Tahun 2024, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Timika Habiskan 6,4 Miliar Untuk Perjalanan Dinas
Atas perjalanan dinas tipu-tipu dari kepala Dinas Paulus Yanengga ini, menyebabkan kerugian negara dugaan sementara mencapai miliaran rupiah
Papuanewsonline.com - 16 Jul 2025, 22:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Naker) Kabupaten Mimika Paulus Yanengga, S.H., M.Si menghabiskan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2024 senilai Rp. 6.468.091.580.
Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Papua Tengah menemukan keganjalan dalam pengelolaan keuangan perjalanan dinas ini.
Diketahui pada tahun 2024 Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 7.957.940.000 dan direalisasikan senilai Rp. 6.468.091.580 atau 81,28% dari anggaran.
Dari hasil uji petik BPK terhadap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi terhadap maskapai penerbangan, terungkap bahwa terdapat data penerbangan yang tidak terdaftar sesuai manifest.
Lebih mencengangkan adalah biaya perjalanan dinas tersebut diterimah oleh kepala Dinas Paulus Yanengga.
Atas perjalanan dinas tipu-tipu dari kepala Dinas Paulus Yanengga ini, menyebabkan kerugian negara, dugaan sementara mencapai miliaran rupiah.
Informasi terbaru yang diterimah media ini, perjalanan dinas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Mimika hanya sebagai pintu masuk bagi APH, karena disinyalir ada beberapa program dan kegiatan pada Dinas tersebut juga bermasalah, yang menyebabkan indikasi kerugian negara miliaran rupiah.
Hingga berita ini dipublikasikan,
kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga, belum dapat dikonfirmasi.
Wartawan Media Papuanewsonline.com berupaya menghubungi melalui sambungan telepon seluler namun tidak ditanggapi.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perjalanan dinas tipu-tipu alias perjalanan dinas fiktif pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan salinan hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Rabu 16 Juli 2025, menyebutkan akibat dari perjalanan dinas tipu-tipu ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dua belas SKPD yang masuk temuan BPK dalam perjalan dinas fiktif diantaranya:
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Badan Pendapatan Daerah
- Distrik Iwaka
- Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Sekretariat DPRD
- Dinas Ketahanan Pangan
- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Lingkungan Hidup
- Perjalanan Dinas pada Distrik Jita
Menurut BPK bahwa hal ini disebabkan karena Kepala SKPD terkait selaku PA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran.(Hen)