Soal Rekening Aktivis Pati Ditahan, Prof Henry Bongkar Tuntas Kejanggalan Hukum
Polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 14:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendapat sorotan hukum dari pakar hukum pidana.
Prof. Dr. Henry Yosodinigrat, S.H., M.H., dalam pendapat hukumnya menyatakan menghargai langkah pengaktifan kembali rekening tersebut oleh Bank Mandiri pada Rabu, 26 Agustus 2026. Namun ia menegaskan, dibukanya kembali rekening tidak menghapus persoalan sah atau tidaknya tindakan pembatasan di awal.
Rekening tersebut diketahui berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan tindakan yang dilakukan bukan "pemblokiran", melainkan penundaan transaksi selama paling lama lima hari kerja.
Prof Henry melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Kamis (27/08/2026), menjelaskan bahwa persoalan pokoknya bukan durasi penundaan, melainkan dasar hukum dan fakta pembatasan hak warga atas uang miliknya.
Pasal 26 UU TPPU Tidak Bisa Dibaca Sebatas 5 Hari
Prof Henry menjelaskan, Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang memberi kewenangan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja, tetapi kewenangan itu tidak tanpa syarat.
Syaratnya, harus ada keadaan di mana pengguna jasa melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta hasil tindak pidana, atau ada penggunaan dokumen palsu. Bahkan undang-undang mewajibkan dibuatnya berita acara penundaan, salinannya diberikan kepada pengguna jasa, dan dilaporkan ke PPATK paling lama 24 jam.
"Tidak cukup mengatakan undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari. Yang harus dijawab terlebih dahulu, adalah apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang dalam rekening Supriyono merupakan hasil tindak pidana?" ujarnya.
Jangan Membalik Logika Hukum
Prof Henry menegaskan jika logika penegakan hukum menjadi rekening dibatasi terlebih dahulu, baru kemudian dicari apakah uangnya berasal dari tindak pidana.
"Hukum mensyaratkan adanya dasar objektif yang menimbulkan pengetahuan atau dugaan yang patut mengenai hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana. Setelah syarat itu terpenuhi, barulah kewenangan pembatasan transaksi dapat digunakan. Bukan sebaliknya," tegasnya.
Ia menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Menurutnya, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan yuridis, apakah dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana memang telah ada saat penundaan dilakukan, atau penundaan dilakukan semata-mata untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana.
Persoalan Kewenangan Penyelidik vs Penyidik dan Pasal 237 UU P2SK
Jika permintaan penundaan berasal dari aparat, Prof Henry menilai Pasal 70 UU TPPU juga harus dibaca. Pasal itu mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan penundaan transaksi terhadap harta yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, dengan perintah tertulis yang menyebut jelas pejabat yang meminta, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, dan tempat harta berada.
"Surat yang dikirimkan aparat kepada Bank Mandiri merupakan dokumen kunci untuk menilai legalitas tindakan ini," katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah "penyelidik" dalam keterangan publik. Sementara norma UU TPPU menggunakan istilah "penyidik", bukan "penyelidik". Perbedaan satu kata, kata dia, dapat menentukan ada atau tidaknya kewenangan negara membatasi hak warga.
Terkait penggunaan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai dasar penyelidikan penghimpunan dana masyarakat, Prof Henry meminta harus ada kehati-hatian.
Ia mengingatkan Penjelasan resmi Pasal 237 huruf a secara eksplisit mengatakan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, dengan contoh antara lain arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.
"Jangan sampai setiap urusan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi kemudian dipersamakan begitu saja dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan," ujarnya.
Jika Substansinya Pemblokiran, KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemblokiran ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Pasal 140 pada prinsipnya menentukan pemblokiran oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
"Harus diperjelas secara jujur apakah secara hukum tindakan terhadap rekening Supriyono benar-benar merupakan penundaan transaksi menurut rezim khusus UU TPPU, atau secara faktual telah merupakan pemblokiran karena pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan dana yang ada di rekeningnya," kata Prof Henry.
Ia juga mengingatkan tanggung jawab Bank Mandiri Jika bank menerima perintah yang sah, wajib melaksanakannya sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2023. Namun bank juga harus memastikan legalitas formal perintah tersebut, siapa pejabat yang meminta dan kapasitasnya.
Masalah Konstitusional dan Chilling Effect
Menurutnya, ini juga masalah konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28H ayat (4) menjamin hak milik pribadi dari pengambilalihan sewenang-wenang.
Ketika rekening yang digunakan untuk membiayai transportasi, konsumsi, dan kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dibatasi menjelang demonstrasi, aparat harus mempunyai dasar hukum dan alasan faktual yang jauh lebih terang.
"Demonstrasi tentu bukan wilayah yang kebal hukum. Tetapi instrumen penegakan hukum pun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat," ujarnya.
Tujuh Hal yang Harus Dijelaskan ke Publik
Untuk menjaga kepercayaan publik, Prof Henry meminta tujuh hal dijelaskan secara terbuka diantaranya:
1. Apa tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan?
2. Apa fakta atau indikator objektif yang menyebabkan uang Rp80,9 juta tersebut patut diduga mempunyai hubungan dengan hasil tindak pidana?.
3. Siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa: penyelidik atau penyidik?.
4. Apa dasar yuridis tindakan tersebut: Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya?.
5. Apakah dibuat berita acara penundaan transaksi, apakah salinannya diberikan kepada nasabah, dan apakah mekanisme pelaporan kepada PPATK telah dilaksanakan?.
6. Mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat, sementara penjelasan pasal tersebut justru mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan seperti penghimpunan dana untuk tujuan sosial?.
7. Jika tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana KUHAP, apakah telah terdapat izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP?.
Ia juga mencatat pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut, sehingga transparansi mengenai siapa yang memprakarsai dan atas dasar fakta apa menjadi penting.
"Dalam negara hukum, dikembalikannya hak seseorang tidak otomatis menghapus kewajiban negara mempertanggungjawabkan alasan mengapa hak itu sebelumnya dibatasi. Ini bukan semata-mata perkara Supriyono. Ini menyangkut preseden," tutupnya.
Editor: OF