Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Nyawa Siswa 14 Tahun Melayang, Oknum Brimob Diduga Pelaku, Kapolres Tual Janji “Transparan”
Tual, Maluku, Papuanewsonline.com — Kota Tual, Maluku, kembali diguncang. Seorang siswa berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Aliyah Negeri Maluku Tenggara, meregang nyawa diduga akibat pemukulan yang menyeret nama aparat bersenjata, yakni oknum Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku berinisial Bripda MS.
Peristiwa tragis itu terjadi Kamis pagi (19/2) sekitar pukul 07.00 WIT di depan Jalan Uningrat. Seorang anak sekolah, yang seharusnya berada di bangku pendidikan, justru berakhir di liang kubur.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, SH., S.I.K., dalam konferensi pers Jumat (20/2), tak membantah adanya dugaan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Benar, ada dugaan pemukulan dan korban meninggal. Terduga pelaku seorang anggota Brimob,” tegas Kapolres.
Kapolres mengakui, Bripda MS kini telah diamankan di Mapolres Tual dan sedang menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Bahkan keluarga korban telah diperlihatkan langsung sosok terduga pelaku.
Kapolres berjanji penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, obyektif, dan profesional.
“Kami akan terbuka kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Whansi.
Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan untuk memukul korban. Jika benar, maka benda pelindung kepala itu berubah menjadi alat yang mengakhiri hidup seorang pelajar.
Pertanyaannya, bagaimana bisa tindakan kekerasan terjadi hingga merenggut nyawa? Di mana standar pengendalian diri aparat? Siapa yang harus bertanggung jawab secara komando dan moral?
Terancam Pasal Berlapis
Jika terbukti bersalah, Bripda MS terancam dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman disebut mencapai 7 tahun penjara untuk penganiayaan, ditambah 5 tahun penjara atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian.
Namun bagi keluarga korban, angka 7 tahun penjara tak akan pernah mengembalikan Arianto.
Datangi Rumah Duka, Redakan Amarah?
Sebelum konferensi pers, Kapolres mengungkapkan bersama jajaran mendatangi rumah duka di Dusun Mangon, Desa Tual, Kecamatan Dulah Selatan.
Ia bertemu orang tua korban, kakak korban Nasri Karim (15), serta kuasa hukum keluarga, Ikbal Tamnge, SH.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk empati.
Tetapi masyarakat menilai, empati saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keadilan tanpa kompromi.
Kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini tentang seorang anak yang kehilangan masa depannya. Tentang kepercayaan publik terhadap aparat. Dan tentang keberanian institusi menindak anggotanya sendiri.Penulis. : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 10:50 WIT
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ?
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan
judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan
Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika,
Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu
pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki,
Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen
pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4
M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan,
diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan
menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan
pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus
2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau
rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu
dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp
1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer
kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran
periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang
terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA
melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen
pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan
memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang
dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp
396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK
menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana
tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran
yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK
dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat
pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah
ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak
dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor
Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika
dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang
nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung Anggota KPU Mimika
Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan
adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran
tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami
tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah,
masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar,
KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum
sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang
menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp
180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada
pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang
mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan
bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan
bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno
terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa
hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang
lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana
mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar
komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi
administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI
untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di
tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini
akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk
ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas
menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada
KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada
sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar
aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus
dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh
ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di
balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI,
BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180
juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm
keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 04:15 WIT
Kecelakaan Tunggal Di Bundaran Petrosea Mimika, Diduga Dipengaruhi Alkohol
Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas tunggal
terjadi di Jalan Cendrawasih tepat di Bundaran Petrosea, Kabupaten Mimika,
Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna merah tanpa
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang dikendarai oleh seorang pria yang
belum dapat diidentifikasi (Mr. X). (20/2/26)Pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya
hingga menabrak pagar yang mengelilingi bundaran, kemudian terjatuh ke badan
jalan. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan segera
mendapatkan penanganan dari tim ambulans 119 yang tiba di lokasi kejadian,
sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Mimika (RSUM).Sepeda motor yang mengalami kecelakaan mengalami kerusakan
pada bagian setang depan, lampu utama, dan spidometer dengan perkiraan kerugian
material mencapai Rp5 juta. Satu unit kendaraan telah diamankan sebagai barang
bukti di Kantor Satlantas Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika untuk proses
penyelidikan lebih lanjut.Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa
berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga disebabkan karena pengemudi berada
di bawah pengaruh alkohol dan kurang memperhatikan lajur jalan serta kecepatan
kendaraan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk
selalu mengutamakan keselamatan berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak
baik, serta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah agar terhindar dari
kecelakaan dan sanksi hukum. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 02:15 WIT
POLRES BOVEN DIGOEL AMANKAN IBADAH TARAWIH, IMBAU MASYARAKAT JAGA KETERTIBAN
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Dalam rangka memberikan
rasa aman dan nyaman kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Tarawih
di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan
pengamanan di sejumlah masjid utama di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan
bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjamin kelancaran ibadah
selama bulan suci. (20/2/26)Personel Polres Boven Digoel ditempatkan di beberapa masjid
strategis, antara lain Masjid Baiturrahman, Masjid Darul Hidayah, Masjid AT
Taqwa, dan Masjid As Syhahid Wet. Pengamanan dilakukan dengan menempatkan personel di
titik-titik penting baik di halaman masjid maupun di sekitar badan jalan untuk
mengatur aliran lalu lintas serta membantu penyeberangan jamaah yang pulang dan
pergi dari tempat ibadah.Selain pengamanan langsung di lokasi, personel juga
melakukan patroli dialogis di sekitar wilayah untuk memastikan situasi keamanan
dan ketertiban (kamtibmas) tetap kondusif.Selain itu, Polres Boven Digoel juga mengimbau kepada
seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan yang
berlaku selama bulan suci Ramadhan. Hal ini mencakup mematuhi aturan lalu lintas, menjaga
kebersihan lingkungan, serta bersama-sama menjaga keharmonisan antarumat
beragama. Selama pelaksanaan pengamanan, situasi di seluruh titik terpantau
aman, tertib, dan kondusif. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 02:12 WIT
PERTAMINA PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM TETAP AMAN SELAMA RAMADHAN DI PAPUA
Papuanewsonline.com, Jayapura – Pertamina Patra Niaga
memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Papua dalam kondisi
aman dan terjaga dengan baik selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah
ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait pasokan
energi pokok selama periode ibadah dan persiapan Hari Raya Idul Fitri.Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional
Papua Maluku Awan Raharjo menjelaskan bahwa perencanaan antisipasi ketersediaan
BBM telah dilakukan sejak awal Februari. Wilayah Maluku dan Papua memiliki tantangan tersendiri
terkait pendistribusian ke wilayah kepulauan dan pegunungan, sehingga pihaknya
memastikan stok di seluruh terminal BBM tetap terjaga sebagai dasar kelancaran
distribusi hingga ke lapisan masyarakat. "Kita fokus menjaga ketahanan stok di terminal-terminal
sebagai fondasi untuk memastikan pasokan lancar ke semua titik
penyaluran," ujarnya.Pada hari pertama puasa, rata-rata ketahanan stok di 21
terminal BBM yang tersebar di wilayah Maluku dan Papua berada pada level yang
aman. Rinciannya, jenis solar dan dekslite memiliki ketahanan stok sekitar 11
hari, pertalite mencapai 26 hari, pertamax 29 hari, sementara minyak tanah
serta avtur mencapai 21 hari. "Angka ketahanan stok ini bersifat dinamis mengikuti
alur suplai masuk dan penyaluran ke SPBU, agen minyak tanah, serta kebutuhan
penerbangan, namun sudah diatur dengan matang agar pasokan tetap terjaga,"
jelasnya.Selain menjamin ketersediaan BBM, Pertamina juga
meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh SPBU selama Ramadhan dengan menjaga
kebersihan fasilitas, khususnya toilet dan mushola, serta memastikan
perlengkapan ibadah dalam kondisi layak. "Masyarakat yang membutuhkan informasi layanan atau
memiliki keluhan dapat menghubungi pusat kontak Pertamina yang siap melayani
setiap saat," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 02:08 WIT
Menko Yusril Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik, Cegah Praktik Maladministrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),
Yusril Ihza Mahendra, menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertema “25
Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” yang digelar di Kantor Ombudsman
Republik Indonesia, Jumat (20/2). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi
sekaligus penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya
menegaskan bahwa laporan tahunan tahun ini memiliki makna istimewa karena
bertepatan dengan 25 tahun perjalanan Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan
publik di Indonesia.Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk
pertanggungjawaban publik sekaligus amanat regulatif sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tema ini juga menjadi pengingat atas
dedikasi para pendiri dan pimpinan sebelumnya dalam memperbaiki dan
meningkatkan kualitas layanan publik.Sebagai Magistrature of Influence, Ombudsman RI berkomitmen
tidak hanya menyelesaikan permasalahan individual, tetapi juga mendorong
perbaikan sistemik yang berdampak luas bagi masyarakat dan pembangunan
nasional. “Pengawasan pelayanan publik merupakan tugas mulia yang harus
dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan,” tegas Najih.Sementara itu, Menko Yusril menyampaikan bahwa laporan
tahunan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan
pengawasan pelayanan publik selama seperempat abad perjalanan Ombudsman RI.
Menko Yusril juga mengaitkan peran Ombudsman RI dengan agenda prioritas
nasional, termasuk proses Indonesia sebagai anggota OECD yang menekankan
pentingnya pencegahan dan penyelesaian maladministrasi dalam pelayanan publik.“Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional
dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga
negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencegah dan
menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”
tegasnya.Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI menjadi bagian integral
dari upaya bangsa dalam memenuhi standar tata kelola global. Sebagai Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril memandang
peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor-sektor di bawah koordinasinya.“Dalam bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan
dan peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum dan bebas dari
maladministrasi. Pada isu HAM, Ombudsman berkontribusi mencegah perlakuan tidak
manusiawi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Di bidang pemasyarakatan,
Ombudsman menjadi mitra penting dalam mengawasi pemenuhan hak-hak dasar warga
binaan serta mencegah praktik maladministrasi, Di bidang imigrasi, Ombudsman
menjamin layanan keimigrasian yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari
penyalahgunaan wewenang," pesannya.Menutup arahannya, Menko Yusril menyampaikan bahwa
penyampaian laporan tahunan ini harus dimaknai sebagai langkah bersama dalam
meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia. “Saya percaya, dengan komitmen
kolektif pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan
masyarakat, kita mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, lebih transparan,
dan lebih manusiawi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat tinggi
negara dari berbagai kementerian dan lembaga, baik secara langsung maupun
melalui perwakilan. (GF)
21 Feb 2026, 01:58 WIT
IUPK Freeport Diperpanjang, Pemerintah RI Teken MoU Pasca 2041
Papuanewsonline.com, Washington – Pemerintah Republik
Indonesia telah secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait
perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI)
yang akan berlaku setelah tahun 2041. Penandatanganan kesepakatan strategis ini
dilakukan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., Amerika Serikat, dengan
diwakili oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dari
pemerintah Indonesia, President and CEO Kathleen Quirk dari Freeport-McMoRan
Inc., serta Presiden Direktur Tony Wenas dari PT Freeport Indonesia.Acara penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tony Wenas menjelaskan bahwa kesepahaman ini menjadi langkah
penting untuk menjamin kelangsungan operasi tambang dan investasi jangka
panjang setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada tahun 2041. Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan sumber daya
alam melalui kegiatan eksplorasi yang mendetail akan meningkatkan cadangan
mineral serta memastikan kesinambungan produksi Freeport di masa depan."Kesepahaman ini menjadi landasan strategis untuk
memastikan keberlanjutan operasi dan investasi dalam jangka panjang, dengan
mengoptimalkan potensi sumber daya yang telah teridentifikasi melalui
eksplorasi mendalam," ujar Tony dalam keterangan tertulis(19/2/26).Melalui MoU ini juga ditegaskan akan adanya penambahan
kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia sebesar 12
persen setelah tahun 2041.Perpanjangan izin tambang ini diharapkan dapat menjaga
kontribusi ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat Papua. Penerimaan
negara diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun per
tahun dengan asumsi harga komoditas saat ini. Selain itu, diperkirakan sekitar Rp14 triliun akan mengalir
ke pemerintah daerah, keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30 ribu tenaga
kerja tetap dapat terjaga, serta program pengembangan masyarakat mencapai
sekitar Rp2 triliun per tahun. Tony menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang disepakati
sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa pengelolaan sumber daya alam harus
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 01:56 WIT
KEJARI MIMIKA GELAR CERAMAH RAMADHAN, SOROT AKHLAK DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM
Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka menyemarakkan
Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar
ceramah rohani dan acara buka puasa bersama di Aula Kejari Mimika, Jalan
Agimuga, Distrik Kuala Kencana pada hari Jumat (20/2/26). Kegiatan yang mengusung
tema nasional "Ramadhan 1447 H, Memperkuat Integritas, Menebar Kebaikan,
Menuju Insan Adhyaksa yang Bertaqwa" dihadiri langsung oleh Kepala Kejari
Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran pejabat
struktural, pegawai tetap, dan tenaga honorer.Pemateri ceramah, Ustaz Najih Syahroni, S.Pd menekankan
pentingnya tiga nilai utama yang harus menjadi landasan bagi setiap penegak
hukum, yaitu kejujuran sebagai pondasi integritas, kesadaran menjaga lisan dan
perbuatan agar tidak menyakiti orang lain, serta mempererat hubungan baik
melalui silaturahmi yang hangat. "Silaturahmi yang terjalin dengan baik akan menciptakan
suasana kerja yang harmonis dan solid, sehingga mendukung pencapaian tugas
secara optimal," ujarnya dalam pemaparannya.Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta menyampaikan
bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejari
untuk mengimplementasikan nilai-nilai Ramadhan dalam menjalankan tugas dan
pelayanan publik.Ia menegaskan bahwa semangat integritas serta sikap suka
menebar kebaikan harus terus tumbuh dan menjadi karakter utama bagi setiap
insan adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz
Najih, diikuti dengan buka puasa bersama dan shalat Maghrib secara berjemaah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari rangkaian
kegiatan positif selama Ramadhan untuk memperkuat tali persaudaraan serta
meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi
masyarakat Mimika. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 01:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru