mengkonfirmasi bahwa Unit Patroli Samapta Polres Mimika langsung merespon laporan tersebut."Setelah menerima informasi, personel segera bergerak dan mendapati seorang pemuda tengah mencoret dinding bangunan dengan cat semprot," ujarnya (19/2/26).Dari hasil pengejaran, sebagian pelaku berhasil melarikan diri namun seorang pemuda berhasil diamankan oleh petugas. Pihak kepolisian tidak melakukan tindakan pidana yang berat, melainkan memberikan pembinaan serta nasehat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama."Ada beberapa orang yang terlibat namun hanya satu orang yang kami dapatkan dan bawa ke Polres untuk diberikan pembinaan serta arahan," jelasnya.Iptu Hempy menambahkan bahwa tindakan vandalisme dapat merusak keindahan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik maupun properti pribadi yang dibangun untuk kepentingan bersama. "Kita perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan agar kota Mimika tetap nyaman dan menarik untuk dihuni," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:39 WIT
BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Ramadhan 2026 Papuanewsonline.com, Jayapura – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1,16 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026. Penyediaan uang layak edar ini mengalami kenaikan sebesar 51 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.Kepala Perwakilan BI Provinsi Papua, Warsono menjelaskan bahwa peningkatan alokasi ini sejalan dengan prediksi aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan konsumsi rumah tangga yang akan semakin menguat menjelang dan selama hari raya. "Kita mengharapkan bahwa dengan penyediaan uang tunai yang memadai, kelancaran transaksi masyarakat dapat terjamin dengan baik," ujarnya. Layanan kas dalam rangka Serambi 2026 berlangsung mulai tanggal 19 Februari hingga 13 Maret 2026. Penarikan uang oleh pihak perbankan dapat dilakukan di kantor BI Papua serta di tujuh kas titipan yang tersebar di berbagai kota besar di Papua, antara lain Sorong, Nabire, Timika, Serui, Biak, Wamena, dan Merauke. Selain itu, BI bekerja sama dengan perbankan juga menyediakan layanan penukaran langsung kepada masyarakat melalui kendaraan kas keliling dan loket penukaran yang tersedia di kantor-kantor bank.Untuk penukaran uang khusus bagi masyarakat, BI Papua menyediakan alokasi sebesar Rp23,8 miliar dengan batasan maksimal Rp5,3 juta per orang. Layanan ini tersedia di 20 titik lokasi di Jayapura, termasuk seluruh jaringan kas titipan BI. Warsono juga menambahkan bahwa pemesanan penukaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi BI, di mana masyarakat dapat memilih jadwal dan lokasi sesuai kebutuhan. Selain itu, BI mendorong penggunaan transaksi digital seperti mobile banking, internet banking, QRIS, serta transfer melalui BI-Fast dan BI-RTGS untuk kemudahan dan keamanan transaksi.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:31 WIT
TNI Laksanakan Upaya Intensif Memulihkan Keamanan 11 Bandara Perintis Papua Papuanewsonline.com, Papua – Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah melakukan langkah-langkah intensif untuk mengembalikan keamanan dan kenyamanan operasional di 11 bandara perintis di wilayah Papua. Upaya ini menjadi sangat penting setelah adanya gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau TPNPB-OPM yang sempat mengganggu aktivitas penerbangan serta distribusi logistik penting di daerah pedalaman."Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan seluruh warga Papua dapat mengakses transportasi udara yang aman dan berjalan lancar," ujar Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Letjen TNI Bambang Trisnohadi.Didampingi oleh Panglima Komando Daerah Udara (Kodau) III Marsda TNI Azhar Aditama beserta jajaran, Bambang Trisnohadi melakukan kunjungan tinjauan langsung terhadap kesiapan pengamanan di Bandara Korowai Batu, Papua Selatan pada hari Kamis (19/2/2026). Bandara tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan."Proses pemulihan kondisi kondusif akan berlangsung dengan cepat, karena kita mendapatkan dukungan penuh dari tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar yang juga merasakan dampak dari aksi kriminal tersebut," jelasnya.Di kawasan pegunungan dan pelosok wilayah Papua, transportasi udara berperan sebagai urat nadi kehidupan bagi masyarakat lokal. Pesawat tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga menjadi sarana distribusi bahan pokok, obat-obatan, layanan kesehatan, serta kebutuhan sektor pendidikan. Untuk menjaga tingkat keamanan yang optimal, TNI bekerja sama erat dengan Polri dengan menambah kekuatan pengamanan yang melibatkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Koops Habema, Pasukan Rajawali, serta unsur Brimob Polri."Kita telah memperkuat pasukan untuk menjaga kawasan zona keselamatan operasional penerbangan, sehingga distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa hambatan," tambahnya.Pemerintah pusat melalui TNI menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan untuk menjaga stabilitas keamanan sebagai dasar utama bagi pembangunan Papua yang inklusif dan berkeadilan. "Semoga dengan kerja sama sinergis antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan dari seluruh komponen masyarakat, operasional 11 bandara perintis dapat segera pulih secara menyeluruh," harap Bambang Trisnohadi."Kita mengharapkan aktivitas saudara-saudara kita di tanah Papua dapat kembali berjalan normal, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT