logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
BPK Bongkar Dugaan Pembengkakan Anggaran Pilkada 2024 di Papua Tengah TIMIKA, Papuanewsonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Puncak untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025. Hasilnya?, sejumlah penyimpangan dalam tahap perencanaan dan penganggaran belanja hibah Pilkada terungkap. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan kelebihan anggaran pada pos carter pesawat di KPU Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai miliaran rupiah Berdasarkan data hasil audit BPK RI, yang dimiliki Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ). BPK mencatat, penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) belum sepenuhnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), maupun Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Kepala Daerah. Tak hanya itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan juga dilaporkan tidak seluruhnya disampaikan kepada Kepala Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan Pilkada. Carter Pesawat di Distrik Gunung: Anggaran Melonjak Tajam Temuan paling signifikan BPK berada pada kegiatan Transportasi Distrik Gunung (Carter Pesawat) di KPU Kabupaten Mimika. Dalam dokumen RKB, tercatat alokasi sebagai berikut: Distrik Jila: Rp 65.000.000 Distrik Hoya: Rp 60.000.000 Distrik Tembagapura: Rp 115.000.000 Distrik Alama: Rp 115.500.000. Namun berdasarkan pemeriksaan dan perbandingan dengan SSH yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika, anggaran tersebut melebihi standar yang berlaku. Total selisih kelebihan anggaran untuk carter pesawat ini mencapai Rp 5.474.000.000. Angka yang tentu tidak kecil dalam konteks pengelolaan dana hibah Pilkada. Dalih “Biaya Pikul” Dipertanyakan BPK menyebutkan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa harga satuan carter pesawat tersebut tidak mengikuti SSH, karena sudah termasuk biaya pikul dan transportasi dari kampung-kampung menuju ibu kota distrik, berdasarkan nilai perkiraan sendiri. Namun penelusuran BPK menunjukkan fakta lain. Dalam RKB yang sama, ternyata sudah terdapat alokasi biaya untuk transportasi distrik dalam kota. Selain itu, tidak semua kegiatan yang dibiayai, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan verifikasi pasangan calon memerlukan biaya pikul secara penuh sebagaimana didalihkan. Artinya, justifikasi pembengkakan biaya tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasar. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini murni kesalahan administratif dalam penyusunan anggaran? atau ada kelalaian sistemik dalam pengawasan internal sebelum NPHD diteken?. Inspektorat Utama KPU RI sebenarnya telah melakukan reviu atas RKB sebelum pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika. Namun, kelebihan anggaran tersebut tetap lolos hingga masuk dalam dokumen pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana hibah Pilkada di daerah dengan karakteristik geografis sulit seperti Papua Tengah. Pilkada bukan hanya soal demokrasi prosedural, tetapi juga soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran di tubuh penyelenggara pemilu. Penulis     : Risman Serang Editor.       : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 05:08 WIT
DIDUGA ADA OKNUM “KAJARI GADUNGAN” HUBUNGI ADVOKAT TERKAIT PERKARA PRAPERADILAN Manokwari, Papuanewsonline.com– Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal, yang saya ditangani Penatua Advokat, Yan Christian Warinussy, SH, kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan. Perkara tersebut diajukan melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Termohon II. Dalam  siaran Pers yang diterima, Rabu malam (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT, Warrinusy mengakui dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor 0812-2724 4945. Oknum tersebut mengaku bernama Muh. Ikbal dan menyatakan dirinya sebagai Kajari Teluk Bintuni. Ia menanyakan perkembangan perkara klienya, Muh. Rizal, yang sedang mengajukan praperadilan. Namun, kata dia, dalam percakapan tersebut muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan kuat, antara lain, oknum tersebut menyebut memperoleh nomornya dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teluk Bintuni dengan nama yang keliru. Ia mengklaim telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ibu Helmin Somalay. Padahal, faktanya saat ini Ibu Helmin Somalay telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, bukan lagi di Manokwari. Ia bahkan menyatakan meminta Ibu Helmin Somalay untuk menyampaikan kepada Ketua PN Manokwari agar menghubungi dirinya. Kata Advokat Yan, pernyataan-pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan pejabat resmi, melainkan oknum penipu yang mencoba memanfaatkan momentum perkara hukum yang sedang berjalan. " Saya dengan tegas menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Patut diduga kuat bahwa tindakan ini merupakan modus penipuan yang mencatut nama pejabat negara,  guna mencari keuntungan tertentu, " Tegasnya. Selaian itu, dirinya menghimbau Kepada publik, agar tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum. " Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari maupun di seluruh wilayah Tanah Papua agar, tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum melalui komunikasi pribadi yang tidak resmi, Pintahnya. 20 Feb 2026, 04:46 WIT
Bupati Mimika Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Warga Adat Waniawee Tuntut Ganti Rugi Rp 168 M MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik tanah ulayat kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Tim Penyelesaian Tanah Hak Ulayat Sub Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, secara resmi, bakal melaporkan Bupati Mimika, Johanis Rettob ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri ATR/BPN di Jakarta. Berdasarkan Surat resmi dari Tim Penyelesaian Tanah Hak ulayat Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, nomor 04 / TIM-PHU/ I / K - II/ MMK / 2026, tanggal 29 Desember 2025, ditandatangani  Kepala Suku Imamukawee, Pius Tayaro dan kepala suku Kapawe serta perwakilan tanah Papua, Habel Yawa, diterima Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).Dalam surat secara tegas, mereka mengakui menempuh jalur ini,   karena pemerintah daerah Mimika, dinilai belum merealisasikan pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat yang telah digunakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mimika.Dikatakan, tanah ulayat milik masyarakat adat hingga kini belum pernah dibayarkan, meski telah digunakan untuk sejumlah fasilitas pemerintahan.“Kami Tokoh Adat Papua dari Suku Kamoro, khususnya Sub Suku Kapawe dan Sub Suku Imamukawee yang mendiami wilayah adat Waniawee di jantung Kota Mimika, menuntut kejelasan dan realisasi pembayaran hak ulayat kami,” tegas perwakilan tim dalam surat yang diterima media Papuanewsonline.com. Adapun Kronologi TuntutanSejak 2013 itu belum tuntas, sehingga masyarakat adat menyebut penyelesaian ganti rugi sebenarnya telah memiliki dasar administratif sejak 30 Agustus 2013. Hal ini terbukti, melalui Surat Keputusan Gubernur Papua tentang penyelesaian ganti rugi tanah ulayat oleh Pemda Mimika, Dokumen yang disebutkan dalam kronologi antara lain: 1. SK Gubernur Papua tertanggal 30 Agustus 2013.2. Lembaran disposisi Kabag Aset Daerah kepada Sekda Mimika.3. Surat permohonan pembayaran lokasi Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan).4. Surat pernyataan sikap masyarakat adat Sub Suku Imamukawee dan Kapawe.5. Surat aspirasi masyarakat adat melalui Gubernur Papua Tengah tahun 2025.Namun, kata mereka, hingga 29 Desember 2025, masyarakat menyebut belum ada pembayaran yang direalisasikan.Tanah ulayat yang menjadi objek tuntutan merupakan lokasi strategis yang kini menjadi aset Pemda Mimika, yakni:1. Kantor Bupati Lama – Jalan Poros SP I, Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka.2. Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan) – SP III, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.4. Lokasi Pasar Lama. Total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp168.000.000.000, dengan rincian:Kantor Bupati Lama: Rp 11 miliarKantor Bupati Baru: Rp  48 miliarPasar Lama: Rp 110 miliar.Tuntutan ini diklaim mewakili masyarakat adat dari 10 kampung, yakni: Kaugapu, Muare, Pigapu, Hiripau, Iwaka (wilayah Wania), Koperapoka, Nawaryo, Eyare Nawarpi, Hirles Tipuka, dan Ayuka (wilayah Daskam).Mereka meminta Gubernur Papua Tengah turun tangan sebagai representasi kepemimpinan daerah untuk menjembatani penyelesaian sebelum konflik meluas.Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan ultimatum,  Apabila Bupati Mimika dan tim terpadu pengadaan tanah tidak segera merealisasikan pembayaran, maka laporan resmi akan disampaikan kepada:Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, melalui Presiden Republik Indonesia.Masyarakat juga mendesak agar klarifikasi pembayaran dilakukan sebelum memasuki tahun 2026.Meski mengambil langkah pelaporan, masyarakat adat menegaskan mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara hukum dan dialogis.“Harapan kami, Bapak Gubernur Papua Tengah dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar segera menyelesaikan pembayaran tanah ulayat atas wilayah kami,” tulis masyarakat adat dalam pernyataan tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Mimika maupun tim terpadu pengadaan tanah terkait tuntutan tersebut.Polemik ini berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah dan komitmen pemerintah dalam menghormati hak ulayat masyarakat adat di Papua Tengah.Penulis.     : Nerius RahabavEditor         : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 02:54 WIT
Ini Sosok Anggota Brimob Terduga Pelaku Yang Aniaya Anak di Tual Hingga Tewas Papuanewsonline.com, Tual- Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku merupakan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap   siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual.Terduga pelaku teridentifikasi setelah peristiwa tragis menimpah kedua bersaudara di Kota Tual pada Kamis, (19/2/2026).Korban AT usai dianiaya  sempat dilarikan untuk  mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Siang.Berdasarkan keterangan kaka korban Nasri Karim bahwa peristiwa bermula saat ia dan adiknya   mengendarai sepeda motor melintas  di ruas jalan RSUD Maren, Tual.Saat itu, korban dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum Brimob hingga terjatuh.“Iya benar. Saat itu oknum Brimob melompat dan memukul adik saya dengan  helm,” Ucapnya.Lanjut Nasri saat dipukul langsung adiknya  jatuh dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas jalan." Adik masih sempat sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala," tandas Nasri.Nasri mengatakan sempat mendengar oknum Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”Menurut Nasri, Annggota Brimob tersebut sempat  ingin merekayasa peristiwa dengan menyatakan bahwa korban melakukan aksi balapan liar.“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,” Tegasnya.Atas peristiwa ini teridentifikasi kalau oknum anggota Bbrimob yang memukul korban dengan helem atas nama Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Saat ini Bripda Masias Siahaya dengan NRP: 03070871 telah diamankan di Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra dikonformasi membenarkan peristiwa tersebut." Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 20 Feb 2026, 01:46 WIT
KEMELANGAN KEKERASAN DI YAHUKIMO: SUARA DARI PEDALAMAN Papuanewsonline.com, Yahukimo - Suara Mayor Kopitua Heluka, Komandan Operasi TPNPB wilayah Yahukimo, mengguncang keheningan di pedalaman Yahukimo. Dalam pesan suara yang beredar di media sosial, ia menegaskan bahwa wilayah Yahukimo telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona militer yang menjadi target operasi TPNPB.Kekerasaan kembali melanda Yahukimo, meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat lokal. Tenaga kesehatan dan guru menjadi korban, fasilitas kesehatan ditutup, dan kehidupan sehari-hari terganggu."Saya tidak tahu apa yang akan terjadi besok," kata seorang ibu rumah tangga di Yahukimo, suaranya bergetar. "Kami hanya ingin hidup damai, tapi sepertinya itu hanya mimpi."Pemerintah dan aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. Namun, masyarakat masih khawatir tentang keselamatan mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut."Ini bukan hanya tentang konflik antara TPNPB dan pemerintah, tapi juga tentang keselamatan masyarakat lokal yang terjebak dalam situasi ini," kata Tepu masyarakat Yahukimo.Sementara itu, Mayor Kopitua Heluka tetap pada pendiriannya, bahwa operasi TPNPB akan terus berlanjut sampai tujuan mereka tercapai. "Kami tidak akan mundur," katanya.Situasi di Yahukimo masih tegang, dan masyarakat terus menunggu jawaban atas pertanyaan yang sama: kapan kekerasan ini akan berakhir?Penulis: HendEditor: GF 20 Feb 2026, 01:06 WIT
Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih–Petrosea: Helena Tanya Legalitas HGB dan Rp 19,4 M? TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa tanah proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum tersebut serta transparansi anggaran pengadaan tanah tahun 2023 senilai Rp 19.457.600.000.Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Mimika melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Gugatan yang diajukan Helena Beanal ditolak pada 26 November 2024. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga berujung pada penguatan putusan tingkat pertama melalui putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal 13 Maret 2025.Meski demikian, Helena Beanal, kepada Paapuanewsonline.com, Rabu (18/2/2026) mengakui tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan memilih membuka ruang komunikasi dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika.Persoalan Alas Hak dan HGB PT PetroseaKata Helena, dalam persidangan, disebutkan PT Petrosea Tbk memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Namun menurut pihak Helena Beanal, perusahaan tidak dapat menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat sebagai dasar perolehan tanah seluas kurang lebih 4 hektare serta sebagian ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan dan bundaran.Kata dia, secara hukum pertanahan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, bukan hak kepemilikan tanah itu sendiri. Jika terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka ganti rugi tanah seharusnya diberikan kepada pemegang hak atas tanah, sementara pemegang HGB memperoleh ganti rugi atas bangunan atau investasi yang berdiri di atasnya.Klaim Hak Helena BeanalHelena Beanal menyatakan memiliki dasar hukum berupa:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Tahun 2021Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat setempatSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus BeanalBerita Acara Penyerahan Sertipikat kepada Pemda Mimika tahun 2022.Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, hingga kini sertifikat asli belum dikembalikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.Dana Pengadaan Tanah DipertanyakanSorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pengadaan tanah tahun 2023 sebesar Rp 19,4 miliar. Dalam resume penilaian Pemda Mimika, tercatat nama lain sebagai pemilik SHM Nomor 0668 dengan luas 12.743 m² di Jalan Petrosea. Helena Beanal mempertanyakan apakah dana tersebut telah dikonsinyasikan (dititipkan) ke Pengadilan Negeri Mimika apabila terjadi sengketa kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum."Jika dana tidak dikonsinyasikan, menurutnya, hal itu berpotensi menjadi persoalan hukum administratif bahkan pidana" Katanya.Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya rencana anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk proses ganti rugi lanjutan.Tanggung Jawab Panitia Pengadaan TanahBerdasarkan regulasi:PP Nomor 19 Tahun 2021 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Panitia Pengadaan Tanah wajib melakukan musyawarah, menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian secara transparan, serta memastikan hak masyarakat hukum adat dihormati.Apabila terjadi sengketa, mekanisme konsinyasi di pengadilan merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.Potensi Dampak HukumDalam pendapat hukum (legal opinion) yang dilampirkan, disebutkan bahwa apabila ganti rugi atas tanah dan bangunan tidak diselesaikan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah maupun pihak terkait. Helena Beanal berharap Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, memberikan klarifikasi resmi serta membuka kembali ruang mediasi demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 23:45 WIT
PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com — Pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi bisu. Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petrosea Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?  Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka? Mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris dalam rekaman video yang diterima, Papuanewsonline.com, kamis (19/2/2026).Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian HakPerwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan bahwa terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea" Jelasnya.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas " terangnya.Pemilik Lahan Tegaskan Hak UlayatMenanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal dan keluarga, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, " Cetus Keluarga Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan, tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, " Tegasnya.Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa DiamankanDalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih " jelas Notaris.Ia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir," ujarnyaNamun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.(Bersambung edisi berikutnya) Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 22:46 WIT
Pasar Lama Kota Timika Makin Semrawut, Warga Akui Tak Nyaman Belanja Mimika, Papuanewsonline.com - Kondisi Pasar Lama Mimika semakin memprihatinkan. Penjual terpaksa berjualan di jalan raya, menghadapi panas dan hujan, hanya karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk berjualan.Hal tersebut, membuat pembeli semakin tidak nyaman saat berbelanja lantaran khawatir tersenggol laju kendaraan bermotor yang dibuat dua arah.Sementara arus lalu lintas dua arah, semakin menambah padatnya kendaraan di jam tertentu yakni pagi dan sore."Saya sudah lama berjualan di sini, tapi tidak ada perubahan. Kami tidak ada tempat lain untuk berjualan, jadi kami terpaksa berjualan di jalan raya," kata Ode, salah satu penjual di Pasar Lama Mimika, Kamis ( 19 / 2 ).Pemerintah Kabupaten Mimika telah diingatkan untuk mengatasi masalah ini, namun belum ada tindakan yang signifikan. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi Pasar Lama Mimika."Kami berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kondisi pasar kami. Kami tidak ingin terus-menerus berjualan di jalan raya, kami ingin memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk berjualan," tambah Ode.Kondisi ini juga mempengaruhi pendapatan penjual, karena banyak pembeli yang tidak mau berhenti karena khawatir dengan keselamatan mereka. "Pendapatan kami menurun drastis, karena pembeli tidak mau berhenti di sini," kata Ode.Pemerintah Kabupaten Mimika harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi Pasar Lama Mimika. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mendengar aspirasi mereka dan mengambil tindakan yang tepat.Penulis.      : Risman SerangEditor.          : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 22:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT