logo-website
Sabtu, 21 Feb 2026,  WIT

Menko Yusril Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik, Cegah Praktik Maladministrasi

Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025 Jadi Momentum Refleksi 25 Tahun Pengawasan Pelayanan Publik dan Penguatan Tata Kelola Transparan Menuju Indonesia Emas 2045

Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 01:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025 di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (20/2). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.


Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menegaskan bahwa laporan tahunan tahun ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan 25 tahun perjalanan Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus amanat regulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tema ini juga menjadi pengingat atas dedikasi para pendiri dan pimpinan sebelumnya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Sebagai Magistrature of Influence, Ombudsman RI berkomitmen tidak hanya menyelesaikan permasalahan individual, tetapi juga mendorong perbaikan sistemik yang berdampak luas bagi masyarakat dan pembangunan nasional. “Pengawasan pelayanan publik merupakan tugas mulia yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan,” tegas Najih.

Sementara itu, Menko Yusril menyampaikan bahwa laporan tahunan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan pengawasan pelayanan publik selama seperempat abad perjalanan Ombudsman RI. Menko Yusril juga mengaitkan peran Ombudsman RI dengan agenda prioritas nasional, termasuk proses Indonesia sebagai anggota OECD yang menekankan pentingnya pencegahan dan penyelesaian maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencegah dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI menjadi bagian integral dari upaya bangsa dalam memenuhi standar tata kelola global. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril memandang peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor-sektor di bawah koordinasinya.

“Dalam bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan dan peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum dan bebas dari maladministrasi. Pada isu HAM, Ombudsman berkontribusi mencegah perlakuan tidak manusiawi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Di bidang pemasyarakatan, Ombudsman menjadi mitra penting dalam mengawasi pemenuhan hak-hak dasar warga binaan serta mencegah praktik maladministrasi, Di bidang imigrasi, Ombudsman menjamin layanan keimigrasian yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang," pesannya.

Menutup arahannya, Menko Yusril menyampaikan bahwa penyampaian laporan tahunan ini harus dimaknai sebagai langkah bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia. “Saya percaya, dengan komitmen kolektif pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat, kita mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, lebih transparan, dan lebih manusiawi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat tinggi negara dari berbagai kementerian dan lembaga, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. (GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE