logo-website
Minggu, 03 Agu 2025,  WIT

Temuan BPK di Kabupaten Mimika, Inspektorat: Waktu 60 Hari Batas Awal Agustus

Untuk menghindari masalah hukum, maka seharusnya SKPD yang masuk dalam temuan BPK tahun 2024, mengikuti arahan dan rekomendasi dari BPK

Papuanewsonline.com - 23 Jul 2025, 23:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar

Papuanewsonline.com, Timika-,

Berdasarkan Undang-Undang hasil temuan yang sudah ada di dalam LHP  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kerugian negara, sejak laporan hasil pemeriksaan dalam hal ini LHP BPK diterima.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Primus Lesomar saat ditemui di ruangan kerjanya, di Puspem SP3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  Rabu (23/7/2025).

" Pihak-pihak terkait, dan SKPD yang terdapat dalam LHP BPK, baik terhadap LHP PDTT Belanja Daerah Tahun 2024, maupun LHP LKPD Tahun 2024 agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sesuai jangka waktu yang ditentukan, karena waktu 60 hari sesuai amanat Undang-Undang batas waktu  awal Agustus," Tegas Lesomar.

Kepala Inspektorat Primus Lesomar kembali mengingatkan  SKPD yang masuk dalam temuan BPK agar koperatif segerah menyelesaikan hasil temuan BPK dengan menyetor kembali ke kas Daerah.

" Kami berharap peran penting SKPD yang masuk dalam temuan LHP BPK, agar secepatnya menyelesaikan tanggungjawab, karena ini  perintah Undang-Undang, lagian batas waktu 60 hari   tinggal beberapa hari masuk awal bulan Agustus," Jelasnya.

Disinggung terkait hasil temuan BPK tentang perjalanan dinas tipu-tipu pada  12 SKPD di Kabupaten Mimika, Primus Lesomar menerangkan saat ini sesuai data ada dua OPD yang telah melunasi temuan tersebut.

" Bapenda dan Satpol PP sudah selesai lunas, sedangkan OPD yang lain juga sudah kembalikan dan yang lain dalam tahap proses pengembalian ke Kas Daerah," Ucapnya.

Ditambahkan Primus Lesomar bahwa bila  lewat batas waktu awal Agustus sesuai amanat Undang-Undang maka itu menjadi tanggungjawab OPD yang bersangkutan.

" Kami selalu terus mengingatkan pimpinan OPD, tentang batas waktu yang direkomendasikan BPK, jadi kalau lewat batas waktu, dan tidak ada niat baik, maka APH bisa melakukan pemeriksaan," Terangnya.

Lanjut Lesomar untuk menghindari masalah hukum, maka seharusnya SKPD yang masuk dalam temuan BPK tahun 2024, mengikuti arahan dan rekomendasi dari  BPK.(Fadli)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE