logo-website
Jumat, 08 Mei 2026,  WIT

Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban

Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika yang disebutnya “semakin subur”

Papuanewsonline.com - 08 Mei 2026, 09:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, S.H.

Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.


“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.

Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi undertable agar menang perkara,” ujarnya.

Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang, maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.

Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan warga yang kami terima,” kata Hendra.

Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun mendahului putusan,” ungkap Hendra.

Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika. Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan.

Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE