logo-website
Jumat, 26 Sep 2025,  WIT

Prisma Resmi Dikenalkan di Mimika, Penilaian Pelaku Usaha Kini Berbasis Penghormatan HAM

Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kementerian HAM RI menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam dunia usaha untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 05:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Foto bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, perwakilan Kementerian HAM RI, serta pelaku usaha usai pertemuan sosialisasi Prisma di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Kamis (25/09/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar pertemuan penting dengan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Kamis (25/09/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai III, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, ini menghadirkan Asisten I Setda Mimika, Kabag Hukum Setda Mimika, sejumlah Kepala OPD, serta perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Mimika.


Agenda utama pertemuan ini adalah sosialisasi sistem Prisma, sebuah instrumen baru yang digunakan sebagai tolak ukur penilaian penghormatan HAM oleh pelaku usaha. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial, lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika menekankan bahwa penerapan Prisma sangat relevan dengan kondisi Mimika sebagai salah satu daerah yang menjadi pusat investasi besar di Papua.

“Sebagai perwakilan pemerintah, kami berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di sektor dunia usaha. Dengan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan bagi semua pihak,” ujar pejabat Pemkab Mimika dalam arahannya.

Sistem Prisma diharapkan mampu menjadi pedoman bagi perusahaan untuk mengintegrasikan prinsip HAM dalam setiap kebijakan dan aktivitas bisnisnya. Hal ini meliputi aspek ketenagakerjaan, pengelolaan sumber daya alam, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Prisma bukan sekadar instrumen evaluasi, tetapi juga alat untuk mendorong perusahaan agar memiliki tanggung jawab sosial yang nyata. Dengan begitu, keberadaan usaha dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” jelas perwakilan dari Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM.


Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai tantangan sekaligus peluang penerapan prinsip HAM dalam dunia usaha. Harapannya, penerapan Prisma dapat menekan potensi pelanggaran HAM, menciptakan rasa keadilan, sekaligus membangun iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Mimika.

Bagi Pemkab Mimika, kehadiran Prisma dianggap sebagai langkah maju dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi daerah tetap berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.



Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE