Prisma Resmi Dikenalkan di Mimika, Penilaian Pelaku Usaha Kini Berbasis Penghormatan HAM
Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kementerian HAM RI menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam dunia usaha untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 05:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar pertemuan penting dengan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Kamis (25/09/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai III, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, ini menghadirkan Asisten I Setda Mimika, Kabag Hukum Setda Mimika, sejumlah Kepala OPD, serta perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Mimika.
Agenda utama pertemuan ini adalah
sosialisasi sistem Prisma, sebuah instrumen baru yang digunakan sebagai tolak
ukur penilaian penghormatan HAM oleh pelaku usaha. Sistem ini dirancang untuk
memastikan bahwa aktivitas usaha tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi,
tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial, lingkungan, dan penghormatan
terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Dalam kesempatan tersebut,
perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika menekankan bahwa penerapan Prisma sangat
relevan dengan kondisi Mimika sebagai salah satu daerah yang menjadi pusat
investasi besar di Papua.
“Sebagai perwakilan pemerintah,
kami berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di
sektor dunia usaha. Dengan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan
masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan
bagi semua pihak,” ujar pejabat Pemkab Mimika dalam arahannya.
Sistem Prisma diharapkan mampu
menjadi pedoman bagi perusahaan untuk mengintegrasikan prinsip HAM dalam setiap
kebijakan dan aktivitas bisnisnya. Hal ini meliputi aspek ketenagakerjaan,
pengelolaan sumber daya alam, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Prisma bukan sekadar instrumen evaluasi, tetapi juga alat untuk mendorong perusahaan agar memiliki tanggung jawab sosial yang nyata. Dengan begitu, keberadaan usaha dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” jelas perwakilan dari Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Pertemuan ini juga menjadi ajang
diskusi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya mengenai tantangan sekaligus peluang penerapan prinsip HAM dalam dunia
usaha. Harapannya, penerapan Prisma dapat menekan potensi pelanggaran HAM,
menciptakan rasa keadilan, sekaligus membangun iklim investasi yang lebih sehat
dan berkelanjutan di Mimika.
Bagi Pemkab Mimika, kehadiran
Prisma dianggap sebagai langkah maju dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi
daerah tetap berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penulis: Jid
Editor: GF