Kisruh Surat Suara di Tembagapura: DKPP Sidangkan KPU Mimika, Integritas Pemilu Dipertaruhkan
Dugaan Pembagian Surat Suara Tanpa Prosedur Resmi di Tembagapura Menyeret KPU Mimika ke Sidang DKPP: Publik Pertanyakan Netralitas Penyelenggara
Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 20:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jayapura – Integritas pemilu di Kabupaten Mimika kini menjadi sorotan tajam. Enam pejabat penyelenggara pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Mimika, tengah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik serius terkait pembagian sisa surat suara Pilkada 2024 di Distrik Tembagapura. Sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025 ini digelar pada Rabu (30/7/2025) di Kantor KPU Provinsi Papua.
Mereka yang disidang antara lain
Ketua KPU Mimika Dete Abugau, empat anggota KPU lainnya, serta Ketua PPD
Tembagapura Antonius Jamawe.
Kasus bermula dari aduan Yakob
Ismael Kmur, yang menuduh adanya pembagian 1.541 surat suara sisa secara tidak
sah kepada seluruh pasangan calon. Dakwaan itu menyebut bahwa Antonius Jamawe
secara aktif menganjurkan pembagian tersebut, sementara KPU Mimika dianggap
gagal memberikan teguran sebagaimana mestinya.
Namun dalam pembelaannya, Antonius menyatakan bahwa permintaan pembagian berasal dari saksi-saksi paslon yang mendesak agar surat suara digunakan.
“Itu bukan inisiatif saya, para
saksi ngotot minta dibagi,” ungkap Antonius di hadapan majelis DKPP.
Anggota KPU Mimika, Hironimus Kia
Ruma, yang juga menjadi saksi dalam sidang, mengakui telah memberi teguran
langsung kepada Antonius dan memerintahkan agar surat suara dikembalikan serta
perolehan suara dikoreksi.
“Saya instruksikan agar surat
suara sisa dikembalikan dan data dikembalikan ke kondisi awal,” tegas
Hironimus.
Ia juga mengklarifikasi bahwa perbedaan
data pemilih tetap yang sempat ditemukan merupakan kesalahan pengetikan dan
tidak memengaruhi hasil akhir.
Sidang ini menjadi momen penting
untuk menguji sejauh mana penyelenggara pemilu menjunjung nilai akuntabilitas,
netralitas, dan profesionalisme. DKPP akan menilai secara menyeluruh apakah
para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan sanksi apa
yang akan dijatuhkan.
Publik menaruh harapan besar
bahwa proses ini berjalan secara transparan dan adil, agar kepercayaan terhadap
pemilu tidak terkikis.
"Pemilu adalah pondasi
demokrasi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat merusak legitimasi
seluruh prosesnya," kata seorang pengamat pemilu di Jayapura.
Jika terbukti melanggar,
keputusan DKPP atas kasus ini akan menjadi preseden penting untuk pengawasan
pemilu di Papua dan daerah lain. Keberanian menegakkan etika di tengah tekanan
politik dan dinamika lapangan adalah kunci menjaga marwah demokrasi.(jidan)