logo-website
Minggu, 03 Agu 2025,  WIT

Kisruh Surat Suara di Tembagapura: DKPP Sidangkan KPU Mimika, Integritas Pemilu Dipertaruhkan

Dugaan Pembagian Surat Suara Tanpa Prosedur Resmi di Tembagapura Menyeret KPU Mimika ke Sidang DKPP: Publik Pertanyakan Netralitas Penyelenggara

Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 20:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Sidang DKPP RI bersama anggota KPU Mimika dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Rabu (30/7/2025)

Papuanewsonline.com, Jayapura – Integritas pemilu di Kabupaten Mimika kini menjadi sorotan tajam. Enam pejabat penyelenggara pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Mimika, tengah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik serius terkait pembagian sisa surat suara Pilkada 2024 di Distrik Tembagapura. Sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025 ini digelar pada Rabu (30/7/2025) di Kantor KPU Provinsi Papua.


Mereka yang disidang antara lain Ketua KPU Mimika Dete Abugau, empat anggota KPU lainnya, serta Ketua PPD Tembagapura Antonius Jamawe.

Kasus bermula dari aduan Yakob Ismael Kmur, yang menuduh adanya pembagian 1.541 surat suara sisa secara tidak sah kepada seluruh pasangan calon. Dakwaan itu menyebut bahwa Antonius Jamawe secara aktif menganjurkan pembagian tersebut, sementara KPU Mimika dianggap gagal memberikan teguran sebagaimana mestinya.

Namun dalam pembelaannya, Antonius menyatakan bahwa permintaan pembagian berasal dari saksi-saksi paslon yang mendesak agar surat suara digunakan.


“Itu bukan inisiatif saya, para saksi ngotot minta dibagi,” ungkap Antonius di hadapan majelis DKPP.

Anggota KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang juga menjadi saksi dalam sidang, mengakui telah memberi teguran langsung kepada Antonius dan memerintahkan agar surat suara dikembalikan serta perolehan suara dikoreksi.

“Saya instruksikan agar surat suara sisa dikembalikan dan data dikembalikan ke kondisi awal,” tegas Hironimus.

Ia juga mengklarifikasi bahwa perbedaan data pemilih tetap yang sempat ditemukan merupakan kesalahan pengetikan dan tidak memengaruhi hasil akhir.

Sidang ini menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana penyelenggara pemilu menjunjung nilai akuntabilitas, netralitas, dan profesionalisme. DKPP akan menilai secara menyeluruh apakah para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Publik menaruh harapan besar bahwa proses ini berjalan secara transparan dan adil, agar kepercayaan terhadap pemilu tidak terkikis.

"Pemilu adalah pondasi demokrasi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat merusak legitimasi seluruh prosesnya," kata seorang pengamat pemilu di Jayapura.

Jika terbukti melanggar, keputusan DKPP atas kasus ini akan menjadi preseden penting untuk pengawasan pemilu di Papua dan daerah lain. Keberanian menegakkan etika di tengah tekanan politik dan dinamika lapangan adalah kunci menjaga marwah demokrasi.(jidan)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE