logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Nyawa Siswa 14 Tahun Melayang, Oknum Brimob Diduga Pelaku, Kapolres Tual Janji “Transparan” Tual, Maluku, Papuanewsonline.com — Kota Tual, Maluku, kembali diguncang. Seorang siswa berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Aliyah Negeri Maluku Tenggara, meregang nyawa diduga akibat pemukulan yang menyeret nama aparat bersenjata, yakni oknum Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku berinisial Bripda MS. Peristiwa tragis itu terjadi Kamis pagi (19/2) sekitar pukul 07.00 WIT di depan Jalan Uningrat. Seorang anak sekolah, yang seharusnya berada di bangku pendidikan, justru berakhir di liang kubur. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, SH., S.I.K., dalam konferensi pers Jumat (20/2), tak membantah adanya dugaan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Benar,  ada dugaan pemukulan dan korban meninggal. Terduga pelaku seorang anggota Brimob,” tegas Kapolres. Kapolres mengakui, Bripda MS kini telah diamankan di Mapolres Tual dan sedang menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Bahkan keluarga korban telah diperlihatkan langsung sosok terduga pelaku. Kapolres berjanji penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, obyektif, dan profesional. “Kami akan terbuka kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Whansi. Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan untuk memukul korban. Jika benar, maka benda pelindung kepala itu berubah menjadi alat yang mengakhiri hidup seorang pelajar. Pertanyaannya, bagaimana bisa tindakan kekerasan terjadi hingga merenggut nyawa? Di mana standar pengendalian diri aparat? Siapa yang harus bertanggung jawab secara komando dan moral? Terancam Pasal Berlapis Jika terbukti bersalah, Bripda MS terancam dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman disebut mencapai 7 tahun penjara untuk penganiayaan, ditambah 5 tahun penjara atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian. Namun bagi keluarga korban, angka 7 tahun penjara tak akan pernah mengembalikan Arianto. Datangi Rumah Duka, Redakan Amarah? Sebelum konferensi pers, Kapolres mengungkapkan bersama jajaran mendatangi rumah duka di Dusun Mangon, Desa Tual, Kecamatan Dulah Selatan. Ia bertemu orang tua korban, kakak korban Nasri Karim (15), serta kuasa hukum keluarga, Ikbal Tamnge, SH. Langkah itu dinilai sebagai bentuk empati. Tetapi masyarakat menilai, empati saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keadilan tanpa kompromi. Kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini tentang seorang anak yang kehilangan masa depannya. Tentang kepercayaan publik terhadap aparat. Dan tentang keberanian institusi menindak anggotanya sendiri.Penulis.      : Risman SerangEditor.         : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 10:50 WIT
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ? Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika, Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4 M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan, diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus 2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp 396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung  Anggota KPU Mimika Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah, masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar, KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp 180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI, BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180 juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 04:15 WIT
Kecelakaan Tunggal Di Bundaran Petrosea Mimika, Diduga Dipengaruhi Alkohol Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cendrawasih tepat di Bundaran Petrosea, Kabupaten Mimika, Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna merah tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang dikendarai oleh seorang pria yang belum dapat diidentifikasi (Mr. X). (20/2/26)Pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga menabrak pagar yang mengelilingi bundaran, kemudian terjatuh ke badan jalan. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan segera mendapatkan penanganan dari tim ambulans 119 yang tiba di lokasi kejadian, sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Mimika (RSUM).Sepeda motor yang mengalami kecelakaan mengalami kerusakan pada bagian setang depan, lampu utama, dan spidometer dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp5 juta. Satu unit kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti di Kantor Satlantas Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga disebabkan karena pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol dan kurang memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak baik, serta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah agar terhindar dari kecelakaan dan sanksi hukum.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 02:15 WIT
POLRES BOVEN DIGOEL AMANKAN IBADAH TARAWIH, IMBAU MASYARAKAT JAGA KETERTIBAN Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Tarawih di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan pengamanan di sejumlah masjid utama di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjamin kelancaran ibadah selama bulan suci. (20/2/26)Personel Polres Boven Digoel ditempatkan di beberapa masjid strategis, antara lain Masjid Baiturrahman, Masjid Darul Hidayah, Masjid AT Taqwa, dan Masjid As Syhahid Wet. Pengamanan dilakukan dengan menempatkan personel di titik-titik penting baik di halaman masjid maupun di sekitar badan jalan untuk mengatur aliran lalu lintas serta membantu penyeberangan jamaah yang pulang dan pergi dari tempat ibadah.Selain pengamanan langsung di lokasi, personel juga melakukan patroli dialogis di sekitar wilayah untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tetap kondusif.Selain itu, Polres Boven Digoel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan. Hal ini mencakup mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kebersihan lingkungan, serta bersama-sama menjaga keharmonisan antarumat beragama. Selama pelaksanaan pengamanan, situasi di seluruh titik terpantau aman, tertib, dan kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 02:12 WIT
PERTAMINA PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM TETAP AMAN SELAMA RAMADHAN DI PAPUA Papuanewsonline.com, Jayapura – Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Papua dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait pasokan energi pokok selama periode ibadah dan persiapan Hari Raya Idul Fitri.Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Awan Raharjo menjelaskan bahwa perencanaan antisipasi ketersediaan BBM telah dilakukan sejak awal Februari. Wilayah Maluku dan Papua memiliki tantangan tersendiri terkait pendistribusian ke wilayah kepulauan dan pegunungan, sehingga pihaknya memastikan stok di seluruh terminal BBM tetap terjaga sebagai dasar kelancaran distribusi hingga ke lapisan masyarakat. "Kita fokus menjaga ketahanan stok di terminal-terminal sebagai fondasi untuk memastikan pasokan lancar ke semua titik penyaluran," ujarnya.Pada hari pertama puasa, rata-rata ketahanan stok di 21 terminal BBM yang tersebar di wilayah Maluku dan Papua berada pada level yang aman. Rinciannya, jenis solar dan dekslite memiliki ketahanan stok sekitar 11 hari, pertalite mencapai 26 hari, pertamax 29 hari, sementara minyak tanah serta avtur mencapai 21 hari. "Angka ketahanan stok ini bersifat dinamis mengikuti alur suplai masuk dan penyaluran ke SPBU, agen minyak tanah, serta kebutuhan penerbangan, namun sudah diatur dengan matang agar pasokan tetap terjaga," jelasnya.Selain menjamin ketersediaan BBM, Pertamina juga meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh SPBU selama Ramadhan dengan menjaga kebersihan fasilitas, khususnya toilet dan mushola, serta memastikan perlengkapan ibadah dalam kondisi layak. "Masyarakat yang membutuhkan informasi layanan atau memiliki keluhan dapat menghubungi pusat kontak Pertamina yang siap melayani setiap saat," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 02:08 WIT
Menko Yusril Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik, Cegah Praktik Maladministrasi Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (20/2). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menegaskan bahwa laporan tahunan tahun ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan 25 tahun perjalanan Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di Indonesia.Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus amanat regulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tema ini juga menjadi pengingat atas dedikasi para pendiri dan pimpinan sebelumnya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik.Sebagai Magistrature of Influence, Ombudsman RI berkomitmen tidak hanya menyelesaikan permasalahan individual, tetapi juga mendorong perbaikan sistemik yang berdampak luas bagi masyarakat dan pembangunan nasional. “Pengawasan pelayanan publik merupakan tugas mulia yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan,” tegas Najih.Sementara itu, Menko Yusril menyampaikan bahwa laporan tahunan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan pengawasan pelayanan publik selama seperempat abad perjalanan Ombudsman RI. Menko Yusril juga mengaitkan peran Ombudsman RI dengan agenda prioritas nasional, termasuk proses Indonesia sebagai anggota OECD yang menekankan pentingnya pencegahan dan penyelesaian maladministrasi dalam pelayanan publik.“Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencegah dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI menjadi bagian integral dari upaya bangsa dalam memenuhi standar tata kelola global. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril memandang peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor-sektor di bawah koordinasinya.“Dalam bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan dan peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum dan bebas dari maladministrasi. Pada isu HAM, Ombudsman berkontribusi mencegah perlakuan tidak manusiawi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Di bidang pemasyarakatan, Ombudsman menjadi mitra penting dalam mengawasi pemenuhan hak-hak dasar warga binaan serta mencegah praktik maladministrasi, Di bidang imigrasi, Ombudsman menjamin layanan keimigrasian yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang," pesannya.Menutup arahannya, Menko Yusril menyampaikan bahwa penyampaian laporan tahunan ini harus dimaknai sebagai langkah bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia. “Saya percaya, dengan komitmen kolektif pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat, kita mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, lebih transparan, dan lebih manusiawi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat tinggi negara dari berbagai kementerian dan lembaga, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. (GF)   21 Feb 2026, 01:58 WIT
IUPK Freeport Diperpanjang, Pemerintah RI Teken MoU Pasca 2041 Papuanewsonline.com, Washington – Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berlaku setelah tahun 2041. Penandatanganan kesepakatan strategis ini dilakukan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., Amerika Serikat, dengan diwakili oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dari pemerintah Indonesia, President and CEO Kathleen Quirk dari Freeport-McMoRan Inc., serta Presiden Direktur Tony Wenas dari PT Freeport Indonesia.Acara penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tony Wenas menjelaskan bahwa kesepahaman ini menjadi langkah penting untuk menjamin kelangsungan operasi tambang dan investasi jangka panjang setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada tahun 2041. Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam melalui kegiatan eksplorasi yang mendetail akan meningkatkan cadangan mineral serta memastikan kesinambungan produksi Freeport di masa depan."Kesepahaman ini menjadi landasan strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi dalam jangka panjang, dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi mendalam," ujar Tony dalam keterangan tertulis(19/2/26).Melalui MoU ini juga ditegaskan akan adanya penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia sebesar 12 persen setelah tahun 2041.Perpanjangan izin tambang ini diharapkan dapat menjaga kontribusi ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat Papua. Penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun per tahun dengan asumsi harga komoditas saat ini. Selain itu, diperkirakan sekitar Rp14 triliun akan mengalir ke pemerintah daerah, keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja tetap dapat terjaga, serta program pengembangan masyarakat mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun. Tony menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang disepakati sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 01:56 WIT
KEJARI MIMIKA GELAR CERAMAH RAMADHAN, SOROT AKHLAK DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar ceramah rohani dan acara buka puasa bersama di Aula Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana pada hari Jumat (20/2/26). Kegiatan yang mengusung tema nasional "Ramadhan 1447 H, Memperkuat Integritas, Menebar Kebaikan, Menuju Insan Adhyaksa yang Bertaqwa" dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran pejabat struktural, pegawai tetap, dan tenaga honorer.Pemateri ceramah, Ustaz Najih Syahroni, S.Pd menekankan pentingnya tiga nilai utama yang harus menjadi landasan bagi setiap penegak hukum, yaitu kejujuran sebagai pondasi integritas, kesadaran menjaga lisan dan perbuatan agar tidak menyakiti orang lain, serta mempererat hubungan baik melalui silaturahmi yang hangat. "Silaturahmi yang terjalin dengan baik akan menciptakan suasana kerja yang harmonis dan solid, sehingga mendukung pencapaian tugas secara optimal," ujarnya dalam pemaparannya.Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejari untuk mengimplementasikan nilai-nilai Ramadhan dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.Ia menegaskan bahwa semangat integritas serta sikap suka menebar kebaikan harus terus tumbuh dan menjadi karakter utama bagi setiap insan adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz Najih, diikuti dengan buka puasa bersama dan shalat Maghrib secara berjemaah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari rangkaian kegiatan positif selama Ramadhan untuk memperkuat tali persaudaraan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat Mimika.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 01:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT