Menko Yusril Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik, Cegah Praktik Maladministrasi
Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025 Jadi Momentum Refleksi 25 Tahun Pengawasan Pelayanan Publik dan Penguatan Tata Kelola Transparan Menuju Indonesia Emas 2045
Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 01:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (20/2). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya
menegaskan bahwa laporan tahunan tahun ini memiliki makna istimewa karena
bertepatan dengan 25 tahun perjalanan Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan
publik di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk
pertanggungjawaban publik sekaligus amanat regulatif sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tema ini juga menjadi pengingat atas
dedikasi para pendiri dan pimpinan sebelumnya dalam memperbaiki dan
meningkatkan kualitas layanan publik.
Sebagai Magistrature of Influence, Ombudsman RI berkomitmen
tidak hanya menyelesaikan permasalahan individual, tetapi juga mendorong
perbaikan sistemik yang berdampak luas bagi masyarakat dan pembangunan
nasional. “Pengawasan pelayanan publik merupakan tugas mulia yang harus
dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan,” tegas Najih.
Sementara itu, Menko Yusril menyampaikan bahwa laporan
tahunan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan
pengawasan pelayanan publik selama seperempat abad perjalanan Ombudsman RI.
Menko Yusril juga mengaitkan peran Ombudsman RI dengan agenda prioritas
nasional, termasuk proses Indonesia sebagai anggota OECD yang menekankan
pentingnya pencegahan dan penyelesaian maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional
dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga
negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencegah dan
menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”
tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI menjadi bagian integral
dari upaya bangsa dalam memenuhi standar tata kelola global. Sebagai Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril memandang
peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor-sektor di bawah koordinasinya.
“Dalam bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan
dan peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum dan bebas dari
maladministrasi. Pada isu HAM, Ombudsman berkontribusi mencegah perlakuan tidak
manusiawi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Di bidang pemasyarakatan,
Ombudsman menjadi mitra penting dalam mengawasi pemenuhan hak-hak dasar warga
binaan serta mencegah praktik maladministrasi, Di bidang imigrasi, Ombudsman
menjamin layanan keimigrasian yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari
penyalahgunaan wewenang," pesannya.
Menutup arahannya, Menko Yusril menyampaikan bahwa
penyampaian laporan tahunan ini harus dimaknai sebagai langkah bersama dalam
meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia. “Saya percaya, dengan komitmen
kolektif pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan
masyarakat, kita mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, lebih transparan,
dan lebih manusiawi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat tinggi
negara dari berbagai kementerian dan lembaga, baik secara langsung maupun
melalui perwakilan. (GF)