Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
KSP Bahas Potensi Kelautan Buton Tengah Dan Pengembangan Transmigrasi Maritim
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menerima kunjungan Bupati Buton Tengah di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (6/8/2026).Pertemuan tersebut membahas potensi sumber daya kelautan yang dimiliki Kabupaten Buton Tengah. Sejumlah komoditas seperti ikan teri, lobster, rumput laut, serta hasil perikanan lainnya dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar.Namun, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat karena masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan hasil kelautan sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat pesisir.Dalam pertemuan tersebut turut dibahas sejumlah program prioritas nasional yang saat ini telah berjalan di Buton Tengah. Program tersebut antara lain Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Makan Bergizi Gratis (MBG).Selain pengembangan sektor perikanan, Bupati Buton Tengah juga menyampaikan harapan agar konsep Transmigrasi Maritim dapat diterapkan secara optimal di wilayahnya melalui kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi.Konsep tersebut dinilai dapat menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan masyarakat pesisir dengan menjadikan sektor kelautan dan budidaya perikanan sebagai salah satu sumber utama penghidupan masyarakat.Melalui penguatan sarana dan prasarana serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, potensi kelautan Buton Tengah diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.Editor: OF
07 Agu 2026, 09:50 WIT
Pemerintah Dan DPR Belum Beri Keterangan Di MK, Tim Kuasa Soroti Hak Masyarakat Adat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan menghadiri sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Kamis (6/8/2026).Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 262/PUU-XXVI/2026. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden RI dan DPR RI setelah sebelumnya para pemohon menjalani proses pemeriksaan pendahuluan.Dalam persidangan, pihak pemerintah diwakili oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan, di antaranya Direktur Konservasi, Pelaksana Tugas Direktur Preservasi, Subdirektorat Jenderal KSDAHE, serta perwakilan Kementerian Hukum. Sementara DPR RI diwakili oleh Badan Keahlian DPR RI.Namun, persidangan berlangsung singkat karena pemerintah dan DPR belum memberikan keterangan terkait permohonan uji materiil tersebut.Kuasa hukum para pemohon, Surti Handayani, menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dan DPR dalam menyampaikan keterangan di hadapan MK. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang dinilai terancam akibat keberadaan norma Areal Preservasi.“Ketidaksiapan Pemerintah dan DPR dalam memberikan keterangan di MK merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal yang saat ini menunggu penjelasan dari DPR dan Pemerintah akibat adanya Areal Preservasi yang justru dapat merampas wilayahnya,” tegas Surti Handayani.Surti juga menilai penundaan pemberian keterangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dan DPR. Ia menyebut MK sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan terkait permohonan tersebut sejak 7 Juli 2026 agar pemerintah dan DPR dapat mempersiapkan keterangan.“Pengabaian ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan DPR dan Pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan Permohonan sejak tanggal 07 Juli 2026 agar Pemerintah dan DPR segera mempersiapkan keterangannya,” tutup Surti.Kuasa hukum lainnya, Fikerman Saragih, menilai penundaan tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan UU KSDAHE, khususnya mengenai norma Areal Preservasi kepada publik.Fikerman juga menyoroti proses pembentukan UU KSDAHE yang menurutnya dilakukan secara terburu-buru dan sebagian besar prosesnya berlangsung tertutup. Ia menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan proses pengujian undang-undang di MK yang justru dinilai berjalan lebih lambat.Menurut Fikerman, pemerintah saat ini telah mulai mengimplementasikan norma Areal Preservasi. Salah satunya melalui penerbitan peta potensi areal preservasi hutan lindung di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan komunitas lokal.Penerbitan peta tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini hidup serta mengelola kawasan hutan lindung.Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan juga menilai perubahan UU KSDAHE belum mempertimbangkan potensi hilangnya akses masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap ruang hidup mereka.Mereka menyebut masyarakat adat dan masyarakat lokal telah hidup berdampingan dengan hutan, pesisir, serta pulau-pulau kecil secara turun-temurun. Praktik konservasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tradisional masyarakat juga dinilai perlu diperhatikan dalam kebijakan konservasi.Tim tersebut berpandangan bahwa penetapan wilayah sebagai kawasan konservasi tidak seharusnya mengabaikan hak hidup maupun praktik pengelolaan lingkungan yang selama ini dilakukan masyarakat adat dan masyarakat lokal.Sumber: Tim Advokasi Untuk Konservasi BerkeadilanEditor: OF
07 Agu 2026, 09:43 WIT
Ini 10 OPD Yang Kelola Dana Hibah 491,8 Miliar di Provinsi Papua Tengah Tahun 2025
Papuanewsonline.com, Nabire - Data pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Papua Tengah mengungkap realisasi belanja hibah belum optimal. Dari total anggaran hibah sebesar Rp 491,8 miliar, yang terealisasi baru Rp 372,7 miliar atau 75,78 persen.Dana ratusan miliar itu dikelola oleh 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Masing-masing OPD menyalurkan hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum, Pemerintah Pusat, hingga Dana BOSP.Berdasarkan dokumen Data yang diterima Media Papuanewsonline.com, Kamis (6/8/2026) 10 OPD yang kelola Dana hibah tersebut yang masuk pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 diantaranya: 1. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Anggaran TerbesarMenjadi OPD dengan pagu hibah terbesar, yakni Rp 248.950.971.836. Realisasi mencapai Rp 190.531.557.066 atau 76,53%.Rinciannya untuk Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Ormas berbadan hukum Rp 187,3 miliar terealisasi 73,62% dan Belanja Hibah Dana BOSP Rp 61,6 miliar terealisasi 85,38%.Kepala Dinas adalah Istri dari Gubernur Papua Tengah.2. DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KBAnggaran Rp 15.000.000.000 terealisasi 100%. Seluruhnya untuk hibah kepada Badan, Lembaga, Ormas berbadan hukum.3. DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKAnggaran Rp 21.000.000.000 terealisasi 100%.4. DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALAnggaran Rp 5.000.000.000 terealisasi 100%.5. DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANAnggaran Rp 76.100.000.000, realisasi baru Rp 35.500.000.000 atau 46,65%. Ini menjadi salah satu serapan terendah.6. DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATAAnggaran Rp 30.960.000.000, realisasi Rp 25.500.000.000 atau 82,36%. Terdiri dari Hibah ke Pemerintah Pusat Rp 10 juta yang realisasinya 0%, dan Hibah ke Badan/Lembaga/Ormas Rp 30,95 miliar yang terealisasi 82,39%.7. OPD dengan pagu Rp 4,7 MiliarTercatat anggaran Rp 4.764.142.000, realisasi hanya Rp 1.500.000.000 atau 31,49%. Ini adalah persentase realisasi terendah dari semua OPD pengelola hibah.8. DINAS PANGAN, PERTANIAN, KELAUTAN DAN PERIKANANAnggaran Rp 4.335.362.000 terealisasi 100%.9. SEKRETARIAT DAERAHAnggaran Rp 40.500.000.000, realisasi Rp 37.050.000.000 atau 91,48%.10. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)Anggaran Rp 45.227.765.200, realisasi Rp 37.313.733.200 atau 82,50%.Rinciannya: Hibah ke Pemerintah Pusat Rp 30 miliar terealisasi 100%, Hibah ke Badan, Lembaga, Ormas berbadan hukum Rp 14.000.000.400 terealisasi hanya 44,29% (Rp 6,2 miliar), dan Hibah lainnya Rp 1.227.764.800 terealisasi 90,71%.Secara keseluruhan, dari 10 OPD tersebut, 4 OPD berhasil merealisasikan 100% dana hibahnya, sementara 6 OPD lainnya masih menyisakan anggaran yang belum tersalurkan hingga akhir tahun anggaran 2025.Total sisa anggaran hibah yang tidak terealisasi mencapai lebih dari Rp 119 miliar.Dilaporkan Media ini sebelumnya anggaran hibah Provinsi Papua Tengah senilai Rp 491,8 miliar bermasalah FORNAS 08 DESAK KPK PERIKSA GUBERNUR MEKI NAWIPASkandal pengelolaan dana hibah kembali mencoreng wajah Provinsi Papua Tengah. Anggaran Belanja Hibah APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp491.888.241.038,00 diduga bermasalah dan tidak transparan. Sisa anggaran jumbo hingga Rp119,1 miliar yang tidak terserap menjadi bukti nyata buruknya tata kelola keuangan daerah.Atas temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Nusantara (Fornas) 08 Papua Raya secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Tengah."Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Anggaran hibah Rp491,8 miliar diduga bermasalah. Ada sisa Rp119 miliar yang tidak jelas nasibnya. Kami minta KPK segera periksa. Jangan sampai Papua Tengah jadi ladang bancakan baru," tegas Sekjen DPD Fornas 08 Papua Raya, Jhon Wenehen, kepada Papuanewsonline.com di Jakarta, Kamis (06/08/2026).DOKUMEN BONGKAR BOROK SERAPANBerdasarkan dokumen pertanggungjawaban resmi yang diperoleh redaksi, fakta di lapangan sangat memprihatinkan.Pagu Belanja Hibah 2025 dialokasikan sebesar Rp491.888.241.038,00 yang diperuntukkan bagi badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp372.730.652.266,00 atau 75,78 persen.Artinya, sebesar Rp119.157.588.772,00 atau 24,22 persen uang rakyat mengendap dan gagal disalurkan.Dalam dokumen itu, alasan klasik yang dicantumkan hanya efisiensi, penyesuaian kebutuhan belanja, serta kegiatan yang tidak terlaksana atau tertunda. Bagi Fornas 08, alasan tersebut tidak masuk akal."Kalau dari awal perencanaannya matang, tidak mungkin sisa sampai 24 persen. Ini provinsi baru, rakyat masih susah. Kenapa uang Rp119 miliar dibiarkan mengendap? Ini kelalaian atau kesengajaan agar menjadi SiLPA siluman?" cecar Jhon Wenehen dengan nada keras.DIDUGA HIBAH MILIARAN UNTUK KOPERASI SILUMANKejanggalan semakin menguat setelah ditemukan pola pembagian hibah jumbo kepada koperasi dan lembaga tertentu di tengah rendahnya serapan.Salah satu contoh, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 100.3.7/94/I/SET dan 006/NPHD/KPJHB/VII/2025 senilai Rp2.000.000.000 untuk Koperasi Produsen Jaya Harapan Baru dengan dalih rehabilitasi usaha ternak.Padahal, kapasitas fiskal Papua Tengah sendiri sangat rendah, 60 persen APBD masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Ironisnya, di saat yang sama, banyak organisasi masyarakat, gereja, pemuda, dan kelompok masyarakat adat yang proposalnya ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran."Ini yang kami curigai. Di satu sisi serapan rendah, di sisi lain ada koperasi yang mendapat Rp2 miliar begitu mudah. Siapa pemilik koperasi itu? Apa hubungannya dengan pejabat di Nabire? Ini harus dibongkar. Jangan sampai ada praktik jual-beli hibah," ujar Jhon.TIGA DOSA BESAR BELANJA HIBAHFornas 08 mencatat ada tiga dosa besar yang wajib diusut KPK:1. Perencanaan Fiktif: Penetapan penerima hibah dalam SK Gubernur diduga tanpa verifikasi faktual di lapangan. Akibatnya, banyak penerima tidak memenuhi syarat NPHD sehingga dana cair namun pertanggungjawabannya tidak jelas, serta sebagian dana tidak bisa dicairkan.2. Pelanggaran Pergub No. 28 Tahun 2023: Sesuai Pergub tersebut, pencairan hibah wajib didahului NPHD. Jika NPHD sengaja diperlambat hingga akhir tahun anggaran, maka dana otomatis tidak terserap dan rawan dialihkan.3. Trauma Skandal Hibah Mimika: Publik Papua Tengah masih trauma dengan kasus Dana Hibah KPU Mimika senilai Rp140,9 miliar yang berdasarkan audit BPK merugikan negara Rp28 miliar dan kini ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Fornas 08 tidak ingin skandal serupa terulang di level provinsi dengan nilai tiga kali lipat lebih besar."Jangan tunggu jadi kerugian negara. Sisa Rp119 miliar itu adalah pintu masuk. KPK harus periksa Biro Kesra, BPKAD, dan semua penerima hibah Rp372 miliar yang sudah cair. Buka semua NPHD ke publik!" tegasnya.Hingga berita ini dipublikasikan, Gubernur Papua Tengah, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Kesra belum memberikan klarifikasi resmi.Fornas 08 mendesak KPK untuk tidak menunggu laporan masyarakat. KPK diminta lebih proaktif menelaah semua informasi, baik dari Pemerintah Provinsi maupun seluruh kabupaten di Papua Tengah."Kami sudah mengantongi nama-nama penerima hibah bermasalah. Jika tidak dibuka, kami yang akan buka di KPK," pungkas Jhon Wenehen.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 09:33 WIT
AMI Desak Kejagung Periksa Gubernur dan Kadis PUPR Terkait Belanja Modal Papua Tengah 747 Miliar
Papuanewsonline.com, Nabire - Borok pengelolaan APBD Provinsi Papua Tengah kembali terbongkar. Setelah skandal Hibah Rp491,8 miliar, kini Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 senilai Rp747.548.791.853,28 diduga amburadul, tidak tepat sasaran, dan gagal.Berdasarkan dokumen resmi Laporan Pertanggungjawaban yang diperoleh redaksi Media Papuanewsonline.com menyebutkan anggaran yang seharusnya menjadi tulang punggung infrastruktur DOB Papua Tengah itu hanya terealisasi Rp462.914.175.214,49 atau 61,63 persen.Sisanya sebesar Rp284.634.616.638,79 atau 38,07 persen mengendap dan gagal menjadi jalan, jembatan, gedung sekolah, dan puskesmas. Hampir Rp300 miliar uang rakyat tidak jadi pembangunan.Alasan dalam dokumen pun terkesan mengada-ada: proses pengadaan yang lama, dokumen teknis belum siap, dan kondisi lapangan yang sulit.Koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI), Arjuna, naik pitam. Ia menyebut angka 61 persen sebagai rapor merah dan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Papua Tengah."Ini bukan keterlambatan, ini kejahatan pembangunan! Pagu Rp747 miliar untuk provinsi baru kok cuma terserap 61 persen? Sisanya Rp284 miliar dikemanakan? Kalau alasan dokumen belum siap, berarti Bappeda dan PUPR-nya tidur selama setahun. Ini duga perencanaan fiktif!" tegas Arjuna Kamis (6/8/2026).Menurut Arjuna, di saat 8 kabupaten seperti Paniai, Deiyai, Intan Jaya, dan Puncak menjerit karena jalan putus dan puskesmas tanpa alat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah justru memarkir uang di kas daerah."Belanja modal itu harusnya untuk jalan Nabire-Paniai, untuk air bersih, untuk gedung sekolah. Bukan untuk pengadaan tanah dan peralatan kantor yang rawan mark-up. Ini jelas tidak tepat sasaran dan tidak pro rakyat kecil," cecarnya.MODUS LAMA: LELANG DIPERLAMBATAMI menduga ada modus sistematis untuk sengaja memperlambat lelang. Paket-paket besar sengaja dilelang di akhir tahun pada bulan Oktober-November sehingga dipastikan gagal tender. Dengan begitu, anggaran menjadi SiLPA dan tahun depan bisa diakali dengan penunjukan langsung."Kami sudah hafal modusnya. Sisa 38 persen itu bukan sisa, itu bancakan yang ditunda. Oleh karena itu kami tidak percaya lagi dengan Aparat Penegak Hukum di daerah," ujarnya.Untuk itu, AMI secara resmi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun tangan secara langsung."Kami minta Kejagung RI segera periksa Gubernur Papua Tengah, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinas PUPR. Periksa semua paket Rp462 miliar yang katanya sudah terealisasi itu. Apakah fisiknya ada? Jangan sampai jadi pembangunan di atas kertas," pungkas Arjuna.Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Papua Tengah, Kepala BPKAD, dan Kadis PUPR belum memberikan klarifikasi.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 09:29 WIT
TPNPB Sebut Militer RI Bom Pemukiman Warga Sipil di Nduga
Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM merilis Siaran Pers Ke-II per Kamis, 6 Agustus 2026 terkait situasi konflik bersenjata di Kabupaten Nduga, Papua.Dalam siaran pers yang disampaikan Juru Bicara Sebby Sambom tersebut, TPNPB melaporkan telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogoya bersama Kapten Perek Jelas Karunggu dan seluruh pasukan.Isi laporan itu TPNPB menyebut, aparat militer Indonesia masih terus melakukan operasi militer dan serangan bom di wilayah pemukiman warga sipil serta di rumah-rumah ibadah di Nduga. TPNPB mengklaim serangan tidak menargetkan pasukan TPNPB dan dinilai melanggar hukum humaniter internasional karena mengorbankan warga sipil. Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari TNI/Polri terkait klaim TPNPB tersebut.Soal Pembebasan Pilot Susi AirKapten Perek Jelas Karunggu dalam laporan itu menegaskan, pembebasan Kapten Philips Mark Martens oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma bukan karena barter senjata maupun uang.Menurut versi TPNPB, penyanderaan pada tahun 2023 lalu terjadi karena pilot tersebut melanggar ultimatum zona merah yang ditetapkan TPNPB, sehingga pesawat dibakar dan pilot disandera.TPNPB mengklaim pembebasan dilakukan demi kemanusiaan dan agar Kapten Philips menjadi saksi sejarah perjuangan TPNPB di hadapan dunia internasional dalam perang melawan aparat militer Indonesia untuk merebut kemerdekaan Papua.Imbauan Keras untuk Penerbangan SipilDalam siaran pers yang sama, KOMNAS TPNPB mengimbau seluruh penerbangan sipil dan maskapai di Indonesia untuk menghentikan penerbangan ke wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.Mereka juga mengeluarkan peringatan akan menembak pesawat sipil yang terbukti melakukan pendoropan pasukan dan logistik militer ke wilayah konflik, yang menurut mereka melanggar hukum humaniter internasional dalam konflik non-internasional.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letjen Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayjen Terianus Satto sebagai Kasum, dan Mayjen Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 09:26 WIT
JAMPIDSUS vs JAMPIDSUS! Febrie Adriansyah Gugat Balik Korps Adhyaksa
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ini bukan lagi drama pelimpahan berkas. Ini perang terbuka.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, pada Kamis (6/8/2026) menyebutkan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menggugat institusinya sendiri dengan mengajukan Praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tercatat Rabu, 5 Agustus 2026 - dua entri masuk di PN Jaksel. Pukul 15:41 WIB dan 16:22 WIB. Satu nama Febrie Adriansyah.GARIS TEGAS INI BUKAN GUGATAN TITIPANPublik jangan salah baca. Praperadilan yang dicabut minggu lalu itu milik LP3HI dan ARUKKI. Pihak ketiga yang mempersoalkan pelimpahan Polri ke Kejagung.Yang ini beda kelas. Yang menggugat adalah sang mantan Jampidsus sendiri. Langsung. Melalui kuasa hukumnya.Peluru Praperadilan Adalah:1. SAH ATAU TIDAK PENETAPAN TERSANGKA.2. SAH ATAU TIDAK PENAHANAN.3. SAH ATAU TIDAK SELURUH PROSES PENYIDIKAN.Tim kuasa hukum klaim mengantongi dugaan pelanggaran hukum acara serius. Bukan opini. Akan dibuka di depan hakim tunggal, secara transparan.KENAPA INI MELEDAK?Karena konteksnya tidak main-main. Febrie sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung atas dugaan TPPU.Perkara pokoknya adalah tiga gunung kasus yang dulu ia tangani sendiri: Skandal PT Asabri, Korupsi PT Krakatau Steel, dan Proyek PLTU PLN.Mantan Jampidus ini dulu jadi Pemburu kini diburuPraperadilan ini adalah pertaruhan formalitas. Jika hakim temukan cacat Sprindik, cacat prosedur penetapan tersangka, atau penahanan tidak sah - status tersangka gugur demi hukum.Jika hakim menolak, jalan Kejagung menuju penuntutan terbuka lebar tanpa rem.PN Jaksel dijadwalkan akan segera tetapkan hari sidang.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 09:22 WIT
Anggaran Hibah Papua Tengah Rp491,8 Miliar Diduga Bermasalah, Fornas 08 Minta KPK Turun Tangan
Papuanewsonline.com, Nabire - Skandal pengelolaan dana hibah kembali mencoreng wajah Provinsi Papua Tengah. Anggaran Belanja Hibah APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp491.888.241.038,00 diduga bermasalah dan tidak transparan. Sisa anggaran jumbo hingga Rp119,1 miliar yang tidak terserap menjadi bukti nyata buruknya tata kelola keuangan daerah.Atas temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Nusantara (Fornas) 08 Papua Raya secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Tengah."Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Anggaran hibah Rp491,8 miliar diduga bermasalah. Ada sisa Rp119 miliar yang tidak jelas nasibnya. Kami minta KPK segera periksa. Jangan sampai Papua Tengah jadi ladang bancakan baru," tegas Sekjen DPD Fornas 08 Papua Raya, Jhon Wenehen, kepada Papuanewsonline.com di Jakarta, Kamis (06/08/2026).DOKUMEN BONGKAR BOROK SERAPANBerdasarkan dokumen pertanggungjawaban resmi yang diperoleh redaksi, fakta di lapangan sangat memprihatinkan.Pagu Belanja Hibah 2025 dialokasikan sebesar Rp491.888.241.038,00 yang diperuntukkan bagi badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp372.730.652.266,00 atau 75,78 persen.Artinya, sebesar Rp119.157.588.772,00 atau 24,22 persen uang rakyat mengendap dan gagal disalurkan.Dalam dokumen itu, alasan klasik yang dicantumkan hanya efisiensi, penyesuaian kebutuhan belanja, serta kegiatan yang tidak terlaksana atau tertunda. Bagi Fornas 08, alasan tersebut tidak masuk akal."Kalau dari awal perencanaannya matang, tidak mungkin sisa sampai 24 persen. Ini provinsi baru, rakyat masih susah. Kenapa uang Rp119 miliar dibiarkan mengendap? Ini kelalaian atau kesengajaan agar menjadi SiLPA siluman?" cecar Jhon Wenehen dengan nada keras.DIDUGA HIBAH MILIARAN UNTUK KOPERASI SILUMANKejanggalan semakin menguat setelah ditemukan pola pembagian hibah jumbo kepada koperasi dan lembaga tertentu di tengah rendahnya serapan.Salah satu contoh, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 100.3.7/94/I/SET dan 006/NPHD/KPJHB/VII/2025 senilai Rp2.000.000.000 untuk Koperasi Produsen Jaya Harapan Baru dengan dalih rehabilitasi usaha ternak.Padahal, kapasitas fiskal Papua Tengah sendiri sangat rendah, 60 persen APBD masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Ironisnya, di saat yang sama, banyak organisasi masyarakat, gereja, pemuda, dan kelompok masyarakat adat yang proposalnya ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran."Ini yang kami curigai. Di satu sisi serapan rendah, di sisi lain ada koperasi yang mendapat Rp2 miliar begitu mudah. Siapa pemilik koperasi itu? Apa hubungannya dengan pejabat di Nabire? Ini harus dibongkar. Jangan sampai ada praktik jual-beli hibah," ujar Jhon.TIGA DOSA BESAR BELANJA HIBAHFornas 08 mencatat ada tiga dosa besar yang wajib diusut KPK:1. Perencanaan Fiktif: Penetapan penerima hibah dalam SK Gubernur diduga tanpa verifikasi faktual di lapangan. Akibatnya, banyak penerima tidak memenuhi syarat NPHD sehingga dana cair namun pertanggungjawabannya tidak jelas, serta sebagian dana tidak bisa dicairkan.2. Pelanggaran Pergub No. 28 Tahun 2023: Sesuai Pergub tersebut, pencairan hibah wajib didahului NPHD. Jika NPHD sengaja diperlambat hingga akhir tahun anggaran, maka dana otomatis tidak terserap dan rawan dialihkan.3. Trauma Skandal Hibah Mimika: Publik Papua Tengah masih trauma dengan kasus Dana Hibah KPU Mimika senilai Rp140,9 miliar yang berdasarkan audit BPK merugikan negara Rp28 miliar dan kini ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Fornas 08 tidak ingin skandal serupa terulang di level provinsi dengan nilai tiga kali lipat lebih besar."Jangan tunggu jadi kerugian negara. Sisa Rp119 miliar itu adalah pintu masuk. KPK harus periksa Biro Kesra, BPKAD, dan semua penerima hibah Rp372 miliar yang sudah cair. Buka semua NPHD ke publik!" tegasnya.Hingga berita ini dipublikasikan, Gubernur Papua Tengah, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Kesra belum memberikan klarifikasi resmi.Fornas 08 mendesak KPK untuk tidak menunggu laporan masyarakat. KPK diminta lebih proaktif menelaah semua informasi, baik dari Pemerintah Provinsi maupun seluruh kabupaten di Papua Tengah."Kami sudah mengantongi nama-nama penerima hibah bermasalah. Jika tidak dibuka, kami yang akan buka di KPK," pungkas Jhon Wenehen.Penulis: HendrikEditor: OF
06 Agu 2026, 23:01 WIT
Berkas P-21, Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Ke Jaksa
Papuanewsonline.com, Ambon - Penyidikan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.Buntut dari itu, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (4/8/2026).Proses Tahap II RampungKasi Humas Polda Maluku membenarkan penyerahan tahap II dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Maluku Tenggara.Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga sebagai pelaku penikaman yang menyebabkan meninggalnya korban di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.Perkara ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026.Status P-21 tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026. Dengan demikian, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.Kronologi Kejadian 19 April 2026Peristiwa terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu korban baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kecamatan Kei Kecil, setelah perjalanan dari Jakarta.Di area pintu keluar bandara, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.Korban sempat dievakuasi ke fasilitas kesehatan. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialami.Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara terkait jadwal pelimpahan berkas ke pengadilan masih dilakukan.Penulis: HendrikEditor: OF
06 Agu 2026, 22:30 WIT
Polemik Perusda, Yohanis Wantik: Bupati Mimika Pemimpin Yang Hari Ini Bilang A, Besok Bilang B
Papuanewsonline.com, Mimika - Polemik panjang pengelolaan Perusahaan Daerah PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) kembali menyeret nama Bupati Mimika, Johannes Rettob.Tokoh Pemuda Mimika sekaligus mantan Legislator DPRK Mimika, Yohanis Wantik, angkat bicara. Ia menilai Bupati menunjukkan gaya kepemimpinan yang inkonsisten dan tidak memiliki kepastian sikap dalam menyelesaikan persoalan BUMD tersebut."Bupati Mimika ini pemimpin yang hari ini bilang A, besok bilang B. Tidak ada konsistensi. Ini fatal untuk nasib bagi Kabupaten Mimika ke depan," tegas Yohanis kepada wartawan di Timika, Rabu (6/8/2026).Rentetan Pernyataan Berubah-ubahMenurut Yohanis, inkonsistensi itu terlihat jelas dari pernyataan Bupati di media massa terkait PT MAS dalam beberapa bulan terakhir.Awalnya Bupati meluruskan isu bahwa PT MAS tidak ada sangkut paut dengan pengelolaan dana divestasi saham PT Freeport Indonesia 7 persen. Ia menegaskan pengelolaan divestasi sepenuhnya dilakukan PT Papua Divestasi Mandiri (PDM).Namun narasi berubah. Saat disorot soal penunjukan 7 pengurus baru PT MAS, Bupati menyebut langkah itu sebagai "misi penyelamatan" terhadap aset daerah yang kondisinya kritis dan 'amburadul'.Tidak berhenti di situ. Dalam klarifikasi lain, Bupati menyebut 7 pengurus itu bukan direksi dan komisaris definitif. Di kesempatan berbeda, ia beralasan pergantian dilakukan karena pengurus lama telah diberi modal namun tidak dipergunakan maksimal, sehingga harus diberhentikan dan perusahaan ditutup sementara."Ini yang membuat publik bingung. Satu kali bilang penyelamatan, satu kali bilang bukan definitif, satu kali bilang sudah ditutup. Mana yang benar? Kalau pemimpinnya sendiri berubah-ubah, bagaimana Perusda mau sehat?" kata Yohanis.PT MAS Disebut Jadi Alat PolitikYohanis mengingatkan PT MAS adalah aset daerah milik seluruh masyarakat Mimika, terutama masyarakat adat Amungme dan Kamoro. Sejak awal dilantik, Bupati sendiri pernah menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap seluruh aset daerah termasuk PT MAS."Sejak RUPS digelar, manajemen lama disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan kinerja. Oke, kita dukung pembenahan. Tapi pembenahan butuh satu sikap, satu ucapan, satu tindakan. Jangan hari ini bilang begini, besok begitu. Akhirnya PT MAS dinilai jadi alat politik, seperti yang sudah disuarakan warga adat Amungme," ujarnya.Desak Transparansi Roadmap PT MASYohanis mendesak Bupati Johannes Rettob menghentikan polemik narasi karangan bebas dan fokus pada penyelamatan Perusda secara terbuka dan profesional."Berhenti bikin bingung masyarakat dengan statement A-B. Tunjukkan dokumen RUPS-nya, tunjukkan roadmap PT MAS ke depan. Rakyat Mimika butuh kejelasan, bukan pemimpin yang hari ini bilang A, besok bilang B," pungkas Yohanis Wantik.Penulis: HendrikEditor: OF
06 Agu 2026, 21:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru